Vidya Hukum

Vidya Hukum Hukum merupakan suatu perwujudan keadilan
(4)

17/12/2024

"Kejahatan dalam Kesusilaan"

Kejahatan dalam Kesusilaan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan yang keji, dan semua kejahatan Kesusilaannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya.

Menurut R. Soesilo, segala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul.

Unsur penting dari Kejahatan dalam Kesusilaan adalah adanya ketidak inginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual.

Terdapat beberapa bentuk Kejahatan dalam Kesusilaan yaitu:
1. Perkosaan;
2. Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan;
3. Pelecehan seksual;
4. Eksploitasi seksual;
5. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual;
6. Prostitusi paksa;
7. Perbudakan seksual;
8. Pemaksaan perkawinan;
9. Pemaksaan kehamilan;
10. Pemaksaan aborsi;
11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi;
12. Penyiksaan seksual;
13. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual;
14. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan;
15. Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.

Pelaku perbuatan Kejahatan dalam Kesusilaan diatur dalam:
1. Pasal 281 s.d. Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama yang masih berlaku pada saat ini.
2. Pasal 406 s.d. Pasal 423 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026.
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Jika merujuk pada asas lex specialis derogat legi generali, maka ketentuan yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. karena merupakan peraturan yang secara khusus mengatur tentang Kejahatan dalam Kesusilaan. Walau demikian, dalam praktiknya penyidik dapat mengenakan pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur Kejahatan dalam Kesusilaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Artinya, jika unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penyidik dapat menggunakan pasal-pasal tersebut. Dengan tetap memperhatikan ketentuan unsur-unsur perbuatan tindak pidana masing-masing. Jika bukti-bukti dirasa cukup, penuntut umum akan mengajukan dakwaannya terhadap pelaku kejahatan seksual di hadapan pengadilan.

Pembuktian kejahatan dalam Kesusilaan dalam hukum pidana adalah berdasarkan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, menggunakan alat bukti yang sah ialah:
1. Keterangan saksi;
2. Keterangan ahli;
3. Surat;
4. Petunjuk;
5. Keterangan terdakwa.

Adapun alat bukti dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, diatur dalam Pasal 24 yang berbunyi sebagai berikut:
1. Alat bukti yang sah dalam pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
a. Alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana;
b. Alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
2. Termasuk alat bukti keterangan Saksi yaitu hasil pemeriksaan terhadap Saksi dan/atau Korban pada tahap penyidikan melalui perekaman elektronik.
3. Termasuk alat bukti surat yaitu:
a. Surat keterangan psikolog klinis dan/atau psikiater/dokter spesialis kedokteran jiwa;
b. Rekam medis;
c. Hasil pemeriksaan forensik; dan/atau hasil pemeriksaan rekening bank.

Langkah Hukum Jika Menjadi Korban kejahatan dalam Kesusilaan:
1. Menghubungi Orang Terpercaya;
2. Laporkan Tindakan Tersebut Ke Polisi;
3. Menunggu Hasil Penyidikan;
4. Hilangkan Rasa Trauma.

Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

08/09/2022

"*HUKUM PERSELINGKUHAN DALAM HUBUNGAN RUMAH TANGGA*"

Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri. Ikatan lahir batin ini ditujukan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia, kekal dan sejahtera. Dengan perkawinan, dua orang yang berlainan jenis diikat secara lahir, batin, dan hukum dalam suatu ikatan.

Ikatan lahir terkait dengan hubungan biologis, ikatan badaniah. Artinya, dalam perkawinan, suami dan istri hanya dapat melakukan hubungan biologis di antara mereka berdua saja. Sedangkan Ikatan batin adalah suatu ikatan yang datang dari lubuk hati seseorang, lubuk hati yang suci sesuai dengan ajaran agama. Baik suami dan istri bertekad membentuk rumah tangga, dalam keadaan s**a maupun duka. Karena secara agama, timbul tanggung jawab moral berupa kejujuran, kesetiaan, ketulusan, dan pengorbanan, yang mutlak diperlukan dalam suatu perkawinan. Adapun ikatan hukum adalah adanya hak dan kewajiban yang secara hukum melekat kepada pria dengan wanita, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu perkawinan sifatnya ikatan lahir dan batin, perbuatan dusta, pengkhianatan, mau menang sendiri, dan kemunafikan harus dihindari.

Dalam perkawinan jika suami atau istri selingkuh dan mengakui telah berselingkuh dengan orang lain, walau belum berhubungan badan. Menurut kami, ini merupakan perbuatan yang mengingkari prinsip perkawinan.

Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga. Suami istri juga wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.

