Law Firm Bintang R Tambunan SH and Partners

Law Firm Bintang R Tambunan SH and Partners Alamat:
Gedung Law Firm Bintang R. Tambunan, S.H., and Partners
Komp Ruko Warna Warni, Jl Raya Mustika Sari No.7, Jati Mulya, 0811-3229-234 Tambunan, S.H.,

Jika Anda sedang mengalami masalah hukum, dan memerlukan Kuasa Hukum / Penasihat Hukum / Advokat / lawyer / Pengacara untuk mendampingi Anda atau berkonsultasi, Kami SIAP Memberikan SOLUSI dan PELAYANAN MAKSIMAL. Dengan menggunakan jasa hukum kami adalah melindungi kepentingan Klien yaitu untuk mencegah kerugian yang timbul dan akan timbul dikemudian hari, menimalisir resiko resiko, memberikan ras

a aman. Alamat Kantor Hukum Pusat di :

Alamat Kantor Hukum :
Gedung Law Firm Bintang R. Tambunan, S.H., and Partners
Komp Ruko Warna Warni, Jl Raya Mustika Sari No.7, RT 04 RW 010, Jati Mulya, Tambun Selatan, Bekasi, 17510
Telp : (021) 2908-5299
HP : 0811-3229-234
e-mail : [email protected]

Penanganan Perkara melalui Pengadilan (Litigasi)

- Perkara Pidana / Kriminal
- Perkara Dagang / Bisnis
- Kepailitan & PKPU
- Perkara Perdata Umum
- Perkawinan, Perceraian & KDRT
- Adopsi / Pengangkatan Anak

Penanganan Perkara di luar Pengadilan (Non Litigasi)

- Negosiasi Penyelesaian Perkara
- Pengurusan Pendaftaran HAKI
- Pengurusan Perizinan Usaha
- Pendirian Perusahaan
- Pengurusan Ketenagakerjaan
- Merger, Akuisisi & Konsolidasi

Pembuatan & Analisa Kontrak

- Kontrak Kerjasama
- Kontrak Bisnis / Dagang
- Perjanjian Sewa Menyewa

Legal Consultation Services

Handling of Case by the Court (Litigation)

- Criminal / Criminal
- Case of Commerce / Business
- Bankruptcy & PKPU
- General Civil Case
- Marriage, Divorce & Domestic Violence
- Adoption / Child Appointment

Case handling outside the court (Non Litigation)

- Negotiated Settlement of Case
- Management of Intellectual Property Rights Registration
- Management of Business Licenses
- Establishment of Company
- Management of Labor
- Merger, Acquisition & Consolidation

Contract manufacturing & Analysis

- Contract of Cooperation
- Contract Business / Trade
- Rent Lease Agreement

Mohon bersabar dan ulangi hubungi kembali bilamana kami belum menjawab, dikarenakan banyaknya Permintaan layanan jasa hukum, dan simpan nomor telepon kami untuk sewaktu-waktu anda butuhkan

Berpengalaman Bergabung dan atau pernah menjabat di Badan Hukum sebagai berikut :
1. DPP LBH Pemantau Independen Sistim Otonomi Daerah Sebagai DIREKTUR DEWAN PIMPINAN PUSAT LBH - Sekarang
2. Pengurus Pusat Lembaga Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Sebagai KETUA BIDANG PEMBELAAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN
3. Lembaga Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor Sebagai KETUA PELAKSANA HARIAN
4. Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor Sebagai FUNGSIONARIS / ASSOCIATES
5. Lembaga Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor Sebagai KETUA BIDANG PEMBELAAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN
6. DPD DKI Jakarta LBH GEMPITA (Generasi Muda Perduli Tanah Air) Sebagai SEKRETARIS DPD DKI Jakarta LBH GEMPITA
7. LBH Bintang Raya Keadilan SEBAGAI DIREKTUR EKSEKUTIF - Sekarang
8. LAW FIRM BINTANG R TAMBUNAN SH AND PARTNERS Sebagai Owner / Managing Partners - Sekarang
9. MANOTAR TAMPUBOLON SH MA MH AND PARTNERS Sebagai ASSOCIATES / PARTNER - Sekarang
10. Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Kabupaten Sukabumi Sebagai KETUA LPPH PEMUDA PANCASILA KABUPATEN SUKABUMI - Sekarang
11. RIO M TAMPUBOLON SH MH AND PARTNERS Sebagai Associates / Partner
12. MPC Pemuda Pancasila Jakarta Timur di Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Jakarta Timur
13. Perusahaan CV Bintang Gracia Arthauli sebagai Presiden Komisaris (Pemilik Perusahaan)


