Mina Jaya Mandiri

Mina Jaya Mandiri Kami bantu untuk PENUTUPAN Kartu Kredit / KTA, dgn cara sesuai kemampuan. Disc. 30-50%, sampai BI Checking ( LEGAL ). "'Mina Jaya Mandiri"

22/06/2020

Pusing dgn Tagihan Credit Card/KTA ??

Solusi anda ! Disini kami membantu Penutupan CC/KTA, dgn cara di cicil sesuai kemampuan anda , BUNGA 0% atau Disc. 30-50% . Dan SOLUSI berikut adalah ,
Solusi yang kami tawarkan:

‌1. Reschedule : Cicilan tetap setiap bulan dengan STOP Bunga s/d 0% . Atau,

‌2. Pelunasan : Discount, 30 s/d 50% dari total hutang saat negosiasi ( Tergantung pihak Bank masing2 ) .
Anda tinggal memilih salah satu di antara 2 solusi tersebut.

Pusing dgn Tagihan Credit Card/KTA ??Solusi anda ! Disini kami membantu Penutupan CC/KTA, dgn cara di cicil sesuai kemam...
24/04/2018

Pusing dgn Tagihan Credit Card/KTA ??

Solusi anda ! Disini kami membantu Penutupan CC/KTA, dgn cara di cicil sesuai kemampuan anda , BUNGA 0% atau Disc. 30-50% . Dan SOLUSI berikut adalah ,
Solusi yang kami tawarkan:

‌1. Reschedule : Cicilan tetap setiap bulan dengan STOP Bunga s/d 0% . Atau,

‌2. Pelunasan : Discount, 30 s/d 50% dari total hutang saat negosiasi ( Tergantung pihak Bank masing2 ) .
Anda tinggal memilih salah satu di antara 2 solusi tersebut.

14/02/2018

Bantu PENUTUPAN, KTA/CC dengan 2 cara yaitu, di Cicil BUNGA FLAT 0% atau DISKON 30-50%, LEGAL ! Search :

22/09/2017

Semangat TEAM !!! 😄👍

15/08/2017

KOMITMEN itu sangat penting, tolong lah untuk para Nasabah apabila sudah Komitmen tolong DILAKSANAKAN !!
Jangan sampai kami sudah bantu untuk Negosiasi, tapi Komitmen nya tidak dilaksanakan !!

11/08/2017

Tentang Kami

Pusing dengan tagihan KARTU KREDIT / KTA anda yang semakin membengkak dengan membayar min pay 10% saja, tidak akan menghabiskan hutang anda, tapi hanya membuatmya semakin bertambah capek di tagih-tagih plus teror debt collector, tidak mampu bayar penuh. Ingin tutup KARTU KREDIT & KTA dengan cara LEGAL / Hukum (mediasi hukum dengan pihak Bank). kami memiliki beberapa solusi yang dapat membantu menyelesaikan masalah hutang kartu kredit/KTA anda.

Kami mempunyai 3 solusi:

Rescedule : cicilan tetap setiap bulan sesuai dengan kemampuan ekonomi anda dengan stop bunga s/d 0% ( masing-masing bank berbeda-beda, ada yang min cicilan per bulan 3% dari total tagihan, namun ada yang bisa hinga 1.5% per bulan );

Pelunasan : Discount s/d 50% atau lebih ( masing-masing bank berbeda-beda, ada yang setelah dicount dapat diangsur beberapa kali, ada yang hanya sekali pembayaran ) contoh : limit hutang 20jtan, setelah kami negosiasikan kepada pihak bank nya dapat 50% anda cukup bayar ke bank nya 10jt.

Program management resiko : apabila bapak/ibu tidak mampu lagi melakukan pembayaran kepihak bank karena satu & lain hal maka kita bantu kedepannya untuk tidak melakukan pembayaran, dengan tetap dibuatkan surat pernyataan yang mencantumkan nilai pembayaran seminim mungkin.

Anda tinggal memutuskan solusi mana yang akan anda ambil

Ada beberapa persyaratan yang harus anda siapkan, antara lain :

Fotocopy KTP
Kartu Kredit
Biling 3 bulan terakhir Kartu Kredit/nomor rekening KTA
Materai 6 lembar (per 1 kartu yang diurus)

Karena kami disini adalah menawarkan jasa maka ada juga fee untuk ke kantor kita dihitung berdasarkan hutang total tagihan anda seluruhnya. Total hutang tagihan anda di bawah 5 juta maka dikenakan fee ke kantor kami sebesar Rp 750.000,00. Jika total hutang tagihan anda diatas 5 juta maka akan dikenakan fee ke kantor kami sebesar 15% dari total hutang tagihan anda.

BUNGA KARTU KREDIT

Sementara itu p**a praktek di industri kartu kredit masih terdapat ketidakseragaman dan ketidak­terbukaan dalam menetapkan penghitungan seperti komponen bunga, denda dan biaya. Profit Margin (bunga pinjaman dikurangi biaya dana, biaya operasional dan premi risiko), Bank Indonesia (BI) menilai, profit margin bank ketinggian, cenderung naik dan irrasional. Bank menaikkan tingkat efisiensi dengan merampingkan penghasilan bunga bersih atau net interes margin (NIM), kian tinggi NIM, kian tinggi p**a tingkat keuntungan, dengan pengetatan rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) bakal lebih rendah.
Bank mengenakan bunga (interest) yang tinggi, lebih besar dari yang berlaku secara umum dipasaran guna mengantisipasi risiko sebagai konpensasi jika terjadi write off atau penghapus bukuan kredit itu akibat gagal bayar. Dengan penghitungan matematika ajaib, bank membebani biaya, denda dan bunga terutang, seperti bunga tambahan atau bunga berbunga. Termasuk dalam komponen biaya antara lain biaya administrasi, biaya bea materai, biaya cetak tagihan, biayaupgrade jenis dan/atau limit Kartu Kredit, iuran tahunan (annual fee), serta biaya-biaya lainnya, dan penalty keterlambatan (late payment charges).