Dalam Agama Islam dijelaskan pada Pasal 83 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), diterangkan p**a kewajiban bagi seorang istri untuk berbakti lahir dan batin kepada suami dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam. Istri dapat dianggap nusyuz (durhaka) jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut, kecuali dengan alasan yang sah.

Dalam perkawinan jika suami atau istri selingkuh dan mengakui atau ketahuan telah berselingkuh dengan melakukan berhubungan badan. Menurut kami ini merupakan perbuatan perzinaan.

Perbuatan perzinaan diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 284 ayat 1 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan :

1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah/zina (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah/zina.

2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah nikah.
b. Seorang wanita tidak nikah yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

Perbuatan Perzinaan merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari pihak yang mempunyai hak (suami atau istri).

26/04/2022

"*Perbedaan Alat Bukti Perkara Pidana, Perkara Perdata, dan Perkara Konstitusionalitas di MK*"

Dalam HIR (Het Herzeine Indonesiach Reglement-Reglemen Indonesia yang Diperbaharui) Hukum Acara Perdata berlaku untuk Jawa dan Madura, Pasal 164 ditentukan, alat-alat bukti yaitu :
a. Bukti tertulis
b. Bukti saksi
c. Bukti persangkaan
d. Bukti pengakuan
e. Bukti sumpah

Alat-alat bukti dalam Hukum Acara Pidana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang dikenal dengan sebutan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menurut ketentuan Pasal 184 ayat (1), mencakup :
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan terdakwa

Pasal 36 UU MK, menyebut ada enam alat bukti, yaitu :
1. Surat atau tulisan
2. Keterangan saksi
3. Keterangan ahli
4. Keterangan para pihak
5. Petunjuk
6. Alat bukti berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

24/03/2022

"*Hukum Pemancingan Galatama*"

Memancing adalah salah satu aktivitas masyarakat yang sangat digemari pada jaman dulu sampai sekarang. Aktivitas memancing yang dahulu lebih berorientasi kepada mencari nafkah, berbanding terbalik pada jaman sekarang. Masyarakat lebih memilih memancing dengan orientasi bersenang-senang bahkan malas untuk membawa ikan p**ang.

Pemancingan galatama pada empang pemancingan merupakan perlombaan memancing yang mewajibkan peserta membayar uang yang sudah ditetapkan pihak panitia perlombaan, kemudian peserta perlombaan memancing mendapatkan kupon undian tempat duduk yang telahdisediakan panitia perlombaan. Uang pendaftaran peserta kemudian diserahkan sebagian kepada pemilik kolam pemancingan untuk menyewa kolam yang sudah terdapat ikan di dalamnya, kemudian peserta dituntut bersaing secara ketat demi mendapatkan hadiah dalam perlombaan dengan hadiah yang menggiurkan, hadiah tersebut keseluruhan diperoleh dari uang pendaftaran peserta.Salah satu hadiah yang sangat menggiurkan dalam pemancingan galatama adalah jekpot, yaitu apabila peserta pemancingan mendapatkan sebuah ikan unik, ikan terberat, atau berbeda dari ikan yang lain dengan ikan yang telah diberi pita yang terpasang dibagian insang luar ikan tersebut. Namun jekpot merupakan hadiah yang bukan menjadi prioritas pemancing, karena mereka menganggap mendapatkan jekpot (ikan pita/ikan deng bobot terberat) atau mendapatkan satu ekor ikan yang berpita dalam satu kolam yang terdapat ratusan bahkan ribuan ikan adalah hal yang sulit.

Perlombaan sistem galatama mempunyai batasan waktu yang cukup singkat yaitu pada setiap satu sesinya hanya diberikan waktu selama 1 jam atau 60 menit. Syarat pelaksanaan lomba setiap pemancing diharuskan mematuhi peraturan-peraturan yang telah dibuat panitia dengan ketentuan alat pancing yang digunakan harus bermata kail satu, duri pada mata kail harus dihilangkan supaya lebih mudah dalam melepas ikan yang diperoleh dan umpan yang boleh digunakan yaitu umpan dasar dengan campuran pelet, kanji, dan umpan hidup (cacing, serangga). Semua peserta dilarang menggunakan umpan dengan jenis-jenis yang tidak diperbolehkan supaya ikan dan kolam tetap terjaga bersih. Selama perlombaan berlangsung setiap peserta dilarang dengan sengaja menggaet ikan sebelum tanda dimulai atau tanda selesai berakhir. Ketika perlombaan tersebut sudah selesai atau sudah mencapai batasan waktu yang telah ditentukan oleh penyelenggara, maka ikan yang diperoleh peserta akan ditimbang untuk diketahui beratnya atau dihitung perolehan ikan yang didapat, kemudian ikan segera dikembalikan di dalam kolam.

