04/05/2021
Bagaimana cara membedakan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum ?
Secara sederhana, wanprestasi dapat dikatakan ingkar janji atau tidak menepati janji. Menurut Abdul R Saliman (Saliman : 2004, hal. 15), wanprestasi adalah suatu sikap dimana seseorang tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur. Menurut J Satrio (Satrio : 1999, hal 122), wanprestasi adalah suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya.
Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi: โPenggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukanโ.
Perbuatan melawan hukum dalam tulisan ini adalah yang dalam ranah hukum perdata, meskipun demikian PMH juga bisa terjadi dalam hukum pidana.
Menurut Munir Fuady (Fuady : 2002, hal. 3) Perbuatan Melawan Hukum adalah sebagai suatu kump**an dari prinsip-prinsip hukum yang bertujuan untuk mengontrol atau mengatur perilaku bahaya, untuk memberikan tanggung jawab atas suatu kerugian yang terbit dari interaksi sosial, dan untuk menyediakan ganti rugi terhadap korban dengan suatu gugatan yang tepat.
Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, berbunyi โTiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut โ.
Jika dulu perbuatan melawan hukum hanya terbatas pada perbuatan yang melanggar undang-undang tertulis saja, namun sejak tahun 1919, Hoge Raad Belanda dalam perkara Lindenbaum v Cohen memperluas penafsiran perbuatan melawan hukum sehingga perbuatan melawan hukum tidak lagi terbatas pada perbuatan yang melanggar undang-undang tapi juga mencakup salah satu perbuatan sebagai berikut (Fuady : 2013, hal.6) : Perbuatan