Advokat Masrory Yunas

Advokat Masrory Yunas Adv. MASRORY YUNAS, SH, MH., (PERADI) memberikan layanan Konsultasi/Bantuan Hukum berbayar/gratis vi

14/12/2025

Siap boss..

27/11/2025

Warna dan Suara yang indah sekali.. Pagi ini.

16/04/2025
25/03/2023

Ada 3 hal sangat penting terkait Tanah, yang perlu masyarakat ketahui dan dijaga agar tidak terjadi sengketa dikemudian hari:

1. Batas Tanah

Batas tanah itu dapat berupa, patok batu, parit/got, pohon kayu besar, sungai/kali, pagar atau lainnya yang bersifat dapat memisahkan dengan jelas batas antara tanah milik seseorang dan orang lainnya (sempadan tanah) dan paling tidak dapat dipastikan posisinya tidak bisa dirubah atau dipindah oleh siapapun.

Batas tanah ini tidak boleh dipindah-pindahkan sampai kapanpun dan oleh siapapun, sejak batas tanah tersebut dibuat/telah terletak pada posisinya. Kecuali, dengan adanya kesepakatan diantara sesama sempadan batas tanah atau karena adanya putusan pengadilan.

2. Hubungan baik dengan Sempadan/Tetangga yang bersebelahan dengan Batas Tanah.

Sempadan/Tetangga adalah kunci terhadap keberlangsungan atas kepemilikan/penguasaan tanah yang dimiliki/dikuasai secara sah oleh seseorang.

Pengakuan dari sempadan/tetangga terhadap batas tanah sangat penting dalam proses pembuktian jika berperkara hukum.

3. Surat Tanah / Surat Beziter

Surat Tanah memiliki kekuatan legalitas secara keperdataan dalam Kepemilikan atau Penguasaan Fisik Tanah.

Surat tanah berada pada posisi ketiga terkait 3 hal yang sangat penting dalam urusan Tanah.

Ini tulisan Saya, lumayan banyak Pembacanya..Sangat relevan untuk kondisi kekinian...
09/10/2022

Ini tulisan Saya, lumayan banyak Pembacanya..
Sangat relevan untuk kondisi kekinian...

Beziter adalah seorang yang menguasai fisik suatu bidang tanah, yang mana sebidang tanah tersebut dikelolanya seakan-akan dirinyalah sebagai Pemilik

Menurut berita,https://aceh.tribunnews.com/amp/2022/10/02/update-terbaru-jumlah-korban-tewas-tragedi-laga-arema-fc-vs-pe...
02/10/2022

Menurut berita,

https://aceh.tribunnews.com/amp/2022/10/02/update-terbaru-jumlah-korban-tewas-tragedi-laga-arema-fc-vs-persebaya-kini-bertambah-jadi-219-orang

Sampai sejauh ini sudah 219 jiwa jadi korban kerusuhan di stadion sepakbola

Diduga ada pelanggaran hukum dalam penanganan kerusuhan di stadion tersebut.

Siapa pelakunya? Silahkan penegak hukum yang menentukan.

Yang jelas, kejadian itu bukan akibat bencana atau keadaan memaksa.

Jumlah Korban hampir setara dengan korban di ..

Harap diIngat, mereka yang menjadi korban adalah Manusia, rakyat Indonesia.

Harus ada dan wajib ada orang yang dihukum atas kejadian ini. Siapa orang nya? Bisa jadi dari lintas instansi dan atau lintas organisasi.

Mungkin hukumannya bermacam macam, bisa sangsi Pidana, bisa sangsi kode etik, dan bisa sangsi ganti kerugian.

Demikian.

Dirmanto menjelaskan, jumlah korban yang meninggal dunia tersebut terdiri dari suporter Arema Malang dan dua orang personel kepolisian yang berjaga,

20/09/2022

Apakah Dalam PMH Tidak Ada Perbuatan Pidana?
-------------------------------------------
Oleh : Rory Anas - Advokat

Ini tulisan singkat saja, hanya ingin menyampaikan keresahan Saya terhadap pemahaman kita semua tentang suatu konsep dalam hukum kita.

Bagi orang² yang berkecimpung di bidang hukum, tentu tau tentang perikatan yang terjadi karena adanya Perjanjian dan perikatan yang terjadi karena adanya suatu Hukum (aturan hukum).

Masing masing memiliki konsekwensi yang berbeda. Jika dalam perjanjian ada salah satu pihak yang ingkar janji, maka dapat menimbulkan gugatan wan prestasi dari pihak lainnya agar janji tersebut dilaksanakan.

