Advocate Akmal, SH., ECIH

Advocate Akmal, SH., ECIH M. Khairul Akmal, SH., ECIH. Tlp. 08127872585

-Member of PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), -Member of AFDI (Asosiasi Forensik Digital Indonesia), -Legal Consultant (Lawyer) of AFDI (Asosiasi Forensiik Digital Indonesia), -Special Link of Kapuslabfor Bareskrim Mabes Polri.

Silaturahmi dengan Dulur Bang AKBP Yuliansyah S*K., MH, Kapolres Lampung Timur.
23/08/2026

Silaturahmi dengan Dulur Bang AKBP Yuliansyah S*K., MH, Kapolres Lampung Timur.

18/08/2026

LEGAL BASIS FOR FOREIGN NATIONALS / UNHCR REFUGEES
WHO ARE VICTIMS OF BULLYING IN INDONESIA

The primary legal basis guaranteeing that Foreign Nationals (WNA) can report criminal acts in Indonesia is the TERRITORIAL PRINCIPLE adopted in Indonesian criminal law, as stipulated in Article 4 of the New Criminal Code (KUHP) and Article 3 of the Old Criminal Code.
The text of Article 4 of the New Criminal Code reads:
“Criminal provisions in the Law apply to EVERY PERSON who commits:
• a. A criminal act within the territory of the Unitary State of the Republic of Indonesia (NKRI);
• b. A criminal act on an Indonesian ship or aircraft; or
• c. A cyber or other criminal act the consequences of which are felt within the territory of the NKRI, or on an Indonesian ship or aircraft.”

This means that Indonesian criminal law applies to anyone—whether an Indonesian Citizen (WNI) or a Foreign National (WNA)—who commits or falls victim to a criminal act within the territory of the Unitary State of the Republic of Indonesia (NKRI).
The following are the details of the underlying legal basis:
1. Criminal Code (KUHP)
• Article 2 of the Old Criminal Code (Law No. 1/1946) & Article 4 of the New Criminal Code (Law No. 1/2023): State that criminal provisions in Indonesian legislation apply to every person who commits a criminal act within Indonesian territory. The term "every person" encompasses both Indonesian citizens and foreign nationals.
2. Criminal Procedure Code (KUHAP - Law No. 8/1981)
• Article 1 point 24 of the KUHAP: Regulates the right to report. A report is a notification submitted by "a person"—by virtue of a right or obligation under the law—to an authorized official regarding a criminal event that has occurred, is occurring, or is suspected to occur. The law does not restrict the term "a person" solely to local citizens. [8, 9, 10]
• Article 108 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code (KUHAP): Affirms that any person who experiences, sees, witnesses, and/or becomes a victim of an event constituting a criminal offense has the right to submit a report or complaint to an investigator (preliminary or full investigator).
3. Human Rights Law (Law No. 39/1999)
• Article 3 paragraph (2): States that every person is entitled to recognition, guarantees, protection, and fair legal treatment, as well as legal certainty and equal treatment before the law.
• Article 85: Affirms that every foreigner present within the territory of the Republic of Indonesia is obliged to comply with Indonesian laws and regulations, and conversely, they are also entitled to receive equal legal protection.
4. Constitutional Court (MK) Ruling
• Constitutional Court Ruling Number 111/PUU-XIII/2015: The Constitutional Court affirmed that the phrase "every person"—in the capacity of a victim possessing the legal right to report or file a complaint—encompasses all human individuals, including foreign nationals whose legal rights have been infringed upon within Indonesian territory.
The act of disseminating or publicly shaming photos of foreign nationals (WNA) on social media by Indonesian citizens (WNI) constitutes an unlawful act. Perpetrators may face criminal charges for defamation or insult committed via electronic systems under the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE) and the Criminal Code (KUHP).
Legal Aspects in Indonesia
• UU ITE Provisions: Acts attacking another person's honor or reputation by making allegations on social media are governed by regulations regarding electronic defamation (such as Article 27A in conjunction with Article 45 of the ITE Law), which carry penalties of imprisonment and fines.
• Complaint-Based Offense: Defamation is a complaint-based offense (*delik aduan*), meaning that police legal proceedings can only commence if the victim (the foreign national in question) files an official report or complaint.
• Legal Protection for Foreign Nationals: Indonesian law applies to everyone within Indonesian territory—whether Indonesian citizens or foreign nationals—ensuring that rights to privacy and honor are protected regardless of citizenship.
Steps Foreign National Victims Can Take
• Gathering Evidence: Saving screenshots of the posts, links to the uploader's account, and any damaging comments.
• Reporting to the Police: Filing an official report at a local police station (such as the Cyber Crime Investigation Directorate), accompanied by an interpreter or a representative from the victim's embassy if necessary.

