24/12/2018
Mengulangi Pernyataan kami selaku kuasa hukum klien kami mengenai pemutusan kontrak dengan kontraktor Fadliyathul Muntoha yang mengerjakan proyek untuk klien kami di Bukit Gili Trawangan :
No : 07/Priest/ CP/XII/2018
Hal : Pernyataan Pemutusan Perjanjian
Kepada
Sdr Fadhliyatul Munthoha
Yang bertandatangan di bawah ini kami
Nama : FR Prisotya Budi Martadi, SH, ASIArb
Yang berdasarkan surat kuasa tertanggal 29 November 2018 selaku kuasa hukum dari klien kami, dengan surat ini melakukan Pemutusan Perjanjian kepada anda yaitu :
Nama : Fadhliyatul Munthoha alias Yulia
NIK : 3522141701860006
Tempat/tanggal lahir : Bojonegoro, 17 – 01 – 1988
Jenis Kelamin : laki – laki
Alamat : Gg. Samsul Hadi, RT/RW 008/002, Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.
Dikarenakan hal – hal sebagai berikut :
1. Perjanjian pembangunan ini dimulai pada tanggal 24 April 2018 dan seharusnya selesai pada tanggal 12 Juni 2018.
2. Namun sampai pada 22 November 2018 pembangunan baru selesai 30 %, oleh karena itu dibuat dalam PERJANJIAN PENYELESIAN PEMBANGUNAN RUMAH KAYU tertanggal 22 November 2018.
3. Bahwa anda telah melampaui jatuh tempo yang ditentukan dalam tersebut dalam poin 3 di atas yaitu tanggal 30 November 2018 dan dalam Pasal 2 Perjanjian tersebut setelah melewati jatuh tempo anda dikenakan denda sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari.
Dan dikarenakan semenjak jatuh temponya perjanjian yang dimaksud pada poin 2 di atas kami telah melayangkan somasi maupun peringatan melalui whatsapp telah terjadi beberapa hal yaitu :
1. Pihak anda tidak menunjukan progress yang berarti pada klien kami.
2. Anda memblokir whatsapp klien kami sehingga jalannya koordinasi antara klien kami dengan anda menjadi terhambat sehingga membuat klien kami merasa tidak nyaman.
3. Tidak jelasnya keberadaan anda pada saat ini.
Setelah menimbang hal – hal tersebut maka berdasarkan Pasal 16 Undang – undang No 18 tahun 2003 kami melayangkan somasi secara terpublikasi secara terbuka terhadap anda dan menyatakan Pernyataan Pemutusan PERJANJIAN PENYELESIAN PEMBANGUNAN RUMAH KAYU tertanggal 22 November 2018 dan mewajibkan anda untuk :
1. Mengembalikan dana yang telah dikeluarkan oleh klien kami 70% karena progres pembangunan tersebut baru berjalan 30%.
2. Membayar denda harian Rp 2.000.000,- semenjak perjanjian Penyelesaian Pembangunan tersebut jatuh tempo dan pada saat surat ini kami layangkan jumlah total denda anda sudah mencapai Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
3. Kami tunggu penyelsaian pembayaran sesuai dengan ketentuan poin 1 dan poin 2 di atas ke Rekening Bank Mandiri no ######x atas nama klien kami selambat – lambatnya tanggal 15 Desember 2018 pukul 23.55 WIB.
Badung, 11 Desember 2018
Kuasa Hukum
FR Prisotya Budi Martadi, SH, ASIArb