08/01/2017
WAS Law Office merupakan sebuah Kantor Hukum/Law Firm, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum, yang dapat menangani berbagai kasus hukum seperti :
1. kasus pidana / kriminal (korupsi, pencemaran nama baik, pengeroyokan, narkoba, kekerasan dalam rumah tangga dan berbagai kasus pidana lainnya)
2. Kasus Perdata (hutang - piutang, penggelapan/ perbuatan melawan hukum, perceraian, pengangkatan anak/ adopsi, pengesahan pernikahan dibawah tangan/ nikah siri)
3. Sengketa Tata Usaha Negara ( Sengketa TUN )
4. Kasus perusahaan dan sengketa bisnis (pendirian badan usaha seperti usaha dagang/ UD, pendirian CV, pendirian perseroan terbatas/PT baik PT yang didirikan oleh WNI maupun WNA, penanganan piutang perusahaan, kasus lembaga keuangan & lembaga pembiayaan (Finance), merger, akuisisi, dan konsolidasi perusahaan
5. Kewarganegaraan & imigrasi,
6. Kasus kepegawaian
7. Malpraktik kedokteran
8. Kasus Ketenagakerjaan / perburuhan, perselisihan hubungan industrial ( PHI )
9. Klaim asuransi
10. Penganiayaan Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI), paten, merek, hak cipta
11. Pembuatan dan analisa perjanjian / kontrak, waralaba / franchise, perjanjian kerja
WAS Law Office mempunyai wilayah kerja seluruh Republik Indonesia.
WAS Law Office menangani perkara secara profesional karena ditangani oleh pengacara/ advokat yang telah berpengalaman
Kami mengutamakan penyelesaian perkara melalui jalur diluar Pengadilan (nonlitigasi) atau perdamaian untuk mencapai win-win solution, namun apabila hal tersebut tidak tercapai maka kami siap melakukan pendampingan/asistensi serta pembelaan hingga ke badan peradilan tertinggi.
Phone : 0361-8497306
email : [email protected]