30/08/2017
Kerugian Keuangan Negara Sebagai Unsur Tindak Pidana Korupsi
Oleh: Rangga Lukita Desnata, S.H., M.H.
Rumusan pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang PTPK adalah rumusan delik formel.[1] Menurut Indriyanto Seno Adji unsur tersebut bukan bestandeel delict karena tidak menentukan mengenai perbuatan yang dapat dipidana, bestadeel delict dari Pasal 2 tersebut adalah unsur “Melawan hukum” sedangkan pada Pasal 3 adalah unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.[2] Akan tetapi setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006 yang pada pertimbangannya menghendaki unsur “Yang dapat merugikan keuangan negara” harus dibuktikan dan harus dapat dihitung, meskipun sebagai perkiraan atau meskipun belum terjadi, yang kerugian keuangan negara tersebut harus ditentukan seorang ahli di bidangnya, maka menjadikan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang PTPK tersebut menjadi delik campuran.[3] Makna delik campuran disini yaitu menggunakan rumusan delik formil dalam artian yang menentukan dipidananya seseorang adalah perbuatannya, tetapi akibat perbuatannya yaitu “Merugikan keuangan negara” harus dibuktikan p**a sebagai syarat dipidananya seseorang yang melakukan perbuatan tersebut.[4]
Berbeda dengan rumusan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merumuskan relasi antara perbuatan dengan kerugian keuangan negara sebagai delik materil atau terjadinya kerugian keuangan negara merupakan syarat mutlak dari tindak pidana korupsi yang dimaksud.[5] Menurut Andi Hamzah perubahan dari delik materiil menjadi delik formil sebagaimana rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang PTPK tersebut, karena dalam konvensi Internasional mengenai korupsi, perbuatan memperkaya diri secara tidak sah yaitu kenaikan yang berarti aset-aset seorang pejabat publik yang tidak dapat dijelaskan secara masuk akal adalah tidak lagi mensyaratkan adanya atau dapatnya menimbulkan kerugian negara.[6]
Pertimbangan huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara eksplisit menghubungkan tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara, dengan pertimbangan “Menimbang: a. bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. bahwa akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi;”. Pertimbangan tersebut tetap dipertahankan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan:“Menimbang: a. bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa”.
Menyangkut definisi kerugian keuangan negara itu sendiri, penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang PTPK menetapkan bahwa “Yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk”, yang sama sekali tidak mendefinisikan arti dari kerugian keuangan negara itu sendiri, melainkan hanya merumuskan tentang pengaturan mengenai landasan penentuan kerugian keuangan negara oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik. Mengenai arti dari keuangan negara sendiri, penjelasan Umum Undang -Undang PTPK menguraikan dengan rumusan “Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena: a. berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah; b. berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.”[7] Dari rumusan keuangan negara tersebut menurut Abdul Halim dan Icuk Rangga Bawono terdapat kekacauan dalam perumusannya, karena mempersamakan keuangan negara dengan kekayaan negara, padahal kedua pengertian tersebut menyangkut substansi yang berbeda. Keuangan negara adalah sistem tata kelola keuangan pada suatu negara, sedangkan kekayaan negara merupakan daftar kepemilikan negara atas hak kebendaan dan/atau barang tak berwujud (intangible assets).[8]
Selain penjelasan Undang-Undang PTPK tersebut makna keuangan negara tercantum pada Pasal 3 Undang-Undang Keuangan Negara yang menetapkan keuangan negara mempunyai makna semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pada definisi ini yang memaknai keuangan negara termasuk ‘segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara’ adalah tidak tercantum pada definisi yang diberikan oleh Undang-Undang PTPK.[9] Akan tetapi rumusan “dijadikan milik negara” sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Keuangan Negara tersebut, menurut Muhammad Djafar Saidi, adalah tidak sesuai dengan substansi Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang hanya menempatkan negara sebagai pihak yang menguasai bukan sebagai pemilik yang dikonkretkan oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan negara untuk mengelola dan bertanggung jawab terhadap keuangan negara.[10]
Pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai Undang-Undang korupsi yang berlaku sebelum Undang-Undang PTPK (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001), sama juga dengan Undang-Undang PTPK yang tidak memberikan definisi dari kerugian keuangan negara, melainkan hanya menetapkan makna dari keuangan negara meliputi juga keuangan daerah atau suatu badan/badan hukum yang menggunakan modal atau kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat dengan dana-dana yang diperoleh dari masyarakat tersebut untuk kepentingan sosial, kemanusiaan dan lain-lain. Sedangkan untuk keuangan dari badan/badan hukum yang seluruhnya modal diperoleh dari swasta misalnya P.T., Firma, CV. dan lain-lain, tidak mengkualifikasikannya sebagai keuangan negara.[11]
Dalam perspektif peraturan menyangkut pemberantasan korupsi yang mula-mula berlaku sebagaimana tercantum pada Peraturan Penguasa Perang dari Kepala Staf Angkatan Darat tanggal 16 April 1950 Nomor Prt/Peperpu/013/1958 dan dari Kepala Staf Angkatan Laut tanggal 17 April 1958 Nomor Prt/Z.1/I/7 tanggal 09 Juni 1960, yang kemudian kedua peraturan tersebut diberlakukan sebagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1960 Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi (Perppu Nomor 24 tahun 1960), yang selanjutnya Perppu Nomor 24 tahun 1960 tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 24 Prp tahun 1960, juga tidak memberikan arti dari kerugian keuangan negara.[12] Meskipun tidak memberikan arti mengenai yang kerugian keuangan, tetapi peraturan tersebut merinci ruang lingkup keuangan yang dilarang untuk dirugikan yaitu keuangan daerah, keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, keuangan badan hukum lain yang mempergunakan modal kelonggaran-kelonggaran dari Negara atau masyarakat.[13] Setelah itu pada ketentuan di dalam KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara sebagaimana Pasal 387 dan 388 KUHP sebagai delik tentang perbuatan curang, yang kemudian dijadikan Pasal 7 Undang-Undang PTPK dan Pasal 415 sebagai delik penggelapan uang dan surat berharga, yang kemudian dijadikan Pasal 8 Undang-Undang PTPK, tidak p**a memberikan arti dari kerugian keuangan negara.[14]
Dikarenakan ketentuan Undang-Undang PTPK baik yang berlaku sekarang maupun yang terdahulu tidak memberikan definisi tentang kerugian keuangan negara, tetapi hanya memberikan makna mengenai keuangan negara, maka pengertian kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dapat menjadi acuan makna kerugian keuangan negara Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang PTPK. Hal mana pada Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Perbendaharaan Negara mendefinisikan kerugian negara/daerah dengan kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Kerugian negara pada Undang-Undang Perbendaharaan Negara tersebut telah mencakup kerugian keuangan negara yang dimaksud oleh Undang-Undang PTPK, karena di dalamnya disebutkan tentang kekurangan uang. Sehubungan dengan pengertian itu Muhammad Djafar Saidi mengartikannya sebagai pengertian yang luas sehingga mudah dipahami dan ditegakkan bila terjadi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan negara, dan kerugian negara tidak boleh diperkirakan sebagaimana yang dikehendaki tetapi wajib dipastikan berapa jumlah yang dialami oleh negara pada saat itu yang bertujuan untuk kepastian hukum.[15] Dalam kaitan pengertian keuangan negara yang berkorelasi dengan kerugian keuangan negara sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang PTPK menurut Indriyanto Seno Adji dalam pengertian ini kekurangan satu rupiahpun, akan berarti uang negara akan berkurang dan dianggap merugikan Negara.[16]
Berkaitan dengan pendapat Indriyanto Seno Adji, peneliti berpedoman dengan azas hukum acara pidana cepat, sederhana dan biaya ringan yaitu penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pengembalian aset kerugian keuangan negara perlu diberikan batasan maksimal kerugian keuangan negara terhadap perkara yang tidak harus diajukan ke proses persidangan di pengadilan.[17] Hal ini guna menghindari biaya yang digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara berupa proses persidangan lebih besar dari kerugian keuangan negara itu sendiri, yang menjadikan penegakan hukum tindak pidana korupsi hanya berorientasi memberikan hukuman.[18]
