Saefulloh Dzulmuti - Notes

Saefulloh Dzulmuti - Notes Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Saefulloh Dzulmuti - Notes, Legal, Jalan Margonda raya, Depok Indah 1, Depok.

Kump**an catatan catatan kecil untuk membantu mengingat dan memahami kembali masalah yang berkaitan dengan masalah hukum bagi pemilik halaman dan pembaca yang membutuhkan.

BAHASA HUKUM DALAM PERKARAPenafsiran hukum seseorang adalah pendapat hukum yang belum tentu benar menurut kaidah atau tu...
18/07/2024

BAHASA HUKUM DALAM PERKARA

Penafsiran hukum seseorang adalah pendapat hukum yang belum tentu benar menurut kaidah atau tujuan hukum itu sendiri.
Kita dapat mengambil pelajaran dengan jelas bagai mana pandangan para kuasa hukum (pengacara) menyikapi kuputusan hakim praperadilan dari kasus Pegi Setiawan.

Seorang ahli hukum akan terlihat begitu bodoh karena mempertahankan pandangannya demi membela kepentingan kleinnya hingga mencapai batas kode etik, padahal tujuan hukum adalah keadilan untuk menciptakan kedamian pada para pihak.

Ada sebuah pendapat, jika ada dua ahli hukum berselisih maka akan ada tiga pendapat disana, hal ini menunjukan ada sikap subjektif yang dihargai.

Dalam kasus Pegi Setiawan sebenarnya sudah jelas keputusan hakim sudah benar sesuai hukum acara yang tidak terpenuhi, bukan keputusan perkara yang diberhentikan atau di SP3 kan. Maka jika ada bukti lain Pegi Setiawan dapat diperkarakan dalam kasus tang sama.

Dari kasus ini ada seorang advokat yang dianggap melanggar kode etik karena pandangan dan penafsirannya yang tidak sesuai kaidah sehingga diberhentikan dari keanggotaan KAI, beginilah bahasa hukum. Nah sampai disini kita bisa melihat kebenaran itu ada di pihak mana.

14/03/2024
05/10/2023

PERALIHAN HAK ATAS TANPA AKTA OTENTIK

Jual beli yang dilakukan dibawah tangan sebelum adanya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan tanah sengketa merupakan tanah Eigendom (hak menikmati dengan leluasa), maka masih berlaku sistem Burgelik Wetboek (BW) atau Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

Jual beli yang tidak diikuti dengan levering (salah satu cara bagi seseorang untuk memperoleh hak milik) maka berdasarkan pasal 1459 BW hak milik atas tanah tersebut belum berpindah kepada pembeli sehingga hak milik masih berada pada pemilik pertama.

Lagi p**a hak milik atas barang yang dijual tidaklah berpindah kepada si pembeli, selama penyerahannya belum dilakukan menurut pasal 612 dan Pasal 613 BW. Hal ini sejalan dengan "Putusan Mahkamah Agung Nomor 516/Pdt/1995 tertanggal 27 Juni 1997"

Note : Sebelum lahir Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) berlaku hukum Agraria adat dan Agraria Barat yang berlaku berdasarkan azas concordanse.

22/01/2023

BUKAN 12 TAHUN HUKUMAN BUAT RICHARD ELIEZER

Viral di media jadi pembicaraan di masyarakat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), tuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara, masyarakat pun turut ramai ramai beri mengkritisi tuntutan tersebut karena dianggap tidak adil. Nitizen di sosmed juga turut serang akun JPU mereka membela Richard dengan menunjukan ketidak sukaan atas tuntutan tersebut dan menuduh JPU telah berlaku tidak adil. Ini asumsi umum dimasyarakat, itu hal biasa

Namun jika dilihat dari penerapan pasal dan dakwaan sebelumnya, lalu tuntutan jaksa ini, sebenarnya tuntutan itu singkron dan konsisten. Ini pendapat dari yang paham hukum tentunya. Lalu bagaimana fungsi keringan Richard sebagai Justice Collaborator (JC) dengan tuntutan 12 tahun penjara, apakah itu tidak dipertimbangkan Jaksa ? Tentu jaksa telah mempertimbangkan itu, buktinya Richard sebagai eksekutor (pelaku pembunuhan utama dan pertama) dituntut lebih ringan dari pada Ferdy Sambo, memenuhi unsur pasal 340.

