Adv Fiki Arisandi

Adv Fiki Arisandi informasi seputar hukum

16/04/2023
Selamat beraktifitas
16/04/2023

Selamat beraktifitas

05/01/2023

Marlena didampingi kuasa hukumnya Nediyanto saat mendatangi Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

03/01/2023

Apakah Hutang Debitur yang telah meninggal dunia wajib dilunasi ahli waris?

Pada Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) menyatakan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.

J. Satrio, S.H. dalam bukunya “Hukum Waris” (hal. 8), bahwa warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah kepada para ahli waris.


Walaupun memang, tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya (Ps. 1045 KUHPerdata). Dan bagi ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris ( Ps. 1058 KUHPerdata).

Dalam hal para ahli waris telah bersedia menerima warisan, maka para ahli waris harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu (Ps. 1100 KUHPerdata).


Jadi, ahli waris tidak wajib melunasi hutang debitur yang telah meninggal dunia. Apabila dalam perjanjian kredit/hutang-piutang sebelumnya didaftarkan asuransi, maka hutang secara otomatis lunas karena telah dicover asuransi.

Pada umumnya, pihak bank mewajibkan setiap debiturnya untuk mengikuti asuransi yang juga disertakan setiap kali permohonan kredit baru telah disetujui. Asuransi pun memiliki peranan yang sangat penting bagi keduanya, seperti halnya ketika terjadi sesuatu hal yang tak terduga yang menyebabkan pinjaman tersebut sulit dibayarkan terlebih jika debitur tersebut meninggal dunia.

03/01/2023

Bagaimana akibat hukum Take Over Unit Tanpa Sepengetahuan Leasing?

Take over adalah proses pengalihan kepemilikan suatu benda beserta pembayarannya yang masih berada dalam status kredit kepada pihak ketiga. Kegiatan over kredit kendaraan bermotor biasa dilakukan pada masa leasing dalam hal pihak Costumer/Nasabah/Pengaju Leasing (lessee) tidak mampu membayar angsuran kendaraan kepada pihak Bank/Perusahaan Leasing (lessor).

Terkait dengan apakah over kredit kendaraan bermotor harus diketahui pihak Perusahaan Leasing, Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Berdasarkan pasal ini, pihak Customer dilarang mengalihkan objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan Leasing.

Alasan mengapa take over dibawah tangan (tanpa sepengetahuan leasing) dilarang karena proses tersebut bisa menimbulkan kerugian, terutama bagi pihak Customer awal. Apabila pihak ketiga tidak membayar leasing dan kemudian menghilang, Perusahaan Leasing akan tetap menagih pembayaran ke Customer awal karena perjanjian Leasing sejak semula dilakukan oleh Perusahaan Leasing dan Customer. Dengan kata lain, Customer awal akan tetap bertanggung jawab atas cicilan pembayaran kendaraan meskipun sudah ada proses over kredit.

Apabila debitur melakukan take over dibawah tangan, maka leasing dapat melaporkan customer dengan pasal 372 KUHP ( Tindak Pidana Penggelapan) Jo Pasal 36 UU Fidusia serta dapat melakukan tuntutan dengan 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Jadi, hati-hati apabila ingin melakukan take over unit atau menerima take over unit.

Ruang pelayanan kantor hukum.Adv Fiki Arisandi SH
03/01/2023

Ruang pelayanan kantor hukum.Adv Fiki Arisandi SH

Address

Pekiknyaring
Bengkulu
123456

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Adv Fiki Arisandi posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Adv Fiki Arisandi:

Share

Category