IPINDO - Intellectual Property Indonesia.

IPINDO -  Intellectual Property Indonesia. Intellectual property Indonesia IPINDO is the Registered IP Consultant, powered by Advanced IP Management System. IPINDO Konsultan HKI Terdaftar. SK.

Menteri Hukum dan HAM RI No.: M.HH-40.HI.07.01 Th. 2011. IPINDO melayani pengurusan Kekayaan Intelektual meliputi Merek, Paten, Hak Cipta, dan Desain Industri dari seluruh Indonesia dan Luar Negeri, secara online di ipindo.com

Cara mudah membedakan Paten, Merek, Hak Cipta, Desain Industri.
01/02/2018

Cara mudah membedakan Paten, Merek, Hak Cipta, Desain Industri.

Perbedaan Paten, Merek, Hak Cipta, Desain Industri.

06/12/2017

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor: 1/MUNAS VII/MUI/5/2005 Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI adalah haram.

04/12/2017

FATWA MUI Nomor: 1/MUNAS VII/MUI/5/2005.
Tentang: Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu, membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah HARAM.

17/05/2017

Bisnis kue para artis yang lagi marak sebut saja merek BANDUNG MAKUTA, SURABAYA SNOWCAKE, yang menjajakan snow cake sebagai produk andalannya, selain rasanya yang enak juga dikemas dengan sangat menarik. Tak heran antrian setiap hari begitu membludak.
Sangat penting untuk melindungi "Kekayaan Intelektual" dalam bisnis tersebut, yaitu diantaranya Merek pada kelas-kelas sbb.:
Kelas 30 untuk jenis barang "Pastry, Cake, dll"
Kelas 35 untuk jasa "Toko Kue"
Kelas 43 untuk jasa "Cafe, Restoran"

Anda dapat melihat pendaftaran merek tersebut di sini:
http://www.wipo.int/branddb/id/en/showData.jsp?ID=IDTM.J002017005936
http://www.wipo.int/branddb/id/en/showData.jsp?ID=IDTM.J002016058203

Free global trademark search by text or image

Sekarang anda dapat mendaftarkan kemasan produk sebagai Merek Tiga Dimensi.Lindungi kemasan produk anda dari pemalsuan d...
10/04/2017

Sekarang anda dapat mendaftarkan kemasan produk sebagai Merek Tiga Dimensi.
Lindungi kemasan produk anda dari pemalsuan dan masalah hukum lainnya.
Anda dapat mendaftarkan secara online sekarang juga di IPINDO.
Bagi UMKM mendapat biaya khusus.

Merek 3D / Merek Tiga Dimensi dapat merupakan bentuk produk, ikon, kemasan, desain interior/exterior, booth, dll.

09/04/2017

Sonogram adalah representasi visual dari spektrum frekuensi suara. Anda dapat membuat sonogram secara online di ipindo.com

08/04/2017

Desain Kemasan Produk dapat dilindungi sebagai Merek Tiga Dimensi (merek 3D). Lakukan pendaftaran merek 3D secara online di ipindo.com.

07/04/2017

Merek hologram kini dapat anda daftarkan secara online di ipindo.com

07/04/2017

Merek suara dalam pendaftaran merek suara maka label merek berupa notasi atau sonogram dan rekaman suara.

07/04/2017

Merek tiga dimensi, merek 3D kini dapat anda daftarkan secara online di ipindo.com

14/01/2017

Menkumham Meresmikan Layanan Pendaftaran Kekayaan Intelektual On-line

Di Penghujung tahun 2016, Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) menyelenggarakan Refleksi Capaian Kinerja 2016 serta Peresmian Layanan Pendaftaran Kekayaan Intelektual secara On-Line (29/12/2016) di Graha Pengayoman Kemenkumham. Acara ini dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Lembaga Sandi Negara, dan tamu undangan dari Kementerian serta lembaga Pemerintah lainnya.

Kementerian Hukum dan HAM selama tahun 2016 telah merealisasikan program kerja 92%, Tahun 2016 adalah tahun kerja dengan terus memberikan jasa layanan publik berbasis internet atau on-line adalah keimigrasian, Fidusia, Pengesahan layanan Notaris, Kekayaan Intelektual, Simbakum, layanan SDP, pembayaran melalui simponi, aplikasi layanan Hukum secara on-line sistem pengawasan.

Pada kesempatan ini Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly membuka acara ini sekaligus meresmikan Layanan Pendaftaran KI secara on-line, layanan berbasis internet ini merupakan salah satu komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan agar lebih baik dan cepat sehingga dapat memberikan pelayanan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain Untuk lebih meningkatkan pelayananan terhadap masyarakat juga, Layanann pendaftaran KI secara on-line merupakan menyempurnakan aplikasi-aplikasi yang sudah ada sebelumnya yaitu Aplikasi layanan Pencatatan Hak Cipta Online yg diluncurkan pada tahun 2014, dilanjutkan pada akhir tahun 2015 diluncurkan juga Aplikasi Online Perpanjangan Merek Terdaftar yang merupakan implementasi dari Janji Presiden Joko Widodo khusus terhadap pelayanan Kekayaan Intelektual.

Layanan Elektronik Kekayaan Intelektual tersebut merupakan suatu bentuk implementasi dari janji Presiden Joko Widodo yaitu:

1. Membuka akses publik untuk penelusuran paten yang telah habis masa perlindungannya dan dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan nasional;

2. Pengecekan status permohonan Kekayaan Intelektual (electronic status/e-status) dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual secara elektronik.

https://www.ipindo.com/menkumham-meresmikan-layanan-pendaftaran-kekayaan-intelektual-on-line

Menkumham Meresmikan Layanan Pendaftaran Kekayaan Intelektual On-line

Address

Jalan Pondok Mas V No. 69. Taman Pondok Mas Indah
Cimahi
40532

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when IPINDO - Intellectual Property Indonesia. posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to IPINDO - Intellectual Property Indonesia.:

Share