JR Law office

JR Law office konsultasi masalah hukum dan beracara di peradilan, sponsor ijin tinggal, perbangkan, legal dalam PMA, dokumentasi dan perijinan dalam usaha, properti.

SIAPA YANG YANG MERASA "SUPERBODY" DAN MEMAHAMI HUKUM DENGAN BENAR ?Walau sudah Ditetapkan Tersangka, 4 (empat) Pengacar...
25/08/2021

SIAPA YANG YANG MERASA "SUPERBODY" DAN MEMAHAMI HUKUM DENGAN BENAR ?

Walau sudah Ditetapkan Tersangka, 4 (empat) Pengacara Perampasan, Perbuatan tidak Menyenangkan dan Menganggu ketertiban Umum terhadapToko Mayang Bali Art, belum Juga Diadili di Pengadilan, ada apa dan mengapa proses yang dilakukan pihak Kepolisian terutama POLRESTA DENPASAR tidak mengambil langkah yang tegas ?

Entah apa yang terjadi, hingga kini kasus dugaan perusakan dan perampasan Toko Mayang Bali Art yang sudah menetapkan empat oknum pengacara sebagai tersangka yakni MR, DTS, AS dan BB sejak 2019 lalu hingga berita ini ditulis belum juga ada tanda-tanda akan masuk ke meja Pengadilan.

Jangankan masuk ke Pengadilan, info terbaru, pihak penyidik malah belum mampu memenuhi petunjuk jaksa yang termuat dalam berkas P-19 yang sudah lama dikirim ke penyidik.

Kasi Intelijen Kejari Denpasar Kadek Hari Sipriadi yang dikonfirmasi awak media terkait perkembangan kasus ini membenarkan bila pihak penyidik belum mengembalikan berkas P19 ke jaksa peneliti.

"Berkas P-19 yang berisi petunjuk jaksa masih di penyidik," kata Kadek Hari yang dihubungi media, Kamis (19/8/2021).

Ia mengaku, apabila berkas P-19 masih di penyidik, artinya penyidik, Kadek Hari berkelit dan menyarankan untuk bertanya kepada penyidik.

"Silahkan tanya ke penyidik, karena kami tidak mungkin membocorkan isi petunjuk yang kami berikan," jelasnya.

Sementara, Sony selaku pelapor didampingi Siswo Sumarto, S.H akrab disapa Bowo selaku kuasa hukumnya saat ditemui wartawan mengatakan sempat melihat isi petunjuk jaksa yang termuat dalam berkas P-19.

Entah apa yang terjadi, hingga kini kasus dugaan perusakan dan perampasan Toko Mayang Bali Art yang sudah menetapkan empat oknum pengacara sebagai tersangka yakni MR (Muhamad Rivan), DTS (Daniar Tri Sasongko), AS (Ali Sadikin) dan BB (Bobby )sejak 2019 lalu hingga saat ini ditulis belum juga ada tanda-tanda akan masuk ke meja Pengadilan.

Jangankan masuk ke Pengadilan, info terbaru, pihak penyidik malah belum mampu memenuhi petunjuk jaksa yang termuat dalam berkas P-19 yang sudah lama dikirim ke penyidik. Cukup aneh, karena sangat sederhana, jelas dan terang dari Dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Denpasar Kadek Hari Sipriadi yang dikonfirmasi awak media terkait perkembangan kasus ini membenarkan bila pihak penyidik belum mengembalikan berkas P19 ke jaksa peneliti. "Berkas P-19 yang berisi petunjuk jaksa masih di penyidik," kata Kadek Hari yang dihubungi media, Kamis (19/8/2021).

Ia mengaku, apabila berkas P-19 masih di penyidik, artinya penyidik masih berusaha untuk memenuhi petunjuk jaksa. Ketika ditanya apa saja isi petunjuk jaksa, Kadek Hari berkelit dan menyarankan untuk bertanya kepada penyidik.

"Silahkan tanya ke penyidik, karena kami tidak mungkin membocorkan isi petunjuk yang kami berikan," jelasnya.

Sementara, Sony selaku pelapor didampingi Siswo Sumarto, S.H akrab disapa Bowo selaku kuasa hukumnya saat ditemui wartawan mengatakan sempat melihat isi petunjuk jaksa yang termuat dalam berkas P-19. Menurutnya, salah satu pentujuk jaksa adalah meminta penyidik untuk memeriksa dua pengacara NA dan S. Hal ini menurut Sony merupakan petunjuk yang aneh. Pasalnya, kedua pengacara yang diminta untuk diperiksa sebagai saksi ini tidak ada kaitannya dengan laporannya.

"Kedua pengacara NA dan S ini memang pernah menjadi kuasa hukum saya dalam perkara lain yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini, jadi buat apa diminta jadi saksi," ungkap Sony heran. Sony menegaskan soal permintaan agar penyidik meminta keterangan ahli yang dihadirkan oleh para tersangka, ia dianggap tidak ada kejelasan karena para tersangka sendiri belum juga menghadirkan ahli yang dimaksud. "Ini juga lucu, para tersangka minta penyidik mengambil keterangan ahli dari mereka (para tersangka), tapi sampai saat ini tidak ada ahli yang dibawa ke penyidik untuk dimintai keterangan," imbuh Bowo menimpali. Lebih jauh Sony menerangkan bahwa pihaknya hari ini dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan tambahan.

