28/04/2026
Kalau Anda tidak membayar sesuai perjanjian,
apa yang bisa dilakukan kreditur? ⚖️
Banyak yang langsung berpikir:
akan ditekan, diancam, atau dipermalukan.
Padahal, dalam hukum perdata ada mekanisme yang jelas.
📌 Mengacu pada KUHPerdata Pasal 1267,
kreditur berhak untuk:
✔️ Meminta kewajiban tetap dipenuhi
✔️ Mengajukan pembatalan perjanjian
✔️ Menuntut ganti rugi atas kerugian yang timbul
Namun, langkah tersebut dilakukan melalui proses yang sah, seperti:
• Peringatan (somasi)
• Negosiasi
• Hingga jalur pengadilan jika diperlukan
📌 Artinya:
Tidak semua bentuk penagihan dibenarkan secara hukum.
Penting untuk memahami perbedaannya—
antara upaya hukum yang sah dan tekanan yang melanggar batas.
🔁 Simpan postingan ini sebagai referensi
💬 DM untuk konsultasi
⚖️ Sari Law Office