Kantor Pengacara Priest and Associates

Kantor Pengacara Priest and Associates Melayani jasa hukum, konsultasi hukum, keimigrasian, perusahaan, gugatan perdata, pembelaan, rancang Legal Services Area :
1. Consumer Protection Law
2. etc

Family Law
3. Business Law
4. Criminal Law
5. Immigration Law
6. land and properties law
7.

24/12/2018

Mengulangi Pernyataan kami selaku kuasa hukum klien kami mengenai pemutusan kontrak dengan kontraktor Fadliyathul Muntoha yang mengerjakan proyek untuk klien kami di Bukit Gili Trawangan :

No : 07/Priest/ CP/XII/2018
Hal : Pernyataan Pemutusan Perjanjian

Kepada
Sdr Fadhliyatul Munthoha
Yang bertandatangan di bawah ini kami
Nama : FR Prisotya Budi Martadi, SH, ASIArb
Yang berdasarkan surat kuasa tertanggal 29 November 2018 selaku kuasa hukum dari klien kami, dengan surat ini melakukan Pemutusan Perjanjian kepada anda yaitu :
Nama : Fadhliyatul Munthoha alias Yulia
NIK : 3522141701860006
Tempat/tanggal lahir : Bojonegoro, 17 – 01 – 1988
Jenis Kelamin : laki – laki
Alamat : Gg. Samsul Hadi, RT/RW 008/002, Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.
Dikarenakan hal – hal sebagai berikut :
1. Perjanjian pembangunan ini dimulai pada tanggal 24 April 2018 dan seharusnya selesai pada tanggal 12 Juni 2018.
2. Namun sampai pada 22 November 2018 pembangunan baru selesai 30 %, oleh karena itu dibuat dalam PERJANJIAN PENYELESIAN PEMBANGUNAN RUMAH KAYU tertanggal 22 November 2018.
3. Bahwa anda telah melampaui jatuh tempo yang ditentukan dalam tersebut dalam poin 3 di atas yaitu tanggal 30 November 2018 dan dalam Pasal 2 Perjanjian tersebut setelah melewati jatuh tempo anda dikenakan denda sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari.
Dan dikarenakan semenjak jatuh temponya perjanjian yang dimaksud pada poin 2 di atas kami telah melayangkan somasi maupun peringatan melalui whatsapp telah terjadi beberapa hal yaitu :
1. Pihak anda tidak menunjukan progress yang berarti pada klien kami.
2. Anda memblokir whatsapp klien kami sehingga jalannya koordinasi antara klien kami dengan anda menjadi terhambat sehingga membuat klien kami merasa tidak nyaman.
3. Tidak jelasnya keberadaan anda pada saat ini.
Setelah menimbang hal – hal tersebut maka berdasarkan Pasal 16 Undang – undang No 18 tahun 2003 kami melayangkan somasi secara terpublikasi secara terbuka terhadap anda dan menyatakan Pernyataan Pemutusan PERJANJIAN PENYELESIAN PEMBANGUNAN RUMAH KAYU tertanggal 22 November 2018 dan mewajibkan anda untuk :
1. Mengembalikan dana yang telah dikeluarkan oleh klien kami 70% karena progres pembangunan tersebut baru berjalan 30%.
2. Membayar denda harian Rp 2.000.000,- semenjak perjanjian Penyelesaian Pembangunan tersebut jatuh tempo dan pada saat surat ini kami layangkan jumlah total denda anda sudah mencapai Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
3. Kami tunggu penyelsaian pembayaran sesuai dengan ketentuan poin 1 dan poin 2 di atas ke Rekening Bank Mandiri no ######x atas nama klien kami selambat – lambatnya tanggal 15 Desember 2018 pukul 23.55 WIB.
Badung, 11 Desember 2018
Kuasa Hukum