"Tadi saya didampingi pengacara, saya memberikan keterangan tambahan di penyidik. Saya berharap kasus ini segera P-21 sehingga bisa bergulir di Pengadilan," harapnya mengakhiri. Oknum Pengacara Tersangka Kasus Dugaan Pengeruskan Toko Mayang Diadukan ke DPC Peradi Denpasar

"Pada saat ini bersama penasihat hukum saya resmi mengadukan kempat oknum pengacara yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar," ujar pelapor, Sony di Denpasar, Rabu (25/8/2021).

Didampingi penasihat hukumnya, Sony menerangkan, yang menjadi dasar pihaknya mengadukan keempat tersangka ini mereka karena dianggap tidak tahu hukum, arogan dan tidak paham prosedur. Ia mengaku, jika hal semacam ini dibiarkan saja, ia takut, ke depan pengacara muda ikut-ikutan menjadi oknum pengacara melakukan eksekusi-eksekusi liar.

"Menurut pribadi saya mereka (keempat tersangka) berpendidikan hukum tapi tidak tahu hukum karena saat kejadian eksekusi teriak-teriak mengusir, menggembok, menutup pintu dan mengeluarkan karyawan di toko saya tanpa menunjukkan surat kuasa dari siapa dan tidak puka dibekali putusan pengadilan, membawa 40 orang berbadan kekar. Itu yang mendasari saya ke Pradi, mengadukan keempat oknum pengacara ini supaya tindakannya tidak dianggap baik dan benar," beber Sony.

Para teradu, menurut Sony telah melanggar kode etik advokat pasal 6 dalam UU No. 18 tahun 2003 huruf (c) bersikap, bertingkah laku, bertutur kata atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan.

Huruf (d) berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan atau harkat dan martabat profesinya. Melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau perbuatan tercela dan melanggar sumpah/janji advokat dan atau kode etik advokat.

Perlu diketahui kasus ini berawal pada tahun 2017 lalu, pemilik toko Mayang Bali Art Market, Sony dikenalkan dua orang temannya, yaitu Rudy dan Andre kepada Feric.Selanjutnya terjadi pinjam meminjam uang dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan. Kebelakang jaminan itu dimasukkan dalam teransaksi jual beli senilai Rp 25 miliar. Namun Feric disebutkan baru mentransfer uang ke rekening atas nama Sony senilai Rp 19 miliar."Memang kami ada kesepakatan yang ditandatangani jaminannya sertifikat ini. Tetapi baru diberikan kepada saya Rp 19 miliar. Masih ada sisa Rp 6 miliar. Kalau Pak Feric lunasi sisanya, saya siap dikosongkan tempat ini. Nah, ini belum dikasih lunas kok mau kosongin tempat saya, jelas saya keberatan lah. Atau mari kita sama-sama duduk bicarakan win-win solusinya bagaimana, saya siap supaya kita sama sama enak," ungkap Sony pasca insiden penutupan toko Mayang Bali Art dua tahun lalu.

Kesimpulannya bahwa suatu permainan dan Rekayasa Hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polresta Denpasar beserta Kejari Denpasar jauh dari rasa keadilan dan semangat penegakan Hukum dimasyarakat khususnya dan amanah Undang Undang yang mengaturnya. Harapan masyarakat atau orang yang dirugikan dalam masalah ini semoga menemukan keadilannya dan meyakini bahwa Keadilan masih ada dan masih banyak orang yang baik, cerdas dan memahami apa profesinya.

Semoga amanah sebagai "Jabatan Yang Terhormat" yakni Penasehat hukum, Advokat atau Pengacara benar-benar mengerti hukum yang sebenarnya dan perengkrutan sebagai Anggota Advokat Baru benar-benar seleksi yang ketat.

PS yang dilakukan pada tanggal 07 Mei 2021 di Perumahan Bernasi Buduk, Mengwi Badung Bali terhadap suatu perumahan sesua...
19/06/2021

PS yang dilakukan pada tanggal 07 Mei 2021 di Perumahan Bernasi Buduk, Mengwi Badung Bali terhadap suatu perumahan sesuai dengan perkara No.991/Pdt.G/2021/PN.Dps. melawan Notaris dan pewaris tanah yang telah menjual atau memindahtangankan kepada pihak lain dengan melawan hukum tanpa sepengetahuan pembeli tanah yang telah melunasi pembelian tanah tersebut, akhirnya warga perumahan yang telah mendiami dan membangun perumahan tersebut secara permanen menjadi korban, akibat ulah Pejabat PPAT.

Pemilik Lahan “Ingkar Janji”, Developer di Badung MeradangDenpasar (KitaIndonesia.Com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri...
28/05/2021

Pemilik Lahan “Ingkar Janji”, Developer di Badung Meradang

Denpasar (KitaIndonesia.Com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap obyek yang menjadi sengketa di Jalan Raya I Gusti Ngurah Gentuh, Gang Pucuk, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

“Pemeriksaan Setempat merupakan rangkaian pemeriksaan perkara yang wajib dilakukan oleh majelis hakim,” kata I Made Yuliadi, hakim PN Denpasar saat ditemui di lokasi, Jumat (28/5/2021).

Dijelaskan, kedatangan majelis hakim untuk memeriksa seluruh obyek yang menjadi sengketa. Sedangkan terkait proses perkara hukum dilakukan sepenuhnya di persidangan.