Foreign nationals holding refugee status under the United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) retain the full right to report criminal acts committed against them on social media to the Indonesian National Police (Polri). Although Indonesia has not ratified the 1951 Refugee Convention, its national criminal law adheres to the Territorial Principle; this means that anyone within Indonesian territory is subject to Indonesian law and, conversely, is entitled to equal legal protection if they become a victim of a crime.
The following are the requirements, documents, and procedural adjustments applicable when the victim is a UNHCR-recognized refugee:
1. Passport/KITAS Substitutes
Since refugees generally do not possess a passport or an official residence permit (KITAS) issued by Indonesian Immigration authorities, the primary documents used to satisfy the complainant's identification requirements are:
• A UNHCR Refugee Card or an "Under Consideration Certificate" (for asylum seekers whose status is still being processed).
• Other supporting documents from an Immigration Detention Center (Rudenim) or a local Immigration Office, if available (e.g., a letter confirming shelter placement).

2. Coordination with UNHCR
• Refugees are required to report the incident to UNHCR Indonesia via official complaint channels or through their field implementing partners.
• UNHCR will conduct a risk assessment regarding the refugee's safety and coordinate institutionally with police units and the Directorate General of Immigration of the Republic of Indonesia to ensure the refugee does not face further intimidation or mishandling of immigration matters as a result of the report.
This Legal Opinion has been prepared accordingly; hopefully, it proves useful. Thank you.
Fiat Justitia Ruat Caelum
www.adv-akmal.legal

16/08/2026

Unsur-unsur Peristiwa Hukum :
1. Subjek Hukum,
2. Objek Hukum,
3. Locus dan
4. Tempus.

14/08/2026
14/08/2026

Korporasi / Perusahaan Dalam Era Audit Kepatuhan UU PDP
(Undang-Undang Nomor 27, Tahun 2022, Perlindungan Data Pribadi)

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah berlaku efektif sepenuhnya sejak tanggal 17 Oktober 2024.
Sejak tanggal 17 Oktober 2024, masa transisi penyesuaian diberikan pemerintah selama 2 tahun dan telah resmi berakhir pada tahun 2026 ini, UU PDP sudah berlaku secara penuh dan wajib dipatuhi oleh seluruh korporasi di Indonesia tanpa toleransi penundaan lagi. Artinya, seluruh ketentuan kepatuhan tata kelola data, termasuk kewajiban audit PDP dan penerapan sanksi hukum (baik administratif maupun pidana), kini sudah mengikat penuh bagi seluruh korporasi dan organisasi di Indonesia

Korporasi wajib melakukan audit kepatuhan tata kelola data. Kelalaian dalam melindungi data pribadi konsumen atau karyawan berisiko memicu sanksi administratif berat, denda hingga miliaran rupiah, hingga ancaman pembubaran badan usaha.

Kewajiban Utama Korporasi
• Menerima dan memproses persetujuan sah dari pemilik data (data subject).
• Menunjuk pejabat atau petugas perlindungan data (Data Protection Officer / DPO) jika memproses data berskala besar.
• Melakukan Penilaian Dampak Perlindungan Data Pribadi (Data Protection Impact Assessment) untuk pemrosesan berisiko tinggi.
• Menjaga keamanan sistem elektronik dan mencegah kebocoran data.

