14/07/2026
Nasib Luluk, pekerja perempuan berusia 30 tahun di PT Urecel Indonesia, Jepara, mendadak jadi perhatian publik setelah ia didiskualifikasi dari pekerjaannya karena tertidur saat shift malam. Peristiwanya terjadi Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 01.24 WIB. Dari rekaman CCTV yang beredar, Luluk disebut tertidur selama 1 menit 20 detik di atas meja saat rekan-rekannya masih bekerja. Setelah terbangun, ia sadar ada kamera yang mengarah kepadanya. Beberapa menit kemudian, dalam video yang viral, muncul lagi keterangan bahwa ia tertidur kembali. Menurut pengakuannya, saat itu kepalanya pusing, kondisi tubuhnya sedang tidak sehat, dan selama sepekan ia menjalani shift malam. Mak seliyut, kata orang Jawa. Sekelebat. Tapi rupanya, bagi perusahaan, sekelebat itu cukup untuk membuat hidup seseorang berubah.
Yang membuat perkara ini terasa janggal bukan karena pekerja boleh tidur seenaknya saat jam kerja. Bukan itu. Setiap pekerjaan tentu punya aturan. Perusahaan juga berhak menegakkan disiplin. Namun, pertanyaannya: apakah tertidur sekitar satu sampai dua menit karena kondisi tubuh drop saat shift malam langsung pantas dibalas dengan pemutusan kerja? Apakah tidak ada teguran dulu? Tidak ada pemeriksaan kondisi pekerja? Tidak ada ruang klarifikasi yang manusiawi? Luluk mengaku surat diskualifikasi dikirim lewat WhatsApp ke ponsel anaknya pada Jumat sore, sementara ia sendiri sempat tetap berangkat kerja malamnya karena mengira masih diberi ampun. Ini yang bikin miris. Bekerja malam sudah berat, menahan kantuk sudah berat, sakit kepala juga berat. Tapi yang paling berat ternyata bukan kerjaannya, melainkan berhadapan dengan sistem yang seolah lebih peka melihat mata merem daripada melihat manusia sedang kelelahan.
Secara aturan, PHK atau pengakhiran hubungan kerja tidak semestinya dilakukan seperti menjatuhkan palu di meja hanya karena satu potongan video. PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pelanggaran terhadap perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama pada umumnya berkaitan dengan tahapan surat peringatan, kecuali pelanggarannya termasuk kategori mendesak dan memang diatur secara jelas dalam dokumen perusahaan. Artinya, perusahaan tidak cukup hanya berkata: ini pelanggaran, lalu selesai. Harus dilihat dulu aturan internalnya, status kerja Luluk sebagai PKWT, apakah sudah pernah ada pembinaan atau surat peringatan, apakah tindakan itu proporsional, dan apakah prosesnya sesuai mekanisme hubungan industrial. Apalagi perselisihan PHK wajib diupayakan lewat perundingan bipartit terlebih dahulu sebelum dibawa ke tahap berikutnya. Jadi, urusan ini bukan sekadar, karyawan salah, perusahaan bebas buang. Negara punya aturan supaya pekerja tidak diperlakukan seperti baut rusak yang tinggal dicopot dan diganti.
Sisi lain yang juga perlu diperiksa, shift malam dan pekerjanya perempuan. Dalam aturan ketenagakerjaan, pengusaha yang mempekerjakan buruh perempuan antara pukul 23.00 -07.00 wajib memberi makanan dan minuman bergizi, menjaga keamanan dan kesusilaan di tempat kerja, serta menyediakan angkutan antar-jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat atau pulang antara pukul 23.00 sampai 05.00. Bahkan Kepmenaker 224 Tahun 2003 menyebut makanan bergizi itu sekurang-kurangnya 1.400 kalori dan diberikan pada waktu istirahat. Maka pemerintah daerah, khususnya Disnaker Jepara, tidak cukup hanya menunggu kasus ini viral lalu memanggil para pihak. Harus diaudit juga, apakah aturan shift malam sudah benar-benar dijalankan? Apakah jam kerja, waktu istirahat, makanan bergizi, keamanan, dan antar-jemput dipenuhi? Jangan-jangan yang paling rajin bekerja di perusahaan itu bukan sistem perlindungan pekerjanya, tapi CCTV-nya.
Apakah kebijakan perusahaan sudah benar? Berdasarkan informasi yang terbuka ke publik, sulit menyebut keputusan itu sudah tepat. Perusahaan memang punya hak menjaga disiplin, tetapi sanksi harus proporsional, prosesnya harus jelas, dan pekerja harus diberi ruang membela diri. Tertidur saat bekerja bisa menjadi pelanggaran. Namun, ketika durasinya sangat singkat, pekerja mengaku sedang tidak sehat, terjadi di jam biologis manusia sedang melemah, dan belum jelas apakah ada pembinaan sebelumnya, keputusan pemutusan kerja tampak terlalu keras. Kalau manusia nggak boleh lelah, mungkin perusahaan memang sedang mencari robot. Bedanya, robot juga butuh perawatan. Sementara buruh sering diminta terus menyala, meski tubuhnya sudah memberi tanda berhenti sebentar.
Pemerintah seharusnya bertindak cepat dan jelas. Disnaker perlu memanggil perusahaan dan pekerja, memeriksa dokumen kerja, peraturan perusahaan, bukti surat peringatan, jadwal shift, pemenuhan hak pekerja malam, serta memastikan tidak ada intimidasi setelah kasus ini viral. Kalau ditemukan pelanggaran prosedur, perusahaan wajib diminta memperbaiki keputusan dan memenuhi hak pekerja. Kalau Luluk ingin kembali bekerja, jalur mediasi harus dibuka. Kalau hubungan kerja tetap berakhir, hak-haknya tetap harus dihitung dan dibayarkan sesuai aturan.
Jangan sampai kasus ini selesai hanya dengan kalimat sedang dimediasi, lalu hilang ditelan berita baru. Seperti yang sudah-sudah
---
Disclaimer:
Tulisan ini merupakan ulasan sederhana terkait fenomena ekonomi, bisnis, budaya untuk digunakan masyarakat umum sebagai bahan pelajaran atau renungan. Walaupun menggunakan berbagai referensi yang dapat dipercaya, tulisan ini bukan naskah akademik maupun karya jurnalistik.