Bahwa yang bergabung dalam tim kami terdiri dari puluhan Praktisi Hukum / Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum yang telah berpengalaman untuk melayani permintaan Jasa Hukum



Alamat Kantor Hukum Pusat di :

Alamat Kantor Hukum :
Gedung Law Firm Bintang R. Tambunan, S.H., and Partners
Komp Ruko Warna Warni, Jl Raya Mustika Sari No.7, RT 04 RW 010, Jati Mulya, Tambun Selatan, Bekasi, 17510
Telp : (021) 2908-5299
HP : 0811-3229-234
e-mail : [email protected]
a.n Bintang R.

05/09/2024

Suasana sebelum sidang Tahap Replik oleh rekan Sdri. Erlina asal FH Borobudur & Sdr. Fernand asal FH UKI dari Kantor Law Firm Bintang R Tambunan & Associates

Hati² dengan Pihak yang mengatasnamakan saya dan menggunakan Photo Photo saya yang diambil dari Facebook, Google, Instag...
12/08/2024

Hati² dengan Pihak yang mengatasnamakan saya dan menggunakan Photo Photo saya yang diambil dari Facebook, Google, Instagram, Tiktok, Telegram dan dari berbagai informasi internet

Bagi pihak manapun yang merasa atau berpotensi dirugikan dengan cara pelaku menggunakan nama dan photo saya maka segera menindaklanjutinya ke Pihak yang berwenang maupun pihak Menkominfo RI dan instansi terkait lainnya secara hukum guna pelaku ditindaklanjuti oleh Pihak yang berwenang

segera mungkin diadukan !

Salam hormat,
Ttd
Law Firm Bintang R Tambunan and Associates Jakarta (HP : 0811-3229-234)

04/11/2021

Ramai soal Pinjaman Online maka Law Firm Bintang R Tambunan and Associates memberikan Pendapat Hukum

Menurut Ilmu Hukum yang saya pelajari adalah sebagai berikut

Wanprestasi atau perbuatan cidera/ingkar janji (breach of contract) berasal dari bahasa Belanda yang artinya “prestasi” yang buruk dari seorang debitur (atau orang yang berhutang) dalam melaksanakan suatu perjanjian.

Menurut pendapat Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian, penerbit PT Intermasa, halaman 45, Wanprestasi (kelalaian/kealpaan) seorang debitur dapat berupa:


a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.

b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.

c. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.

d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.


saya tambahkan Pendapat Subekti, hukuman bagi debitur yang lalai (wanprestasi) adalah:


1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi.

2. Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian.

3. Peralihan resiko.

4. Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.


Lalu bagaimana misalnya bilamana berapa besarannya menentukan bunga dan denda dalam wanprestasi, jika tidak disepakati sebelumnya dalam suatu perjanjian tersebut, maka sebelumnya kita perlu menyimak ketentuan Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang telah memberikan pengaturan sebagai berikut:


“Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga.”


Berangkat dari ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, para pihak dalam suatu perjanjian diberikan suatu kebebasan berkontrak untuk menentukan hal-hal atau klausul apa yang hendak diperjanjikan dalam perjanjian tersebut, termasuk untuk menentukan bunga atau denda dalam suatu perjanjian. Namun demikian, perjanjian tersebut tetap harus dibuat dan dilaksanakan dengan itikad baik serta mengindahkan kepatutan, kebiasaan dan Undang-Undang (Vide: Pasal 1338 ayat 3 dan 1339 KUH Perdata)