Fokus Area Audit Kepatuhan
• Inventarisasi Data: Memetakan jenis data, sumber perolehan, lokasi penyimpanan, dan pihak ketiga yang mengakses data.
• Keamanan Sistem: Memeriksa standar enkripsi, pembatasan akses (access control), dan protokol pemulihan darurat saat terjadi peretasan.
• Dokumentasi Hukum: Meninjau klausul privasi (privacy policy), formulir persetujuan, dan perjanjian kerja sama dengan vendor pengolah data.
• Hak Subjek Data: Menguji kesiapan SOP perusahaan dalam merespons permintaan akses, koreksi, atau penghapusan data dari Masyarakat.

Risiko Pelanggaran bagi Perusahaan
• Sanksi administratif berupa penghentian kegiatan pemrosesan data.
• Denda administratif hingga 2% dari pendapatan tahunan atau nilai tertentu.
• Gugatan perdata dan sanksi pidana bagi pengurus korporasi.
• Hukuman tambahan bagi korporasi seperti perampasan keuntungan, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.

Berikut adalah poin penting mengenai pemberlakuan efektif terkait kepatuhan dan audit PDP:

1. Kepatuhan Audit Mengikat Penuh
Setiap korporasi yang bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi (Data Controller) atau Prosesor Data Pribadi (Data Processor) kini wajib melakukan penyesuaian tata kelola secara total. Audit kepatuhan internal/eksternal mutlak diperlukan untuk memastikan :
• Perusahaan memiliki Record of Processing Activities (ROPA) atau pemetaan data yang jelas.
• Tersedianya dokumen Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi (Data Protection Impact Assessment / DPIA) untuk pemrosesan data berisiko tinggi.
• Sistem keamanan siber siap mencegah kebocoran data.

2. Sanksi Hukum Sudah Berlaku
Karena masa tenggang telah habis, kegagalan dalam memenuhi standar kepatuhan atau ditemukannya pelanggaran saat terjadi kebocoran data dapat langsung dijatuhi sanksi :
• Sanksi Administratif: Mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara pemrosesan data, penghapusan data, hingga denda administratif maksimal 2% dari pendapatan tahunan Perusahaan.
• Sanksi Pidana: Berlaku bagi korporasi atau individu di dalam jajaran direksi/manajemen jika terbukti sengaja memalsukan, menjual, atau mengungkapkan data pribadi secara illegal.

3. Catatan Implementasi Saat Ini
Meskipun undang-undang ini sudah berlaku penuh, pembentukan lembaga pengawas independen (Otoritas PDP) dan detail teknis Peraturan Pemerintah (PP) turunan masih terus difinalisasi oleh pemerintah. Namun, pakar hukum menegaskan bahwa korporasi tidak boleh menunda kepatuhan karena risiko gugatan perdata dari subjek data dan tuntutan pidana atas pelanggaran tata kelola tetap bisa berjalan.

Demikian paparan kita tentang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan pada tahun 2026 ini telah berlaku efektif bagi semua Korporasi / Perusahaan di Indonesia harus menerapkan Audit Kepatuhan UU PDP.
Semoga bermanfaat, Terima Kasih.

Fiat Justitia Ruat Caelum

www.adv-akmal.legal

11/08/2026

Mengapa Korporasi & Bisnis Digital Mempercayakan Perlindungan Hukum Mereka Kepada Kami?

Di era digital, celah hukum tidak lagi hanya berada di atas kertas kontrak, melainkan juga terkubur di dalam baris kode website dan arsitektur keamanan sistem informasi perusahaan Anda. Kami hadir sebagai solusi satu pintu yang menjembatani kepatuhan hukum (legal compliance) dengan ketahanan siber (cyber security).
 Keahlian Ganda Hukum & Teknologi
Kami tidak hanya memahami pasal-pasal undang-undang, tetapi juga mengerti arsitektur website, enkripsi data, dan keamanan jaringan. Hal ini membuat draf kontrak (legal drafting) dan mitigasi risiko yang kami susun jauh lebih presisi serta aman dari gugatan teknis.