I Made Jefri Raharja selaku kuasa hukum penggugat menerangkan, kasus ini bermula dari adanya perjanjian jual beli lahan seluas 2.265 meter persegi antara kliennya bernama I Nengah Sadia dengan pemilik lahan bernama I Ketut Rapi (72).

Sesuai draft perjanjian yang dibuat di kantor salah satu notaris di Denpasar pada 5 Juni 2009 silam, kedua belah pihak sepakat jika harga tanah Rp 250 juta per are.

Dalam draft perjanjian pihak kedua (penggugat) diwajibkan membayar Rp 100 juta sebagai uang muka dengan jatuh tempo dua bulan sejak dilakukan perjanjian.

Setelah pembayaran uang muka lunas, pihak pertama harus melakukan pembayaran Rp 2 miliar dan pembayaran dapat dilakukan secara bertahap.

Dalam draft perjanjian, pihak pertama memberi kebebasan kepada pihak kedua untuk menata, mengelola dan menjual kembali lahan tersebut jika ada pembeli.

Lantaran telah terjadi kesepakatan, pihak kedua mulai menata lahan seperti membuat jalan dan membangun rumah untuk dijual.

Melihat mulai banyak yang minat untuk membeli karena akses sudah bagus, tergugat mengatakan juga berminat memiliki lahan yang sebelumnya sudah dijual.

Di sana tergugat mengambil tanah seluas 5 are seharga Rp 2 miliar sekian dengan sistem pembayaran dipotong dari kekurangan pembayaran lahan oleh penggugat.

Usai mengambil lahan 5 are, tergugat juga secara tiba-tiba memutus perjanjian jual beli secara sepihak yang tidak diketahui oleh penggugat.

“Dia kemudian pergi ke notaris tempat membuat perjanjian jual beli untuk mengambil akta. Anehnya lagi, pihak notaris memberikan akta tersebut tanpa memberitahu klien kami,” tutur Jefri Raharja dengan didampingi rekannya HM Husein.

Sebelum berproses hingga ke pengadilan, Nengah Sadia juga sempat mengadukan I Ketut Rapi ke Polda Bali pada 5 November 2019.

“Saya berharap memperoleh keadilan dalam kasus ini. Karena informasi yang saya peroleh, sebelum tanah tersebut saya beli, dia pernah menjual tanah di obyek yang sama kepada orang lain pada 2008 silam,” ucap Nengah Sadia.

24/03/2019

PENERAPAN PASAL 28 D ayat (1) UUD 45

Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Apa yang tertuang dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 mengamanatkan secara amat jelas dan tegas bahwa semua orang haru diperlakukan sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Sementara kepastian hukum mengamanatkan bahwa pelaksanaan hukum harus sesuai dengan bunyi pasal-pasalnya dan dilaksanakan secara konsisten dan profesional.

Namun, dalam praktik, amanat Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 di atas belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Terkait perlindungan dan kepastian hukum, misalnya, kita masih sering menemukan praktik-praktik di lapangan yang justru berseberangan jalan dengan amanat konstitusi tersebut. Sebut saja contoh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini, yang mengabulkan gugatan atas pasal 268 ayat 3 KUHAP yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Berdasarkan keputusan tersebut maka peninjauan kembali (PK) dapat diajukan berkali-kali demi keadilan.

Putusan tersebut disambut baik oleh berbagai kalangan namun beberapa pakar hukum menganggap keputusan ini justru dapat memunculkan ketidakpastian hukum suatu perkara.Ketidakpastian hukum muncul akibat tidak terpenuhi syarat- syarat kepastian hukum. Syarat-syarat kepastian hukum, sebagaimana dikemukakan oleh Jan M Otto (Sidharta, 2006), yakni pertama, tersedianya aturan-aturan hukum yang jelas atau jernih, konsisten, dan mudah diperoleh (accesible), yang diterbitkan oleh kekuasaan negara.

Kedua, pemerintah harus menerapkan aturan-aturan hukum tersebut secara konsisten dan juga harus tunduk dan taat kepadanya. Ketiga, mayoritas warga pada prinsipnya menyetujui muatan isi dan karena itu menyesuaikan perilaku mereka terhadap aturan-aturan tersebut. Keempat, hakim-hakim yang mandiri dan tidak berpihak saat menerapkan aturan-aturan hukum tersebut. Kelima, keputusan peradilan dilaksanakan secara konkret.

Tersedia aturan-aturan hukum yang jelas atau jernih merupakan faktor utama terwujudnya kepastian hukum.Sering kita temukan di Indonesia perubahan peraturan yang begitu cepat. Bahkan perubahan peraturannya mengikuti perubahan pejabatnya atau sebuah rezim yang berkuasa. Ini yang membuat aturan menjadi tidak jelas dan masyarakat pun bingung.

Konsistensi Penerapan Hukum
Untuk mewujudkan kepastian hukum, pemerintah harus menerapkan aturan-aturan hukum secara konsisten dan juga tunduk dan taat kepadanya. Kita mengenal adanya aturan hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum adminsitrasi, hukum kontrak dan lain-lain yang masing-masing memiliki dunianya tersendiri dengan mekanisme hukum yang harus dijalankan. Kita sering menjumpai aparat penegak hukum yang justru melanggar aturan yang mereka buat sendiri.

