25/08/2021
SIAPA YANG YANG MERASA "SUPERBODY" DAN MEMAHAMI HUKUM DENGAN BENAR ?
Walau sudah Ditetapkan Tersangka, 4 (empat) Pengacara Perampasan, Perbuatan tidak Menyenangkan dan Menganggu ketertiban Umum terhadapToko Mayang Bali Art, belum Juga Diadili di Pengadilan, ada apa dan mengapa proses yang dilakukan pihak Kepolisian terutama POLRESTA DENPASAR tidak mengambil langkah yang tegas ?
Entah apa yang terjadi, hingga kini kasus dugaan perusakan dan perampasan Toko Mayang Bali Art yang sudah menetapkan empat oknum pengacara sebagai tersangka yakni MR, DTS, AS dan BB sejak 2019 lalu hingga berita ini ditulis belum juga ada tanda-tanda akan masuk ke meja Pengadilan.
Jangankan masuk ke Pengadilan, info terbaru, pihak penyidik malah belum mampu memenuhi petunjuk jaksa yang termuat dalam berkas P-19 yang sudah lama dikirim ke penyidik.
Kasi Intelijen Kejari Denpasar Kadek Hari Sipriadi yang dikonfirmasi awak media terkait perkembangan kasus ini membenarkan bila pihak penyidik belum mengembalikan berkas P19 ke jaksa peneliti.
"Berkas P-19 yang berisi petunjuk jaksa masih di penyidik," kata Kadek Hari yang dihubungi media, Kamis (19/8/2021).
Ia mengaku, apabila berkas P-19 masih di penyidik, artinya penyidik, Kadek Hari berkelit dan menyarankan untuk bertanya kepada penyidik.
"Silahkan tanya ke penyidik, karena kami tidak mungkin membocorkan isi petunjuk yang kami berikan," jelasnya.
Sementara, Sony selaku pelapor didampingi Siswo Sumarto, S.H akrab disapa Bowo selaku kuasa hukumnya saat ditemui wartawan mengatakan sempat melihat isi petunjuk jaksa yang termuat dalam berkas P-19.
Entah apa yang terjadi, hingga kini kasus dugaan perusakan dan perampasan Toko Mayang Bali Art yang sudah menetapkan empat oknum pengacara sebagai tersangka yakni MR (Muhamad Rivan), DTS (Daniar Tri Sasongko), AS (Ali Sadikin) dan BB (Bobby )sejak 2019 lalu hingga saat ini ditulis belum juga ada tanda-tanda akan masuk ke meja Pengadilan.
Jangankan masuk ke Pengadilan, info terbaru, pihak penyidik malah belum mampu memenuhi petunjuk jaksa yang termuat dalam berkas P-19 yang sudah lama dikirim ke penyidik. Cukup aneh, karena sangat sederhana, jelas dan terang dari Dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Denpasar Kadek Hari Sipriadi yang dikonfirmasi awak media terkait perkembangan kasus ini membenarkan bila pihak penyidik belum mengembalikan berkas P19 ke jaksa peneliti. "Berkas P-19 yang berisi petunjuk jaksa masih di penyidik," kata Kadek Hari yang dihubungi media, Kamis (19/8/2021).
Ia mengaku, apabila berkas P-19 masih di penyidik, artinya penyidik masih berusaha untuk memenuhi petunjuk jaksa. Ketika ditanya apa saja isi petunjuk jaksa, Kadek Hari berkelit dan menyarankan untuk bertanya kepada penyidik.
"Silahkan tanya ke penyidik, karena kami tidak mungkin membocorkan isi petunjuk yang kami berikan," jelasnya.
Sementara, Sony selaku pelapor didampingi Siswo Sumarto, S.H akrab disapa Bowo selaku kuasa hukumnya saat ditemui wartawan mengatakan sempat melihat isi petunjuk jaksa yang termuat dalam berkas P-19. Menurutnya, salah satu pentujuk jaksa adalah meminta penyidik untuk memeriksa dua pengacara NA dan S. Hal ini menurut Sony merupakan petunjuk yang aneh. Pasalnya, kedua pengacara yang diminta untuk diperiksa sebagai saksi ini tidak ada kaitannya dengan laporannya.