Mengenai bunga, dalam hal besarnya bunga tidak diatur dalam suatu perjanjian, maka undang-undang yang dimuat Lembaran Negara No. 22 Tahun 1948 telah menetapkan bunga dari suatu kelalaian/kealpaan (bunga moratoir) yang dapat dituntut oleh kreditur dari debitur adalah sebesar 6 (enam) % per tahun. Jika kita mengacu pada ketentuan Pasal 1250 KUH Perdata, bunga yang dituntut oleh kreditur tersebut tidak boleh melebihi batas maksimal bunga sebesar 6 (enam) % per tahun, sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut

Berangkat dari ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, para pihak dalam suatu perjanjian diberikan suatu kebebasan berkontrak untuk menentukan hal-hal atau klausul apa yang hendak diperjanjikan dalam perjanjian tersebut, termasuk untuk menentukan bunga atau denda dalam suatu perjanjian. Namun demikian, perjanjian tersebut tetap harus dibuat dan dilaksanakan dengan itikad baik serta mengindahkan kepatutan, kebiasaan dan Undang-Undang (Vide: Pasal 1338 ayat 3 dan 1339 KUH Perdata)


Mengenai bunga, dalam hal besarnya bunga tidak diatur dalam suatu perjanjian, maka undang-undang yang dimuat Lembaran Negara No. 22 Tahun 1948 telah menetapkan bunga dari suatu kelalaian/kealpaan (bunga moratoir) yang dapat dituntut oleh kreditur dari debitur adalah sebesar 6 (enam) % per tahun. Jika kita mengacu pada ketentuan Pasal 1250 KUH Perdata, bunga yang dituntut oleh kreditur tersebut tidak boleh melebihi batas maksimal bunga sebesar 6 (enam) % per tahun, sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut.


Oleh karena itu sesuai dengan apa yang saya uraikan di bagian awal, akibat hukum dari wanprestasi menurut Pasal 1239 KUH Perdata adalah biaya (kosten), rugi (schaden) dan bunga (interesten). Permasalahannya adalah apakah denda yang belum diatur sebelumnya dapat dikualifikasikan sebagai biaya atau rugi.


Dalam hal ini Subekti berpendapat bahwa Biaya adalah segala pengeluaran atau ongkos yang secara nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak. Sedangkan Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur. Dari definisi biaya dan rugi menurut Subekti tersebut, jelas bahwa denda yang belum diperjanjikan sebelumnya tidak dapat dikualifisir sebagai biaya dan rugi. Namun demikian, sudah menjadi yurisprudensi tetap, bahwa pihak yang dikalahkan akan dihukum untuk membayar biaya perkara.


Sebagai tambahan informasi, dalam praktik, memang tidak mudah untuk membedakan kualifikasi serta akibat dari Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Secara sederhana, dari segi kualifikasi saya berpendapat bahwa cakupan wanprestasi yang biasanya timbul dari suatu perjanjian adalah lebih sempit dari Perbuatan Melawan Hukum. Sedangkan dari segi akibatnya, suatu Perbuatan Melawan Hukum dapat menerbitkan ganti kerugian secara luas, bukan hanya secara materill namun juga immateriil.

lalu bagaimana terhadap Oknum Oknum Debt Collector yang diduga kuat melakukan Pengancaman, Kekerasan, Menshare Identitas Pribadi dan keluarga, Melakukan Penghinaan baik itu di Sosmed maupun lapangan, maka Upaya Hukum selain Penjelasan Hukum Perdata diatas tersebut maka anda bisa lakukan Upaya Hukum Pidana sesuai dengan UU yang berlaku


Demikian jawaban saya. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan bagi para Pencari Keadilan

Permintaan Layanan Jasa Hukum dapat langsung menghubungi
Law Firm Bintang R Tambunan and Associates
Hp / WA : 0811-3229-234

Pernyataan :1.Pelantikan Presiden dan Wapres RI harus berjalan dengan baik dan marilah kita kawal dan doakan bersama ole...
30/09/2019

Pernyataan :
1.Pelantikan Presiden dan Wapres RI harus berjalan dengan baik dan marilah kita kawal dan doakan bersama oleh semua

2. Setiap gerakan mahasiswa yang menolak Rancangan Undang Undang dan Revisi UU KPK yang digodok di DPR RI merupakan Pernyataan Pendapat di Muka Umum yang dilindungi secara konstitusional dan saya sangat sejalan dengan pemikiran para mahasiswa dan kalangan hukum lainnya

