15/03/2026
BI Blacklist vs BI Checking
('Dosa yang tidak terampuni')
Sekitar tahun 1990 industri kartu kredit mengalami lonjakan yang cukup signifikan dengan adanya bank-bank di Indonesia bekerjasama dengan Visa dan Mastercard International.Penerbit Kartu Kredit (Issuer) adalah bank sebagai badan hukum yang menerbitkan kredit atau pinjaman tanpa agunan dalam bentuk kartu untuk kebutuhan konsumen 70% belanja dan 30% tarik tunai.
Sebelum masuknya industri kartu kredit,bank berfungsi sebagai sarana untuk melakukan tranfer,tarik tunai,penerbitan dan pencairan warkat bank termasuk cheque giro dan deposito serta warkat bank lainnya yang dilakukan secara kliring di Bank Indonesia.
Dalam hal pinjaman kredit,bank lebih memilih kredit dengan jaminan (coleteral) sebelum adanya kartu kredit.
Dalam fungsi Bank Indonesia sebagai tempat untuk melakukan kliring (pertukaran warkat antar bank) dapat melakukan blacklist terhadap nasabah yang dimasukkan dalam sebuah daftar yang disebut sebagai BI Blacklist. Salah satunya adalah nasabah yang menerbitkan cheque kosong karena dianggap sebagai penipuan yang merugikan nasabah lain dan juga bank.
Visa dan mastercard international yang berkantor pusat di New York,AS sebagai pemegang lisensi kartu kredit di seluruh dunia juga memiliki daftar blacklist (daftar hitam) nomor-nomor kartu kredit yang bermasalah yang di distribusikan kepada anggotanya,dalam hal ini penerbit kartu kredit (issuer) diseluruh dunia.Daftar hitam yang dimaksud disebut warning bulettin.
Warning bulettin adalah daftar nomor kartu,hanya nomor kartu,yang dianggap bermasalah baik masalah double cetak maupun unsur penipuan atau kejahatan dalam bertransaksi.Hal itupun bersifat periodik hanya berlaku dalam waktu tertentu hingga diterbitkan warning bulettin yang baru kecuali diberikan catatan didalam sistem yang dapat berlaku 2 hingga 3 tahun namun tidak permanen.
Apa pengaruhnya untuk di Indonesia?
BI Blacklist dan Warning Bulettin sebagai trigger BI Checking.
Industri kartu kredit tumbuh pesat di Indonesia namun tidak sedikit bad debt atau debitur menunggak bayar atau bahkan tidak membayar pinjaman kartu kredit.
Bank penerbit kartu kredit (issuer) bersama Bank Pemroses Kartu Kredit (aquirer) yakni bank pemilik mesin EDC,membuat satu komunitas apa yang disebut sebagai Asosiasi Kartu Kredit.Dalam AKKI tersebut database bad debt atau debitur bandel bukan saja nomor kartu tetapi juga nama debitur.
Sepuluh tahun terakhir mulai muncul apa yang disebut sebagai Otoritas Jasa Keuangan yang berhubungan langsung dengan pinjaman online (pinjol) bukan saja berhubungan dengan limit kredit tetapi juga lebih spesifik apa yang sekarang disebut sebagai BI Checking dimana setiap pinjol sebelum diberikan pinjaman harus dilakukan checking dalam database bad debt.
BI checking tidak memiliki batasan lamanya waktu blacklist sehingga dapat dikatakan sebagai dosa besar yang tidak terampuni.Bukan hanya itu saja,daftar nama yang dimasukkan akan berhadapan dengan Debt Collector (DC) untuk recovery pinjol atau kartu kredit termasuk juga fidusia.