Konsultasi Perceraian Dan Gono Gini Di Pengadilan Agama Bekasi

Konsultasi Perceraian Dan Gono Gini Di Pengadilan Agama Bekasi Konsultasi Mengenai perkara Pidana dan perdata

💼 LAW EDUCATION📚 Batas Waktu Pembayaran Nafkah Iddah & Mut’ahDalam proses perceraian, mantan suami memiliki kewajiban hu...
15/07/2025

đź’Ľ LAW EDUCATION
📚 Batas Waktu Pembayaran Nafkah Iddah & Mut’ah

Dalam proses perceraian, mantan suami memiliki kewajiban hukum untuk memberikan nafkah iddah dan mut’ah kepada mantan istri. Tapi, kapan sebenarnya batas waktu pembayarannya?

🔎 Jangan sampai salah langkah!
Pahami hak dan kewajiban sesuai hukum yang berlaku.
â €
📲 Konsultasikan permasalahan hukummu bersama kami!
📞 0851-2291-6423
📍
â €

Hati-Hati! Ajak Orang Golput Diancam Pidana 3 TahunBerdasarkan Undang-undang Pemilu dan peraturan KPU istilah golput tid...
27/10/2023

Hati-Hati! Ajak Orang Golput Diancam Pidana 3 Tahun
Berdasarkan Undang-undang Pemilu dan peraturan KPU istilah golput tidak dikenal dalam regulasi yang berkaitan dengan pemilu. Yang dikenal adalah istilah mempengaruhi atau mengajak pemilih untuk memilih atau tidak memilih peserta pemilu

âś… Pasal yang dapat diperumpamakan dengan golput tertera dalam

Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu khususnya Pasal 515,

"Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah."

Berdasarkan pasal tersebut, golput yang bisa dipidana, sekurang-kurangnya harus memenuhi 3 (tiga) unsur atau syarat yaitu:

1. dilakukan pada saat hari pemungutan suara (hari
pencoblosan).
2. dengan menjanjikan atau memberi uang atau materi
lainnya.
3. merusak surat suara sehingga menyebabkan surat
suaranya tidak sah atau tidak bisa dihitung sebagai
suara hasil pemilu.

➡️ Menurut Undang-Undang (UU) Pemilu, seseorang yang mengajak orang lain agar tidak menggunakan hak suaranya bisa dikenaik sanksi pidana.

âś… Tak hanya itu, melakukan kekerasan dan pemaksaan terhadap orang lain untuk melakukan golput juga bisa dikenai sanksi

"Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta," bunyi Pasal 531”.

hub https://wa.me/6281936185799

IG https://instagram.com/adings_lawyer?igshid=MzNlNGNkZWQ4Mg==

TIKTOK https://www.tiktok.com/?_t=8clZhxJT5Jh&_r=1



Ref:
Cerai gugat, gugat cerai, cerai talak, perceraian, gugatan perceraian, rapah, gugat rapah, alasan cerai, pengadilan agama, mengajukan gugat cerai, proses cerai, proses perceraian, cara mengajukan gugatan perceraian, biro jodoh, kontak jodoh, mencari jodoh, taaruf, grup jodoh, mencari pasangan, janda, duda, kasus, kasus pencurian, kasus penipuan, sengketa waris, sengketa tanah, kasus penggelapan, pengacara kuningan, pengacara cirebon, pengacara majalengka, pengacara indramayu, pengacara tegal, pengacara brebes, pengacara ciamis, pengacara tasik, pengacara tasikmalaya, advokat, lawyers, lawyer, hak asuh anak, harta gono gini, harta bersama, poligami, pengesahan nikah, isbath nikah, waris, warisan, masalah hukum, isteri cerai, suami cerai, kasus jual beli, pembatalan jual beli, penggelapan, penipuan.

Menangani Kasus . Hukum Perdata ( Perceraian Di Luar Negeri Taiwan Hongkong Riyadh Singapura Korea , Hak Asuh Anak, Harta Gono Gini, Sengketa Ahli

Menangani Kasus Wilayah Jawa Barat Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka,Subang, Karawang, Purwakarta Wilayah Jawa Timur Jawa Tengah Berebes Tegal Kota Siawi

Isteri Meninggal, Apakah Suami Mendapatkan Waris Isteri ? ✅Pasal 171 huruf e KHI sebagai berikut“Harta waris adalah hart...
26/10/2023

Isteri Meninggal, Apakah Suami Mendapatkan Waris Isteri ?

