ARA & Co.

ARA & Co. Attorneys at Law | Legal Consultants | Tax Lawyer | Legal Auditor

CONTEMPT OF COURTBeberapa hari yg lalu, publik dan masyarakat Indonesia dipertontonkan dengan proses persidangan di sala...
18/03/2021

CONTEMPT OF COURT

Beberapa hari yg lalu, publik dan masyarakat Indonesia dipertontonkan dengan proses persidangan di salah satu Pengadilan Negeri di Jakarta yang sangat tidak patut untuk dicontoh.

Humas Pengadilan tersebut dalam salah satu wawancara live di TV Nasional menyatakan bahwa Majelis Hakim “dengan arif dan bijaksana tanpa terbawa emosi” tidak akan mengambil sikap atas tindakan sejumlah “oknum” Advokat yang secara nyata telah menunjukkan sikap tidak menghormati persidangan sehingga menimbulkan suasana gaduh dalam ruang sidang bahkan nampak para Advokat tersebut sambil berteriak menunjuk-nunjuk Majelis Hakim dan Jaksa. Kemudian, Humas Pengadilan juga menyatakan dalam wawancara live tersebut bahwa di Indonesia belum ada aturan yg spesifik terkait “CONTEMPT OF COURT”.

Sudut pandang ARA & Co.:

1. Advokat berdasarkan undang-undang Advokat dan Kode Etik Advokat tidak hanya berstatus sebagai “Officium Nobile” tetapi juga merupakan bagian dalam sistem penegak hukum di Indonesia yang wajib menjunjung tinggi harkat dan martabat Advokat dan senantiasa menunjukkan sikap terhormat;

2. Sikap arif dan bijaksana seorang Hakim ditunjukkan dalam proses persidangan yang memandang semua pihak yg berperkara memiliki kedudukan yg sama dimata hukum, serta dalam memutus suatu perkara memberikan pertimbangan hukum yg komprehensif sehingga menghasilakn putusan akhir yg berkeadilan. BUKAN melakukan pembiaran dan/atau tidak mengambil sikap untuk menjalankan perintah Undang-Undang dan hukum yg berlaku, termasuk dan tidak terbatas dalam menegakkan Contempt of Court;

3. Pernyataan yg sangat keliru apabila menyatakan bahwa Indonesia belum memiliki aturan yg mengatur terkait Contempt of Court, mengingat dalam Ketentuan Pasal 217 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) jo. Pasal 218 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) secara jelas dan tegas telah mengatur terkait Contempt of Court dan bagaimana seharusnya peserta Sidang wajib mentaati tata tertib dan menjunjung tinggi martabat persidangan.

Kesimpulan:

Adanya prilaku oknum Advokat yang tidak menghormati persidangan serta pembiaran dari Ketua Majelis Hakim selaku pimpinan sidang untuk tidak menindak tegas kegaduhan dalam ruang sidang tersebut sehingga menjadi tontonan di masyarakt luas, hanya akan memberikan preseden buruk bagi citra sistem peradilan di Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 217 KUHAP secara tegas mengatur terkait kewajiban Ketua Majelis Hakim/Hakim Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan. Siapapun mereka tanpa memandang suku agama ras dan strata sosial, yg berperkara dan bersidang di badan peradilan di Indonesia sudah sepatutnya diperlakukan sama tanpa pengecualian. Hukum dan aturan wajib ditegakkan demi menjaga martabat sistem peradilan di Indonesia.

Open discussion:

1. Apa yg dimaksud dengan Contempt of Court dan apa esensi mengapa contempt of court wajib dijalankan dalam setiap proses persidangan ?

2. Apakah perlu adanya sanksi terhadap Hakim apabila adanya pembiaran terjadinya Contempt of Court atau tidak menegakkan/menjalankan perintah undang-undang dalam memelihara suasana ruang sidang ?

18 Maret 2021 - ARA & Co. Attorneys at Law & Legal Consultants

Address

Sanur
Denpasar
80228

Opening Hours

Monday 08:00 - 19:00
Tuesday 08:00 - 19:00
Wednesday 08:00 - 19:00
Thursday 08:00 - 19:00
Friday 09:00 - 17:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when ARA & Co. posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to ARA & Co.:

Share

Category