08/06/2026
PP No. 20 Tahun 2026: Apakah Pajak UMKM Naik dari 0,5% Menjadi 22%?
Belakangan ini banyak beredar konten yang menyebut bahwa pajak PT dan CV naik dari 0,5% menjadi 22%.
Faktanya, narasi tersebut sering kali menyesatkan karena tidak menjelaskan konteks regulasinya secara utuh.
Perlu dipahami bahwa tarif PPh Badan sebesar 22% sudah berlaku sejak tahun pajak 2022 berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU No. 7 Tahun 2021).
Lalu, dari mana angka 0,5% berasal?
Angka tersebut merupakan fasilitas PPh Final UMKM yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak dengan omzet tertentu untuk jangka waktu tertentu. Dengan kata lain, tarif 0,5% bukanlah tarif normal PPh Badan, melainkan bentuk insentif atau keringanan pajak.
Ketika masa fasilitas tersebut berakhir, wajib pajak akan kembali menggunakan mekanisme perpajakan normal sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi, yang terjadi bukanlah pajak badan "naik" dari 0,5% menjadi 22%, melainkan berakhirnya fasilitas PPh Final UMKM dan beralih ke skema perpajakan umum yang memang sudah berlaku sejak lama.
Sebagai pelaku usaha, penting untuk memahami struktur pajak bisnis sejak awal agar tidak terkejut ketika masa insentif berakhir.
📩 Konsultasikan struktur pajak dan legalitas bisnis Anda bersama Four Pillars untuk memastikan bisnis tetap efisien, patuh, dan siap bertumbuh.