âś…Pasal 171 huruf e KHI sebagai berikut

“Harta waris adalah harta bawaan ditambah dengan bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat”.

Pembagian hak atas harta waris menurut pasal 174 KHI dibagi menjadi 2 :

1. Hubungan sedarah. Terdapat 2 golongan sedarah,
diantaranya ialah glongan laki-laki terdiri dari : ayah,
anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. Dan.
golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak:
perempuan, saudara perempuan dari nenek
2. Hubungan pernikahan. Karena ditinggal isteri atau
suami menjadi duda atau janda

Maka suami tetap berhak mendapatkan warisan jika isteri meninggal dunia sesuai dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam, hal ini berlaku bagi pasangan muslim.

➡️ Harta Bersama Dianggap Bubar karena Kematian

Dalam kondisi apa harta bersama dianggap bubar? Menurut Pasal 126 KUH Perdata, harta bersama bubar demi hukum salah satunya karena kematian.

Dari ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam hal istri meninggal, maka suami berhak atas separuh harta bersama sebagai bagian miliknya, sedangkan sisanya menjadi harta yang diwariskan kepada ahli waris istri.

Dengan kata lain, dalam hal istri pewaris meninggalkan anak, maka suami tidak dibenarkan menguasai 100% harta yang ditinggalkan. Sebab, harta tersebut harus dibagikan kepada seluruh ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya.

hub https://wa.me/6281936185799

IG https://instagram.com/adings_lawyer?igshid=MzNlNGNkZWQ4Mg==

TIKTOK https://www.tiktok.com/?_t=8clZhxJT5Jh&_r=1



Ref:
Cerai gugat, gugat cerai, cerai talak, perceraian, gugatan perceraian, rapah, gugat rapah, alasan cerai, pengadilan agama, mengajukan gugat cerai, proses cerai, proses perceraian, cara mengajukan gugatan perceraian, biro jodoh, kontak jodoh, mencari jodoh, taaruf, grup jodoh, mencari pasangan, janda, duda, kasus, kasus pencurian, kasus penipuan, sengketa waris, sengketa tanah, kasus penggelapan, pengacara kuningan, pengacara cirebon, pengacara majalengka, pengacara indramayu, pengacara tegal, pengacara brebes, pengacara ciamis, pengacara tasik, pengacara tasikmalaya, advokat, lawyers, lawyer, hak asuh anak, harta gono gini, harta bersama, poligami, pengesahan nikah, isbath nikah, waris, warisan, masalah hukum, isteri cerai, suami cerai, kasus jual beli, pembatalan jual beli, penggelapan, penipuan.

Menangani Kasus . Hukum Perdata ( Perceraian Di Luar Negeri Taiwan Hongkong Riyadh Singapura Korea , Hak Asuh Anak, Harta Gono Gini, Sengketa Ahli

Menangani Kasus Wilayah Jawa Barat Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka,Subang, Karawang, Purwakarta Wilayah Jawa Timur Jawa Tengah Berebes Tegal Kota Siawi

suami istri sepakat akan cerai, tapi sepakat cerai tanpa sidang di Pengadilan.sepakat cerai hanya dengan membuat surat p...
24/10/2023

suami istri sepakat akan cerai, tapi sepakat cerai tanpa sidang di Pengadilan.sepakat cerai hanya dengan membuat surat pernyataan cerai di atas meterai dan saksi-saksi. Pernikahan kami sah, ada surat kawin yang sah.apakah perceraian tanpa sidang sebagaimana kami lakukan ini sah menurut hukum? Apakah pasangan suami istri yang memiliki surat kawin jika ingin cerai harus melalui Pengadilan ?

Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.

Secara umum, pengaturan masalah perceraian di Indonesia terdapat dalam UU Perkawinan, PP 9/1975, dan KHI bagi yang beragama Islam.

