Kantor Notaris PPAT Achmad Untung Wibowo SH MKn

Kantor Notaris PPAT Achmad Untung Wibowo SH MKn Notaris | Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) | Profesi Penunjang Pasar Modal (Notaris) | NPAK Tbk.

Kami adalah Kantor Pelayanan Hukum di bidang Kenotariatan, Pertanahan dan Profesi Penunjang Pasar Modal (Notaris). Dengan pelayanan antara lain: Legalisasi, Surat Keterangan Waris; Akta Wasiat; Jual Beli Tanah, Pendirian & Pembubaran Perseroan, Terbatas (PT), Private Placement Pada PT. Dipimpin oleh Achmad Untung Wibowo SH MKn yang telah berpengalaman lebih dari 15 Tahun (sebelumnya Pengacara PERA

DI dan Konsultan PMA di Deloitte Indonesia). Catatan: Tunduk pada ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku, situs website & akun media sosial yang dikelola oleh kantor ini semata-mata hanya digunakan untuk diseminasi informasi publik dan tidak dapat dianggap sebagai konsultasi hukum secara privat dan/atau promosi komersial.

SKMHT & APHT Beda Fungsi, Beda Kekuatan โš–๏ธ๐Ÿ Masih banyak yang mengira SKMHT dan APHT itu sama.Padahal, SKMHT hanya bersif...
11/02/2026

SKMHT & APHT Beda Fungsi, Beda Kekuatan โš–๏ธ๐Ÿ 

Masih banyak yang mengira SKMHT dan APHT itu sama.
Padahal, SKMHT hanya bersifat sementara, sedangkan APHT adalah bentuk jaminan yang sah dan berkekuatan hukum penuh.

๐Ÿ“Œ SKMHT hanyalah jembatan awal.
๐Ÿ“Œ Kepastian hukum baru benar-benar lahir setelah APHT didaftarkan dan Sertipikat Hak Tanggungan terbit.

Jangan sampai jaminan tanah dipakai, tapi belum aman secara hukum.

Risalah Lelang Bukan Akhir Proses โš–๏ธ๐Ÿ Banyak yang mengira setelah menang lelang, urusan tanah sudah selesai.Faktanya, ris...
11/02/2026

Risalah Lelang Bukan Akhir Proses โš–๏ธ๐Ÿ 

Banyak yang mengira setelah menang lelang, urusan tanah sudah selesai.
Faktanya, risalah lelang belum memindahkan nama di sertipikat.

๐Ÿ“Œ Balik nama adalah kunci agar hak atas tanah sah secara hukum, tercatat resmi di BPN, dan aman dari sengketa di kemudian hari.
Tanpa balik nama, posisi hukum pemenang lelang masih rawan.

Pastikan setiap tahap dilakukan sesuai prosedur, dan konsultasikan ke PPAT atau notaris terpercaya supaya tidak salah langkah.

09/02/2026

Kasih pinjaman ke orang lain itu bukan cuma soal percaya, tapi juga soal perlindungan hukum.
Akta pengakuan utang memang sah, tapi tanpa jaminan tanah, risikonya tetap ada kalau terjadi gagal bayar.

Sebelum meminjamkan uang, pastikan posisi kamu aman secara hukum.
Karena mencegah sengketa selalu lebih baik daripada menyelesaikannya.

09/02/2026

Jual beli tanah bukan cuma soal bayar.
Tanpa bukti hukum yang tepat, hak atas tanah bisa dipermasalahkan di kemudian hari.
Pahami prosedurnya sebelum terlambat.

Memberi pinjaman uang tanpa jaminan tanah memang terlihat praktis.Akta pengakuan utang memang sah secara hukum, tapi tid...
08/02/2026

Memberi pinjaman uang tanpa jaminan tanah memang terlihat praktis.
Akta pengakuan utang memang sah secara hukum, tapi tidak otomatis menjamin uang kembali.
Tanpa jaminan aset, risiko gagal bayar tetap ada dan penagihan bisa memakan waktu serta biaya.
Karena itu, penting memahami posisi hukum sebelum memutuskan memberi pinjaman.
๐Ÿ’ก Lebih aman jika akta pengakuan utang dilengkapi jaminan atau perjanjian tambahan.

