07/03/2020
MENGAJUKAN GUGATAN PERCERAIAN
Pada prinsipnya, perceraian hanya dapat dilakukan di hadapan sidang pengadilan, setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Hal ini didasarkan pada ketentuan yang termuat di dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Selanjutnya, untuk melakukan perceraian tersebut, haruslah terdapat cukup alasan bahwa antara suami dan isteri sudah tidak akan dapat hidup rukun kembali.
Pada umumnya alasan-alasan tersebut akan diuraikan ke dalam sebuah surat gugatan, berisikan uraian hal-hal yang mendasari gugatan tersebut dengan disertai dengan permintaan kepada pengadilan, yang kemudian nantinya gugatan tersebut akan dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara.
Lalu, ke manakah gugatan itu harus diajukan?
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, terdapat perbedaan mengenai tata cara pengajuan gugatan perceraian untuk pihak-pihak yang beragama Islam dan pihak-pihak yang beragama selain Islam (Non-Muslim).
1. Untuk para pihak yang beragama Islam, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama.
Untuk para pihak yang beragama Islam, atau apa bila pernikahan tersebut dilakukan dengan menggunakan cara-cara dan ketentuan yang diatur menurut syariat Islam, maka gugatan tersebut harus diajukan ke Pengadilan Agama. Ketentuan ini dapat dilihat dari Pasal 2 juncto Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 7/89”).
Undang-Undang sendiri memberikan istilah yang berbeda untuk pengajuan perceraian yang diajukan oleh Suami dan pengajuan perceraian yang diajukan oleh Istri.
Dalam hal pengajuan tersebut diajukan oleh Suami terhadap Istrinya, maka istilah yang digunakan adalah “Permohonan Ijin Talak/Cerai Talak”, sebaliknya, apa bila pengajuan tersebut diajukan oleh Istri terhadap Suaminya, maka istilah yang digunakan adalah “Gugatan Perceraian/Cerai Gugat”. (vide Pasal 66 juncto Pasal 73 UU 7/89)
A. Apabila Suami hendak menjatuhkan Talak terhadap Istri
Dalam hal permohonan tersebut datang dari pihak Suami, maka permohonan diajukan ke Pengadilan yang wilayah hukumnya membawahi tempat kediaman Istri (termohon). Ketentuan ini berlaku apa bila tempat tersebut merupakan tempat kediaman bersama dengan Istri, atau tempat kediaman baru Istri, yang mana perpindahan tersebut dilakukan atas seijin dan sepengetahuan suami.
Namun, apa bila Istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama dengan Suami, atau berpindah tempat kediaman tanpa seijin dan sepengetahuan suami, maka permohonan tersebut diajukan ke Pengadiln Agama di tempat kediaman Pemohon (suami).
Lebih lanjut, dalam hal termohon berkedudukan di luar negeri, maka permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
B. Apabila Istri hendak menceraikan Suami
Dalam hal gugatan tersebut datang dari pihak Istri, maka gugatan diajukan ke Pengadilan yang wilayah hukumnya membawahi tempat kediaman Istri (penggugat). Ketentuan ini berlaku apa bila tempat tersebut merupakan tempat kediaman bersama dengan Istri, atau tempat kediaman baru Istri, yang mana perpindahan tersebut dilakukan atas seijin dan sepengetahuan suami.
Namun, apa bila Istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama dengan Suami, atau berpindah tempat kediaman tanpa seijin dan sepengetahuan suami, maka gugatan perceraian yang diajukan oleh istri harus diajukan ke Pengadilan Agama di tempat tergugat (suami).
Lebih lanjut, dalam hal tergugat berkedudukan di luar negeri, maka Permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
2. Untuk para pihak yang beragama selain Islam (Non-Muslim), maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri
Untuk pengajuan gugatan perceraian yang dilakukan oleh orang-orang non muslim, maka gugatan tersebut diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya membawahi tempat kediaman tergugat, hal ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 118 HIR, atau yang lebih sering dikenal dengan asas “Actor Sequitur Forum Rei”
Apa bila gugatan tersebut diajukan oleh istri terhadap suami, maka gugatan diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya membawahi tempat kediaman suami, dan sebaliknya, Apa bila gugatan tersebut diajukan oleh suami terhadap istri, maka gugatan diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya membawahi tempat kediaman istri. Hal ini sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Namun demikian, apa bila tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau bahkan tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, maka gugatan tersebut dapat diajukan ke pengadilan di tempat kediaman penggugat.
Untuk informasi lanjut dan pertanyaan lain, silakan hubungi kami melalui telepon atau WhatsApp ke 0812-1383-2133.
Terima kasih, salam.