Sistem galatama adalah sistem pemancingan yang bersifat lomba dan biasanya dijadikan sebagai ajang untuk mengasah keterampilan para pemancing. Sistem galatama menyediakan hadiah bagi pemenangnya. Hadiahnya sangat beragam, misalnya uang, televisi, lemari es, mesin cuci, VCD player, bahkan kadang-kadang sepeda motor atau mobil.

Penjelasan Pasal 1 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, bahwa perjudian di tempat-tempat keramaian, antara lain terdiri dari perjudian dengan:

1. Lempar paser atau bulu ayam pada papan atau sasaran yang tidak bergerak;
2. Lempar Gelang;
3. Lempar Uang (Coin);
4. Kim;
5. Pancingan;
6. Menembak sasaran yang tidak berputar;
7. Lempar bola;
8. Adu ayam;
9. Adu sapi;
10. Adu kerbau;
11. Adu domba/kambing;
12. Pacu kuda;
13. Karapan sapi;
14. Pacu anjing;
15. Hailai;
16. Mayong/Macak;
17. Erek-erek.

Namun pancingan tak dapat dikategorikan sebagai perjudian apabila bersifat keolahragaan dan hiburan. Hal ini tercermin dalam Alinea Kelima Penjelasan Umum PP No. 9 Tahun 1981, yang berbunyi:

"Dengan adanya larangan pemberian izin penyelenggaraan perjudian, tidak berarti dilarangnya penyelenggaraan permainan yang bersifat keolahragaan, hiburan, dan kebiasaan, sepanjang tidak merupakan perjudian".

kegiatan pemancingan ikan hanya dapat dikategorikan sebagai perjudian apabila memenuhi unsur Pasal 303 KUHP dan Penjelasan Pasal 1 ayat (1) huruf b PP No. 9 Tahun 1981.

pemancingan galatama sendiri pada dasarnya merupakan sebuah perlombaan. Ada p**a sistem galatama yang tidak resmi yaitu tidak dikelola oleh panitia khusus. Sistem galatama ini lebih mirip adu keberuntungan antar pemancing dan menurut sebagian orang sistem ini dianggap judi. Terselenggaranya sistem ini jika ada sejumlah pemancing (sekitar sepuluh orang) yang telah sepakat untuk bertanding. Setiap pemancing menyetorkan sejumlah uang yang telah disepakati dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Pemancing dengan total jumlah tangkapan terberat dalam periode waktu satu jam berhak atas semua uang setoran yang terkumpul yang mana sebagian uang tersebut diberikan kepada pengelola kolam pemancingan. Menurut kami, sistem pemancingan galatama yang dilaksanakan dengan cara tersebut dapat dikatakan sebagai perjudian.

pendirian usaha pemancingan ikan berpedoman pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 19 Tahun 2015 tentang Standar Usaha Wisata Memancing, Menurut Pasal 1 angka 2 Permenpar No. 19 Tahun 2015:

"Usaha Wisata Memancing adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk kegiatan memancing dengan menggunakan peralatan khusus dan perlengkapan keselamatan termasuk penyediaan jasa pemandu, untuk tujuan rekreasi dan hiburan".

27/01/2022

"*SITA DALAM KUH PERDATA*"

Sita atau Beslaag merupakan suatu Tindakan hukum oleh Hakim yang bersifat eksepsional, atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa, untuk mengamankan barang barang sengketa atau yang menjadi jaminan dari kemungkinan dipindah tangankan, dibebani sesuatu sebagai jaminan dirusak atau dimusahkan oleh pemegang atau pihak yang menguasai barang-barang tersebut, untuk menjamin putusan Hakim nantinya dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

penerapan penyitaan yang perlu diperhatikan:

a. Sita Merupakan Tindakan Eksepsional

Hukum acara membolehkan dilakukan tindakan penyitaan terhadap harta kekayaan debitur atau tegugat.

b. Sita Merupakan Tindakan Perampasan

Penyitaan berarti menempatkan harta kekayaan tersita dibawah penjagaan pengadilan untuk memenuhi kepentingan pemohon/penggugat.

Tujuan penyitaan dalam KUH Perdata :

a. Agar Gugatan Tidak Illusoir

Tujuan utama penyitaan agar barang harta kekayaan tergugat tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual-beli atau penghibahkan dan tidak dibebani sewa-menyewa atau digunakan hal yang lainnya.

b. Objek Eksekusi Sudah Pasti

Penggugat harus menjelaskan dan menunjukan identitas barang yang hendak disita. Menjelaskan letak, jenis, ukuran, dan batas-batasnya. Atas permohonan itu, pengadilan melalui juru sita memeriksa dan meneliti kebenaran identitas barang pada saat penyitaan dilakukan.