 Sertifikasi Siber & Analisis Forensik Resmi
Didukung oleh sertifikasi internasional di bidang keamanan siber dan forensik digital. Kami memiliki kapasitas teknis hukum untuk melakukan investigasi siber internal, melacak pelaku fraud, serta mengamankan barang bukti digital agar sah secara hukum di pengadilan.

 Spesialis Kepatuhan UU PDP
Masa transisi regulasi perlindungan data telah selesai. Kami siap membantu korporasi Anda menghindari sanksi denda miliaran rupiah hingga pembubaran usaha melalui audit kepatuhan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang komprehensif.

 Pendekatan Hukum Preventif & Litigasi
Kami mengutamakan pencegahan risiko melalui penyusunan regulasi internal perusahaan yang ketat. Namun, jika insiden peretasan atau sengketa siber sudah terjadi, kami siap mendampingi dan membela hak hukum perusahaan Anda di setiap tingkatan peradilan.

Kami mengutamakan komitmen dengan menjaga kepercayaan Klien, melakukan yang terbaik bagi Klien.
Terima Kasih
adv-akmal.legal
Fiat Justitia Ruat Caelum

Korporat/Perusahaan dalam Kepatuhan UU PDP
10/08/2026

Korporat/Perusahaan dalam Kepatuhan UU PDP

03/08/2026

Pelantikan Pengurus Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) Provinsi Lampung serta peresmian kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ORI Provinsi Lampung, Sabtu (1/8/2026). Kegiatan berlangsung di Jalan Nusantara, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

ORI Ketua Umumnya adalah Andi Gani SH , MH (Penasehat Ahli Kapolri) Penyerahan tongkat estafet kepemimpinan diwakili oleh Sekretaris Jenderal ORI Pusat, Ferii Nuzarli, S.E.,SH, kepada Poltak Siahaan, S.Psi. yang kini dipercaya memegang amanah sebagai Ketua DPD ORI Lampung, didampingi Wakil Sekretaris Haryadi dan Penasehat ORI Lampung M. Khairul Akmal, SH., ECIH.

Hadir menyaksikan pelantikan tersebut unsur Forkopimda yang diwakili oleh Kasbangpol Pemprov Lampung, Ahmad Syaiful, beserta jajaran Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, perwakilan Pemerintah Kota Bandar Lampung, tokoh masyarakat, serta warga sekitar.

03/08/2026

Pelantikan Pengurus Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) Provinsi Lampung serta peresmian kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ORI Provinsi Lampung, Sabtu (1/8/2026). Kegiatan berlangsung di Jalan Nusantara, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

ORI Ketua Umumnya adalah Andi Gani SH , MH (Penasehat Ahli Kapolri) Penyerahan tongkat estafet kepemimpinan diwakili oleh Sekretaris Jenderal ORI Pusat, Ferii Nuzarli, S.E.,SH, kepada Poltak Siahaan, S.Psi. yang kini dipercaya memegang amanah sebagai Ketua DPD ORI Lampung, didampingi Wakil Sekretaris Haryadi dan Penasehat ORI Lampung M. Khairul Akmal, SH., ECIH.

Hadir menyaksikan pelantikan tersebut unsur Forkopimda yang diwakili oleh Kasbangpol Pemprov Lampung, Ahmad Syaiful, beserta jajaran Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, perwakilan Pemerintah Kota Bandar Lampung, tokoh masyarakat, serta warga sekitar.

Address

Gedung Setya Jaya, Jalan Raya Pajajaran No. 23, RT. 04/RW. 11, Baranangsiang, Kec. Bogor Timur, Kota Bogor
Batam
16143

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00
Sunday 09:00 - 17:00

Telephone

08127872585

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Advocate Akmal, SH., ECIH posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Advocate Akmal, SH., ECIH:

Shortcuts

Share