3. Bahwa setiap tindakan anarkis dan giat giat lainnya yang bertentangan dengan hukum yang diduga dilakukan oleh oknum oknum tertentu pada Gerakan Mahasiswa ke DPR RI maka wajib diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku

4. Setiap Oknum Polri yang represif berlebihan dalam melakukan tindakan maka patut diproses hukum yang berlaku

5. Ungkap dan kawal proses hukum pelaku yang menyebabkan meninggalnya mahasiswa

6. Tolak dan Proses Hukum segala upaya oknum yang menyebarkan hoak baik itu di sosmed maupun di berbagai media yang mengatakan gerakan mahasiswa bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah karena Gerakan Mahasiswa ke DPR RI hanya berkaitan dengan Rancangan Undang Undang dan Revisi UU KPK karena para pemimpin gerakan mahasiswa hanya beragendakan berkaitan dengan RUU dan Revisi UU KPK dan tolak segala bentuk manipulatif dan bilamana ada pihak penyusup atau provokator bertindak anarkis maka patut diproses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku

6. Dalam Hal Gerakan Mahasiswa ke DPR RI berkaitan denga RUU dan Revisi Tolak KPK maka saya dukung dan bela habis habisan namun saya sanga menentang segala bentuk anarkis dan tindakan lainnya yang bertentangan dengan aturan hukum yang dilakukan oleh penyusup atau oknum yg tidak bertanggung jawab

7. Siapapun yang menyatakan bahwa gerakan mahasiswa bertujuan dan mengeneralisir bertujuan untuk menggulingkan atau menggagalkan Pelantikan Jokowi maka Oknum yang menyebarkan hoak tsb patut diproses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku

8. Saya selaku Pendukung Jokowi meminta agar kiranya kita dukung pelantikan Presiden RI dan Wapres RI dan tentang segala bentuk atau upaya oknum atau pihak pihak tertentu yang berupaya menggagalkan pelantikan jokowi marilah kita tetap kritis baik itu terhadap Eksekutif (Pemerintah), Yudikatif dan khususnya terhadap Legislatis

Biasakanlah bersifat kritis dan memberikan kritik yang membangun dan jangan membabi buta mendukung namun tanpa memberikan kritik yang membangun

Bahwa Marilah kita bersyukur sebagaimana pernyataan Presiden RI bahwa telah mempertimbangkan masukan berbagai unsur bahkan juga dikuatkan yang dijelaskan oleh Bapak Prof Mahfud MD (Praktisi Hukum) yang menjelaskan menguat pertimbangan untuk menerbitkan Perppu berkaitan dengan Revisi UU KPK yang mana juga saya selaku Praktisi Hukum dan Advokat sejalan dengan Pendapat Hukum tersebut, oleh karena itu dikarenakan menguatnya penerbitan Perppu maka baiknya marilah kita memberikan masukan substansi/contains pada Perppu tersebut

Terlebih pada tanggal 25 Sept 2019 juga saya telah resmi bersurat kepada Presiden RI dan kepada pihak kementrian yang terkait, dan alhamdulillah telah diterima dengan baik pendapat pendapat saya sebagaimana tertuang pada surat resmi saya

Terimakasih kepada Tuhan yang maha esa dan kepasa Pihak Manapun bahwa saya telah terpilih dalam Indonesia 50 Best Lawyer yang tidak saya duga duga

NKRI Harga Mati, Pancasila Abadi, Merdeka

Law Firm Bintang R Tambunan & Associates - Jakarta
0811-3229-234

Salam Hormat saya

Late Posted ;Terimakasih untuk Ibu Tetty Rismauli Br. Tambunan yang telah datang ke kantor kami guna konsultasi hukum da...
26/09/2017

Late Posted ;

Terimakasih untuk Ibu Tetty Rismauli Br. Tambunan yang telah datang ke kantor kami guna konsultasi hukum dan sekaligus silahturahmi dengan saya, semoga perbincangan tersebut dapat bermanfaat