30/12/2021

"*Pengertian Hukum Waris*"

Hukum waris menurut A. Pitlo yaitu Hukum waris adalah perkump**an peraturan yang mengatur mengenai kekayaan kerena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini dari orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka maupun dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga.

Pewarisan dalam KUHPerdata terdapat dalam Buku ke II mengenai Kebendaan pada Bab kedua belas tentang pewarisan karena kematian. Ketentuan ini dimulai dari pasal 830 KUHPerdata sampai dengan Pasal 1130 KUHPerdata. Dimana yang menjadi dasar Hukum ahli waris dapat mewarisi sejumlah harta pewaris menurut system Hukum waris BW adalah melalui dua hal:

1. Menurut ketentuan undang-undang (ab intestato atau wettelijk erfrecht)

2. Ditunjuk dalam surat wasiat (testamenteir erfrecht)

Adapun menurut ketentuan Undang-undang (ab intestato atau wettelijk erfrecht), yaitu ahli waris yang mendapatkan bagian warisan karena hubungan kekeluargaan yang berdasarkan pada keturunan (832 BW). Dan apabila pewaris menentukan sendiri tentang harta kekayaannya sehingga dalam hal ini pewaris membuat surat wasiat (testamenteir erfrecht) (899 BW).

16/12/2021

"*Hukum Waris Menurut Hukum Perdata*"

Warisan adalah segala sesuatu peninggalan yang diturunkan oleh pewaris yang sudah meninggal kepada orang yang menjadi ahli waris sang pewaris tersebut. Wujudnya bisa berupa harta bergerak atau tidak bergerak, termasuk hutang atau kewajiban pewaris. Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang harta warisan tersebut. mengatur cara-cara berpindahnya, siapa-siapa saja orang yang pantas mendapatkan harta warisan tersebut, sampai harta apa saja yang diwariskan.

Waris menurut perdata adalah hukum waris berupa perangkat ketentuan hukum yang mengatur akibat-akibat hukum umumnya di bidang hukum harta kekayaan karena kematian seseorang yaitu pengalihan harta yang ditinggalkan si mati beserta akibat-akibat pengasingan tersebut bagi para penerimanya, baik dalam hubungan antar mereka maupun antar mereka dengan pihak ketiga.

Dalam hukum perdata waris dibagi dalam beberapa golongan. Golongan ahli waris dapat dibedakan atas 4 (empat) golongan ahli waris, yaitu:

a. Golongan I: Dalam golongan ini, suami atau istri dan atau anak keturunan pewaris yang berhak menerima warisan. Yang mendapatkan warisan adalah istri/suami dan ketiga anaknya. Masing-masing mendapat ¼ bagian.

b. Golongan II: Golongan ini adalah mereka yang mendapatkan warisan bila pewaris belum mempunyai suami atau istri, dan anak. Dengan demikian yang berhak adalah kedua orangtua, saudara, dan atau keturunan saudara pewaris. Contoh yang mendapat warisan adalah ayah, ibu, dan kedua saudara kandung pewaris. Masing-masing mendapat ¼ bagian. Pada prinsipnya bagian orangtua tidak boleh kurang dari ¼ bagian.

c. Golongan III: Dalam golongan ini pewaris tidak mempunyai saudara kandung sehingga yang mendapatkan waris adalah keluarga dalam garis lurus ke atas, baik dari garis ibu maupun ayah. Contoh yang mendapat warisan adalah kakek atau nenek baik dari ayah dan ibu. Pembagiannya dipecah menjadi ½ bagian untuk garis ayah dan ½ bagian untuk garis ibu.

d. Golongan IV: Pada golongan ini yang berhak menerima warisan adalah keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup. Mereka ini mendapat ½ bagian. Sedangkan ahli waris dalam garis yang lain dan derajatnya paling dekat dengan pewaris mendapatkan ½ bagian sisanya.

16/12/2021

"*Izin Poligami*"

Poligami berasal dari kata bahasa Yunani dari kata “Poly” atau “polus”, yang berarti banyak dan “gamein” atau gamos yang berarti kawin atau perkawinan. Bila pengertian ini digabung maka akan diperoleh pengertian Poligami berarti ikatan perkawinan dalam hal mana suami mengawini lebih dari satu isteri.

Poligami merupakan perkawinan yang sesuai dengan fitroh manusia dan memiliki status perkawinan yang sah dan bertujuan membangun rumah tangga sakinah, mawaddah dan rahmah, perkawinan diantaranya bertujuan untuk menjaga kesucian jiwa dan mendapatkan keturunan.

