05/11/2024
⚖️ PELATIHAN HUKUM ONLINE ⚖️
"Teknik Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum"
Menurut Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dimaksud dengan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum atau PHPU adalah perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.
Perselisihan Hasil Pemilu ini berkaitan dengan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi peserta pemilu, dan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
Sehubungan dengan hal tersebut, IPRI Law Institute akan membahas secara tuntas mengenai sengketa hubungan industrial dalam Pelatihan Hukum Online dengan Judul ”Teknik Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum” yang diselanggarakan secara online, pada:
Pelaksanaan:
🗓️ Hari: Jumat, 15 November 2024
⏰ Jam: 14.00 - 16.30 WIB
📍 Tempat: Zoom Meeting
🔎 Link Pendaftaran
bit.ly/PHPU_IPRILAW
🎤 Opening Speech:
Dr. Taswem Tarib, S.H., M.H., BC.IM. (Dewan Penasihat IPRI Law Institute)
🤵🏻♂️ Pemateri:
Yupen Hadi, S.H., M.H. (Ketua Lembaga Advokasi salah satu Partai Politik DKI Jakarta)
👨💼 Moderator:
Naufal Arie Taufik Nurrahman, S.H., CMLC. (Kepala Biro Humas IPRI Law Institute)
🎁 Benefit:
1. Ilmu Pengetahuan
2. Relasi
3. E-certificate
Terbuka untuk Mahasiswa dan Umum.
‼️KUOTA TERBATAS ‼️
💰Investasi:
• Mahasiswa : Rp.50.000
• Umum : Rp.75.000
• Member IPRI Law Institute : Rp.35.000
🏧 Pembayaran:
BRI | 0505 01 001 494 567 | atas nama: IPRI LAW INSTITUTE
☎️ Konfirmasi & Narahubung: 0822 2707 0062 (Call Center IPRI Law Institute)