Dalam Pasal 39 UU Perkawinan diatur sejumlah ketentuan berikut.
1. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang
pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan
berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua
belah pihak.
2. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan,
bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup
rukun sebagai suami istri.
3. Tata cara perceraian di depan sidang pengadilan diatur
dalam peraturan perundangan tersendiri

âś… Selain itu, Pasal 115 KHI juga menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

hub https://wa.me/6281936185799

IG https://instagram.com/adings_lawyer?igshid=MzNlNGNkZWQ4Mg==

TIKTOK https://www.tiktok.com/?_t=8clZhxJT5Jh&_r=1



Ref:
Cerai gugat, gugat cerai, cerai talak, perceraian, gugatan perceraian, rapah, gugat rapah, alasan cerai, pengadilan agama, mengajukan gugat cerai, proses cerai, proses perceraian, cara mengajukan gugatan perceraian, biro jodoh, kontak jodoh, mencari jodoh, taaruf, grup jodoh, mencari pasangan, janda, duda, kasus, kasus pencurian, kasus penipuan, sengketa waris, sengketa tanah, kasus penggelapan, pengacara kuningan, pengacara cirebon, pengacara majalengka, pengacara indramayu, pengacara tegal, pengacara brebes, pengacara ciamis, pengacara tasik, pengacara tasikmalaya, advokat, lawyers, lawyer, hak asuh anak, harta gono gini, harta bersama, poligami, pengesahan nikah, isbath nikah, waris, warisan, masalah hukum, isteri cerai, suami cerai, kasus jual beli, pembatalan jual beli, penggelapan, penipuan.

Menangani Kasus . Hukum Perdata ( Perceraian Di Luar Negeri Taiwan Hongkong Riyadh Singapura Korea , Hak Asuh Anak, Harta Gono Gini, Sengketa Ahli

Menangani Kasus Wilayah Jawa Barat Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka,Subang, Karawang, Purwakarta Wilayah Jawa Timur Jawa Tengah Berebes Tegal Kota Siawi

Banding dalam istilah hukum adalah pertimbangan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan oleh pengadilan yang lebih...
17/10/2023

Banding dalam istilah hukum adalah pertimbangan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan oleh pengadilan yang lebih tinggi atas permintaan salah satu pihak , salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri.

Jika putusan telah dijatuhkan Pengadilan Agama lalu salah satu pihak dalam perkara tersebut merasa dirugikan, yang bersangkutan dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat melalui Pengadilan Agama tempat awal berperkara.

Pemohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama tempat awal berperkara. dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir pihak
Pihak yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Agama dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Agama

Pihak tersebut tidak perlu langsung ke Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, tetapi cukup menyampaikan keberatannya ke Pengadilan Agama tempat awal berperkara. dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan tersebut dibacakan. Jika pihak tersebut hadir saat putusan dibacakan atau 14 hari setelah yang bersangkutan menerima pemberitahuan isi putusan tersebut dengan prosedur sebagai berikut

hub https://wa.me/6281936185799

IG https://instagram.com/adings_lawyer?igshid=MzNlNGNkZWQ4Mg==

TIKTOK https://www.tiktok.com/?_t=8clZhxJT5Jh&_r=1



Ref:
Cerai gugat, gugat cerai, cerai talak, perceraian, gugatan perceraian, rapah, gugat rapah, alasan cerai, pengadilan agama, mengajukan gugat cerai, proses cerai, proses perceraian, cara mengajukan gugatan perceraian, biro jodoh, kontak jodoh, mencari jodoh, taaruf, grup jodoh, mencari pasangan, janda, duda, kasus, kasus pencurian, kasus penipuan, sengketa waris, sengketa tanah, kasus penggelapan, pengacara kuningan, pengacara cirebon, pengacara majalengka, pengacara indramayu, pengacara tegal, pengacara brebes, pengacara ciamis, pengacara tasik, pengacara tasikmalaya, advokat, lawyers, lawyer, hak asuh anak, harta gono gini, harta bersama, poligami, pengesahan nikah, isbath nikah, waris, warisan, masalah hukum, isteri cerai, suami cerai, kasus jual beli, pembatalan jual beli, penggelapan, penipuan.