"Kedua pengacara NA dan S ini memang pernah menjadi kuasa hukum saya dalam perkara lain yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini, jadi buat apa diminta jadi saksi," ungkap Sony heran. Sony menegaskan soal permintaan agar penyidik meminta keterangan ahli yang dihadirkan oleh para tersangka, ia dianggap tidak ada kejelasan karena para tersangka sendiri belum juga menghadirkan ahli yang dimaksud. "Ini juga lucu, para tersangka minta penyidik mengambil keterangan ahli dari mereka (para tersangka), tapi sampai saat ini tidak ada ahli yang dibawa ke penyidik untuk dimintai keterangan," imbuh Bowo menimpali. Lebih jauh Sony menerangkan bahwa pihaknya hari ini dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan tambahan.
"Tadi saya didampingi pengacara, saya memberikan keterangan tambahan di penyidik. Saya berharap kasus ini segera P-21 sehingga bisa bergulir di Pengadilan," harapnya mengakhiri. Oknum Pengacara Tersangka Kasus Dugaan Pengeruskan Toko Mayang Diadukan ke DPC Peradi Denpasar
"Pada saat ini bersama penasihat hukum saya resmi mengadukan kempat oknum pengacara yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar," ujar pelapor, Sony di Denpasar, Rabu (25/8/2021).
Didampingi penasihat hukumnya, Sony menerangkan, yang menjadi dasar pihaknya mengadukan keempat tersangka ini mereka karena dianggap tidak tahu hukum, arogan dan tidak paham prosedur. Ia mengaku, jika hal semacam ini dibiarkan saja, ia takut, ke depan pengacara muda ikut-ikutan menjadi oknum pengacara melakukan eksekusi-eksekusi liar.
"Menurut pribadi saya mereka (keempat tersangka) berpendidikan hukum tapi tidak tahu hukum karena saat kejadian eksekusi teriak-teriak mengusir, menggembok, menutup pintu dan mengeluarkan karyawan di toko saya tanpa menunjukkan surat kuasa dari siapa dan tidak puka dibekali putusan pengadilan, membawa 40 orang berbadan kekar. Itu yang mendasari saya ke Pradi, mengadukan keempat oknum pengacara ini supaya tindakannya tidak dianggap baik dan benar," beber Sony.
Para teradu, menurut Sony telah melanggar kode etik advokat pasal 6 dalam UU No. 18 tahun 2003 huruf (c) bersikap, bertingkah laku, bertutur kata atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan.
Huruf (d) berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan atau harkat dan martabat profesinya. Melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau perbuatan tercela dan melanggar sumpah/janji advokat dan atau kode etik advokat.
Perlu diketahui kasus ini berawal pada tahun 2017 lalu, pemilik toko Mayang Bali Art Market, Sony dikenalkan dua orang temannya, yaitu Rudy dan Andre kepada Feric.Selanjutnya terjadi pinjam meminjam uang dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan. Kebelakang jaminan itu dimasukkan dalam teransaksi jual beli senilai Rp 25 miliar. Namun Feric disebutkan baru mentransfer uang ke rekening atas nama Sony senilai Rp 19 miliar."Memang kami ada kesepakatan yang ditandatangani jaminannya sertifikat ini. Tetapi baru diberikan kepada saya Rp 19 miliar. Masih ada sisa Rp 6 miliar. Kalau Pak Feric lunasi sisanya, saya siap dikosongkan tempat ini. Nah, ini belum dikasih lunas kok mau kosongin tempat saya, jelas saya keberatan lah. Atau mari kita sama-sama duduk bicarakan win-win solusinya bagaimana, saya siap supaya kita sama sama enak," ungkap Sony pasca insiden penutupan toko Mayang Bali Art dua tahun lalu.
Kesimpulannya bahwa suatu permainan dan Rekayasa Hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polresta Denpasar beserta Kejari Denpasar jauh dari rasa keadilan dan semangat penegakan Hukum dimasyarakat khususnya dan amanah Undang Undang yang mengaturnya. Harapan masyarakat atau orang yang dirugikan dalam masalah ini semoga menemukan keadilannya dan meyakini bahwa Keadilan masih ada dan masih banyak orang yang baik, cerdas dan memahami apa profesinya.
Semoga amanah sebagai "Jabatan Yang Terhormat" yakni Penasehat hukum, Advokat atau Pengacara benar-benar mengerti hukum yang sebenarnya dan perengkrutan sebagai Anggota Advokat Baru benar-benar seleksi yang ketat.