Anda juga dapat dikenakan denda keterlambatan pembayaran yang tinggi, biaya kelebihan batas kredit, anda juga tidak diberikan periode "tenggang waktu tanpa denda" (grace period) untuk menunda pembayaran. Denda keterlambatan pembayaran ini dibukukan langsung ke rekening kartu kredit yang mana seringkali mengakibatkan terlampauinya batas kredit yang mengakibatkan timbulnya denda atas dilampauinya batas kredit yang diberikan. Biaya, denda dan bunga terutang tidak diperkenankan sebagai komponen perhitungan bunga karena komponen tersebut bukan merupakan tranksaksi yang dilakukan Pemegang Kartu. (Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012)

MEKANISME

Dan tidak ada system blacklist, karena disini ada iktikad baik untuk menyelesaikan masalah (dengan jalur hukum). Istilah blacklist tidak ada dalam praktek sehari-hari perbankan Indonesia. Pada dasarnya semua pengguna kartu kredit yang ber-"masalah" pasti masuk dalam laporan BI (SID) atau daftar konsumen kredit macet.
Bila terjadi “gagal bayar” (wanprestasi) ini maka kreditur (bank) biasanya akan segera memproses kegagalan tersebut dengan proses hukum yang berlaku (misalnya mengajukan gugatan kepailitan atau permohonan eksekusi penyitaan jaminan milik pemegang kartu baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak) guna mengamankan hak kreditur dalam menagih pelunasan utang tersebut.

Pengacara memberikan surat somasi (undangan) yang mana masa berlaku surat undang satu (I) dan dua (II) masing-masing 3x24 jam. Dan jika tidak ada respon dari pihak card center, maka pihak pengacara akan melayangkan surat ketiga (III) yang merupakan somasi (peringatan keras) untuk pihak Visa dAn Master, bahwa jika dalam 3x24jam sejak diterimanya somasi (peringatan keras) dan pihak card center tidak juga merespon maka kami menganggap seluruh kewajiban pembayaran dari klien terhapus dengan sendirinya (pemutihan)

Dengan proses Non Litigasi (penyuluhan/negosiasi kedua belah pihak) maupun Litigasi (penyelesaian perkara melalui jalur hukum sidang di pengadilan). (Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 tahun 2008)

Kredit katagori dibawah pengawasan khusus (kolektibilitas II) diturunkan menjadi kurang lancar atau kolektibilitas III. Sementara kredit kurang lancar turun ke kolektibilitas IV dan V atau diragukan dan macet.

Proses penagihan tidak menggunakan ancaman, tekanan, kekerasan & melanggar hukum. Hanya kredit berstatus kolektibilitas IV (diragukan) dan V (macet) yang boleh diserahkan ke debt collector. Bank juga dilarang menagih tunggakan kartu kredit ke keluarga nasabah.

DEBT COLLECTOR

Keluhan dari para pengguna kartu kredit juga muncul karena masih adanya praktek penagihan utang kartu kredit yang tidak dilakukan dengan sebagaimana mestinya.
Dengan menyewa jasa debt collector, bank tidak perlu keluar dana besar untuk memaksa para debitur membayar hutangnya. Ketakutan akan hadirnya aksi kekerasan terhadap diri pribadi atau keluarga, telah cukup menjadi senjata ampuh bagi para penagih hutang dalam menjalankan tugasnya, tanpa perlu menempuh serangkaian proses formal yang melelahkan dan tanpa hasil.

Bank melelang atau menjual dibawah nilai kredit secara borongan data-data tagihan (penghutang) tersebut kepada pihak ketiga (debt collector) dimana pihak ketiga tersebut-lah yang memaksimalkan penagihan (menagih hutang) ke pengguna kartu kredit dengan membawa nama bank yang bersangkutan (yang mengaku sebagai bagian dari bank). Karena perusahaan debt collector tidak akan bekerja dan bergerak jika tidak mendapatkan data para nasabah kartu kredit yang bermasalah. (Eko Budiyanto, .S.Sos. Alumni Kriminologi UI “Pemberantasan Debt Collector”)

Dilakukan oleh kantor cabang (dept collection) yang menjalin kerjasama dengan debt collector (agent) [dengan cara ditutup: reschedule atau discount sebagai­mana model sanksinya], penagih utang mendapat keuntungan dari potongan tagihan, misalnya 60 persen kembali ke bank (oknum) dan 40 persen milik penagih utang.

Bagi anda yg berada di luar jakarta silahkan mengirimkan persyaratan dokumen via email atau fax. Setelah itu surat-surat akan kami kirimkan via TiKi ke alamat anda.Setelah surat-surat anda terima silahkan dipelajari, tanda tangani dan kirim kembali ke kantor kami. Kami bantu permasalahan anda sampai benar-benar TUNTAS.

UNTUK DI INGAT ?!!!

"Kartu kredit adalah kartu utang, bukan tambahan pendapatan"

"Sekecil apapun solusi akan bermanfaat bagi masalah sebesar apapun"

Address

Jalan Pramuka Barat, Apartement Menteng Square, Tower A. Unit Perkantoran, Lt. 3 Blok. AO-08, Jakarta Pusat
Bekasi
10320

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:30
Tuesday 09:00 - 17:30
Wednesday 09:00 - 17:30
Thursday 09:00 - 17:30
Friday 09:00 - 17:30
Saturday 09:00 - 14:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Mina Jaya Mandiri posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Mina Jaya Mandiri:

Share