05/12/2021
TIDAK ADA HAKIM JALANAN
UNTUK KASUS PEMBUNUHAN ASTRI DAN LAEL
============//===***===//===========
Peristiwa Kematian Astri Evita Seprini Manafe (30) & Lael Maccabe (1) yang terjadi di Kupang, beberapa hari lalu, tentunya meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga.
Tidak hanya keluarga dekat, publik NTT, bahkan banyak pihak baik dalam negeri maupun di luar negeri pun ikut berbelasungkawa atas kepergiaan ibu dan bayi asal Kelapa Lima, Kota Kupang ini.
Selain itu berbagai tindakan humanis dan spontan sedang dan terus dilakukan oleh banyak orang saat ini. Ada yang berupa pengumpulan koin, penandatanganan petisi, aksi seribu lilin, menggambar wajah Astri dan Lael dan berbagai aksi sosial lainnya.
Semua terjadi atas panggilan nurani, cinta dan rasa kasian terhadap ASTRI, LAEL dan Keluarganya yang ditinggalkan.
Menariknya, selain tindakan sosial di atas, tindakan di media sosial cukup ramai belakangan ini. Ada kecaman, hinaan, makian, bahkan kutukan dari Mereka yang menamai diri Netizen pun terus 'tumbuh subur' di ladang media sosialnya masing β masing.
Mata Netisen dengan tajam tertuju kepada mereka yang diduga melakukan tindakan tragis tersebut. Rasa penasaran dan dahaga Netizen yang ingin mengetahui siapa mereka (Pembunuh)?, di mana mereka saat ini?, bagaimana cara membunuh, dan beribu - ribu pertanyaan lainnya, bahkan foto atau video terduga pelaku muncul, beredar dan berserahkan di beranda media sosial.
Rasa penasaran dan rasa ingin tahu Netizen adalah wajar dan fine β fine saja, karena kecintaan terhadap Astri dan Lael. Yang menjadi tidak wajar jika Netizen NTT ramai β ramai menjadi Polisi atau Hakim dadakan, bahkan menjadi penulis story, penulis drama, saling sindir sana β sini, dan lainnya, hingga akhirnya kematian Astri dan Lael bukan hanya meninggalkan duka tetapi meninggalkan kebencian, hinaan, dan maki β makian antara Netizen Kupang.
Ingat, tidak ada hakim jalanan, tidak ada polisi jalanan, dan tidak ada hakim media sosial. Tetapi Kasus ini sedang dalam proses hukum.
Hanya satu hal yang bisa dilakukan Netizen.
Mari kita mendukung Pihak kepolisian agar dapat menjalankan tugasnya secara proporsional, tanggap, gesit, responsif serta tetap menjaga INDEPENDENSI dan menjaga marwah kepolisian, pasalnya kepolisian menjadi corong terdepan penegakan hukum pidana di Indonesia pada umumnya dan menjadi corong terdepan dalam kasus pembunahan Astri dan Lael ini.
Sekali lagi untuk diingat bahwa tidak ada hakim jalanan, tidak ada polisi jalanan, dan tidak ada hakim media sosial. Kasus ini sedang dalam proses hukum.
Mari kita percayakan Pihak kepolisian mengungkapkan kasus ini, dan segera melimpahkan berkas ke Kejaksaan dan disidangkan di Pengadilan. Tugas Netizen adalah kawal, kawal, dan kawal bersama agar para pihak yang berwenang (Polisi-Jaksa-Hakim) tetap PROPORSIONAL dan PROFESIONAL, TETAP KONSISTEN dan tidak kemasukan βanginβ dalam proses ini.
Untuk sekedar diingat, bahwa proses hukum terhadap Astri dan lael sedang dalam proses penyidikan. Pada hakekatnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara garis besar mengenal 3 (tiga) tahapan pemeriksaan perkara pidana yaitu,
1. Tahap Penyidikan.
2. Tahap Penuntutan dan .
3. Pemeriksaan di Pengadilan .
Selengkapnya bisa baca di link berikut:
https://www.inanews.co.id/2020/02/gerai-hukum-mengenal-tiga-tahapan-pemeriksaan-perkara-pidana/
Untuk diketahui bahwa proses hukum atas pembunuhan Astri dan Lael masih pada tahap 1 di atas, masih ada dua tahap lainnya. Sedangkan dari masing β masing tahap di atas masih terdapat sub β sub tahapan di dalamnya. Sebagai contoh pada tahap ketiga nanti ada proses yang harus dilalui yakni persidangan dgn agenda:
1. Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum;
2. Eksepsi (nota keberatan) oleh Terdakwa/Penasihat Hukum (jika ada);
3. Tanggapan atas Eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (jika ada);
4. Putusan sela (jika ada eksepsi);
5. Pembuktian (pemeriksaan alat bukti dan barang bukti);
6. Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum;
7. Pledoi (nota pembelaan) oleh Terdakwa/Penasihat Hukum;
8. Replik (jawaban atas pledoi oleh Jaksa Penuntut Umum);
9. Duplik (tanggapan atas replik oleh Terdakwa/Penasihat Hukum); dan
10. Putusan Hakim.
Belum lagi ada Banding, dan Kasasi. Prosesnya masih panjang.
Oleh karena itu, Publik NTT atau Netizen NTT mari bersama mengawal proses ini agar para pihak yang berwajib tetap menjaga INDEPENDENSI dan Fokus penanganan kasus ini.
Stop saling serang, saling hina, saling maki satu sama lain. Jika Netizen NTT cinta sama Astri dan Lael, mari mendukung dan mengawasi bersama proses hukum ini agar Pihak yang berwenang tetap PROPORSIONAL dan PROFESIONAL, TETAP KONSISTEN dan tidak kemasukan βanginβ.
Terima kasih.
Tangsel, 6/12/2021
01.10 WIB.