Sejarah poligami di Indonesia pada masa penjajahan belanda yang sangat memprihatinkan kaum wanita terjadi karena mudahnya orang melakukan poligami tanpa syarat-syarat yang dituntunkan oleh agama, seorang suami memaksa istrinya supaya diijinkan untuk berpoligami, membuat surat-surat palsu sehingga pada akhirnya berdampak pada perpecahan dan kebencian dalam rumah tangga.

Perkawinan merupakan kebutuhan hidup seluruh umat manusia sejak zaman dahulu hingga kini, dan juga sebagai salah satu perbuatan hukum, oleh karena itu perkawinan juga akan mempunyai akibat hukum, adanya akibat hukum ini erat sekali hubungannya dengan sah tidaknya suatu perbuatan hukum.

Perkawinan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagai mana dirubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagai mana dirubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dan Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam secara bersamaan menjelaskan definisi pernikahan yang sah dalam pandangan hukum positif di Indonesia, yakni pernikahan yang dilakukan berdasarkan ketentuan agama. pernikahan yang bertentangan dengan ketentuan hukum agama adalah pernikahan yang tidak sah dalam padangan hukum positif di Indonesia.

Dasar peraturan poligami di Indonesia adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagai mana dirubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan pada pasal 3 ayat 2 yang berbunyi: Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagai mana dirubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan merupakan upaya kaum perempuan untuk mampu mendapatkan payung hukum sebagai langkah untuk mengatur perkawinan poligami, dengan syarat kewajiban suami untuk meminta ijin ke pengadilan, mampu menjamin kebutuhan istri-istri, adanya jaminan suami dapat berlaku adil.

30/11/2021

"*DALUARSA*"

Pengertian daluarsa secara umum adalah lewatnya waktu yang menjadi sebab gugurnya atau hapusnya hak untuk menuntut atau melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana.

Tujuan adanya daluarsa ini adalah untuk memutuskan suatu perkara sudah sangat lama yang mungkin telah dilupakan orang, tidak perlu diadili lagi.

Daluarsa timbul karena banyaknya kasus hukum yang tidak terselesaikan oleh pengadilan, sehingga negara menerbitkan Pasal daluarsa sebagai solusi untuk memberi ruang kepada kasus lain untuk ditindak lanjuti sehingga tidak terjadi penumpukan kasus-kasus di pengadilan serta memberikan kepastian hukum terhadap tersangka.

03/11/2021

"*Tahapan dalam Hukum Acara Perdata*"

Proses persidangan perdata pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri terdiri dari 4 (empat) tahap sebagai berikut:

1. Tahap Mediasi

Pada hari sidang yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, Penggugat dan Tergugat (“Para Pihak”) telah hadir, maka Majelis Hakim sebelum melanjutkan pemeriksaan, wajib untuk mengusahakan upaya perdamaian dengan Mediasi, yaitu suatu cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.

Mediator adalah pihak netral yang membantu Para Pihak yang berperkara dalam perundingan untuk mencari penyelesaian secara mufakat. Mediator dapat merupakan seorang Hakim Pengadilan (yang bukan memeriksa perkara) dan dapat juga merupakan seseorang dari pihak lain yang sudah memiliki sertifikat sebagai Mediator.

Kewajiban Mediasi ini diatur secara umum dalam Pasal 130 HIR dan secara khusus diatur secara lengkap dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia No. 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Kesempatan Mediasi diberikan oleh Majelis Hakim selama 40 hari, dan apabila masih belum cukup dapat diperpanjang selama 14 hari.

Pada kesempatan tersebut Para Pihak akan mengajukan apa yang menjadi tuntutannya secara berimbang untuk mendapatkan titik temu dalam penyelesaian sengketa secara win-win solution. Apabila dalam proses ini telah tercapai kesepakatan, maka dapat dituangkan dalam suatu akta perdamaian yang ditandatangani oleh Para Pihak dan diketahui oleh Mediator. Akta kesepakatan ini disampaikan kepada Majelis Hakim untuk mendapatkan Putusan Perdamaian. Akan tetapi sebaliknya, jika dalam jangka waktu tersebut tidak tercapai perdamaian dan kesepakatan, maka Mediator akan membuat laporan kepada Majelis Hakim yang menyatakan Mediasi telah gagal dilakukan.