Setelah tuntutan tersebut dirasa berat mestinya tahap selanjutnya pada langkah pertama penasehat hukum Richard harus bisa melakukan pembelaan (pledoi) yang lebih meringankan Richard dengan peran sebagai JC, sehingga dilangkah kedua hakim bisa mempertimbangkan lagi hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Intinya bukan hanya jaksa yang harus di kritisi, tetapi juga penasehat hukum harus didorong untuk melakukan pledoi yang baik dan hakim harus diawasi agar indefenden dan adil.

Jadi tuntutan jaksa itu bukan sebuah keputusan akhir proses hukum atau ketentuan yang sudah final, tenang saja itu baru tahap pertama dan masih ada dua tahap berikutnya untuk ketahap ponis. Nah, sampai disini kita bisa menduga duga, berapa tahun hukuman yang akan diponis hakeim kepada Richard. ? Tentu jawaban yang paling tepat akan berada dibawah tuntutan JPU.

02/01/2023

FRAMING POLITIK

Rupanya benar benar Oligarki sudah bermain dalam proses pencalonan Presiden. Hal ini terjadi karena Anies sangat ditakuti Oligarki, Anies dianggap anti oligarki dan pro-rakyat membuat para oligarki bersekutu dalam partai tertentu untuk menjegal dan menggagalkan Anies.

Diduga Garjar Pranowo dan Erick Thohir merupakan pasangan yang akan dijadikan senjata oligarki untuk melawan Anies. Jokowi sebagai boneka para Oligarki telah sekuat tenaga menggiring keputusan PDIP supaya mencalonkan Ganjar Pranowo di pilpres 2024.

Anies telah diserang dari berbagai arah dan dalam berbagai aspek prestasi, segala cara telah dilakukan oligarki untuk menjatuhkan reputasi Anies. Banyak karya karya Anies di Jakarta yang digerus untuk sebuah framing alasan kegagalan Anies, sekalipun di banyak mata masyarakat Jakarta Anies berhasil.

Saat ini pemilih Anies masih dominan di Banten, Jakarta dan Jawa Barat. Namun bisa saja pemilih Anies akan dibayar oligarki untuk tinggalkan Aneis. Namun mayoritas pemilih Anis kelas menengah keatas dan golongan cerdas, semoga mereka paham tipudaya oligarki ini. Anies menang di pilpres 2024.

MACAM MACAM PERALIHAN HAK ATAS TANAHPeralihan hak atas tanah adalah peristiwa perpindahan hak atas tanah dari pemegang h...
16/02/2022

MACAM MACAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH

Peralihan hak atas tanah adalah peristiwa perpindahan hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemegang hak yang baru secara sah berdasarkan peraturan atau perundang-undangan.
Dasar hukum yang mengatur mengenai peralihan hak atas tanah dapat kita temui dalam ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP Pendaftaran Tanah).

Pasal 37 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah tersebut dinyatakan sebagai berikut :

“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Jadi, berdasarkan atas ketentuan tersebut maka jenis-jenis peralihan hak dapat terjadi karena adanya jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, pemindahan hak melalui lelang, serta pemindahan hak lainnya.

Pemindahan hak lainnya tersebut dapat berupa pembagian hak bersama, pemberian hak guna bangunan, hak pakai, lelang, pemberian hak tanggungan dan warisan.

