11/02/2026
๐จ SobatMerbabu, sudah tahu aturan GRATIFIKASI terbaru?
Jangan sampai ketinggalan info penting ya! ๐
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 1 Tahun 2026 membawa beberapa perubahan dalam ketentuan gratifikasi yang wajib kita pahami bersama.
โจ Apa saja yang berubah?
โ๏ธ Penyesuaian nilai batas wajar (tidak wajib lapor)
โ๏ธ Ketentuan batas waktu laporan > 30 hari kerja
โ๏ธ Mekanisme penandatanganan SK Gratifikasi
โ๏ธ Tindak lanjut kelengkapan laporan
โ๏ธ Penegasan tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
Perubahan ini penting untuk memastikan tata kelola yang semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas ๐
Yuk, cek detail lengkapnya di slide atas dan pastikan kita selalu patuh aturan!
Karena integritas dimulai dari diri sendiri โจ
Ditjen KSDAE