07/08/2026
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
Kejaksaan Negeri Blitar melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dari perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Blitar terus berupaya menghadirkan penegakan hukum yang memberikan rasa aman, kepastian, dan kepercayaan bagi masyarakat.
Adapun Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 96 perkara selama periode Januari–Juli 2026, di antaranya:
- Narkotika dan zat adiktif lainnya, berupa 47,38 gram sabu, 33.402 butir pil ekstasi dan pil dobel L, 820 batang tanaman g***a, 0,75 gram g***a siap pakai, serta alat hisap, b**g, timbangan digital, dan perlengkapan lainnya.
- Barang bukti perkara terhadap orang dan harta benda, seperti helm, tas, pakaian, dompet, dan dokumen.
- Barang bukti tindak pidana ketertiban umum, meliputi minuman keras, peralatan produksi miras, barang bukti perjudian, bubuk petasan/mesiu (potassium chlorate), serta senjata tajam.
- Barang bukti dari perkara perlindungan anak, kesusilaan, dan tindak pidana terhadap nyawa sesuai amar putusan pengadilan.
Sobat Adhyaksa, menurut Anda, apa harapan terbesar untuk penegakan hukum di Indonesia ke depannya? Yuk, tuliskan pendapat dan harapan Anda di kolom komentar!
Kejaksaan RI
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
BAGIAN REFORMASI BIROKRASI
kejaksaannegeriblitar jaksa jaksaagung jaksaprofesional trikramaadhyaksa trapsilaadhyaksa