Jika terjadi peralihan hak atas tanah, maka harus dibuat sebuah akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah. Namun, dalam ketentuan Pasal 37 ayat (2) PP Pendaftaran Tanah juga dinyatakan bahwa dalam keadaan tertentu sebagaimana ditentukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftar pemindahan hak atas bidang tanah hak milik yang dilakukan diantara perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT tetapi menurut Kepala Kantor Pertanahan kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan.

Dalam hal kategori kadar kebenaran yang dianggap cukup sebagaimana ketentuan dalam Pasal 37 ayat (2) PP Pendaftaran Tanah tidak dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal Penjelasan, sehingga yang menentukan kadar kebenarannya adalah Kepala Kantor Pertanahan.

Namun pembuatan akta peralihan hak atas tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan harus dihadiri oleh para pihak yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 38 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah.

Kemudian PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuatnya beserta dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah.

Pasal 40 ayat (2) PP Pendaftaran Tanah juga menyatakan bahwa PPAT wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta tersebut kepada para pihak yang bersangkutan. Berbeda halnya dengan pemindahan hak pada umumnya, pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan kutipan risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang.

Pada dasarnya terdapat 2 (dua) cara peralihan hak atas tanah yaitu beralih dan dialihkan.
1. Beralih menunjukkan berpindahnya hak atas tanah tanpa ada perbuatan hukum yang dikukan oleh pemiliknya. Contoh peralihan hak atas tanah karena beralih misalnya yaitu pewarisan.
2. Dialihkan menunjuk pada berpindahnya hak atas tanah melalui perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemiliknya. Contoh melalui trasaksi jual beli.

Peralihan hak atas tanah melalui jual beli biasanya dilakukan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), setelah dilaksanakannya kewajiban-kewajiban sebagaimana PPJB maka dibuatlah Akta Jual Beli (AJB).

Hal yang sering menjadi pertanyaan yaitu apabila pembeli telah melaksanakan haknya dengan melakukan pembayaran sebagaimana ketentuan dalam PPJB, namun belum dibuat AJB, apakah hak atas tanah tersebut telah beralih?

Menanggapi pertanyaan yang demikian, dalam jual beli tanah dikenal dengan asas terang dan tunai sebagai syarat dalam proses jual beli tanah.
1. Syarat terang yaitu perjanjian jual beli harus dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. 2. Syarat tunai yaitu adanya dua perbuatan yang dilakukan secara bersamaan yaitu pemindahan hak dari penjual kepada pembeli dan pembayaran harga jual beli dari pembeli kepada penjual.

Hal ini juga didukung ketentuan dalam Perdata Umum Angka 7 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (selanjutnya disebut SEMA 4/2016) yang menyatakan bahwa peralihan hak atas tanah berdasarkan PPJB secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik.

Atas ketentuan tersebut, maka dapat dipahami bahwa walaupun belum dibuat AJB, selama pembeli telah membayar lunas harga tanah serta menguasai tanah, maka secara hukum peralihan hak atas tanah telah terjadi, sehingga hak atas tanah tersebut telah menjadi hak dari pembeli.

Hal ini selaras dengan asas tunai sebagai syarat dalam proses jual beli tanah, dimana pemindahan hak dilakukan secara bersamaan, ketika pembeli telah melunasi pembayaran maka secara otomatis hak atas tanah berpindah kepada pembeli.

MENGURUS SENDIRI, SERTIfIKAT TANAH AKAN LEBIH MURAHMungkin sebagian orang berpikir membuat sertifikat tanah itu mahal, s...
13/01/2022

MENGURUS SENDIRI, SERTIfIKAT TANAH AKAN LEBIH MURAH

Mungkin sebagian orang berpikir membuat sertifikat tanah itu mahal, susah dan biayanya mahal ? Sehingga merasa sulit untuk mendapatkan sertifikat.

Sudah jadi kebiasaan di masyarakat kita, membuat sertifikat tanah itu harus selalu melalui Notaris atau pejabat tertentu oleh karena itu biayanya mahal dan waktunya lama

Padahal aslinya membuat sertifikat tanah bisa diurus sendiri tanpa harus pakai jasa Notaris, dan itu mudah saja dan biayanya pun lebih murah.

