07/11/2022
Pada perseroan komanditer tidak dikenal Direktur dan Komisaris layaknya PT, namun sebutannya adalah sekutu komplementer atau disebut juga sebagai pesero aktif/pengurus, dan sekutu komanditer atau disebut juga sebagai pesero pasif.
WA : +62 813-8000-0537
Instagram : Payunghukum.indonesia