Ronald Riawan Manto & Partners Law Firm

Ronald Riawan Manto & Partners Law Firm FIAT JUSTITIA RUAT COELUM

02/05/2022

السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Dipenghujung bulan suci Ramadhan 1443 H ini, dengan segala kerendahan hati, kami menyampaikan mohon maaf lahir dan bathin🙏
*Selamat Idul Fitri Syawwal 1443 H.*
_*Taqabbalallahu minna waminkum taqabbal yaa kareem*_
Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita, dan semoga kita dipertemukan lagi dengan bulan suci ramadhan tahun depan .
Aamiin ya rabbal'alamiin.
والسنلام عليكم ورحمةالله وبركاته

*RRM & Partners*.

31/01/2022
19/11/2021
Pendampingan Saksi Kasus KDRT
11/06/2020

Pendampingan Saksi Kasus KDRT

22/02/2020

*Sang PENGACARA* ;

Sulit untuk mengontrol profesi satu ini. Keuangan mandiri, otoritas bekerja mandiri, bahkan bagi klien pengacara bisa dianggap "Dewa". Apa yang dititahkan ibarat _"sabda pandita ratu"_. Klien tidak boleh membantah, wajib taat advice Lawyer, jika tidak nurut ? Tangani saja perkara sendiri.

Berbeda dengan profesi penegak hukum yang lain, yang terikat SK kepegawaian, yang gajinya ada pada kantung negara, yang pekerjaannya berdasarkan kebijakan dan supervisi negara, yang tindakannya dikontrol oleh negara.

Pengacara bisa menjadi dewa dan malaikat, tetapi pada kondisi tertentu bisa menjadi seorang yatim. Tidak ada yang mempedulikan, tidak ada yang mengapresiasi, tidak ada yang menjamin kantung terisi atau minimal dapur ngebul dan Priuk bisa terisi beras ditanak.

Dalam konteks itu-lah, orang bisa pahami tidak ada tempat bagi pribadi yang lemah untuk meniti profesi pengacara. *Setiap pengacara -dituntut menjadi petarung- karena posisinya yang memang menjadi pembela*. Tidak mungkin hadir pada diri pembela jiwa-jiwa yang kerdil, jiwa-jiwa yang rapuh, apalagi jiwa labil yang mudah mengganti posisi berdiri diatas kaki yang lain.

Pada prakteknya, dan Anda pasti temui, *meski tidak mayoritas, profesi ini juga dihinggapi pribadi pragmatis oportunistik.* Oknum pengacara, yang sangat mudah memisahkan kaki dimana kepentingan pribadi diuntungkan. Amanah itu adalah sebatas harga, besaran rupiah akan mendorong kecenderungan loyalitas.

Tidak perlu menghardik, tidak perlu mengeluarkan sumpah serapah, biasa saja. Setiap profesi pasti ada penyimpangan. Pada akhirnya, seorang pengacara akan dikumpulkan dengan klien yang seirama.

Yang jujur, amanah, bermartabat, Istiqomah, akan berhimpun dengan *klien-klien yang amanah, menghargai jasa hukum, mengapresiasi terhadap karya advokat yang tidak berbentuk fisik.*

Anda tidak perlu mengukur isi kantong klien, atau mengukur ketebalan kantong lawan, cukup jalankan amanah, rezeki sudah ada yang mengatur.

Tidak berkurang hak karena berjuang, tidak berkelimpahan harta karena pengkhianatan. Kalau belum rezeki, dikejar tetap berlari. Kalau sudah milik, *kita tidur juga rekening ada yang transfer.*

*Pengacara Pejuang*

*Ini adalah kelompok pengacara yang tidak saja menjalankan profesi untuk mencari nafkah tetapi menjalankan sebuah misi. Misi ini yang menuntunnya melangkahkan kaki, berpeluh, berkeringat, berkorban demi sebuah tujuan.*

Inilah yang ditakuti penguasa Dzalim. Sebab, *pengacara tidak punya atasan, & tidak terikat dengan status gaji, tidak terpasung dengan ikatan struktural, ia dapat melanglang buana ke seluruh Medan pertarungan, dari urusan perdata yang belum menjadi sengketa, dari penyidikan yang menjadi wewenang polisi, beralih ke penuntutan menghadapi jaksa, melakukan banding atas putusan hakim, bahkan sampai mendampingi klien menjalani putusan di lapas.

*Ruang kerja pengacara dari A sampai Z, dan kinerja ini tidak dimiliki profesi lain selain dari pengacara.*

Kemampuan dan ruang deklamasi yang begitu luas, jika digunakan untuk melakukan pertarungan melawan kekuasaan yang Dzalim, bisa diprediksi dampaknya.

Mungkin ini yang menyebabkan para tiran, ketika ingin melanggengkan kekuasaannya, yang pertama harus mereka lakukan adalah :
*_"Lets Kill All Lawyer"_*.(Shakespeare).

(Mengenang Alm *Advokat Adnan Buyung Nasution* )

Selamat Hari Sumpah Pemuda...Jaya selalu Pemuda Indonesia...
27/10/2019

Selamat Hari Sumpah Pemuda...
Jaya selalu Pemuda Indonesia...

22/08/2018

RRM & Partners Law Firm mengucapkan:

Address

Ruko Mahkota Cimuning Blok B No. 6 Jln. Raya PU-pabuaran Kel. Cimuning Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi
Bekasi
17155

Telephone

081210314720

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Ronald Riawan Manto & Partners Law Firm posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share