Menangani Kasus . Hukum Perdata ( Perceraian Di Luar Negeri Taiwan Hongkong Riyadh Singapura Korea , Hak Asuh Anak, Harta Gono Gini, Sengketa Ahli

Menangani Kasus Wilayah Jawa Barat Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka,Subang, Karawang, Purwakarta Wilayah Jawa Timur Jawa Tengah Berebes Tegal Kota Siawi

Somasi adalah sebuah surat pemberitahuan resmi yang digunakan untuk memberikan peringatan atau ultimatum terhadap pihak ...
16/10/2023

Somasi adalah sebuah surat pemberitahuan resmi yang digunakan untuk memberikan peringatan atau ultimatum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap perjanjian atau kesepakatan. Somasi digunakan sebagai upaya terakhir untuk menyelesaikan sengketa secara damai sebelum mengambil tindakan hukum yang lebih serius

âś…Sanksi Hukum Mengabaikan Somasi

Mengabaikan somasi dapat berakibat serius dalam konteks hukum.
Pihak yang mengabaikan somasi dapat menghadapi gugatan hukum dan tindakan hukum lebih lanjut, seperti denda atau tuntutan pidana. Berikut adalah beberapa implikasi hukum mengabaikan somasi:

➡️ Gugatan Hukum

Pihak yang mengabaikan somasi dapat menghadapi gugatan hukum dari pihak yang mengirimkan somasi. Gugatan hukum ini dapat mengakibatkan kerugian finansial dan kerusakan reputasi bagi pihak yang diabaikan somasinya.

➡️ Denda dan Sanksi

Dalam beberapa kasus, mengabaikan somasi dapat mengakibatkan denda dan sanksi hukum yang signifikan. Misalnya, dalam kasus perjanjian bisnis yang dilanggar, pihak yang diabaikan somasinya dapat dikenakan denda atau sanksi yang signifikan.

➡️ Tuntutan Pidana

Dalam beberapa kasus, mengabaikan somasi dapat mengakibatkan tuntutan pidana. Misalnya, jika somasi terkait dengan pelanggaran hukum yang serius, pihak yang diabaikan somasinya dapat menghadapi tuntutan pidana dari pihak yang mengirimkan somasi.

âś… Kesimp**an
Mengabaikan somasi dapat memiliki konsekuensi hukum dan non-hukum yang serius. Penting untuk membaca dan menanggapi somasi dengan teliti untuk menghindari masalah lebih lanjut. Jika terjadi sengketa atau masalah, mencari solusi yang memuaskan semua pihak dapat membantu mencegah somasi di masa depan.

hub https://wa.me/6281936185799

IG https://instagram.com/adings_lawyer?igshid=MzNlNGNkZWQ4Mg==

TIKTOK https://www.tiktok.com/?_t=8clZhxJT5Jh&_r=1



Ref:
Cerai gugat, gugat cerai, cerai talak, perceraian, gugatan perceraian, rapah, gugat rapah, alasan cerai, pengadilan agama, mengajukan gugat cerai, proses cerai, proses perceraian, cara mengajukan gugatan perceraian, biro jodoh, kontak jodoh, mencari jodoh, taaruf, grup jodoh, mencari pasangan, janda, duda, kasus, kasus pencurian, kasus penipuan, sengketa waris, sengketa tanah, kasus penggelapan, pengacara kuningan, pengacara cirebon, pengacara majalengka, pengacara indramayu, pengacara tegal, pengacara brebes, pengacara ciamis, pengacara tasik, pengacara tasikmalaya, advokat, lawyers, lawyer, hak asuh anak, harta gono gini, harta bersama, poligami, pengesahan nikah, isbath nikah, waris, warisan, masalah hukum, isteri cerai, suami cerai, kasus jual beli, pembatalan jual beli, penggelapan, penipuan.

Menangani Kasus . Hukum Perdata ( Perceraian Di Luar Negeri Taiwan Hongkong Riyadh Singapura Korea , Hak Asuh Anak, Harta Gono Gini, Sengketa Ahli

Menangani Kasus Wilayah Jawa Barat Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka,Subang, Karawang, Purwakarta Wilayah Jawa Timur Jawa Tengah Berebes Tegal Kota Siawi

Bisakah Melaporkan Istri karena Isi Gugatan Cerai Tak Sesuai Fakta?   Terdapat enam macam pencemaran nama baik yang diat...
13/10/2023

Bisakah Melaporkan Istri karena Isi Gugatan Cerai Tak Sesuai Fakta?

Terdapat enam macam pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026 yaitu:

1. Pen*staan (Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 433
ayat (1) UU 1/2023)
2. Pen*staan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP atau
Pasal 433 ayat (2) UU 1/2023)
3. Fitnah (Pasal 311 KUHP atau Pasal 434 UU 1/2023)
4. Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP atau Pasal 436
UU 1/2023)
5. Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317
KUHP atau Pasal 437 UU 1/2023)
6. Persangkaan palsu (Pasal 318 KUHP dan Pasal 438
UU 1/2023)

âś…. Pasal 317 ayat (1) KUHP
Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.