Pancasila Abadi, Sekali Layar Terkembang Surut Kita Berpantang, Merdeka

Untuk Pelayanan Jasa Hukum Litigasi atau Non Litigasi silahkan menghubungi kami di ;
GEDUNG LAW FIRM BINTANG R TAMBUNAN AND PARTNERS
Lt.1 & Lt.2 Suite 201 - 202, Komp Warna Warni, Jln Raya Mustika Sari No.7, Jatimulya - Bekasi, Telp : 021 29085299 HP/WA/Telegram : 0811 3229 234

Salam Hormat Saya,
1. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional LBH Bintang Raya Keadilan Se Indonesia
2. Managing / Founder Law Firm Bintang R Tambunan and Partners
3. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Barisan Muda Raja Tambun Se Dunia
4. Ketua beberapa organisasi tingkat Nasional dan Internasional

Ttd,
Advokat Bintang R. Tambunan, S.H., - 0811 3229 234

Late Posted :Memenuhi Undangan Hajatan dari rekan Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila Kec. Klapanunggal Kab BogorSelai...
26/09/2017

Late Posted :

Memenuhi Undangan Hajatan dari rekan Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila Kec. Klapanunggal Kab Bogor

Selain silahturahmi juga saya perlu mendengarkan hal hal apa saja yang memang juga perlu ditanggapi secara seksama sehingga rekan rekan lain juga merasa terobati kerinduannya untuk pertemuan dengan saya selaku pribadi

semoga dengan silahturahmi yang terjadi menjadi suatu moment yang berharga untuk kembali lebih mensolidkan rekan rekan Pemuda Pancasila lainnya khususnya PAC PP Se Kecamatan Klapanunggal Kab Bogor

Pancasila Abadi, Sekali Layar Terkembang Surut Kita Berpantang, Merdeka

Untuk Pelayanan Jasa Hukum Litigasi atau Non Litigasi silahkan menghubungi kami di ;
GEDUNG LAW FIRM BINTANG R TAMBUNAN AND PARTNERS
Lt.1 & Lt.2 Suite 201 - 202, Komp Warna Warni, Jln Raya Mustika Sari No.7, Jatimulya - Bekasi, Telp : 021 29085299 HP/WA/Telegram : 0811 3229 234

Salam Hormat Saya,
1. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional LBH Bintang Raya Keadilan Se Indonesia
2. Managing / Founder Law Firm Bintang R Tambunan and Partners
3. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Barisan Muda Raja Tambun Se Dunia
4. Ketua beberapa organisasi tingkat Nasional dan Internasional

Ttd,
Advokat Bintang R. Tambunan, S.H.,

Suasana penyerahan Surat Keputusan Tim Operasional Penyelamat Asset Republik Indonesia Jawa Barat (TOPAN RI)Menimbang ha...
26/09/2017

Suasana penyerahan Surat Keputusan Tim Operasional Penyelamat Asset Republik Indonesia Jawa Barat (TOPAN RI)

Menimbang hal ini maka perlu dilakukannya konsolidadi penguatan penguatan tim disetiap pelosok

Untuk Pelayanan Jasa Hukum Litigasi atau Non Litigasi silahkan menghubungi kami di ;
GEDUNG LAW FIRM BINTANG R TAMBUNAN AND PARTNERS
Lt.1 & Lt.2 Suite 201 - 202, Komp Warna Warni, Jln Raya Mustika Sari No.7, Jatimulya - Bekasi, Telp : 021 29085299 HP/WA/Telegram : 0811 3229 234

Salam Hormat Saya,
1. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional LBH Bintang Raya Keadilan Se Indonesia
2. Managing / Founder Law Firm Bintang R Tambunan and Partner
3. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Barisan Muda Raja Tambun Se Dunia
4. Ketua beberapa organisasi tingkat Nasional dan Internasional

Ttd,
Advokat Bintang R. Tambunan, S.H.,

Suasana Persiapan Persidangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk berkaloborasi antara Bpk Bintang R Tambuna...
16/09/2017

Suasana Persiapan Persidangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk berkaloborasi antara Bpk Bintang R Tambunan SH bersama rekan rekan Praktisi Hukum lainnya

KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN

Kedudukan
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan

kewenangan
Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Memutus pembubaran partai politik, dan

4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

5. Memutus perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota selama belum terbentuk peradilan khusus

Untuk Pelayanan Jasa Hukum Litigasi dan/atau Non Litigasi silahkan menghubungi kami di :

GEDUNG LAW FIRM BINTANG R TAMBUNAN AND PARTNERS
Komp Warna Warni, Lt.1 & Lt.2 Suite 201-202 Jl Raya Mustika Sari No.7, Jatimulya - Bekasi
Telp : 021 2908 5299
HP/WA : 0811-3229-234

atau dapat menghubungi setiap Kantor Cabang Law Firm Bintang R Tambunan and Partners di daerah domisili masing masing

Ttd,
1. Managing / Owner Law Firm Bintang R Tambunan and Partners
2. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional LBH BRK (Bintang Raya Keadilan) dan DPW - DPD Se Indonesia

Bilamana ada yang memenuhi kualifikasi yang dimaksud dibawah ini silahkan dikirim Curriculum Vitae nyaTerimakasihTtd,Bin...
14/08/2017

Bilamana ada yang memenuhi kualifikasi yang dimaksud dibawah ini silahkan dikirim Curriculum Vitae nya

Terimakasih
Ttd,
Bintang R. Tambunan

Info tambahan :
Untuk pelayanan jasa hukum litigasi atau non litigasi silahkan hubungi :
GEDUNG LAW FIRM BINTANG R TAMBUNAN AND PARTNERS
Lt.1 & Lt.2 Suite 201 - 202, Komp Warna Warni, Jl Raya Mustika Sari No 7 Jatimulya Bekasi, telp : 021 2908 5299, hp : 0811 3229 234

Late Posted :Moment Selfie antara Tim Law Firm Bintang R Tambunan & Partners dengan Para Klien yang mewakili Photo ini d...
24/06/2017

Late Posted :

Moment Selfie antara Tim Law Firm Bintang R Tambunan & Partners dengan Para Klien yang mewakili Photo ini diambil Sesaat Setelah Melakukan Rapat Khusus dengan Pihak Gubernur / Wakil Gubernur dan Petinggi Pejabat Pemprov Jawa Barat di depan Kantor Gubernur Propinsi Jawa Barat

Terimakasih atas kepercayaan para klien kami yang selalu semakin memacu kami untuk memperjuangkan hak hak klien kami, semoga apa yang kami lakukan dapat menjadi referensi bagi keluarga sahabat atau siapapun yg telah mendapatkan layanan jasa hukum dari kami baik itu dari Law Firm Bintang R Tambunan & Partners maupun dari pelayanan jasa hukum atau bantuan hukum dari DPW DPD LBH BRK Se Indonesia sesuai dengan wilayah kota kabupaten masing masing

Untuk Pelayanan Jasa Hukum Litigasi dan atau Non Litigasi silahkan kunjungi dan atau menghubungi kami di :

GEDUNG LAW FIRM BINTANG R TAMBUNAN & PARTNERS
Lt.1 & Lt.2 Suite 201 - 202, Komp Warna Warni, Jln Raya Mustika Sari No.7 RT 004 RW 010, Jati Mulya, Bekasi
Telp : +62 21 - 2908 5299 (hunting)
HP / WA / Line : +62 811 3229 234

Rute :
Keluar dari Pintu Tol Bekasi Timur belok kanan lalu lurus terus 200 Meter setelah Mall Giant Pondok Timur lihat plang nama Law Firm Bintang R Tambunan & Partners

Salam hormat saya selaku :
1. Pimpinan / Owner Law Firm Bintang R Tambunan & Partners
2. Ketua Presidium Dewan Pimpinan Nasional LBH Bintang Raya Keadilan (DPN LBH BRK)
3. Komisaris utama PT Bintang Graha

Late Posted :Moment Pertemuan antara Tim Law Firm Bintang R Tambunan &  Partners dengan pihak Gubernur Jawa Barat / Waki...
21/06/2017

