17/12/2024
"Kejahatan dalam Kesusilaan"
Kejahatan dalam Kesusilaan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan yang keji, dan semua kejahatan Kesusilaannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya.
Menurut R. Soesilo, segala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul.
Unsur penting dari Kejahatan dalam Kesusilaan adalah adanya ketidak inginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual.
Terdapat beberapa bentuk Kejahatan dalam Kesusilaan yaitu:
1. Perkosaan;
2. Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan;
3. Pelecehan seksual;
4. Eksploitasi seksual;
5. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual;
6. Prostitusi paksa;
7. Perbudakan seksual;
8. Pemaksaan perkawinan;
9. Pemaksaan kehamilan;
10. Pemaksaan aborsi;
11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi;
12. Penyiksaan seksual;
13. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual;
14. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan;
15. Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.
Pelaku perbuatan Kejahatan dalam Kesusilaan diatur dalam:
1. Pasal 281 s.d. Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama yang masih berlaku pada saat ini.
2. Pasal 406 s.d. Pasal 423 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026.
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Jika merujuk pada asas lex specialis derogat legi generali, maka ketentuan yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. karena merupakan peraturan yang secara khusus mengatur tentang Kejahatan dalam Kesusilaan. Walau demikian, dalam praktiknya penyidik dapat mengenakan pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur Kejahatan dalam Kesusilaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Artinya, jika unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penyidik dapat menggunakan pasal-pasal tersebut. Dengan tetap memperhatikan ketentuan unsur-unsur perbuatan tindak pidana masing-masing. Jika bukti-bukti dirasa cukup, penuntut umum akan mengajukan dakwaannya terhadap pelaku kejahatan seksual di hadapan pengadilan.
Pembuktian kejahatan dalam Kesusilaan dalam hukum pidana adalah berdasarkan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, menggunakan alat bukti yang sah ialah:
1. Keterangan saksi;
2. Keterangan ahli;
3. Surat;
4. Petunjuk;
5. Keterangan terdakwa.
Adapun alat bukti dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, diatur dalam Pasal 24 yang berbunyi sebagai berikut:
1. Alat bukti yang sah dalam pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
a. Alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana;
b. Alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
2. Termasuk alat bukti keterangan Saksi yaitu hasil pemeriksaan terhadap Saksi dan/atau Korban pada tahap penyidikan melalui perekaman elektronik.
3. Termasuk alat bukti surat yaitu:
a. Surat keterangan psikolog klinis dan/atau psikiater/dokter spesialis kedokteran jiwa;
b. Rekam medis;
c. Hasil pemeriksaan forensik; dan/atau hasil pemeriksaan rekening bank.
Langkah Hukum Jika Menjadi Korban kejahatan dalam Kesusilaan:
1. Menghubungi Orang Terpercaya;
2. Laporkan Tindakan Tersebut Ke Polisi;
3. Menunggu Hasil Penyidikan;
4. Hilangkan Rasa Trauma.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;