Sebut beberapa kasus yang muncul belakangan ini, seperti kasus penggunaan jaringan oleh IM2, kasus proyek perbaikan generator PLN, kasus Merpati, dan kasus proyek bioremediasi Chevron. Keputusan hukum terkait kasus-kasus tersebut telah menimbulkan perdebatan, yang menunjukkan bahwa kepastian hukum memang belum “berdiri tegak”.

Mengapa? Hal ini terjadi karena kasus-kasus yang semestinya masuk pada ranah hukum khusus, dipaksakan masuk ke ranah hukum pidana korupsi yang sebenarnya memiliki aturan yang jelas tentang apa saja yang bisa dikategorikan korupsi. Tapi, pemerintah seakanakan tidak mau tahu dan membiarkan proses hukum yang salah ini tetap berjalan.

Pada kasus bioremediasi yang dilakukan PT Chevron Pacific Indonesia di Riau, misalnya, dari bukti-bukti di persidangan, orang awam dapat mengetahui bahwa tidak ada yang salah dengan pekerjaan bioremediasi itu. Pandangan tersebut diperkuat lagi oleh pernyataan pihak berwenang, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), bahwa proyek tersebut tidak melanggar UU Lingkungan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pun mengonfirmasi bahwa proyek tersebut sesuai dengan pelaksanaan PSC (Kontrak Kerjasama Migas/PSC) dan UU Migas. Entah mengapa, penegak hukum mempermasalahkan dengan menggunakan dasar atau aturan hukum yang lain, yaitu UU Tipikor. Sangat disayangkan karena para hakim pun tetap menggunakan UU Tipikor sementara subtansi yang dipersoalkan terkait UU Lingkungan dan kontrak PSC yang bersifat perdata.

Hal ini menyebabkan tidak ada jaminan kepastian hukum apakah persoalan pelaksanaan kontrak PSC tidak lagi bisa diselesaikan dengan kesepakatan kontrak yang sudah ada. Penerapan hukum seperti in iakan membuat para pelaku industri termasuk karyawan migas lainnya menjadi resah karena tidak ada jaminan mereka tidak masuk penjara meskipun sudah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam kasus seperti ini, kehadiran hakim-hakim yang mandiri dan tidak berpihak (impartial) dalam menerapkan aturan-aturan hukum secara konsisten sewaktu menyelesaikan sengketa hukum, menjadi sangat penting demi terwujudnya kepastian hukum. Penerapan yang tidak konsisten terhadap sebuah perkara, akhirnya bisa merugikan banyak pihak, bahkan bagi negara.

Penting bagi Investor
Sesungguhnya banyak sekali dampak negatif dari ketidakpastian hukum. Dengan penerapan hukum yang tidak konsisten, setiap individu atau badan usaha bisa dikenakan penerapan hukum yang berlainan untuk perkara hukum yang sama atau sejenis. Padahal, hukum harus memberikan suatu kepastian, sebuah penyelesaian atas suatu masalah secara tuntas dan adil.

Dalam kasus Chevron, penerapan hukum yang tidak tepat akan membuat sebuah kontrak bisnis menjadi sesuatu yang tidak pasti pelaksanaannya. Jelas ini akan sangat memengaruhi keputusan bisnis selanjutnya, dan pada gilirannya akan sangat memengaruhi iklim investasi di Indonesia. Terkait kasus Chevron tadi, terbukti hingga 2014 ini, tidak ada lagi perusahaan besar di sektor migas yang berinvestasi di Indonesia.

Masih sangat banyak contoh penyelesaian hukum dalam dunia bisnis yang justru menjadi beban karena tidak adanya kepastian hukum. Itulah makanya kepastian hukum menjadi sebuah keniscayaan bila negeri ini memang hendak membuka pintu selebar-lebarnya bagi masuknya investasi asing. Kepastian hukum akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi para investor untuk menanamkan uangnya di Indonesia.
Adalah tugas para pemangku kepentingan (aparat) bidang hukum untuk memastikan bahwa pelaksanaan hukum di Tanah Air tidak hanya terdengar indah dalam pasalpasalnya, tapi harus dijalankan secara konsisten dan profesional. Sebagai pimpinan tertinggi negara, presiden harus memiliki komitmen kuat dan ketegasan tanpa kompromi terhadap praktik hukum di negeri ini.

Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden tidak cukup hanya menyampaikan komentar-komentar normatif bahwa proses hukum tidak boleh diintervensi. Presiden pun berhak memerintahkan semua penegak hukum untuk tunduk dan taat kepada semua aturan hukum, demi terjaminnya kepastian hukum bagi semua pihak.

Tulisan dan analisa Hukum
Aridho Pamungkas
Pemerhati hukum dari The Republic
Institute

Pria yang Ngamuk di Tangsel Ditilang karena Tak Berhelm dan Lawan ArusNitizen mungkin sudah banyak melihat vidio ataupun...
08/02/2019

Pria yang Ngamuk di Tangsel Ditilang karena Tak Berhelm dan Lawan Arus

Nitizen mungkin sudah banyak melihat vidio ataupun info mengenai seorang pemuda yang krsurupan dan mengamuk disaksikan oleh teman wanitanya , polisi yang menilangnya dan orang yang merekam peristiwa tersebut.