Jika alasan kesibukkan dan yang lainnya, sehingga tidak bisa ngurus sendiri. Berikan kuasa kepada saudara anda atau tetangga anda yang masih menganggur atau orang yang menurut anda bisa dipercaya, jangan percayakan kepada sembarang orang untuk mendaftarkan sertifikat tanah anda, khawatir jatuh ke tangan mafia.

Kemudian datanglah ke kantor BPN untuk menanyakan persyaratan pendaftaran, biaya dan waktu selesainya sertifikat tanah sesuai dengan riwayat tanah yang akan anda buatkan sertifikat.

Riwayat sertipikat tanah itu macam-macem yaitu pembuatan sertipikat baru, balik nama waris, hibah, jual beli, sertipikat hilang dan lainnya.

Kemudian jika sudah datang ke Bagian Pendaftaran BPN dan masyarakat yang akan mendaftar maju sendiri ditolak dan diarahkan harus pakai atau melalui notaris.

Maka bisa diduga oknum pegawai BPN itu bermain dengan oknum Notaris dalam bisnis pendaftaran sertifikat tanah.

Sebab tidak ada dasar hukum dan melanggar hukum jika pegawai BPN menolak masyarakat maju sendiri mendaftar sertipikat tanah.

Dan tak usah bingung ketika ketemu kasus seperti itu, di google banyak sekali informasi tentang syarat-syarat berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran sertifikat tanah, dan tinggal ketik di pencarian sesuai riwayat tanah anda maka akan terbuka banyak informasi.

Berapa banyak sih biaya pembuatan sertipikat tanah di BPN ketika diurus sendiri ? Ini standarnya :
1. Pendaftaran awal dari Letter C ke Sertipikat = Rp. 800.000-an
2. Pecah atau Split = Rp. 400.000-an
3. Balik nama = Rp. 300.000-an
4. Pecah dan Balik Nama = Rp. 800.000-an
5. Dan lain-lainnya.
Dasar hukum : Peraturan Pemerintah No 128 Tahun 2015.

Berapa lama sih waktu pembuatan sertfikat tanah di BPN ? Ini kurunnya :
1. Pendaftaran awal dari Letter C ke sertifikat 98 hari
2. Pecah atau Split 15 hari
3. Balik Nama 5 hari
4. Dan lain-lainnya.
Dasar hukum : Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2010.

LEGAL DRAFTINGLegal Drafting atau dapat diartikan dengan singkat sebagai "Perancangan hukum", merupakan salah satu unsur...
07/01/2022

LEGAL DRAFTING

Legal Drafting atau dapat diartikan dengan singkat sebagai "Perancangan hukum", merupakan salah satu unsur penting dalam praktik hukum.

Dari sudut bahasa, Legal drafting merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu “legal” dan “drafting”. Oleh sebab itu legal drafting dapat diartikan sebagai perancangan naskah hukum / peraturan / undang undang atau perancangan perjanjian kontrak dan MoU.

Secara umum bisa dimaknai p**a sebagai teknik dan tatacara penyusunan rancangan draft tersebut diatas. Hanya saja jika penyusunnya adalah pejabat atau pemerintah biasa disebut "legislative drafting"

Jadi pengertian dan cakupan legal drafting berbeda dengan pengertian legislative drafting karena pelaku (subjek) perancangnya.

Sebelumnya disebutkan Legislative Drafting berhubungan dengan perancangan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pejabat / lembaga yang berwenang, yaitu dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, dan peraturan perundang-undangan jenis lainnya.

Sedangkan Legal Drafting berkaitan dengan perancangan hukum yang dibuat oleh subjek hukum baik perorangan dan/atau badan hukum (lembaga yang berwenang), yaitu dalam bentuk MoU, perjanjian kerja sama, perjanjian/kontrak.

