Dimas Yoviano, S.H., M.Kn.

Dimas Yoviano, S.H., M.Kn. Notaris wilayah kerja Provinsi Jawa Timur dan PPAT Kota Blitar.

Sehubungan dengan beredarnya Penipuan Lowongan Pekerjaan yang mengatas namakan Kantor kami, maka dengan ini kami tegaska...
15/09/2022

Sehubungan dengan beredarnya Penipuan Lowongan Pekerjaan yang mengatas namakan Kantor kami, maka dengan ini kami tegaskan bahwa kantor kami sedang tidak membuka lowongan Pekerjaan, dan apabila kantor kami membuka lowongan pekerjaan, kami pastikan bahwa kami tidak akan memungut biaya apapun untuk proses perekrutan pegawai/staf. Untuk itu kami tidak bertanggung jawab apabila ada pihak-pihak yang ditipu dan mengalami kerugian atas penipuan tersebut.

Kami harap juga kita semua semakin was-was dan kritis terhadap hal-hal yang sifatnya Penipuan, teliti dan pastikan terlebih dahulu. Adapun kontak kami tersedia di profil dan di google, lokasi kantor kamipun ada sebagaimana profil dan google.

Atas perhatiannya, kami ucapkan mohon maaf dan terima kasih.

(Gambar lowongan pekerjaan tersebut adalah penipuan yang mengatas namakan kantor kami. )

Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH PerdataMenurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:1.    Harta Waris baru te...
08/04/2022

Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata

Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:

1. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);

2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.

Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu:

1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).

2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris

3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris

4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata


Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada.

sumber :

Kakak saya meninggal (bukan agama Islam), meninggalkan deposito bank dan rumah atas nama almarhum. Tidak ada surat wasiat dan tidak mempunyai anak. Kepada siapakah hak ahli waris tersebut? Apakah seutuhnya kepada istri/kepada saudara kandung almarhum? Terima kasih.

Address

Blitar
66131

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00
Saturday 08:00 - 12:00

Telephone

+6281357301122

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Dimas Yoviano, S.H., M.Kn. posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Dimas Yoviano, S.H., M.Kn.:

Share

Category