Tapi jika ada pihak yang melakukan suatu perbuatan yang merugikan pihak lainnya maka dapat menimbulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum agar pihak yang membuat kerugian untuk mengganti kerugian pihak lain yang dirugikan.

Khusus untuk perbuatan melawan hukum, maka:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan
kerugian tersebut. (1365 BW)

Lalu, apa saja perbuatan yang melanggar hukum itu?
Banyak, bisa dibaca dalam aturan undang² atau lex spesialis nya dll

Dan ada kata Melanggar Hukum, maksudnya hukum apa saja? Atau hukum yang mana?
Contohnya, hukum perdata dan hukum pidana beserta lex specialist nya dll

Jadi, jenis perbuatan yang bisa berakibat merugikan seseorang, dapat berasal dari hukum perdata maupun hukum pidana.

Misal:

Ada seseorang yang dengan sengaja melakukan perbuatan merusak kaca mobil orang lain hingga pecah tak bisa dipakai lagi, mungkin karena motif sakit hati, maka perbuatan itu termasuk dalam ranah hukum pidana, 406 KUHP.

Dan sekaligus perbuatan yang dilakukan memecahkan kaca mobil itu menimbulkan kerugian bagi si Pemiliknya. Sehingga terjadilah perikatan sesuai 1365 BW

Sampai disini, ada 2 konsekwensi yang bisa dihadapi oleh Pelaku. Dihukum Pidana kurungan penjara dan atau dihukum untuk mengganti rugi kaca yang pecah tadi.

Dari segi konsep, sebenarnya mudah saja. Mudah dipahami dan mudah untuk dilakukan. Semudah itu sehingga tidak perlu sampai berstrata Doktor Hukum.

Saya menemukan, ternyata masih ada Dosen dalam bidang hukum, yang alergi sekali jika ada kaitan yang dimaksud dengan suatu Perbuatan dalam ranah pidana, yang dimasukkan kedalam pembahasan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam ranah Perdata.

Menurutnya, pembahasan PMH cukup di keperdataan saja, tidak boleh ada pembahasan Perbuatan pidana disitu

Kasihan sekali mahasiswa-mahasiswanya apalagi ketika memeriksa Tesis mahasiswa Pascasarjana. Miris, kenapa Dosen seperti ini dipertahankan memeriksa Tesis.

Demikian.

RM BABIAMBO (2)------------------Rory Anas - AdvokatTampaknya banyak sekali masyarakat yang salah dalam memahami persoal...
15/06/2022

RM BABIAMBO (2)
------------------
Rory Anas - Advokat

Tampaknya banyak sekali masyarakat yang salah dalam memahami persoalan "Rendang Babi Masakan Padang RM Babiambo", hingga pemiliknya sampai dibawa ke kantor polisi.

Dalam tulisan yang lalu, sudah coba saya jelaskan sekilas dalam sudut pandang hukum melalaui pendekatan keamanan dan ketertiban umum.

Namun ada sebagian masyarakat yang membawa persoalan ini kedalam masalah Agama, hal ini nampak dari pertanyaan-pertanyaan dan pernyataan-pernyataan di berbagai Medsos.
Okelah, saya coba untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh salah satu netizen, yaitu dengan petanyaan, "Bagaimana dengan Sapi yang disucikan masyarakat tertentu disini, apakah mereka memaksa hukum mereka berlaku untuk diluar mereka?".

Baiklah, coba kita perjelas dulu pertanyaannya dengan asumsi-asumsi, seperti ini..

"Bagaimana dengan Sapi yang disucikan oleh masyarakat yang beragama Hindu di Bali, apakah mereka memaksa hukum agama mereka berlaku untuk penganut agama diluar mereka? (bahwa sapi itu suci dan tidak boleh disembelih)"

Begini jawaban Saya,

Dalam Agama Islam, Babi, Anjing atau binatang-binatang tertentu lainnya, Haram untuk dikonsumsi. Maka muslim dilarang untuk makan binatang itu, tapi Islam tidak melarang kepada Non-Muslim untuk memakannya, karena memang tidak bisa suatu agama untuk memaksakan hukum-hukum agamanya kepada penganut agama lain, kecuali Hukum Negara, maka seluruh rakyat harus tunduk. Bahwa, tidak akan pernah ditemui Muslim melarang Non Muslim makan Babi. Begitu juga dengan Sapi. Tidak akan pernah mugkin penganut agama Hindu untuk melarang penganut Non-Hindu untuk makan Sapi.