FR Prisotya Budi Martadi, SH, ASIArb

11/12/2018

Kepada
Sdr Fadhliyatul Munthoha
Yang bertandatangan di bawah ini kami
Nama : FR Prisotya Budi Martadi, SH, ASIArb
Yang berdasarkan surat kuasa tertanggal 29 November 2018 selaku kuasa hukum dari Nyonya Ida Linnea Nathalie Qwick, dengan surat ini melakukan Pemutusan Perjanjian kepada anda yaitu :
Nama : Fadhliyatul Munthoha alias Yulia
NIK : 3522141701860006
Tempat/tanggal lahir : Bojonegoro, 17 – 01 – 1988
Jenis Kelamin : laki – laki
Alamat : Gg. Samsul Hadi, RT/RW 008/002, Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.
Dikarenakan hal – hal sebagai berikut :
1. Perjanjian pembangunan ini dimulai pada tanggal 24 April 2018 dan seharusnya selesai pada tanggal 12 Juni 2018.
2. Namun sampai pada 22 November 2018 pembangunan baru selesai 30 %, oleh karena itu dibuat dalam PERJANJIAN PENYELESIAN PEMBANGUNAN RUMAH KAYU tertanggal 22 November 2018.
3. Bahwa anda telah melampaui jatuh tempo yang ditentukan dalam tersebut dalam poin 3 di atas yaitu tanggal 30 November 2018 dan dalam Pasal 2 Perjanjian tersebut setelah melewati jatuh tempo anda dikenakan denda sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari.
Dan dikarenakan semenjak jatuh temponya perjanjian yang dimaksud pada poin 2 di atas kami telah melayangkan somasi maupun peringatan melalui whatsapp telah terjadi beberapa hal yaitu :
1. Pihak anda tidak menunjukan progress yang berarti pada klien kami.
2. Anda memblokir whatsapp klien kami sehingga jalannya koordinasi antara klien kami dengan anda menjadi terhambat sehingga membuat klien kami merasa tidak nyaman.
3. Tidak jelasnya keberadaan anda pada saat ini.
Setelah menimbang hal – hal tersebut maka berdasarkan Pasal 16 Undang – undang No 18 tahun 2003 kami melayangkan somasi secara terpublikasi secara terbuka terhadap anda dan menyatakan Pernyataan Pemutusan PERJANJIAN PENYELESIAN PEMBANGUNAN RUMAH KAYU tertanggal 22 November 2018 dan mewajibkan anda untuk :
1. Mengembalikan dana yang telah dikeluarkan oleh klien kami karena progres pembangunan tersebut baru berjalan 40% yaitu sebesar Rp 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah). Mengembalikan ongkos tiket tukang yang ditransfer oleh klien kami pada tanggal 29 Oktober 2018 Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah). Sehingga pengembalian pokok adalah Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah),
2. Membayar denda harian Rp 2.000.000,- semenjak perjanjian Penyelesaian Pembangunan tersebut jatuh tempo dan pada saat surat ini kami layangkan jumlah total denda anda sudah mencapai Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
3. Kami tunggu penyelsaian pembayaran sesuai dengan ketentuan poin 1 dan poin 2 di atas ke Rekening Bank Mandiri no 1610000951694 atas nama Ida Linnea Nathalie Qwick selambat – lambatnya tanggal 15 Desember 2018 pukul 23.55 WIB. Apabila melebih dari tanggal dan jam tersebut maka kami akan melakukan langkah hukum yang lebih serius.

18/10/2018

Hari ini kami menerima klien pemegang lisensi klinik terkemuka, yang bersangkutan adalah korban tindak pencemaran nama baik di media sosial internet. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum orang asing, dalam waktu dekat kami akan melakukan tindakan somasi terhadap orang tersebut sesuai prosedur dan apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan maka kami akan lanjutkan dengan melakukan langkah hukum.

14/10/2018

Investment in Indonesia step by step
Before mid of this year (2018) some people think that investing or establishing company in Indonesia was complicated. After new system was applied by government in mid of this year establishing company (foreign investment company) is more easy than before. To establish company you can do by your self or if you are bussy enough you can use lawyer service or notary or agent but make sure that your lawyer, notary and agent know well about business law it mean know how company legaly establish, how the company legaly working or change and how the company legaly can disband without potential risk or at least reducing risk after disband. Our office providing advice and assistance about business law and we are licensed attorney sanctioned by Indonesia supreme court.
Here is step by step establishinh company :
1. Determine company name.
2. Company article in corporation
3. Submit in licensing system of OSS.
4. Get your investor visa recommendation from board of investment if you need investor visa.

04/11/2017

Bagi yang belum bayar pajak motor di wilayah Bali khususnya Denpasar. Sekarang masih berlaku penghapusan denda pajak stnk sampai bulan Desember 2017

Dasar hukum untuk penanganan bullying
06/10/2017

Dasar hukum untuk penanganan bullying

JERAT HUKUM PELAKU BULLYING

Selengkapnya: http://bit.ly/2sEuVJi

04/10/2017
Pasal-pasal yang diubah dalam UU ITE
17/08/2017

Pasal-pasal yang diubah dalam UU ITE

INI PASAL YANG DIUBAH DALAM PERUBAHAN UU ITE

12/08/2017

SEBA- SERBI BANTUAN HUKUM DI PENGADILAN

Berperkara di pengadilan merupakan momok tersendiri bagi masyarakat kurang mampu karena biayanya mahal dan tidak ada uang untuk bayar pengacara dan masih banyak lagi alasan lainnya. Sebenarnya ada lho batuan hukum bagi masyarakat tidak mampu berperkara di pengadilan. Bagaimana cara dapetinnya ya?

