Kantor Hukum And Tax Court Attorney

Kantor Hukum And Tax Court Attorney 𝙰𝙳𝚅𝙾𝙺𝙰𝚃 - 𝙰𝚂𝙸𝚂𝚃𝙴𝙽 𝙰𝙳𝚅𝙾𝙺𝙰𝚃 - 𝙿𝙰𝚁𝙰𝙻𝙴𝙶𝙰𝙻 - 𝙼𝙴𝙳𝙸𝙰𝚃𝙾𝚁 - 𝙺𝚄𝙰𝚂𝙰 𝙷𝚄𝙺𝚄𝙼 𝙿𝙰𝙹𝙰𝙺 - 𝙺𝙴𝙿𝙰𝙱𝙴𝙰𝙽𝙰𝙽 - 𝙲𝚄𝙺𝙰𝙸 𝚃𝙴𝙻𝙿/𝚆𝙰 𝟶𝟾𝟿𝟼 𝟷𝟷𝟷𝟷𝟷𝟷 𝟻𝟾 - 𝟶𝟾𝟻𝟽 𝟷𝟾𝟸𝟷 𝟹𝟹𝟹𝟹

08/07/2026

:: Doa Menghilangkan Rasa Malas ::

Kemiskinan adalah sebuah kehidupan yang di mulai dari sebuah penyakit yaitu MALAS.

Sering kali kita menunda-nunda pekerjaan dengan berbagai alasan, sebagai contoh tidak menyukai pekerjaan tersebut dan juga capek. Menunda-nunda pekerjaan adalah pangkal dari kemalasan. Semakin kita menunda suatu pekerjaan maka semakin besar rasa malas tersebut. Lalu bagaimana menghilangkannya? Menghilangkan kebiasaan menunda-nunda bukan proses yang mudah dan butuh banyak latihan. Latihan yang bisa anda lakukan adalah menyegerakan eksekusi pekerjaan tersebut. Jangan lagi bilang nanti dan nanti. Mintalah juga kepada Allah swt untuk menghilangkan rasa malas dari dalam diri kita. Rasulullah mengajarkan doa untuk menghilangkan kemalasan yaitu:

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَالْجُبْنِ وَالْهَرَمِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ

“Allahumma inni a’udzu bika minal ‘ajzi, wal kasali, wal jubni, wal haromi, wal bukhl. Wa a’udzu bika min ‘adzabil qobri wa min fitnatil mahyaa wal mamaat. (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan, rasa malas, rasa takut, kejelekan di waktu tua, dan sifat kikir. Dan aku juga berlindung kepada-Mu dari siksa kubur serta bencana kehidupan dan kematian).” (HR. Bukhari no. 6367 dan Muslim no. 2706).

06/07/2026

Semua sama dihadapan hukum.tapi tdk semua sama dihadapan para Penegak Hukum.
Carilah Advokat/LBH berkompenten.Demi kepastian hukum

PENGAJUAN GUGATAN CERAI DIPENGADILAN NEGERI (Selain Muslim)Pengaturan masalah perceraian di Indonesia terdapat dalam Und...
04/07/2026

PENGAJUAN GUGATAN CERAI DIPENGADILAN NEGERI (Selain Muslim)

Pengaturan masalah perceraian di Indonesia terdapat dalam Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah No, 9 Tahun 1975 (PP 9/ 1975) sebagai peraturan pelaksananya

Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 38 UU Perkawinan, Perkawinan dapat berakhir/putus karena Kematian, Perceraian, dan Atas Keputusan Pengadilan. Dalam pengajuan perceraian harus cukup alasan bahwa antara suami istri tersebut tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. dapat dilihat Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan.

Dalam pengajuan perceraian menurut hukum di Indonesia dapat dibedakan antara yang beragam Islam dan selain Islam. Bagi yang beragam Islam, Gugatan Cerai ( diajukan oleh Istri ) dan Pemohon Talak ( oleh suami ) yang beragama islam diajukan di Pengadilan Agama ( sebagaiman yang telah dijelaskan pada tulisan sebelumnya )dan bagi yang beragama selain Islam, Gugatan Cerai diajukan Di Pengadilan Negeri. Dalam hal ini, menurut Pasal 20 ayat (1) PP 9/ 1975, gugatan diajukan baik suami maupun istri atau kuasanya kepada Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat Kediaman Tergugat. Jadi, apalabila anda beragama selain Islam, maka gugatannya diajukan ke Pengadilan dimana kediaman tergugat. Dijelaskan p**a Pasal 20 ayat (2) UU 9/ 1975, apabila alamat atau kediaman tergugat tidak diketahui atau tidak jelas atau tidak mempunyai kediaman yang tgetap, maka gugatan perceraian tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri ditempat kediaman Penggugat.

Saat berproses atau berperkara di pengadilan, baik itu pengadilan agama maupun pengadilan negeri, sangat disarankan pihak penggugat dan pihak tergugat dapat didampingi oleh Advokat/ Pengacara. Advokat/ pengacara selain dapat mendapingi para pihak yang beracara, advokat/ pengacara dapat menjembatani dialog antara para pihak yang akan bercerai terkait dengan kesepakatan- kesepakatan, seperti harta gono gini, tunjangan hidup, hak asuh anak, dan hal hal penting lainnya.