âś…. Pasal 437 UU 1/2023
Setiap orang yang mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu secara tertulis atau meminta orang lain menuliskan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada pejabat yang berwenang tentang orang lain sehingga kehormatan atau nama baik orang tersebut diserang, dipidana karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.

Menurut R. Soesilo pengaduan atau pemberitahuan yang diajukan itu, baik secara tertulis, maupun secara lisan dengan permintaan supaya ditulis, harus sengaja palsu. Orang itu harus mengetahui benar-benar bahwa apa yang ia adukan pada pembesar itu tidak benar, sedang pengaduan itu akan menyerang kehormatan dan nama baik yang diadukan itu. Perlu diketahui, penarikan pengaduan atau pemberitahuan di kemudian hari tidak dapat membebaskan tersangka dari tuntutan pidana.

Jadi, jika nama baik Anda merasa tercemarkan karena apa yang ditulis oleh istri Anda dalam gugatan, maka Anda dapat mengadukan istri Anda atas dasar pencemaran nama baik sebagaimana dijelaskan di atas.

hub https://wa.me/6281936185799

IG https://instagram.com/adings_lawyer?igshid=MzNlNGNkZWQ4Mg==

TIKTOK https://www.tiktok.com/?_t=8clZhxJT5Jh&_r=1



Ref:
Cerai gugat, gugat cerai, cerai talak, perceraian, gugatan perceraian, rapah, gugat rapah, alasan cerai, pengadilan agama, mengajukan gugat cerai, proses cerai, proses perceraian, cara mengajukan gugatan perceraian, biro jodoh, kontak jodoh, mencari jodoh, taaruf, grup jodoh, mencari pasangan, janda, duda, kasus, kasus pencurian, kasus penipuan, sengketa waris, sengketa tanah, kasus penggelapan, pengacara kuningan, pengacara cirebon, pengacara majalengka, pengacara indramayu, pengacara tegal, pengacara brebes, pengacara ciamis, pengacara tasik, pengacara tasikmalaya, advokat, lawyers, lawyer, hak asuh anak, harta gono gini, harta bersama, poligami, pengesahan nikah, isbath nikah, waris, warisan, masalah hukum, isteri cerai, suami cerai, kasus jual beli, pembatalan jual beli, penggelapan, penipuan.

Menangani Kasus . Hukum Perdata ( Perceraian Di Luar Negeri Taiwan Hongkong Riyadh Singapura Korea , Hak Asuh Anak, Harta Gono Gini, Sengketa Ahli

Menangani Kasus Wilayah Jawa Barat Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka,Subang, Karawang, Purwakarta Wilayah Jawa Timur Jawa Tengah Berebes Tegal Kota Siawi

Bagaimana cerai tanpa buku nikah?  Buku nikah adalah syarat administratif utama untuk mengajukan gugatan cerai. Masalah ...
12/10/2023

Bagaimana cerai tanpa buku nikah?

Buku nikah adalah syarat administratif utama untuk mengajukan gugatan cerai. Masalah cerai tanpa buku nikah, jika memang Anda tidak memegang buku nikah (buku nikah hilang), Anda bisa meminta duplikat kutipan akta perkawinan ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Perlu dilakukan pengurusan duplikat akta nikah terlebih dahulu.Untuk mengurus duplikat nikah guna syarat administratif cerai tanpa buku nikah, Anda perlu mengajukan permintaan ke Kantor Urusan Agama (“KUA”).

Duplikat buku nikah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam. Sementara duplikat kutipan akta perkawinan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bagi yang beragama selain Islam

âś… Syarat-syarat untuk membuat duplikat buku nikah di KUA, yakni:

1. surat permohonan penerbitan duplikat buku nikah yang
ditandatangani suami dan istri dengan memakai
meterai 10.000,
2. surat kehilangan dari kepolisian,
3. fotokopi kartu keluarga,
4. fotokopi KTP suami dan istri,
5. pas foto suami dan istri dengan latar belakang biru
ukuran 2x3 masing-masing dua lembar.