I. Polisi masih menyita sepeda motor milik pria berinisil AS (21) yang mengamuk saat ditilang polisi. Polisi terpaksa memberhentikan pria itu karena tak mengenakan helm saat berkendara.
"Pelanggar ini tidak menggunakan helm karena dekat," kata Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin saat dikonfirmasi.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, pukul 06.36 WIB. Saat itu, petugas di lokasi melihat pria ini berboncengan dengan seorang teman wanitanya tak mengenakan helm.
"Pada saat itu anggota melihat pelanggar yang tidak menggunakan helm dan melawan arus. Setelah (pengendara) berhenti, petugas menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan (STNK dan SIM-red). Karena (pengendara) tidak bisa menunjukkan, petugas memberikan tindakan berupa tilang," jelas Hedwin.

Pria yang Ngamuk di Tangsel Ditilang karena Tak Berhelm dan Lawan Arus

Motor yang dirusak oleh pemiliknya karena tak mau ditilang, dibawa ke Polres Tangerang Selatan. Polisi masih menyita sepeda motor milik pria berinisil AS (21) yang mengamuk saat ditilang polisi. Polisi terpaksa memberhentikan pria itu karena tak mengenakan helm saat berkendara.
"Pelanggar ini tidak menggunakan helm karena dekat," kata Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin saat dikonfirmasi.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, pukul 06.36 WIB. Saat itu, petugas di lokasi melihat pria ini berboncengan dengan seorang teman wanitanya tak mengenakan helm.
"Pada saat itu anggota melihat pelanggar yang tidak menggunakan helm dan melawan arus. Setelah (pengendara) berhenti, petugas menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan (STNK dan SIM-red). Karena (pengendara) tidak bisa menunjukkan, petugas memberikan tindakan berupa tilang," jelas Hedwin.

Tak disangka, hal itu menyulut amarah dari pria itu. Dia tiba-tiba mengamuk dan merusak motornya sendiri. Video saat pria ini merusak motornya menyebar cepat di media sosial.
"Awalnya pelanggar tidak mau ditilang, dengan segala macam alasannya, dan sempat marah. Nah kemudian setelah ditilang, marahnya semakin menjadi jadi dan merusak kendaraan yang digunakan pada saat itu," tutur dia.
Meski begitu, polisi tetap menyita motor matik yang dikendarai pria itu karena tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan. Motor dibawa ke Polresta Tangerang Selatan.
"Setelah kita amankan motor dan kita tilang. Kita berikan kesempatan untuk mengambil surat-suratnya untuk kita cross check
Motor yang dirusak oleh pemiliknya karena tak mau ditilang, dibawa ke Polres Tangerang Selatan. Jalan Setopo, Serpong, Tangerang Selatan, pukul 06.36 WIB. Saat itu, petugas di lokasi melihat pria ini

II. Berikut sejumlah fakta mengenai kejadian tersebut yang dihimpun kumparan,

1. AS (21) pengendara sepeda motor menolak ditilang.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan Alexander Yurikho mengatakan, AS berboncengan dengan teman wanitanya sambil melawan arus. Polisi yang berada di lokasi pun terpaksa menilang pelaku karena dianggap membahayakan pengendara lain.

01 “Pelanggar protes terhadap petugas Satlantas Polres Tangerang Selatan. Padahal enggak pakai helm, SIM, dan lainnya,”

02. Ditilang karena tidak memakai helm dan melawan arus.
Polisi masih menyita sepeda motor milik pria berinisil AS (21) yang mengamuk saat ditilang polisi. Polisi terpaksa memberhentikan pria itu karena tak mengenakan helm saat berkendara.
"Pelanggar ini tidak menggunakan helm karena dekat," kata Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin.

03. Merusak motor matic yang ditumpangi bersama teman wanitanya
AS tak terima ditilang karena tak pakai helm, melawan arus, dan tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK. Dia memprotes penilangan itu dengan merusak motornya sendiri.
Sementara dua petugas Polantas hanya melihat ulahnya. Seorang petugas mencatat surat tilang dan seorang lagi merekam perbuatan AS. Karena AS tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, polisi kemudian menyita dan membawa motor yang telah dirusak AS itu ke Mapolres Tangsel.

04. Tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK
Polisi akhirnya menyita sepeda motor milik AS (21) yang mengamuk saat ditilang di Jalan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan. Polisi terpaksa menyita motor karena pria itu tak bisa menunjukkan surat kendaraan (STNK).
"Pada saat itu surat-suratnya juga tidak dibawa karena lupa. Oleh karena itu, setelah kita amankan motor dan kita tilang," kata Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan.
Saat itu, pria itu tengah berkendara membonceng seorang teman wanitanya. Keduanya tidak menggunakan helm saat berkendara.

05. Polisi belum mempidanakan pengendara motor
Polisi masih menunggu kedatangan pria yang mengamuk dan merusak motornya sendiri karena tak terima ditilang. Sejauh ini, polisi hanya menjatuhkan sanksi tilang kepada pria ini, belum ke arah pidana.
"Belum kita pastikan (ada atau tidaknya unsur pidana), nanti akan kita lakukan di tindakan selanjutnya. Sementara kita fokus pada pelanggaran lalu lintas pada tilang tersebut. Dan kita masih menunggu dari surat-surat motor tersebut," kata Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin di Polres Tangerang Selatan.

