27/07/2020
Salah satu akibat dari wabah Covid19 adalah maraknya Pemutusan Hub**gan Kerja (PHK) terhadap Pekerja. Bahkan, tidak sedikit Pekerja tersebut, diputus hub**gan kerjanya, tanpa mendapatkan kompensasi, dan atau Pesangon dll.
Disamping itu, beberapa diantaranya dirumahkan tanpa kepastian dan kejelasan akan dipekerjakan kembali ataukah tidak, dst. Dst...
Untuk anda, khususnya Tenaga Kerja, yang mengalami Nasib demikian, silahkan kalau mau Konsultasi Gratis..syarat ;
1. Sebutkan Identitas anda
- Nama :
- tempat Kerja (Nama Perusahaan) dan alamat :
- Masa Kerja :
- Posisi/Jabatan Terakhir :
- Gaji Terakhir :
2. Kronologis Singkat Permasalahan :
3. Pertanyaan?
Kemudian setelah diisi semua, Kirim ke Kotak Pesan, kami akan segera tindak lanjuti. Terimakasih.
Mimin