LBH Keluarga Indonesia Bekasi

LBH Keluarga Indonesia Bekasi Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from LBH Keluarga Indonesia Bekasi, Lawyer & Law Firm, Bekasi.

LBH Keluarga Indonesia Bekasi, berdiri sejak Mei 2015, didirikan untuk berpartisipasi dalam memberikan akses hukum dan keadilan bagi masyarakat Kota Bekasi dan Sekitarnya terkait masalah Keluarga dan anak

11/02/2021
24/01/2021
BEGAL DI BANJIR  KANAL TIMUR YANG TER "BEGAL"Apa dan seperti apa kesan Anda terkait Polisi. Jawabannya akan berbeda-beda...
26/09/2020

BEGAL DI BANJIR KANAL TIMUR YANG TER "BEGAL"

Apa dan seperti apa kesan Anda terkait Polisi. Jawabannya akan berbeda-beda sesuai dengan pengetahuan dan pengalaman masing-masing saat berhubungan dengannya. Yang pasti, Polisi adalah anggota Kepolisian Republik Indonesia yang menurut Undang-undang berfungsi sebagai penegak hukum sama seperti hakim, jaksa dan pengacara. Kalau Negara kita aman, masyarakat kita tertib itu tidak lepas dari peran kepolisian, karena pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan fungsi kepolisian disamping perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.

Namun Polisi juga manusia, sama seperti hakim, jaksa dan pengacara. Ada saja oknum. Adakalanya yang semestinya melindungi malah mendzalimi, mengayomi malah menyakiti, melayani malah melukai. Seperti halnya yang di alami oleh tiga sekawan, sebut saja Dian, Farabi dan Rima dengan penuh rekayasa dan dengan kekerasan fisik di tangkap, ditahan dan di paksa agar mengakui telah berkali-kali melakukan pembegalan di jalur banjir kanal timur (BKT) Jakarta yang kebetulan selama penyidikan di kepolisian dan di kejaksaan ketiganya tidak di dampingi pengacara.

Menjelang persidangan keluarga Dian dan Farabi meminta pendampingan hukum yang dipersidangan keduanya dalam satu berkas dan oleh Jaksa didakwa dengan pasal 365 ayat ( 4 ) KUHP atau pasal 365 ayat (2) ke 1,2 KUHP jo pasal 65 Ayat (1), yakni di duga telah melakukan tindakan pencurian pada malam hari dengan terlebih dahulu ada kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban dan perbuatannya itu dilakukan berkali-kali. Jaksa meyakini Dian dan Farabi telah terbukti melanggar pasal yang didakwakan, karenanya Jaksa menuntut keduanya untuk lima tahun penjara.

Tim Pengacara sebelum bersidang melakukan investigasi dengan temuan adanya tekanan dan kekerasan secara pisik dan psikis dalam penyidikan, dan yang mencegangkan dalam kasus tersebut juga terdapat indikasi rekayasa. Hasil temuan investigasi tersebut di bawa ke pengadilan dan di uji pada persidangan khusunya saat agenda pembuktian. Alhasil, Majelis Hakim membebaskan Dian dan Farabi karena keduanya dinyatakan tidak terbukti bersalah melanggar Pasal yang di dakwakan dan Majelis Hakim juga memerintahkan agar keduanya di keluarkan dari tahan.

Penangkapan kedua pemuda tersebut bermula dari kepolisian yang mewilayahi jalur banjir kanal timur (BKT) memperoleh banyak laporan dari para pengendara sepeda motor korban pembegalan di jalur banjir kanal timur (BKT). Sebagai respon atas pengaduan tersebut diturunkankan petugas untuk melakukan patroli di titik rawan jalur tersebut. Sampai suatu malam diamankan Dian dan Farabi sedang berboncengan membawa sebilah parang besi panjang yang mengikuti satu sepedah motor yang dikendarai laki-laki membonceng seorang perempuan sedang menggendong bayi.

Petugas patroli mencurigai Dian dan Farabi akan melakukan aksi pembegalan. Dian dan Farabi juga di curigai sebagai pelaku pembegalan selama ini didaerah tersebut. Karenanya dikejar dan ditabrak hingga jatuh. Sementara motor yang oleh petugas diduga sebagai calon korban pembegalan, kabur melarikan diri. Setelah diamankan keduanya di introgasi, hingga dilakukan pengembangan dengan menetapkan 5 orang dalam daftar pencarian orang (DPO) yang salah satunya adalah Rima.