III. RESPON MASYARAKAT NITIZEN

Akibat tindakan brutal dan menunjukan pribadi yang sakit dari pelaku, beberapa akun media menyoroti hal tersebut.
Masyarakat diramaikan dengan seorang pria berinisial AS (21) yang mengamuk dan merusak motornya sendiri karena tak terima ditilang. Saat AS ditilang, ada seorang perempuan yang sempat menjadi sasaran amuk AS.
Perempuan berbaju biru gelap itu sempat ketakutan dengan aksi AS, bahkan sambil menangis meminta supaya motor Honda Scoopy itu tidak dirusak. Belum diketahui siapa identitas perempuan itu, namun ia disebut-sebut sebagai kekasih AS.

Rupanya, video yang viral di media sosial ini direspons oleh Grab. Seakan ini membantu, pihak Grab meminta siapapun netizen yang tahu siapa perempuan yang menangis dalam video itu, untuk diberitahu ia akan mendapat pelayanan gratis selama sebulan.

"Tolong kasih tau ke mbaknya, kita bakal kasih gratis naik Grab selama sebulan. Please twitter, do your magic!," tulis akun .

IV. ENDING DRAMA

Polisi akhirnya menetapkan Adi Saputra (21), pria yang mengamuk dan merusak motornya karena ditilang, sebagai tersangka. Rupanya. Adi membeli motor itu lewat media sosial seharga Rp 3 juta.
"Dia beli lewat media sosial dari DPO berinisial D. Harganya Rp 3 juta. Membeli motor dilengkapi STNK saja," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan, saat konferensi pers di Polres Tangsel di Pamulang,Jumat (8/2).

Motor yang dirusak oleh pemiliknya karena tak mau ditilang, dibawa ke Polres Tangerang Selatan. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Ferdy mengatakan, setelah ditelusuri, sepeda motor yang dirusak oleh Adi merupakan diduga hasil penipuan dan penggelapan oleh DPO berinisial D. Adi membeli dari D lewat media sosial. D menjual motor milik Nur Sichuan yang sedang digadaikan kepadanya.
"Adi membeli pada Desember 2018," kata Ferdy.
Selain itu, saat ditilang polisi, Adi tidak memiliki SIM. Ditambah lagi, nomor polisi yang terpasang di motor Honda Scoopy yang dirusaknya pun palsu.
"Nomor polisi yang digunakan juga bukan yang sebenarnya, palsu," tambahnya.
Atas serangkaian tindak pidana yang dilakukannya, Adi dijerat pasal 263 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 378 KUHP juncto Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.
"Yang bersangkutan terancam hukuman sampai 6 tahun penjara," kata Ferdy.

MEMAHAMI MENGENAI PENISTAAN SUATU AGAMA Delik Pen*staan Agama - Ada pepatah bijak yang mengatakan "Agama adalah arena ad...
04/02/2019

MEMAHAMI MENGENAI PENISTAAN SUATU AGAMA

Delik Pen*staan Agama - Ada pepatah bijak yang mengatakan "Agama adalah arena adu domba yang paling sensitif..". atau dengan kata lain, jika ingin memecah belah kelompok tertentu atau sejenisnya maka gunakanlah agama sebagai alatnya, sebab agama bagaikan gadis seksi yang mampu membutakan akal sehat seseorang bahkan meruntuhkan kerajaan terkuat sekalipun.

Pernyataan diatas juga ada benarnya, dan entah mengapa belakangan ini Agama sering menjadi sorotan pedas pasca pernyataan gubernur DKI Jakarta Bpk.Basuki alias Pak Ahok terkait salah satu ayat/firman tuhan dalam Al-Quran yang seketika memicu percikan api amarah umat muslim dan melibatkan hampir separuh umat muslim Indonesia naik pitam dan geram. Apa yang baikbyang pernah Beliau lakukan sirna dan dibutakanlah oleh amarah dan emosi yang entah benar atau tidak.

Sebelum kita terlalu jauh berspekulasi ada baiknya anda pahami dulu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan "Pen*staan Agama" dan seperti apa dasar-dasar hukum yang mengaturnya.

PENISTAAN AGAMA MELALUI MEDIA SOSIAL.

Pen*staan agama melalui media sosial sudah masuk dalam delik perbuatan pidana. Baik dengan pasal penghinaan agama, penghinaan individu maupun pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP maupun dalam UU ITE (UU Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Menggunakan media, seperti FB, twitter dan sebagainya sebagai sarana untuk mencaci-maki, baik terhadap individu maupun kelompok agama. Pelakunya akan dipidana. Ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga dianggap melanggar etika dan moral sesuai Pasal 156 a tentang penghinaan agama dan pasal 310 ayat 1 dan 2 tentang pencemaran nama baik. Sementara di UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) ada dalam pasal 27, 28 dan bisa juga 29.

Dalam pasal 156 a KUHP disebutkan:
“Barangsiapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa penduduk negara Indonesia dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun.”

Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.” (KUHP pasal 310 ayat 2).

PENISTAAN/PENGHINAAN AGAMA DIMUKA UMUM

Pada dasarnya kasus penghinaan agama di Indonesia masih mengacu kepada UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (“UU 1/PNPS/1965”). Pasal 1 UU 1/PNPS/1965 menyatakan:

“Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu.”