Jadi ada perbedaan fokus pembahasan materi antara legislative drafting dan legal drafting, meskipun prinsip-prinsip umum yang terdapat dalam materi legislative drafting tetap diperlukan juga untuk materi legal drafting.

Pemahaman yang utuh mengenai legal drafting sangat penting bagi para praktisi hukum di berbagai bidang dan instansi. Para praktisi hukum sering dihadapkan pada situasi harus menyusun perancangan hukum untuk kepentingan hukum dirinya, kliennya, atau lembaganya. Begitu juga kepada kalangan instansi pemerintah, lembaga negara, dan lembaga, badan, serta komisi selain lembaga negara yang berkepentingan menyusun legal drafting.

Penyusunan legal drafting ini harus memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara universal. Dengan demikian, keabsahan produk legal drafting yang telah disepakati dan kepentingan hukum para pihak yang menyusun legal drafting dapat terlindungi secara hukum. Namun faktanya masih banyak yang belum memahami bagaimana menyusun legal drafting yang baik secara benar dan sah.

Bisakah Seorang Bukan Advokat / Pengacara untuk Mendampingi Kasus Orang lain ?(Pertanyaan ini sering kali muncul dalam f...
10/11/2021

Bisakah Seorang Bukan Advokat / Pengacara untuk Mendampingi Kasus Orang lain ?

(Pertanyaan ini sering kali muncul dalam forum diskusi hukum)

Dalam praktek hukum (litigasi), seorang pengacara diberikan kuasa penuh, khusus dan subtitusi. Hal yang sangat mungkin untuk seorang yang bukan pengacara bisa mendampingi klain karena kuasa subtitusi atau insiden.

PANDANGAN HUKUM I

Ada beberapa ketentuan yang mengatur bahwa seorang bukan advokat, bisa menerima kuasa dan bersidang di pengadilan, baik kasus perdata umum, agama, tata usaha negara maupun kasus pidana.

Kuasa dalam kasus perdata misalnya, berdasarkan Pasal 118 Het Herziene Indonesisch Reglemen / Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (“HIR”), gugatan dapat dimasukkan oleh penggugat atau kuasa hukumnya.

Jadi, apabila seseorang ingin beracara di peradilan perdata, ia tidak harus mewakilkan kepada advokat. Non Advokat Sebagai Penerima Kuasa

Seorang bukan advokat yang dapat menerima kuasa dan bersidang pada persidangan perdata, pengadilan agama, dan Tata Usaha Negara adalah:

1. Jaksa (sebagai pengacara negara)

2. Lembaga Swadaya Masyarakat (lingkungan hidup)

3. Biro hukum (Instansi pemerintah, badan atau lembaga negara, Badan Usaha Milik Negara/BUMN, Tentara Nasional Indonesia/TNI, dan Kepolisian RI/Polri)

4. Serikat Buruh (Pengadilan Hubungan Industrial)

5. Keluarga dekat (kuasa insidentil)

Sedangkan untuk persidangan kasus pidana yang dilakukan oleh oknum TNI, yang dapat menerima kuasa pada peradilan militer adalah Dinas Hukum TNI, yaitu bantuan hukum internal yang disediakan TNI untuk membela anggotanya yang diadili di peradilan militer pada semua tingkatannya.[1]

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (“UU Bantuan Hukum”), yang menghadirkan partisipasi Negara untuk mendanai pembelaan terhadap masyarakat miskin, dimungkinkan hadirnya kalangan non advokat untuk ikut dalam upaya pembelaan terhadap masyarakat miskin tersebut. Mereka adalah: paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum.[2] Mereka bisa bersama-sama dengan advokat dicantumkan dalam surat kuasa dalam rangka melakukan pembelaan hukum.[3]

PANDANGAN HUKUM II

Pihak yang dapat melakukan advokasi atau pembelaan atau bantuan hukum terhadap tersangka dan terdakwa dalam semua tingkat pemeriksaan adalah advokat. Hal ini mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (”UUA”).