Bagi pasangan muslim maupun selain muslim wajib melakukan perceraian di depan pengadilan. Bagi yang muslim pengajuannya di pengadilan agama dan selain muslim diajukan ke pengadilan negeri. Namun ada perbedaan syarat dan ketentuan perceraian antara pasangan Muslim dan Non muslim. Pada Bab V Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah diatur Tentang Tata cara perceraian. Alasan perceraian sevagaimana disebutkan dalam PP 9/ 1975 adalah sebagai berikut :

1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 ( dua ) tahun berturut- turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain yang diluar kemampuannya;

3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 ( lima ) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

4.Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;

5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebgai suami/ istri;
Antara suami dan istri terus- menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Sebagaimana uraian diatas dapat dilihat perbedaan antara Muslin dan selain muslim dalam pengajuan perceraian dipengadilan, adapun syarat- syarat pengajuan tidak begitu jauh berbeda. Kami mengharapkan dengan tulisan ini dapat memudahkan masyarakat dalam memahami pengajuan saat melakukan gugatan perceraian, baik itu dipengadilan agama ( bagi yang muslim ) dan pengadilan negeri ( selain Muslim ).

Apabila anda menghadapi permasalahan mengenai gugatan cerai di Pengadilan Agama maupun di pengadilan Negeri, kami siap membantu memberikan bantuan hukum baik Konsultasi maupun pendampingan.

03/07/2026

Jalur langit memang tdk terlihat oleh mata,tapi Insya Allah semua akan tertata atas kehendakNYA..
"Wa Kafaa Billahi Syahida"

𝙱𝙰𝙽𝚃𝚄𝙰𝙽 𝙷𝚄𝙺𝚄𝙼 - 𝙼𝙴𝙳𝙸𝙰𝚃𝙾𝚁 𝙽𝙾𝙽 𝙷𝙰𝙺𝙸𝙼 - 𝙳𝙰𝙵𝚃𝙰𝚁 𝙰𝙳𝚅𝙾𝙺𝙰𝚃 - 𝙳𝙰𝙵𝚃𝙰𝚁 𝙿𝙰𝚁𝙰𝙻𝙴𝙶𝙰𝙻 - 𝙺𝚄𝙰𝚂𝙰 𝙷𝚄𝙺𝚄𝙼 𝙿𝙰𝙹𝙰𝙺 - 𝙺𝚄𝙰𝚂𝙰 𝙷𝚄𝙺𝚄𝙼 𝙼𝙸𝙻𝙸𝚃𝙴𝚁 📲 𝟶𝟾𝟿𝟼 ...
02/07/2026

𝙱𝙰𝙽𝚃𝚄𝙰𝙽 𝙷𝚄𝙺𝚄𝙼 - 𝙼𝙴𝙳𝙸𝙰𝚃𝙾𝚁 𝙽𝙾𝙽 𝙷𝙰𝙺𝙸𝙼 - 𝙳𝙰𝙵𝚃𝙰𝚁 𝙰𝙳𝚅𝙾𝙺𝙰𝚃 - 𝙳𝙰𝙵𝚃𝙰𝚁 𝙿𝙰𝚁𝙰𝙻𝙴𝙶𝙰𝙻 - 𝙺𝚄𝙰𝚂𝙰 𝙷𝚄𝙺𝚄𝙼 𝙿𝙰𝙹𝙰𝙺 - 𝙺𝚄𝙰𝚂𝙰 𝙷𝚄𝙺𝚄𝙼 𝙼𝙸𝙻𝙸𝚃𝙴𝚁 📲 𝟶𝟾𝟿𝟼 𝟷𝟷𝟷𝟷𝟷𝟷 𝟻𝟾 - 𝟶𝟾𝟻𝟽 𝟷𝟾𝟸𝟷 𝟹𝟹𝟹𝟹

01/07/2026

Menangkap Koruptor bukanlah sebuah Prestasi utk Pemerintah,tetapi sebuah kewajiban.
Prestasi itu jika sdh tdk ada korupsi.

29/06/2026

Force majeure adalah suatu alasan untuk membebaskan debitur dari kewajiban membayar ganti rugi atas dasar wanprestasi yang dikemukakan oleh pihak kreditur.

Pasal 1245 KUH Perdata :
"Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya."

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka unsur utama yang dapat menimbulkan keadaan force majeur adalah:

1). Adanya kejadian yang tidak terduga;
2). Adanya halangan yang menyebabkan suatu prestasi tidak mungkin dilaksanakan;
3). Ketidakmampuan tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan debitur;
4). Ketidakmampuan tersebut tidak dapat dibebankan risiko kepada debitur.



29/06/2026

Hati-hati motor yang pake remote klo sinyalnya tidak di off beresiko, terutama ojol yang sering tiduran di halte/bangku taman.

Address

Jalan KH ZEN KP. PASIR HUNI RT. 007 RW. 003 DESA HARUNDANG KEC. CIKEUSAL KAB. SERANG PROV.
Cikeusal
42175

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kantor Hukum And Tax Court Attorney posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share