Persoalan muncul setelah ditahan. Keduanya tidak di beri kesempatan untuk didampingi Penasehat hukum, juga selama dua hari tidak di perbolehkan untuk ditemui keluarga. Dari fakta yang terungkap di persidangan Farabi dan Dian telah mendapat tekanan, ancaman dan bahkan kekerasan fisik. Saat persidangan di pelipis mata Farabi masih terdapat bekas luka robek, kaki sebelah kiri nya masih sakit hingga jalannya pincang. Pada ibu jari kaki Dian juga masih ada bekas luka akibat kukunya yang copot. Di keduanya juga terdapat luka di bagian lain yang sudah mulai hilang. Semua itu menurut pengakuan Farabi dan Dian, akibat kekerasan yang dilakukan oleh para oknum karena Keduanya terus menolak tuduhan pembegalan tersebut. Farabi dan Dian juga mengaku dipaksa untuk menandatangani berita acara pemeriksaan. Atas pengakuan tersebut Hakim meminta agar Jaksa memanggil oknum pelaku kekerasan, namun hingga perkara diputus, tidak pernah berhasil dihadirkan.

Dipersidangan juga muncul fakta yang mencengangkan. Dari tiga belas saksi yang di periksa, lima orang saksi di persidangan telah memberikan keterangan yang berbeda jauh dari keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), seperti korban-korban pembegalan di persidangan merasa tidak yakin Kedua Terdakwa sebagai pelaku begal, sementara dalam keterangan BAP korban-korban sangat yakin Terdakwa merupakan pelaku begal atas dirinya. Yang mengagetkan terdapat saksi yang mengaku dirinya tidak pernah dimintai keterangan, sementara keterangannya tersebut ada dalam BAP, bahkan ada yang dengan tegas memberi kesaksian bahwa keterangannya di BAP bukan keterangannya dan tandatangan yang tertera di BAP juga bukan tandatangannya.

Fakta lain juga mengungkap bahwa kejadian sesungguhnya pada dini hari malam penangkapan, Dian dan Farabi berboncengan konpoy bersama sekitar sepuluh kendaraan motor menuju satu perkampungan dekat BKT. Tujuannya adalah menyatroni kelompok pemuda yang telah menahan motor Rima yang sekitar 3 jam sebelumnya berantem dengan beberapa pemuda tongkrongan. Motor yang di kendarai Farabi dan motor yang kendarai adik ipar Farabi yang membawa istri dan anak bayi tertinggal jauh dari rombongan. Saat diperjalanan itulah Keduanya di tuduh begal. Adapun sebilah parang besi panjang yang dibawa sekedar untuk berjaga dari kemungkinan bentrok.

Atas fakta hukum tersebut, Pengadilan membebaskan Dian dan Farabi. Namun di persidangan yang lain Rima yang juga ditangkap dan diadili karena kasus yang sama, harus menerima putusan 4 tahun penjara karena dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana tersebut. Rima selama persidangan tidak di dampingi penasehat hukum, dan juga saat ditawari pendampingan, dirinya menolak karena tidak mau repot dan mau jalan sendiri saja.

MEMANG DI MASYARAKAT KELAS BAWAH ADAKALANYA TIDAK MAU DIDAMPINGI KARENA KETAKUTAN BIAYA. ATAU BAHKAN KETIKA BANTUAN HUKUM TANPA BIAYA SEKALIPUN MEREKA MASIH KETAKUTAN KARENA BANTUAN HUKUM MEMBUAT PROSES HUKUM MENJADI PANJANG DAN RUMIT. MEREKA LUPA BAHWA KETIKA PERSIDANGAN MENJADI PANJANG TAK LEBIH DALAM RANGKA MEMPERTAHANKAN HAK-HAK MEREKA TERMASUK HAK MEMPEROLEH KEADILAN. ATAU PERSIDANGAN DINILAI MENJADI RUMIT KARENA KADANG ADA OKNUM YANG S**A MEMBEGAL HAK-HAK TERDAKWA DAN MERASA DIBUAT RUMIT DENGAN HADIRNYA PENASEHAT HUKUM DALAM PERSIDANGAN ATAU PADA PROSES-PROSES HUKUM LAINNYA.

Address

Bekasi
17148

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when LBH Keluarga Indonesia Bekasi posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to LBH Keluarga Indonesia Bekasi:

Share