2. Tahap Pembacaan Gugatan (termasuk Jawaban, Replik, dan Duplik)

Apabila Majelis Hakim telah mendapatkan pernyataan Mediasi gagal dari Mediator, maka pemeriksaan perkara akan dilanjutkan ke tahap ke-2 yaitu pembacaan surat Gugatan. Kesempatan pertama diberikan kepada pihak Penggugat untuk membacakan surat Gugatannya. Pihak Penggugat pada tahap ini juga diberikan kesempatan untuk memperbaiki surat Gugatannya apabila terdapat kesalahan-kesalahan, sepanjang tidak merubah pokok Gugatan, bahkan lebih dari itu pihak Penggugat dapat mencabut Gugatannya. Kedua kesempatan tersebut diberikan sebelum Tergugat mengajukan Jawabannya.

Setelah pembacaan surat Gugatan, maka secara berimbang kesempatan kedua diberikan kepada pihak Tergugat atau kuasanya untuk membacakan Jawabannya. Jawaban yang dibacakan tersebut dapat berisikan hanya bantahan terhadap dalil-dalil Gugatan itu saja, atau dapat juga berisikan bantahan dalam Eksepsi dan dalam pokok perkara. Bahkan lebih dari itu, dalam Jawaban dapat berisi dalam rekonpensi (apabila pihak Tergugat ingin menggugat balik pihak Penggugat dalam perkara tersebut).

Acara jawab-menjawab ini akan berlanjut sampai dengan Replik dari pihak Penggugat dan Duplik dari pihak Tergugat. Replik merupakan penegasan dari dalil-dalil Penggugat setelah adanya Jawaban dari Tergugat, sedangkan Duplik penegasan dari bantahan atau Jawaban Tergugat setelah adanya Replik dari Penggugat. Dengan berlangsungnya acara jawab-menjawab ini sampai kepada duplik, akan menjadi jelas apa sebenarnya yang menjadi pokok perkara antara pihak Penggugat dan Tergugat. Apabila Jawaban Tergugat terdapat Eksepsi mengenai kompetensi pengadilan, yaitu pengadilan yang mengadili perkara tersebut tidak berwenang memeriksa perkara yang bersangkutan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 136 HIR atau Pasal 162 Rbg Majelis Hakim akan menjatuhkan Putusan Sela terhadap Eksepsi tersebut. Putusan Sela dapat berupa mengabulkan Eksepsi dengan konsekuensi perkara dihentikan pemeriksaannya, dan dapat p**a Eksepsi tersebut ditolak dengan konsekuensi pemeriksaan perkara akan dilanjutkan dengan tahap berikutnya.

Dalam tahap ke-2 ini sudah dapat kita lihat, bahwa semua pihak diberi kesempatan yang sama dalam mengemukakan sesuatu untuk mempertahankan dan membantah suatu Gugatan terhadapnya. Kesempatan yang sama juga akan kita lihat ketika nanti dalam tahap Pembuktian.

3. Tahap Pembuktian

Tahap Pembuktian merupakan tahap yang cukup penting dalam semua proses pemeriksaan perkara, karena dari tahap ini nantinya yang akan menentukan apakah dalil Penggugat atau bantahan Tergugat yang akan terbukti. Dari alat-alat bukti yang diajukan Para Pihak, Majelis Hakim dapat menilai peristiwa hukum apa yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat sehingga terjadi perkara.

Jenis alat bukti berdasarkan Pasal 164 HIR atau Pasal 284 Rbg yaitu:

Surat;
Saksi;
Persangkaan;
Pengakuan; dan
Sumpah.

4. Tahap Kesimp**an

Pengajuan Kesimp**an oleh Para Pihak setelah selesai acara Pembuktian tidak diatur dalam HIR maupun dalam Rbg, akan tetapi mengajukan Kesimp**an ini timbul dalam praktek persidangan.

5. Tahap Putusan

22/10/2021

"*Wanprestasi*"

Secara sederhana wanprestasi adalah tidak melakukan prestasi, atau melakukan prestasi, tetapi yang dilaksanakan tidak tepat waktu, dan tidak sesuai dengan yang seharusnya.

Dalam restatement of the law of contracts (Amerika Serikat), wanprestasi atau breach of contracts dibedakan menjadi dua yaitu total breach dan partial breachts. Total breachts artinya pelaksanaan kontrak tidak mungkin dilaksanakan, sedangkan partial breachts artinya pelaksanaan perjanjian masih mungkin untk dilaksanakan. Dalam bahasa belanda wanprestasi diartikan pengurusan buruk, wanhebeer = pengurusan buruk, wandaad = perbuatan buruk.