Late Posted :
Moment Pertemuan antara Tim Law Firm Bintang R Tambunan & Partners dengan pihak Gubernur Jawa Barat / Wakil Gubernur Jawa Barat / Pejabat Tinggi Pemprov Jawa Barat guna membahas perkara klien kami sebahagian Guru Guru SMK Negeri 11 Kota Bekasi yang diwakili oleh 6 Guru

Terimakasih kepada Jajaran Pemprov Jawa Barat telah menerima dan langsung menanggapi dengan baik segala bentuk Laporan dan Pengaduan yang turut kami lampirkan pada beberapa bundel bukti bukti

Semoga Kajian Hukum dan Segala Pandangan Hukum yang kami sampaikan ke Pihak Pejabat Tinggi Pemprov Jawa Barat dapat bermanfaat dan dapat menjadi rujukan guna menindaklanjuti Laporan dan Pengaduan yang kami sampaikan

Untuk Pelayanan Jasa Hukum Litigasi atau Non Litigasi silahkan menghubungi kami di :

GEDUNG LAW FIRM BINTANG R TAMBUNAN & PARTNERS
Lt.1 & Lt.2 Suite 201 - 202, Komp Warna Warni, Jl Raya Mustika Sari RT 04 RW 010 Jati Mulya - Bekasi
Telp : (021) 2908 - 5299 hunting
HP / WA / Line : 0811 - 3229 - 234
Rute : Keluar dari Pintu Tol Bekasi Timur Belok Kanan Lurus Terus 200 Meter Setelah Mall Giant Pondok Timur

Hormat Saya Selaku,
1. Pimpinan Law Firm Bintang R Tambunan & Partners - Bekasi
2. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional LBH Bintang Raya keadilan - Jakarta
3. Komisaris Utama PT Bintang Graha - Kab Bogor

Late Posted :Kami Tim Law Firm Bintang R Tambunan and Partners Ditengah sebagian warga menjadi Kuasa Hukum sebahagiaan W...
18/06/2017

Late Posted :

Kami Tim Law Firm Bintang R Tambunan and Partners Ditengah sebagian warga menjadi Kuasa Hukum sebahagiaan Warga Pemilik Sertifikat Hak Milik yang terkena dampak pembangunan jalan layang (fly over) di Jalan Narogong Raya, Cipendawa Kelurahan Bojong Menteng Kec. Rawa Lumbu Kota Bekasi dengan perkiraan panjang Jalan Layang sekitar 1,5 KM, semoga kajian hukum yang saya paparkan dihadapan Pemerintahan Kota Bekasi membuat Walikota Bekasi beserta jajarannya untuk lebih bijak dalam mempertimbangkan segala aspek dan termasuk aspek hukum yang saya paparkan dihadapan para pejabat Pemkot Bekasi

terimakasih kepada sebagian warga para pemilik SHM atas kepercayaannya telah menunjuk kami Tim Law Firm Bintang R Tambunan & Partners guna menyelesaikan persoalan yg sedang dihadapi

Untuk Pelayanan Jasa Hukum Litigasi atau Non Litigasi silahkan menghubungi kami di :
GEDUNG LAW FIRM BINTANG R TAMBUNAN & PARTNERS
Lt.1 & Lt.2 Suite 201 - 202, Komp Warna Warni, Jl Raya Mustika Sari RT 04 RW 010 Jati Mulya - Bekasi
Telp : (021) 2908 - 5299 hunting
HP / WA / Line : 0811 - 3229 - 234
Rute : Keluar dari Pintu Tol Bekasi Timur Belok Kanan Lurus Terus Setelah Mall Giant Pondok Timur

1. Pimpinan Law Firm Bintang R Tambunan & Partners
2. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional LBH Bintang Raya keadilan
3. Komisaris Utama PT Bintang Graha

Address

Alamat Kantor Hukum : Gedung Law Firm Bintang R. Tambunan, S. H. , And Partners Komp Ruko Warna Warni, Jalan Raya Mustika Sari No. 7, RT 04 RW 010, Jati Mulya, Tambun Selatan, Telp : (021) 2908-5299 H
Bekasi
17510

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Law Firm Bintang R Tambunan SH and Partners posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Law Firm Bintang R Tambunan SH and Partners:

Share