31/12/2025
Memberikan upah pekerja dibawah UMR adalah tindak pidana.
Jawaban singkat:
Ya, membayar gaji di bawah Upah Minimum (UMR/UMP/UMK) merupakan tindak pidana. Dasar hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 90 dan Pasal 185), yang kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pengusaha yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 4 tahun atau denda hingga Rp400 juta.
---
π Dasar Hukum Gaji di Bawah UMR
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Pasal 90 ayat (1): Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
- Pasal 185 ayat (1): Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 90 dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta/atau denda Rp100 juta β Rp400 juta.
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- Menegaskan kembali kewajiban pengusaha untuk membayar upah sesuai upah minimum yang ditetapkan pemerintah.
- Menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan upah minimum tetap merupakan tindak pidana.
- Putusan Pengadilan
- Dalam praktik, sudah ada putusan pengadilan yang menghukum pengusaha karena membayar upah di bawah ketentuan minimum.
---
βοΈ Konsekuensi Hukum bagi Pengusaha
- Pidana Penjara: 1β4 tahun.
- Denda: Rp100 juta β Rp400 juta.
- Tindak Pidana: Termasuk kategori tindak pidana kejahatan di bidang ketenagakerjaan.
- Hak Pekerja: Pekerja berhak menuntut kekurangan upah melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial.
---
π Langkah Hukum bagi Pekerja
1. Somasi/Negosiasi: Menyampaikan keberatan kepada perusahaan dengan dasar SK Gubernur tentang UMR.
2. Mediasi: Mengajukan ke Dinas Tenaga Kerja untuk mediasi.
3. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): Jika mediasi gagal, pekerja dapat menggugat ke PHI.
4. Laporan Pidana: Melaporkan ke kepolisian atau kejaksaan karena pelanggaran Pasal 185 UU Ketenagakerjaan.