Penjelasan Pasal 1 UU 1/PNPS/1965 ini menyatakan bahwa agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu. Namun, ini tidak berarti agama-agama lain seperti Yahudi, Zarazustrian, Shinto dan Thaoism dilarang di Indonesia. Agama-agama ini tetap dijamin keberadaannya sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bila ada orang yang melanggar aturan ini maka akan diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu melalui Surat Keputusan Bersama (“SKB”) Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Bila yang melanggar adalah organisasi atau aliran kepercayaan maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan atau menyatakan aliran terlarang organisasi atau aliran itu setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

Apabila, setelah tindakan di atas telah dilakukan, tetapi masih terjadi pelanggaran ketentuan Pasal 1 UU 1/PNPS/1965 itu maka orang, penganut, anggota dan/atau anggota pengurus organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.

Selain itu, UU 1/PNPS/1965 –dalam Pasal 4- juga memasukan pasal baru ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yakni, Pasal 156a yang berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

01. "Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

02. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Hendarman Supandji (Mantan Jaksa Agung) pernah menjelaskan Pasal 156a KUHP ini baru bisa efektif setelah ada pembahasan di forum Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan (“Bakor Pakem”). Forum ini terdiri dari Kementerian Agama, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN) serta tokoh masyarakat yang menetapkan suatu aliran dinyatakan sesat.

Setelah dilarang dan dinyatakan sesat, tetapi masih aliran itu masih dijalankan maka Pasal 156a KUHP sudah bisa digunakan. Bila belum masuk ke forum Bakor Pakem dan prosedur tersebut juga belum dijalankan, maka belum bisa masuk ke Pasal Penodaan Agama ini. Simak penjelasannya dalam artikel yang berjudul: “Tanpa Koordinasi Pakem, Pasal Penodaan Agama dalam KUHP Impoten.”

LANTAS BAGAIMANA DENGAN KASUS AHOK?

Sebelum kita membahas lebih jauh ke kasus Bpk. Ahok yang diduga menistakan agama tertentu, ada baiknya kita sedikit kembali ke sejarah aturan tentang pen*staan agama ini bisa hadir sampai saat ini.

TINJAUAN SEJARAH

KUHP Indonesia yang diadopsi Wetboek van Strafrecht (WvS) dari Belanda tidak mengenal Tindak Pidana Penodaan Agama. Oleh sebab itu, dilatarbelakangi desakan Golongan Umat Islam yang pada saat itu kuatir dengan maraknya kelompok-kelompok keyakinan yang sembarangan menafsirkan ajaran agama, terutama agama Islam dengan Al-Quran sebagai rujukan utama pedoman hukum dan kehidupan lainnya, selanjutnya Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yg ditandatangani 27 Januari 1965, akan tetapi baru tanggal 5 Juli 1969 dinyatakan sebagai Undang-Undang melalui Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang- Undang oleh Presiden Soeharto.

Tujuan diterbitkannya Penpres a quo adalah agar segenap rakyat diseluruh wilayah Indonesia ini dapat menikmati ketentraman beragama dan jaminan untuk menunaikan ibadah menurut Agamanya masing-masing. Penetapan Presiden ini pertama-tama mencegah agar jangan sampai terjadi penyelewengan-penyelewengan dari ajaran-ajaran agama yang dianggap sebagai ajaran-ajaran pokok oleh para tokoh agama dari agama yang bersangkutan. Jadi, dari awal UU ini memang sengaja dibuat untuk melindungi “kemurnian” ajaran agama yang diakui di Indonesia dan BerKetuhanan Yang Maha Esa.

Masalahnya justu pada permasalahan: menjaga kemurnian. Pertanyaannya adalah tokoh agama yang memiliki kriteria seperti apa yang kemudian berhak atau otoritatif dapat mengatakan sebuah ajaran agama itu murni atau tidak? Padahal di Indonesia ini hampir semua agama sekarang banyak ragam penafsiran tentang bagaimana menjalankan agama yg murni atau yang tidak menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Dalam rentang waktu 2005-2014, menurut catatan Amnesty International ada 39 kasus penodaan agama yg melibatkan invidu sebagai terpidana. Lima diantaranya adalah :
01. Kasus Tajul Muluk di Sampang, Madura (penodaan ajaran agama Islam).

02. Andreas Guntur di Klaten Jawa Tengah (Penodaan ajaran agama Islam).

03. Herison Riwu di Nusa Tenggara Timur (penodaan ajaran agama Katolik).

04. Sebastian Joe di Ciamis Jawa Barat (penodaan ajaran agama Islam).

05. Alexander An di Sumatera Barat (Atheist).

Oleh sebab itulah, dari aspek HAM, banyak kelompok-kelompok dan aktivitis HAM yg kemudian menentang pemberlakuan Delik Penodaan agama ini karena dianggap bertentangan dengan Konstitusi atau Konsep dan Pasal yang ada di UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yg menyatakan setiap orang berhak meyakini agama dan kepercayaan yg diyakininya. Sehingga tidak boleh orang dipidana karena keyakinannya tersebut.

Permasalahan ini kemudian diuji di Mahkamah Konsitusi, yg kemudian melahirkan Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009 jo. Nomor 84/PUU-X/2012 tanggal 19 September 2013 yang intinya Delik Penodaan Agama yang diatur Penpres a quo tetap berlaku dengan pertimbangan untuk menjaga ketertiban masyarakat dan perlindungan ajaran agama.

