Tanya Pengacara

Tanya Pengacara J. Maulana & Co. - Attorney at Law & Legal Counsellor

We fight a fierce war within. What's the point of fighting with others?Jalaluddin Rumi.
23/09/2020

We fight a fierce war within. What's the point of fighting with others?
Jalaluddin Rumi.

08/04/2020

Dalam mengikuti aturan agama, secara berurutan, kita wajib taat kepada Allah (al-Qur’an), taat kepada Rasulullah (as-Sunnah) dan taat kepada Pemerintah (Peraturan perundang-undangan). Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 59 : “Yaa ayyuhalladzina aamanuu ‘atiiullah wa’atiiu ar-rasul wa ulil amri minkum, Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu”.

Ketaatan kepada Pemerintah oleh Allah disejajarkan dengan ketaatan kepada Allah dan ketaatan kepada Rasulullah. Oleh karena itu sangat penting bagi warga negara, disamping taat kepada Allah dan RasulNya, juga taat kepada aturan Negara. Salah satu aturan Negara yang berlaku bagi ummat Islam adalah UUP yang dalam salah satu aturannya mengatur tentang perceraian, yang harus dilakukan di depan sidang PA. Dalam hal ini talak tidak boleh dijatuhkan disembarang tempat, tetapi harus dijatuhkan di depan persidangan PA. Kalau diucapkan di luar persidangan PA, berarti tidak jatuh. Apakah pendapat semacam ini tidak bertentangan dengan fikih.

Tentu saja jawabnya tidak bertentangan. Sebab para Ulama dan Kyai yang tergabung dalam DPR sewaktu merumuskan UUP telah berijtihad sedemikian rupa, sehingga UUP, bagi ummat Islam tidak bertentangan dengan hukum Islam. Para ulama dan Kyai telah memasukkan hukum Islam dalam bidang perkawinan untuk ummat Islam Indonesia ke hukum yang bersifat qadha’i dalam kontek perundang-undangan di negara Indonesia. Dengan adanya ketentuan yang mengatur bahwa talak harus diucapkaan di depan sidang PA, maka talak yang diucapkan oleh suami di luar sidang adalah tidak jatuh.

Dengan berlakunya ketentuan UUP tersebut seharusnya tidak ada lagi pertentangan di tengah-tengah ummat Islam bahwa talak diluar sidang PA adalah tidak jatuh. Keberlakuan pendapat ini adalah didasarkan pada kaidah fikih yang berbunyi: “hukmul hakim ilzamun wa yarfa’ul khilaf, peraturan perudang-undangan yang dibuat Negara bersifat mengikat dan menghilangkan perbedaan pendapat”. Dengan demikian karena sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan bahwa talak harus diucapkan di depan sidang PA, maka perbedaan pendapat di tengah masyarakat tentang jatuh tidaknya talak di luar sidang harus berakhir. Bahwa talak yang diucapkan di luar sidang PA tidaklah jatuh.
Wallahu a’lam bisshawab.

07/04/2020

"Nit agit exemplum litem quo lite resolvit."

Menyelesaikan suatu perkara dengan mengambil contoh dari perkara lain sama halnya dengan tidak menyelesaikan perkara tersebut.

Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan ...
18/03/2020

Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.

Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 534 K/PDT/1996, tanggal 18 Juni 1996.

Pada prinsipnya, terhadap upaya hukum Peninjauan Kembali atas putusan perkara cerai yang sudah ikrar menjatuhkan talak d...
17/03/2020

Pada prinsipnya, terhadap upaya hukum Peninjauan Kembali atas putusan perkara cerai yang sudah ikrar menjatuhkan talak dan sudah mendapatkan akta cerai harus diputus dengan "Tolak Peninjauan Kembali".
Kecuali ada kekhilafan yang nyata yang dilakukan oleh majelis hakim dalam memberikan izin untuk mengikrarkan talak.

Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Agama, SEMA Nomor 7 Tahun 2012.

Perkawinan yang dilangsungkan oleh seorang suami dengan perempuan lain, sedangkan suami tersebut tidak mendapatkan izin ...
16/03/2020

Perkawinan yang dilangsungkan oleh seorang suami dengan perempuan lain, sedangkan suami tersebut tidak mendapatkan izin dari istrinya untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHP dapat diterapkan.

Rumusan Kamar Pidana, SEMA Nomor 4 Tahun 2016.

Selama masih ada anak laki-laki mau pun Anak perempuan, maka hak waris dari orang-orang yang mempunyai hubungan darah de...
14/03/2020

Selama masih ada anak laki-laki mau pun Anak perempuan, maka hak waris dari orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris kecuali orang tua, suami dan isteri menjadi tertutup.

Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 86 K/AG/1994.

Dalam amar penetapan hak Asuh anak (hadhanah) harus mencantumkan kewajiban pemegang hak hadhanah memberi akses kepada or...
14/03/2020

Dalam amar penetapan hak Asuh anak (hadhanah) harus mencantumkan kewajiban pemegang hak hadhanah memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadhanah untuk bertemu dengan anaknya. Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim harus p**a mempertimbangkan bahwa tidak memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadhanah dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan pencabutan hak hadhanah.

Rumusan Kamar Agama, SEMA Nomor 1 2017.

Apabila telah terjadi perceraian, maka akibat perceraian harus ditetapkan sesuai kebutuhan hidup minimum berdasarkan kep...
13/03/2020

Apabila telah terjadi perceraian, maka akibat perceraian harus ditetapkan sesuai kebutuhan hidup minimum berdasarkan kepatutan dan keadilan. Dan untuk menjamin kepastian dan masa depan anak, perlu ditetapkan kewajiban suami untuk membiayai nafkah anak-anaknya.

Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 280 K/AG/2004

Asas Fiksi Hukum beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap...
11/03/2020

Asas Fiksi Hukum beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat).

Ikrar Talak dianggap sah secara hukum apabila dilakukan di hadapan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkuta...
10/03/2020

Ikrar Talak dianggap sah secara hukum apabila dilakukan di hadapan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan memberikan ijin untuk pengucapan ikrar tersebut.

Sehingga, akibat dari talak yang dijatuhkan di luar sidang pengadilan hanya dianggap sah secara agama saja. Tapi secara hukum, hubungan perkawinan antara suami dan istri dianggap masih tetap utuh.

MENGAJUKAN GUGATAN PERCERAIANPada prinsipnya, perceraian hanya dapat dilakukan di hadapan sidang pengadilan, setelah pen...
07/03/2020

MENGAJUKAN GUGATAN PERCERAIAN

Pada prinsipnya, perceraian hanya dapat dilakukan di hadapan sidang pengadilan, setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Hal ini didasarkan pada ketentuan yang termuat di dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Selanjutnya, untuk melakukan perceraian tersebut, haruslah terdapat cukup alasan bahwa antara suami dan isteri sudah tidak akan dapat hidup rukun kembali.
Pada umumnya alasan-alasan tersebut akan diuraikan ke dalam sebuah surat gugatan, berisikan uraian hal-hal yang mendasari gugatan tersebut dengan disertai dengan permintaan kepada pengadilan, yang kemudian nantinya gugatan tersebut akan dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara.

Lalu, ke manakah gugatan itu harus diajukan?

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, terdapat perbedaan mengenai tata cara pengajuan gugatan perceraian untuk pihak-pihak yang beragama Islam dan pihak-pihak yang beragama selain Islam (Non-Muslim).

1. Untuk para pihak yang beragama Islam, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama.

Untuk para pihak yang beragama Islam, atau apa bila pernikahan tersebut dilakukan dengan menggunakan cara-cara dan ketentuan yang diatur menurut syariat Islam, maka gugatan tersebut harus diajukan ke Pengadilan Agama. Ketentuan ini dapat dilihat dari Pasal 2 juncto Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 7/89”).
Undang-Undang sendiri memberikan istilah yang berbeda untuk pengajuan perceraian yang diajukan oleh Suami dan pengajuan perceraian yang diajukan oleh Istri.
Dalam hal pengajuan tersebut diajukan oleh Suami terhadap Istrinya, maka istilah yang digunakan adalah “Permohonan Ijin Talak/Cerai Talak”, sebaliknya, apa bila pengajuan tersebut diajukan oleh Istri terhadap Suaminya, maka istilah yang digunakan adalah “Gugatan Perceraian/Cerai Gugat”. (vide Pasal 66 juncto Pasal 73 UU 7/89)

A. Apabila Suami hendak menjatuhkan Talak terhadap Istri

Dalam hal permohonan tersebut datang dari pihak Suami, maka permohonan diajukan ke Pengadilan yang wilayah hukumnya membawahi tempat kediaman Istri (termohon). Ketentuan ini berlaku apa bila tempat tersebut merupakan tempat kediaman bersama dengan Istri, atau tempat kediaman baru Istri, yang mana perpindahan tersebut dilakukan atas seijin dan sepengetahuan suami.

Namun, apa bila Istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama dengan Suami, atau berpindah tempat kediaman tanpa seijin dan sepengetahuan suami, maka permohonan tersebut diajukan ke Pengadiln Agama di tempat kediaman Pemohon (suami).

Lebih lanjut, dalam hal termohon berkedudukan di luar negeri, maka permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

B. Apabila Istri hendak menceraikan Suami

Dalam hal gugatan tersebut datang dari pihak Istri, maka gugatan diajukan ke Pengadilan yang wilayah hukumnya membawahi tempat kediaman Istri (penggugat). Ketentuan ini berlaku apa bila tempat tersebut merupakan tempat kediaman bersama dengan Istri, atau tempat kediaman baru Istri, yang mana perpindahan tersebut dilakukan atas seijin dan sepengetahuan suami.

Namun, apa bila Istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama dengan Suami, atau berpindah tempat kediaman tanpa seijin dan sepengetahuan suami, maka gugatan perceraian yang diajukan oleh istri harus diajukan ke Pengadilan Agama di tempat tergugat (suami).

Lebih lanjut, dalam hal tergugat berkedudukan di luar negeri, maka Permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

2. Untuk para pihak yang beragama selain Islam (Non-Muslim), maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri

Untuk pengajuan gugatan perceraian yang dilakukan oleh orang-orang non muslim, maka gugatan tersebut diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya membawahi tempat kediaman tergugat, hal ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 118 HIR, atau yang lebih sering dikenal dengan asas “Actor Sequitur Forum Rei”

Apa bila gugatan tersebut diajukan oleh istri terhadap suami, maka gugatan diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya membawahi tempat kediaman suami, dan sebaliknya, Apa bila gugatan tersebut diajukan oleh suami terhadap istri, maka gugatan diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya membawahi tempat kediaman istri. Hal ini sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Namun demikian, apa bila tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau bahkan tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, maka gugatan tersebut dapat diajukan ke pengadilan di tempat kediaman penggugat.

Untuk informasi lanjut dan pertanyaan lain, silakan hubungi kami melalui telepon atau WhatsApp ke 0812-1383-2133.

Terima kasih, salam.

Address

2, Jalan K. H. Mas Mansyur
Bekasi
17112

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Tanya Pengacara posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Tanya Pengacara:

Share