07/02/2026
31/01/2026

Pemblokiran tanah dan penyitaan tanah sering dianggap sama, padahal keduanya memiliki dasar hukum dan akibat yang berbeda.
Memahami perbedaannya penting agar tidak keliru menafsirkan status hak atas tanah, terutama saat menghadapi sengketa.
Edukasi hukum bukan soal rumit, tapi soal paham hak dan kewajiban.

31/01/2026

Tanah sudah diberikan semasa hidup, tapi hanya secara lisan tanpa akta.
Ketika pemberi hibah meninggal, banyak yang baru sadar:

balik nama sertifikat tidak sesederhana itu.
Hibah tanah harus memenuhi syarat hukum agar memiliki kepastian dan bisa didaftarkan.
Kalau terlanjur tanpa akta, ada jalur hukum yang bisa ditempuh.
Simak penjelasannya di video ini โš–๏ธ

Pemblokiran tanah dan penyitaan tanah sering dianggap sama, padahal keduanya memiliki dasar hukum dan akibat yang berbed...
28/01/2026

Pemblokiran tanah dan penyitaan tanah sering dianggap sama, padahal keduanya memiliki dasar hukum dan akibat yang berbeda.
Memahami perbedaannya penting agar tidak salah langkah saat menghadapi sengketa tanah.

Tanah sudah dihibahkan secara lisan, tapi tanpa akta.Bagaimana cara memastikan kepemilikan sah dan bisa disertifikatkan?...
28/01/2026

Tanah sudah dihibahkan secara lisan, tapi tanpa akta.
Bagaimana cara memastikan kepemilikan sah dan bisa disertifikatkan?
Simak langkah hukum yang wajib ditempuh agar hak penerima hibah terlindungi โš–๏ธ

23/01/2026

Sering dengar PPJB tapi masih bingung bedanya dengan AJB?
Banyak orang mengira, begitu tanda tangan PPJB, rumah atau tanah sudah โ€œresmi jadi milikโ€. Padahal, PPJB itu baru janji awal, bukan pemindahan hak.
Lewat dialog singkat ini, kamu bisa paham:
โ€ข PPJB itu apa,
โ€ข fungsinya buat pembeli & penjual,
โ€ข dan kenapa PPJB bukan garis finish.
Biar nggak salah langkah dalam transaksi properti, yuk pahami dulu sebelum tanda tangan. ๐Ÿ“๐Ÿ 

23/01/2026

Punya properti di kota lain tapi nggak bisa bolak-balik urus proses jual beli?
Akta Kuasa Menjual bisa jadi solusi.
Dengan akta ini, kamu bisa memberi wewenang kepada orang yang kamu percaya untuk mewakili kamu tanda tangan AJB, tanpa harus hadir langsung di lokasi.
Praktis, sah secara hukum, dan hemat waktu.
Tapi ingat, kuasa ini sangat besar, jadi pastikan hanya diberikan kepada orang yang benar-benar kamu percaya.
Karena dalam urusan aset, bukan cuma soal cepat, tapi juga soal aman.

Address

Apartment Grand Icon Kav. A1, Jalan Caman Raya No. 21, Jatibening, Pondok Gede
Bekasi
17412

Opening Hours

Monday 08:00 - 17:00
Tuesday 08:00 - 17:00
Wednesday 08:00 - 17:00
Thursday 08:00 - 17:00
Friday 08:00 - 17:00
Saturday 08:00 - 12:00
Sunday 08:00 - 12:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kantor Notaris PPAT Achmad Untung Wibowo SH MKn posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Kantor Notaris PPAT Achmad Untung Wibowo SH MKn:

Share

Category