Berikut ini kami akan bikin Klinik Pilihan mengenai hal-hal seputar bantuan hukum di pengadilan. Simak Klinik Pilihan berikut ini yuk!

07/08/2017

Bagi sahabat Redaksi Maspolin yg mengalami penarikan kendaraan/kredit dari leasing dll...

HARUS TAHU INI !!!

Agar tidak merasa di rugikan, mengertilah HUKUM !!!

PERJANJIAN FIDUSIA !!!

Syarat Pihak Leasing Bisa Tarik Kendaraan Konsumen

Jakarta - Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran BI No 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur bahwa syarat uang muka Down Payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank, minimal 25% untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan non produktif Serta 20% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.

Sementara Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, tentang pendaftaran lelang Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang Undang Nomor 42 tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor.

Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut, jadi sebenarnya setiap Pihak Leasing Wajib Mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini. Namun apa yang terjadi ? Kita hampir tidak pernah mendengar kata “fidusia” ini dan konsumen sangat asing sekali dengan kata ini.

Jadi alur yang sebenarnya ialah nasabah ke pihak leasing lalu ke notaris yang membuat perjanjian fidusia sebagaimana pengertian di atas sebelum kendaraan ditangan konsumen. Maksudnya, perjanjian fidusia ini Melindungi Aset Konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar atau menunggak karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke Pengadilan.

Artinya, kasus konsumen akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan. Dengan demikian, kendaraan konsumen akan dilelang oleh Pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada konsumen.

Namun pada kenyataannya, Pihak Leasing Tidak Mematuhi Aturan Menteri Keuangan, sebaliknya yang terjadi pihak leasing tidak membuat perjanjian fidusia, padahal itu kewajiban mereka.

Asumsi yang muncul adalah, jika leasing tidak segera menarik kendaraan konsumen (padahal dilarang) maka akan semakin banyak tunggakan, sedangkan kendaraan itu sendiri bisa langsung dilelang oleh leasing itu sendiri tanpa peduli berapa uang yang sudah dikeluarkan nasabah untuk mencicil.

Jadi Pihak Leasing Untung Ganda, Dari Kendaraan Juga Pembayaran Cicilan Konsumen.

Disarankan jika kendaraan akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia terlebih dahulu. Jika tidak ada, maka jangan memperbolehkan kendaraan dibawa.

Perhatikan dengan seksama jika leasing memperlihatkan surat perjanjian fidusia, jika surat tersebut palsu, maka laporkan kepada pihak aparat penegak hukum dan pihak leasing akan dikenakan denda minimal Rp. 1,5 Miliar,

Jika Ada Pemaksaan Pengambilan Kendaraan.

Hal tersebut tercantum dalam pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2, 3 dan junto pasal 335 yang berbunyi, Tindakan Leasing Oleh Debt Collector/Mata Elang Yang Mengambil Secara Paksa Kendaraan Di Rumah, Merupakan Tindak Pidana Pencurian.

Jika Pengambilan Dilakukan Di Jalan, Merupakan Pidana Perampasan.

Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan anda, tolak dan pertahankan barang tetap ditangan anda.

Sampaikan kepada mereka jika tindakan yang dilakukan adalah kejahatan.

Dalam KUHP jelas disebutkan yang berhak untuk mengekskusi adalah Pengadilan. Jadi apabila mau mengambil jaminan harus membawa Surat Penetapan Eksekusi Dari Pengadilan Negeri.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK/010/2012 tentang pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.

Bagi Para Konsumen, Disarankan Untuk Menanyakan Soal Fidusia Ini Kepada Leasing Dan Pastikan Bahwa Jaminan Telah Didaftarkan. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Satu-Satunya Pihak Yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah Adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan.

Bila terjadi Pelanggaran Penarikan Motor atau Mobil anda silahkan hubungi Kepolisian terdekat atau Redaksi Journal Police dan Jangan Pernah Tanda Tangani Surat Penyerahan dari Leasing walau dengan Paksaan dan Ancaman.

Segera Laporkan ke Kepolisiaan terdekat dengan acuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, siapa lagi yang akan menegakkan Peraturan Kapolri tersebut kalau bukan anggota Polri dibantu laporan masyarakat ( Redaksi )

~ Sumber : JurnalPolice.com ~

Land investigation trip late post
05/08/2017

Land investigation trip late post

Address

Denpasar
80361

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kantor Pengacara Priest and Associates posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Kantor Pengacara Priest and Associates:

Share