Wanpretasi dapat berupa:

1. Sama sekali tidak memenuhi prestasi

2. Prestasi yang dilakukan tidak sempurna

3. Terlambat memenuhi prestasi

4. Melakukan apa yang dalam perjanjian dilarang untuk dilakukan.

Berdasarkan pembagian wanprestasi di atas ada dua kemungkinan yang dapat dituntut oleh pihak yang dirugikan yaitu pembatalan dan pemenuhan kontrak. Jika diuraikan lebih lanjut, kemungkinan akibat dari wanprestasi itu dibagi menjadi empat:

1. Pembatalan kontrak saja;

2. Pembatalan kontrak disertai tuntutan ganti rugi;

3. Pemenuhan kontrak saja;

4. Pemenuhan kontrak disertai tuntutan ganti rugi.

Tidak selamanya debitur mesti memenuhi prestasi, oleh karena debitur dapat mengajukan tangkisan untuk membebaskan diri dari akibat buruk dari wanprestasi tersebut. Tangkisan atau pembelaan tersebut dapat berupa:

● Tidak dipenuhinya kontrak (wanprestasi) terjadi karena keadaan terpaksa misalnya A melakukan kontrak jual beli semen dengan si B, untuk mengantar semen tersebut harus melalui laut, tapi ombak masih besar, sehingga semen tersebut belum dapat diantar, kalaupun menggunakan pesawat terbang untuk mengantar semen tersebut akan menghabiskan biaya yang mahal. Maka ditunggu sampai ombak atau syarat berlyar terpenuhi.

● Tidak dipenuhinya kontrak terjadi karena pihak lain juga wanprestasi (excepptio non adimplei contractus), misalnya Si A belum membayar sisa pinjaman atas utang mobil yang dibelinya dari B, oleh karena Si B belum menyerahkan juga BPKB mobil tersebut.

● Tidak dipenuhinya kontrak (wanprestasi) terjadi karena pihak lawan telah melepaskan haknya atas pemenuhan pretasi, misalnya Si A mengirim beras kepada Si B yang mutunya lebih rendah dari pada beras yang biasanya dikirim, namun si B masih memesan beras yang sama lagi tanpa mengajukan protes terhadap kualitas beras yang dikirim sebelumnya.

22/10/2021

"*Hubungan Nasabah dan Perbankan*"

Pebisnis atau nasabah dan bank, merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Berbagai transaksi di dalam sistem perekonomian modern saat ini, sebagian besar dilaksanakan melalui bank, mulai dari transaksi-transaksi rutin harian yang sederhana seperti misalnya transfer dana, perjanjian penggunaan safe deposit box, kartu kredit sampai misalnya pengajuan kredit usaha dan transaksi-transaksi lainnya. Bank menjadi mitra bisnis yang sangat membantu pebisnis melaksanakan proses transaksi.

Namun, dalam bertransaksi dengan bank seringkali para pebisnis berhadapan dengan berbagai permasalahan yang memaksa mereka harus mengajukan keluhan pada bank. Sebagai nasabah, sering p**a kita menghadapi kondisi di mana kita merasa tidak puas karena mendapatkan perlakuan yang tidak adil, dibebankan kewajiban yang demikian berat, dan sebagainya.

Sebagai contoh, pernahkah kita dikirimkan lembar tagihan kartu kredit dengan rincian biaya keanggotaan, iuran wajib bulanan, dan sebagainya, padahal kita sudah tidak pernah menggunakan kartu kredit tersebut dan sudah mengatakan kepada pihak bank, bahwa kita akan menghentikan penggunaan jasa kartu kredit itu. Kemudian kita mencoba mengirimkan pengaduan pada pihak bank, dan kemudian tidak menemukan jalan penyelesaian. Jika hal ini terjadi pada anda, jangan langsung memberitakan keburukan bank tersebut pada seluruh rekan bisnis anda, yang nantinya akan merusak reputasi bank dan hubungan bisnis antara anda dengan bank menjadi semakin tidak baik. Peraturan hukum perbankan Indonesia telah menyediakan cara bagi anda untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan seperti itu.

Antara Nasabah dengan Bank, Terdapat Hubungan Keperdataan dalam hubungan tersebut, timbul hak dan kewajiban pada masing-masing pihak. Hak dan kewajiban itu muncul berdasarkan perjanjian. Perjanjian merupakan domain dari ranah hukum perdata. Pebisnis akan lebih familiar mendengar kata “kontrak” sebagai padanan dari kata perjanjian.

“Kontrak merupakan bentuk pertukaran yang adil (fair exchange-who contributed what), terkait dengan kewajiban kontraktualnya (exchange of obligation) yang didasarkan pada proporsi masing-masing. Kontrak merupakan bentuk pertukaran yang saling menguntungkan (exchange benefit for benefit). Kewajiban kontraktual tersebut tidak lain muncul karena adanya pertukaran janji di antara para pihak (exchange of promises)".
Dalam melaksanakan isi kontrak, baik bank maupun nasabah tidak dibenarkan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan pihak lain yang dapat menimbulkan sengketa atau permasalahan hukum.