âś… Sementara itu, syarat untuk membuat duplikat kutipan akta perkawinan di Disdukcapil, yaitu:

1. surat pernyataan hilang dari yang bersangkutan,
2. surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat,
3. fotokopi kutipan akta perkawinan yang hilang,
4. fotokopi kartu keluarga dan KTP,
5. dokumen imigrasi (hanya bagi warga negara asing)..

secara tertulis berdasarkan alasan rusak atau hilang. Untuk penerbitan atas alasan hilang, harus disertai dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian Itu artinya, sebelumnya Anda harus melaporkan kehilangan buku nikah kepada kepolisian setempat terlebih dahulu.

hub https://wa.me/6281936185799

IG https://instagram.com/adings_lawyer?igshid=MzNlNGNkZWQ4Mg==

TIKTOK https://www.tiktok.com/?_t=8clZhxJT5Jh&_r=1



Ref:
Cerai gugat, gugat cerai, cerai talak, perceraian, gugatan perceraian, rapah, gugat rapah, alasan cerai, pengadilan agama, mengajukan gugat cerai, proses cerai, proses perceraian, cara mengajukan gugatan perceraian, biro jodoh, kontak jodoh, mencari jodoh, taaruf, grup jodoh, mencari pasangan, janda, duda, kasus, kasus pencurian, kasus penipuan, sengketa waris, sengketa tanah, kasus penggelapan, pengacara kuningan, pengacara cirebon, pengacara majalengka, pengacara indramayu, pengacara tegal, pengacara brebes, pengacara ciamis, pengacara tasik, pengacara tasikmalaya, advokat, lawyers, lawyer, hak asuh anak, harta gono gini, harta bersama, poligami, pengesahan nikah, isbath nikah, waris, warisan, masalah hukum, isteri cerai, suami cerai, kasus jual beli, pembatalan jual beli, penggelapan, penipuan.

Menangani Kasus . Hukum Perdata ( Perceraian Di Luar Negeri Taiwan Hongkong Riyadh Singapura Korea , Hak Asuh Anak, Harta Gono Gini, Sengketa Ahli

Menangani Kasus Wilayah Jawa Barat Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka,Subang, Karawang, Purwakarta Wilayah Jawa Timur Jawa Tengah Berebes Tegal Kota Siawi

Larangan Pelibatan Anak dalam Kegiatan Kampanye PolitikPelibatan anak dalam kegiatan kampanye melanggar undang-undang di...
09/10/2023

Larangan Pelibatan Anak dalam Kegiatan Kampanye Politik

Pelibatan anak dalam kegiatan kampanye melanggar undang-undang di mana anak harus dilindungi dari penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik.

Pelanggaran kode etik. Saat kampanye pemilu, seringkali melibatkan anak-anak. Tidak hanya diajak menghadiri kegiatan orasi politik, anak juga diajak mengikuti konvoi beramai-ramai yang rentan terhadap bentrokan.

âś… Dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih.

âś… Pasal 15 huruf a UU No.35 Tahun 2014 tentang tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik termasuk dilibatkan dalam kampanye Pemilu.

Mengikutsertakan anak dalam kampanye politik dikategorikan sebagai tindak pidana Pemilu khusus karena tindakan tersebut berkaitan dengan Pemilu dan penyelesaian kasus tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim khusus sebagaimana ketentuan pada UU Pemilu.

Setiap pelaksana dan atau tim kampanye Pemilu yang mengikutsertakan anak dalam kampanye pemilu dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak denda Rp12 juta.

hub https://wa.me/6281936185799

IG https://instagram.com/adings_lawyer?igshid=MzNlNGNkZWQ4Mg==

TIKTOK https://www.tiktok.com/?_t=8clZhxJT5Jh&_r=1



Ref:
Cerai gugat, gugat cerai, cerai talak, perceraian, gugatan perceraian, rapah, gugat rapah, alasan cerai, pengadilan agama, mengajukan gugat cerai, proses cerai, proses perceraian, cara mengajukan gugatan perceraian, biro jodoh, kontak jodoh, mencari jodoh, taaruf, grup jodoh, mencari pasangan, janda, duda, kasus, kasus pencurian, kasus penipuan, sengketa waris, sengketa tanah, kasus penggelapan, pengacara kuningan, pengacara cirebon, pengacara majalengka, pengacara indramayu, pengacara tegal, pengacara brebes, pengacara ciamis, pengacara tasik, pengacara tasikmalaya, advokat, lawyers, lawyer, hak asuh anak, harta gono gini, harta bersama, poligami, pengesahan nikah, isbath nikah, waris, warisan, masalah hukum, isteri cerai, suami cerai, kasus jual beli, pembatalan jual beli, penggelapan, penipuan.