Pasal 54 KUHAP menyatakan bahwa guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Kemudian, dalam Pasal 1 angka 13 KUHAP diatur bahwa penasihat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum. Sejak diterbitkannya UUA, maka UU itulah yang menjadi acuan mengenai penasihat hukum.

Di dalam Pasal 1 angka 1 UUA dijelaskan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Sementara itu, di dalam KUHAP tidak diatur mengenai pendampingan atau pemberian bantuan hukum kepada saksi dalam proses peradilan pidana.

Namun pendampingan saksi oleh advokat juga diperlukan guna mencegah para penyidik melakukan aksi kekerasan baik secara fisik maupun psikologis kepada saksi.

Dari uraian di atas yang berhak memberikan bantuan hukum kepada tersangka dan terdakwa maupun saksi dalam setiap tingkat pemeriksaan proses peradilan pidana adalah advokat.

Kuasa insidentil dalam ranah Pidana masih sulit dilakukan, dan hanya bisa dalam kasus Perdata.

PANDANGAN HUKUM III

Syarat Pemberi Bantuan Hukum Menurut UU Bantuan Hukum

UU Bantuan Hukum dengan tegas membatasi kalangan non-advokat untuk memberikan bantuan hukum, yaitu mengharuskan lembaga mereka memenuhi syarat :

a. berbentuk badan hukum,

b. terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM RI,

c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;

d. memiliki pengurus, dan

e. memiliki program bantuan hukum.

Selain itu, non-advokat hanya memberikan bantuan hukum di luar persidangan saja. Artinya, jika telah sampai ke persidangan, yang berhak melakukan pembelaan hukum hanyalah advokat. Hal-hal terkait pembelaan hukum, seperti membuat dan menandatangani surat gugatan, jawaban, replik, duplik, daftar alat bukti, kesimp**an, dst dilarang dilakukan oleh bukan advokat.
Sampai sekarang belum ada aturan yang mengatur sanksi hukum bagi kalangan bukan Advokat jika melakukan pelanggaran terhadap kejadian di atas karena mereka bukan anggota organisasi advokat (Perhimpunan Advokat Indonesia – PERADI). Namun jika merasa dirugikan, mereka bisa dilaporkan ke pihak Kepolisian dengan sangkaan memberikan keterangan palsu di persidangan.

Namun bagi advokat, khususnya advokat yang terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), pembiaran yang dilakukan oleh advokat, yaitu mengijinkan bukan advokat ikut menandatangani dokumen-dokumen upaya hukum di persidangan, jelas telah melanggar kode etik, sudah melakukan malpraktik hukum, yaitu membiarkan pihak yang tidak punya kapabilitas advokat untuk melakukan upaya hukum di persidangan.

Kepada yang tertera namanya pada surat kuasa, bisa dilaporkan kepada Komisi Pengawas Advokat dan Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) karena membiarkan terjadinya pelanggaran etik malpraktik advokat, yaitu membiarkan terjadinya pembelaan hukum yang dilakukan oleh pihak yang tidak berkompeten dan masuk dalam kategori menelantarkan klien.

Jadi, jika ada dalam surat kuasa advokat dan bukan advokat, seorang yang bukan advokat bisa melakukan pembelaan hukum di luar persidangan saja, dan selanjutnya jika sudah masuk ke pengadilan, hanya advokat saja yang bisa melakukan pembelaan hukum.

Dasar hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;

4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;

6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;

7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;

8. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

9. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan HUkum;

10. Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor MA/KUMDIL/8810/IX/1987 Tahun 1987.

Referensi:

Pedoman Tekhnis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI.

