19/06/2023
Praktik Dumping Terhadap Barang Import
Mekanisme pencegahan dan penanggulangan praktik dumping oleh komite antidumping Indonesia (KADI) merupakan metode yang dilakukan apabila terjadi tindakan dumping di Indonesia sebagai negara importir dan eksportir berdasarkan kaidah hukum perdagangan internasional dan hukum nasional. Permasalahan yang dibahas yakni (1) Bagaimana mekanisme Pencegahan Praktik Dumping dalam Hukum Perdagangan Internasional dan Hukum Nasional? (2) Bagaimana Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia (KADI) dalam Pencegahan dan Penanggulangan Praktik Dumping? Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau studi kepustakaan. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, diperoleh kesimpulan bahwa : (1) Mekanisme pencegahan dan penanggulangan praktik dumping dalam peraturan internasional dan nasional dapat berupa penentuan nilai normal, penentuan nilai kerugian, membentuk komite antidumping, dan pengenaan bea masuk antidumping (2) Dalam hal mencegah dan menanggulangi praktik dumping, tata kerja komite antidumping Indonesia (KADI) tidak hanya melakukan tindakan antidumping namun juga bertugas mengawasi setiap kegiatan ekspor impor barang di Indonesia agar tidak terjadi lagi praktik dumping di Indonesia.
Perdagangan internasional merupakan salah satu kegiatan ekonomi atau kegiatan bisnis yang akhir-akhir ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Perhatian dunia usaha terhadap kegiatan bisnis internasional juga semakin meningkat, hal ini terlihat dengan semakin berkembangnya arus peredaran barang, jasa, modal dan tenaga kerja antarnegara. Tujuan utama bisnis Internasional adalah akumulasi keuntungan yang sebesar-besarnya (optimum profit). Secara bersamaan dengan bekerjanya mekanisme persaingan pasar dunia. Disatu pihak bagi Indonesia, kondisi pasar internasional yang terbuka dan bebas hambatan ini akan menguntungkan kepentingan Indonesia sebagai negara eksportir karena menawarkan peluang yang besar untuk produk-produk ekspor Indonesia.
Dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga yang kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah dari harga barang tersebut dinegerinya sendiri, atau dari harga jual kepada negara lain pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasaran dan merugikan produsen pesaing di negara pengimpor
Dalam Black‟s Law Dictionary, pengertian dumping dinyatakan sebagai berikut: “The act of selling a large quantity of goods at less than fair value; also, selling goods abroad at less than the market price at home.” Dalam kamus hukum ekonomi, dumping merupakan penjualan barang secara besar-besaran di daerah pemasaran lain, biasanya di luar negeri dengan harga lebih rendah jika dibandingkan dengan harga penjualan di dalam negeri
Mendukung terlaksananya kegiatan bisnis antar negara diperlukan suatu instrumen hukum dalam bentuk peraturan-peraturan, baik nasional maupuninternasional seperti hukum perdagangan internasional (international trade law).
See More Article : https://tirtalawoffice.com/blog/dumping.html
More Information : https://tirtalawoffice.com/index.html
anti dumping hukum hukum dumping hukum dumping hukum dumping dumping barang import barang export