ANCAMAN SANKSI PENISTAAN AGAMA

Ada 3 (tiga) jenis sanksi yang berlaku dalam delik penodaan agama, yakni:
1. Sanksi Administratif.
2. Sanksi Administratif berujung Pidana,
3. Sanksi Pidana.
Ketiga jenis sanksi tersebut dapat ditemukan dalam Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pada umumnya analisis atau kajian Delik penodaan agama ini sering kali didekati dari berbagai aspek, terutama yg paling umum atau sering dibicarakan adalah aspek hukum, Hak Asasi Manusia dan Konstitusi. Demi kemudahan dalam pembacaan tulisan ini, maka penulis mencoba menguraikan terlebih dahulu aspek sejarah keberlakuan Delik tersebut sejak diberlakukan hingga kini, kemudian berlanjut dengan konstruksi dan analisis hukumnya.

APAKAH PAK.AHOK BENAR MELAKUKAN PENISTAAN AGAMA?

Dari uraian jenis delik tindak pidana yang telah diuraikan pada bagian sebelumnya, yang paling memungkinkan adalah penggunaan Pasal 156a huruf a KUHP. Dengan kata lain ucapan- ucapan Ahok yang disampaikan pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu haruslah memenuhi unsur-unsur Pasal 156a huruf a KUHP jika ingin disebut sebagai sebuah tindak pidana penodaan atau pen*staan agama.

Penyelidikan dalam menindaklanjuti sebuah laporan pidana.

Pasal 1 angka 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa: ”Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.”
Jadi, langkah pertama Penyelidik adalah menentukan apakah laporan yang diadukan kepada pihak Polisi mengenai ucapan-ucapan Ahok tersebut merupakan suatu tindak pidana atau bukan.

CARA MENENTUKANNYA BAGAIMANA ?

01. Periksa Pelapor dan meminta barang bukti yang dimiliki pelapor;

02. Cari barang bukti pembanding: dalam hal ini video rekaman utuh pernyataan Ahok;

03. Periksa orang-orang yang mendengar langsung ucapan tersebut atau ikut kegiatan tersebut untuk memastikan benar adanya kegiatan acara di Kepulauan Seribu dan benar adanya ucapan Ahok sama dengan yang ada di video rekaman;

04. Penguraian kalimat dari sudut bahasa atas kalimat yang dilontarkan Ahok dengan 2 kunci pertanyaan: Yang dilakukan Ahok itu apakah memusuhi orang atau memusuhi/menodai Agama? Oleh sebab itu perlu diperiksa ahli tata bahasa Indonesia.

05. Jika kemudian, dianggap konstruksi kalimatnya justru memusuhi orang atau kelompok orang, maka penggunaan Pasal 156a KUHP ini tidak memenuhi unsur atau dengan kata lain kasus ditutup karena tidak ditemukan peristiwa pidana pada Pasal 156a KUHP. Akan tetapi jika kesimpulannya Ahok dianggap memusuhi/menodai Agama, maka perlu dibuktikan unsur kesengajaan dan kemurnian agamanya;
Untuk membuktikan kesengajaan

06. Untuk membuktikan kesengajaan, maka perlu ditelusuri konteks kegiatan tersebut dan mencari tau apakah ucapan tersebut memang dihendaki dan diketahui Ahok untuk melakukan atau mengeluarkan perasaan untuk permusuhan agama atau penodaan agama;

07. Untuk membuktikan unsur pemurnian agama, maka perlu dipanggil tokoh atau pemuka agama Islam, yang dapat berasal dari Majelis Ulama Indonesia, NU, Muhammadiyah, dan lain- lain tergantung kebutuhan Penyelidik. Pihak Terlapor dan Pelapor juga berhak untuk mengajukan ahli masing-masing;

08. Minta keterangan Ahli Pidana mengenai materi hukum pidananya;
Pelajari kasus-kasus yang pernah menggunakan Pasal 156a KUHP;

09. Penyelidik mengambil kesimpulan apakah ada peristiwa tindak pidana pen*staan agama atau tidak.

10. Jika tidak, maka kasus ditutup. Jika ada maka Ahok dijadikan Tersangka.

Adapun mengenai kasus-kasus lain yg menggunakan Pasal 156a KUHP hanya sekedar dijadikan referensi penanganan perkara yang bersifat tidak mengikat. Sebagaimana dipahami bersama, tipologi setiap kasus berbeda dan Indonesia juga tidak menganut sistem common law. Di Indonesia, hakimnya punya “ego” untuk menafsirkan sebuah perkara, karena memang haknya dijamin UU Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 156a KUHP ini memang termasuk Pasal yang penggunaannya subyektif dan bisa “memakan” siapa saja yang berbeda dalam menafsirkan agama yg kebenarannya sudah diakui tokoh agama maupun umatnya, sehingga kalau ada tafsiran lain maka bisa jadi dianggap menodai tapi jangan lupa unsur kesengajaan juga adalah elemen unsur yg tidak bisa diabaikan.

Pertanyaan terakhirnya adalah..
Apakah Ahok terbukti melakukan tindak pidana?

Hukum kadang tidak bisa dianalogikan secara logika, saat itu tekanan masyarakat luas telah dibutakan seperti analogi diatas. Salah maupun benar, BTP alias AHOK sudah mendekam selama 2,5 tahun (murni) di Mako Brimob. Hanya Tuhan yang tahu.

Address

Jalan Padang Indah I/28 Padang Sambian Klod Denpasar Barat
Denpasar
80117

Telephone

082147399995

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when JR Law office posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to JR Law office:

Share