18/11/2023
LBH Demak raya (18/11) mengadakan penyuluhan hukum mengenai " Perubahan batas usia perkawina Berdasarkan Undang undang No.16 tahun 2019 tentang perkawinan sebagai upaya pencegahan terjadinya perkawinan Dini". yang bertempat di gedung Pertemuan Desa Tamansari Kec Mranggen.
Kegiatan penyuluhan hukum ini menghadirkan narasumber Haryanto, S.H, M.H selaku direktur LBHDEMAKRAYA. Dan dalam acara ini membahas mengenai pernikahan dini yang lagi marak di Demak ini. Acara yang di prakarsai NU Ranting Tamansari ini Pesertanya adalah Perwakilan Banom Ansor, IPNU IPPNU Ranting Tamansari Karangtaruna , Ormas PP juga pemuda-pemuda yang rata-rata berusia sekitar 17 tahun keatas.
Data yang di punya permohonan dispensasi nikah di kab.Demak hampir 460 selama kurun waktu tahun 2023 ini. Hal ini Sangat tinggi.
Dengan diberikan penyuluhan hukum mengenai pernikahan usia dini, diharapkan pemuda yang masih dibawah umur dapat mencegah melakukan seks bebas dan pernikahan Dini. Selain itu, diharapkan dapat memotivasi para pemuda untuk meraih mimpi dan menggapai masa depan yang cerah.