11/02/2020
PENDAHULUAN
Lembaga Bantuan Hukum Keluarga Indonesia (LBH-KI) didiirikan untuk berpartisipasi dalam memberikan akses hukum dan keadilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan juga untuk seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan melalui layanan hukum ;
Konsultasi Hukum
Peyuluhan Hukum
PendampinganHukum di LuarPengadilan
JENIS PERKARA
Layanan hukum yang di berikan LBH Keluarga Indonesia meliputi Perkara anak dan keluarga diantaranya ;
1. Kekerasan dalam Rumah tangga ;
2. Perlindungan Anak
3. Pengasuhan anak
4. Penunjukan wali;
5. Asal-usul anak
6. Perceraian (Cerai Gugat /Cerai Talak) ;
7. Pencegahanperkawinan;
8. Pembatalanperkawinan ;
9. Pengesahanperkawinan
10. Dispensasinikah
11. Hartagonogini;
12. Waris
LBH Keluarga Indonesia juga dapat menangani
1. Dalam perkara Perdata menangani Perbuatan Melawan Hukum dan perbuatan ingkar janji, Jual beli, Sewa menyewa, Pinjam meminjam, Sengketa tanah/rumah, Hutang piutang dan lain-lain.
2. Dalam perkara Pidana, LBH Keluarga Indonesia juga dapat menangani perkara Penipuan, Pelanggaran kesusilaan, Penganiayaan, Narkotika, Pembunuhan, Pemerasan dengan Ancaman, Penggelapan Biasa, Pemerasan di ancaman dibuka Aib, Penggelapan dalam Jabatan, dan lain-lain.
3. Dalam Perkara Ketenaga kerjaan, menangani Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Perselisihan hak, Perselisihan kepentingan dan lain-lain.