Yang perlu dipahami dari masalah adalah, si pemilik rumah makan mengkaitkan masakan rendangnya dengan etnis/suku tertentu, budaya tertentu, daerah/wilayah tertentu yang mana dari segi adat istiadat dan agama masyarakatnya sangat kental dengan berdasarkan syariat Islam. Dalam hal ini adalah masyarakat minangkabau yang biasa disebut dengan kata (Orang) Padang. Rumah Makan Padang sangat terkenal dan tidak pernah membuat menu .

Apa yang diperbuat oleh pemilik RM BABIAMBO inilah kemudian yang menimbulkan gejolak ditengah masyarakat, sehingga aparat penegak hukum bergerak untuk membuat ketenangan ditengah masyarakat yang bergejolak.

Sama halnya dengn Sapi. Jika ada Rumah Makan yang mengkaitkan masakan rendang Sapi-nya dengan dengan etnis/suku tertentu, budaya tertentu, daerah/wilayah tertentu yang mana dari segi adat istiadat dan agama masyarakatnya sangat kental dengan Hindu. Misalnya (ini contoh aja ya, biar paham) – “Rumah Makan Sapiku, Rendang Sapi Suci Masakan Bali”, maka Saya jamin! Masyarakat Bali pasti akan bergejolak dan seketika itu juga aparat penegak hukum akan bergerak untuk menertibkan si Pemilik rumah makan.

Demikian.
----------------------------------------------

Sekali lagi, mohon maaf jika ada kalimat-kalimat yang dianggap salah. Beberapa contoh diberikan dengan maksud untuk memperjelas apa yang disampaikan dalam tulisan. Tidak ada maksud lain.

11/06/2022

RM BABIAMBO
--------------------------
Kantor Hukum Rory Anas & Associates

Apa yg terjadi pada rumah makan BABIAMBO itu bukan murni soal agama atau rendangnya, tapi lebih kepada sesuatu hal yang menjadi ciri masyarakat padang atau minang, yaitu makanan halal, karena memang adat istiadatnya bersendi alquran. Ini dasarnya.

Kalau ditanya soal aturan yang bersifat positif yang melarang si pemilik RM membuat menu tersebut, mungkin belum atau tidak ada, tetapi terkait dengan aspek sosial kemasyarakatan, maka perbuatan pemilik rumah makan itu dengan menisbatkan makanan haram kepada nama daerah dalam hal ini Padang atau suku Minang telah membuat gejolak ditengah mayoritas masyarakat minang di Sumbar atau di Perantauan.

Saya memandangnya dari sisi hukum, bahwa gejolak dalam masyarakat dapat berpotensi membuat ketertiban umum menjadi tidak stabil.

Dalam sudut pandang KEAMANAN, maka ketertiban umum ini posisinya berada paling atas, sebelum atau diatas Hukum itu sendiri.

Kesimpulannya, aparat bertindak cepat guna Pencegahan.. dan tentu saja demi meredam gejolak, maka perbuatan pemilik RM tersebut sangat bisa di kriminalisasi oleh aparat penegak hukum atau mungkin saja terjadi Restorative Justice akan lebih baik.

Dalam hukum dikenal adanya Hukum Kebiasaan dan atau Hukum Adat yang diakui sebagai Norma Hukum.

Didalam hukum juga ada aspek Sosial yang harus juga jadi pertimbangan dalam menghukumi seseorang, selain dari pada aspek legalitas hukum itu sendiri.

Sesungguhnya dalam banyak aspek, hukum itu bisa diberlakukan.

Lain halya jika pemilik RM tidak bawa bawa nama Padang atau Minang dalam operasional usahanya.

Yaa silahkan saja, mau pake menu rendang Babi, Monyet, Bingkaruang, Kadal, Tikus, Anjiang, terserah saja, saya yakin gak akan ada yang protes.

Tetapi, karena hal ini terkait dengan ciri masyarakat Minang/Padang yang mengkonsumsi makanan Halal, maka ketika ada makanan Haram yang dinisbatkan kepada nama Daerah tersebut, maka hal ini menjadi gejolak ditengah masyarakat.

Mudah²an penjelasan singkat saya ini, bisa dipahami. Saya juga tidak bisa berharap semua orang menjadi Paham, karena perbedaan latar belakang tidak bisa dihindari..

Demikian.

Address

Jalan Jend. Sudirman, Pasar Baru/Sei. Arang, Kota Bengkalis
Bengkalis

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Advokat Masrory Yunas posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Advokat Masrory Yunas:

Share