Menangani Kasus . Hukum Perdata ( Perceraian Di Luar Negeri Taiwan Hongkong Riyadh Singapura Korea , Hak Asuh Anak, Harta Gono Gini, Sengketa Ahli

Menangani Kasus Wilayah Jawa Barat Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka,Subang, Karawang, Purwakarta Wilayah Jawa Timur Jawa Tengah Berebes Tegal Kota Siawi

Perlukah Saksi Anak Didampingi Orang Tua di Persidangan?   Yang menjadi fokus undang-undang mengenai anak sebagai saksi ...
06/10/2023

Perlukah Saksi Anak Didampingi Orang Tua di Persidangan?

Yang menjadi fokus undang-undang mengenai anak sebagai saksi adalah dalam hal pemberian jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial.

Undang-undang ini tidak menjelaskan bagaimana bentuk jaminan keselamatan yang dimaksud, apakah dengan bentuk pendampingan oleh orang tua atau dalam bentuk lain, jika memang tujuannya untuk keselamatan anak sebagai saksi, terutama keselamatan mentalnya.

Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) itu sendiri hanya terdapat pengaturan mengenai anak yang didengarkan keterangannya tanpa sumpah, yakni yang boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa sumpah ialah anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin [Pasal 171 huruf a KUHAP]

pada dasarnya, pengaturan mengenai perlindungan anak sebagai saksi belum diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, begitu p**a soal didampinginya anak sebagai saksi di persidangan.


➡️. Sejauh yang kami tahu, proses pendampingan oleh orang tua tersebut dapat dilakukan, misalnya saja pada saat proses pemeriksaan saksi oleh polisi, polisi akan mengizinkan pemeriksaan terhadap anak didampingi salah satu atau kedua orang tuanya. Alasannya, anak masih dianggap anak-anak karena belum genap berusia 17 tahun.


Akan tetapi, nanti setelah berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU 11/2012”), yaitu 2 (dua) tahun sejak diundangkan (sejak 30 Juli 2012), ada pengaturan mengenai pendampingan anak sebagai saksi

âś… sebagaimana terdapat dalam Pasal 23 UU 11/2012:

“Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak Korban atau Anak Saksi wajib didampingi oleh orang tua dan/atau orang yang dipercaya oleh Anak Korban dan/atau Anak Saksi, atau Pekerja Sosial. “

hub https://wa.me/6281936185799

IG https://instagram.com/adings_lawyer?igshid=MzNlNGNkZWQ4Mg==

TIKTOK https://www.tiktok.com/?_t=8clZhxJT5Jh&_r=1



Ref:
Cerai gugat, gugat cerai, cerai talak, perceraian, gugatan perceraian, rapah, gugat rapah, alasan cerai, pengadilan agama, mengajukan gugat cerai, proses cerai, proses perceraian, cara mengajukan gugatan perceraian, biro jodoh, kontak jodoh, mencari jodoh, taaruf, grup jodoh, mencari pasangan, janda, duda, kasus, kasus pencurian, kasus penipuan, sengketa waris, sengketa tanah, kasus penggelapan, pengacara kuningan, pengacara cirebon, pengacara majalengka, pengacara indramayu, pengacara tegal, pengacara brebes, pengacara ciamis, pengacara tasik, pengacara tasikmalaya, advokat, lawyers, lawyer, hak asuh anak, harta gono gini, harta bersama, poligami, pengesahan nikah, isbath nikah, waris, warisan, masalah hukum, isteri cerai, suami cerai, kasus jual beli, pembatalan jual beli, penggelapan, penipuan.

Menangani Kasus . Hukum Perdata ( Perceraian Di Luar Negeri Taiwan Hongkong Riyadh Singapura Korea , Hak Asuh Anak, Harta Gono Gini, Sengketa Ahli

Menangani Kasus Wilayah Jawa Barat Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka,Subang, Karawang, Purwakarta Wilayah Jawa Timur Jawa Tengah Berebes Tegal Kota Siawi

Address

Bekasi Selatan
Bekasi
17141-17148

Telephone

+81936185799

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Konsultasi Perceraian Dan Gono Gini Di Pengadilan Agama Bekasi posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share