03/06/2018
Kursi Lipat Untuk Sholat – Berbagai asumsi dan pendapat sering terdengar di kalangan umat muslim mengenai tata cara sholat. Perbedaan ini sangat wajar, dikarenakan sesuai dengan pemahaman dan ajaran yang disyariatkan oleh Rasulullah SAW.
Kursi lipat untuk sholat
Apabila ada seseorang yang mampu berdiri dan sehat, akan tetapi memilih untuk menggunakan Kursi Lipat Untuk Sholat sembari duduk, bagaimana sholatnya? Apakah sah atau tidak?
Nah, untuk menjawab permasalahan di atas, mari kita simak ulasan berikut:
Kesepakatan para ulama
Ulama
Sejumlah ulama menyatakan setuju untuk tidak memperkenankan atau melarang seseorang yang sehat dan mampu berdiri untuk melaksanakan sholat fardhu sembari duduk.
Hal ini merujuk kepada tuntunan Rasulullah Saw yang mengatakan bahwa:
“Shalatlah kamu dengan berdiri. Apabila tidak kuasa dengan berdiri, shalatlah dengan duduk. Dan apabila tidak kuasa dengan duduk, shalatlah di atas lambungmu (tidur miring).” (HR. Bukhari).
Jadi, sholat dengan berdiri adalah yang paling utama di antara tata cara sholat yang lain. Kecuali, tentu saja bila seseorang itu berhalangan. Agama Islam yang memudahkan umatnya, memberikan keringanan bagi yang tidak mampu berdiri lama atau sakit menggunakan kursi lipat untuk sholat.
Kesepakatan ulama yang memperbolehkan
Di sisi lain, ada p**a kesepakatan para ulama yang memperkenankan seseorang mengerjakan sholat sembari duduk memakai kursi sholat lipat, meskipun ia sehat. Yaitu, apabila hendak menunaikan sholat sunnah alias bukan sholat wajib 5 waktu.
Hanya saja, jika sholat dilakukan sambil duduk menggunakan kursi sholat, maka pahalanya akan menjadi setengah dari pahala sholat sembari berdiri atau tata cara normal sholat.
Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, yang tertulis dalam kitab Sabilal Muhtadin (Jilid 1, hlm. 423-424):
“Dan boleh orang yang mampu shalat berdiri mengerjakan shalat sunah dengan duduk atau berbaring sekalipun shalat hari raya, shalat gerhana, dan shalat minta hujan. Dan pahala shalat dengan duduk separuh dari shalat berdiri dan shalat berbaring yang miring ke sebelah kanan separuh pahala dari shalat dengan duduk.”
Kemudahan sholat memakai Kursi Lipat Untuk Sholat
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, maka seorang muslim memang boleh atau diijinkan untuk sholat sambil duduk. Dengan ketentuan, melaksanakan sholat sunah seperti sholat dhuha, sholat tarawih, sholat tahajud, dan sebagainya