Secara umum, proses penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mekanisme litigasi (melalui jalur gugatan ke badan peradilan) dan mekanisme non litigasi (tanpa melalui pengadilan). Mekanisme penyelesaian sengketa non litigasi dikenal dengan istilah Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolutions), yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Untuk konteks sengketa di bidang perbankan, terdapat mekanisme penyelesaian sengketa tersendiri yang disebut mediasi perbankan. Menurut Pasal 1 butir 4 Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 /1/PBI/2008 tentang Mediasi Perbankan, dinyatakan bahwa :

“Sengketa adalah permasalahan yang diajukan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah kepada penyelenggara mediasi perbankan,setelah melalui proses penyelesaian pengaduan oleh Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelenggaraan Pengaduan Nasabah.”

Dari kalimat di atas, diketahui bahwa ada pihak yang menjadi mediator antara nasabah dengan bank. Sebelum masuk pada tahap ini, perlu diketahui terlebih dahulu mekanisme pengaduan nasabah.

Penyelesaian Pengaduan Nasabah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 sebagaimana diubah oleh Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/10/PBI /2008. Dalam kedua peraturan tersebut, terdapat hal-hal penting yang harus diperhatikan oleh nasabah, terkait dengan kewajiban bank dalam menyelesaikan pengaduan. Hal-hal yang menjadi kewajiban bank merupakan hal-hal yang menjadi hak dari nasabah, Butir-butir penting tersebut diantaranya:

1) Bank harus memiliki unit khusus pelayanan pengaduan nasabah dan mempublikasikannya pada nasabah,

2) Bank wajib menerima pengaduan nasabah baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis,

3) Pengaduan lisan wajib diselesaikan dalam waktu dua hari kerja,

4) Pengaduan secara tertulis: Bank wajib memberi bukti tanda terima pengaduan kepada nasabah atau perwakilannya,

5) Pengaduan tertulis diselesaikan dalam waktu maksimum dua puluh hari kerja, dan karena kondisi-kondisi tertentu, dapat diperpanjang selama dua puluh hari kerja, dan wajib diberitahukan secara tertulis pada nasabah,

6) Apabila proses pengaduan tidak membuahkan hasil, masih ada jalan yang dapat ditempuh, yaitu dengan mediasi perbankan.

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan s**arela terhadap sebagian atau seluruh permasalahan yang disengketakan.

Mediator adalah pihak yang tidak memihak dalam membantu pelaksanaan mediasi. Sengketa yang dapat diselesaikan melalui mediasi perbankan adalah sengketa yang memiliki nilai tuntutan finansial paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Mediator ditunjuk oleh Bank Indonesia dan harus dipastikan bahwa mediator tersebut tidak memiliki benturan kepentingan dengan para pihak yang sedang bersengketa.
Proses Mediasi dilaksanakan setelah Nasabah atau Perwakilan Nasabah dan Bank menandatangani perjanjian Mediasi (agreement to mediate) yang memuat:

1) Kesepakatan untuk memilih Mediasi sebagai alternatif penyelesaian Sengketa; dan

2) persetujuan untuk patuh dan tunduk pada aturan Mediasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pengajuan penyelesaian Sengketa tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian Pengaduan yang disampaikan Bank kepada Nasabah.
Pelaksanaan proses Mediasi sampai dengan ditandatanganinya Akta Kesepakatan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Nasabah atau Perwakilan Nasabah dan Bank menandatangani perjanjian Mediasi (agreement to mediate).

Jangka waktu proses Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja berikutnya berdasarkan Kesepakatan Nasabah atau Perwakilan Nasabah dan Bank.
Kesepakatan antara Nasabah atau Perwakilan Nasabah dengan Bank yang dihasilkan dari proses Mediasi dituangkan dalam Akta Kesepakatan yang ditandatangani oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah dan Bank.

Walaupun kita telah cukup mengetahui bahwa sebagai nasabah, hak-hak kita dilindungi dengan adanya mekanisme penyelesaian sengketa perbankan, akan jauh lebih baik apabila kita menghindarkan diri dari sengketa. Prinsipnya, apabila masing-masing pihak mengetahui hak dan kewajibannya dan menjalankannya dengan benar sesuai dengan apa yang diperjanjikan, maka tidak akan terjadi sengketa. Pahami apa yang tertulis dalam syarat dan ketentuan transaksi yang diberikan oleh bank. Jangan menandatangani sesuatu yang belum kita teliti dan pahami.

Address

Brebes
52216

Telephone

+6285292966629

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Vidya Hukum posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category