22/10/2021

SANGSI PELANGGAR HAK PRIVASI

Mengenai perlindungan hukum bagi orang yang melanggar hak privasi diatur di dalam pasal 26 ayat (2) UU ITE yang berbunyi :

"Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan". Pasal ini menjadi kontroversi pada kalimat
"tidak relevan" karena dianggap multi tafsir. Namun berdasarkan ketentuan di atas, setiap orang yang merasa hak privasinya terganggu oleh orang lain, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

UU ITE memang belum memuat aturan perlindungan data pribadi secara khusus. Namun dalam ketentuannya, terdapat pada Pasal 26 ayat (1) dan Penjelasannya yang berbunyi :

Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 :

"Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan".

Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 :

Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights).

Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:

Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.

Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.

Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Jika terjadi penggunaan data pribadi seseorang tanpa izin dari orang yang bersangkutan, maka orang yang dilanggar haknya itu dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.

Pada prinsipnya secara implisit Hak atas Privasi termasuk HAM terkandung di dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebagai berikut :

"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".

Rumusan pasal tersebut memiliki nuansa perlindungan yang sama dengan rumusan Article 12 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang kemudian diadopsi ke dalam Article 17 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang secara eksplisit memberikan jaminan terhadap hak atas privasi.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Mahkamah Konstitusi memberikan terjemahan atas Article 12 UDHR. Dalam terjemahan tersebut, kata “privacy” diterjemahkan sebagai “urusan pribadi/masalah pribadi” sebagaimana yang tertera dalam Pasal 28G UUD 1945 :

"Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya, atau hubungan surat-menyuratnya, dengan sewenang-wenang, juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan-gangguan atau pelanggaran seperti ini".

*Mengakses Sistem Elektronik Milik Orang Lain Tanpa Hak atau Melawan Hukum

Yang dimaksud mengakses melihat isi file HP orang lain berarti secara langsung telah mengakses HP orang lain. Maka terhadap yang melihat isi HP orang lain, juga dapat dikatakan telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses sistem elektronik orang lain dengan cara apapun atas dasar Pasal 30 ayat (1) UU ITE sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yang selengkapnya berbunyi :

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun.

Definisi dari sistem elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU 19/2016 adalah sebagai berikut :

"Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik".

Mengenai unsur-unsur pidana dalam Pasal 30 ayat (1) UU ITE, bahwa unsur ‘mengakses’ mengandung makna melakukan interaksi dengan sistem elektronik, termasuk berada (secara virtual) dalam sistem elektronik yang dimaksud.

Kemudian yang dimaksud “dengan sengaja” ialah tahu dan menghendaki suatu perbuatan yang dilarang, atau mengetahui dan menghendaki timbulnya akibat yang dilarang. Dalam konteks pasal ini, sengaja memiliki makna mengetahui dan menghendaki mengakses Komputer atau Sistem Elektronik milik orang lain.

Sementara itu, “tanpa hak” maksudnya tidak memiliki hak baik menurut peraturan perundang-undangan maupun alas hukum lain yang sah, seperti perjanjian perusahaan, atau perjanjian jual beli. Sedangkan, unsur melawan hukum dapat bersifat formil maupun materiil. Melawan hukum secara formil maksudnya melanggar peraturan perundang-undangan, sedangkan melawan hukum materiil maknanya tidak hanya terhadap pelanggaran menurut undang-undang, tetapi juga melawan hukum yang tidak tertulis.

Maka dari itu, karena melihat isi HP orang lain tanpa izin dengan cara apapun dan pemilik tidak menghendakinya, maka perbuatan itu dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 46 ayat (1) UU ITE, yang bunyinya :

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta"

Namun meski kasus ini terkait dengan hak privasi seseorang, kiranya permasalahan seperti ini diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, agar tidak serta merta dikenakan sanksi pidana karena melihat hukum pidana sebagai ultimum remediume diumediumedium (upaya terakhir).

Address

Jalan Margonda Raya, Depok Indah 1
Depok
16423

Telephone

+6285780112230

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Saefulloh Dzulmuti - Notes posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category