[1] Penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang PTPK “……. Dalam ketentuan ini, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.” Andi Hamzah menyatakan pada delik formil, disebut hanya suatu perbuatan tertentu sebagai dipidana misalnya Pasal 160, 209, 242, 263, 362 KUHP (Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional Dan Internasional, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Cetakan Ke-6, Mei 2014, Hlm 134)
[2] Indriyanto Seno Adji, Korupsi Dan Penegakan Hukum, Jakarta: Diadit Media, 2009. Hlm 29-44
[3] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006, Hlm 72. Pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kerugian keuangan negara harus dibuktikan dan harus dihitung, meskipun perkiraan dan belum terjadi adalah bertentangan dengan makna kerugian keuangan negara yang telah ditentukan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Perbendaraan Negara yang mensyaratkan kerugian yang nyata dan pasti jumlahnya.
[4] Terkait dengan delik campuran ini sebenarnya Pasal 32 Undang-Undang PTPK implisit mengharuskan untuk dibuktikannya unsur “Yang dapat merugikan keuangan negara” sebagai syarat dipidananya seseorang, meskipun Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang PTPK sebagai delik formil. Rumusan Pasal 32 tersebut yaitu: “Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan”. Rumusan Pasal 32 Undang-Undang PTPK tersebut menggunakan frasa “satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti”, yang dalam kaitannya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang PTPK timbul suatu pertanyaan yaitu apakah unsur “Yang dapat merugikan keuangan negara” merupakan salah satu unsur tindak pidana korupsi yang dimaksud ataukah tidak. Tentunya unsur tersebut merupakan salah satu unsur tindak pidana korupsi dari Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang PTPK, akan tetapi apabila memang unsur tersebut merupakan unsur tindak pidana korupsi dari Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang PTPK, mengapa kalimat selanjutnya setelah frasa “satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti” adalah frasa “sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara”. Dari ketidak jelasan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006 memberikan pertimbangan bahwa unsur “Yang dapat merugikan keuangan negara” mesti dibuktikan dan oleh karena itulah menjadi tepat bahwa ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang PTPK tersebut merupakan delik campuran.
[5] Pasal 1 huruf a dan b Undang Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 1971, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 19. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971, menggantikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1960 Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi, Ditetapkan dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 1960. Sedangkan Perpu Nomor 24 tahun 1960, menggantikan Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat tanggal 16 April 1958 Nomor Prt/Peperpu/013/1958 dan Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Laut No. prt/Z.I/1/7 tanggal 17 April 1958.
[6] Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional Dan Internasional, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Cetakan Ke-6, Mei 2014, Hlm 174 s.d 175. Pasal 20 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), tahun 2003 merumuskan: “Subject to its constitution and the fundamental principles of its legal system, each State Party shall consider adopting such legislative and other measures as may be necessary to establish as a criminal offence, when committed intentionally, illicit enrichment, that is, a significant increase in the assets of a public official that he or she cannot reasonably explain in relation to his or her lawful income.”
[7] Sedangkan arti dari perekonomian Negara menurut penjelasan Undang-Undang tipikor adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
[8] Abdul Halim dan Icuk Rangga Bawono. Pengelolaan Keuangan Negara-Daerah (Hukum, Kerugian Negara, Dan Badan Pemeriksa Keuangan), Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan Sekolah Tinggil Ilmu Manajemen, 2011. Hlm 15-16. Bandingkan dengan pengertian dari Muhammad Djafar Saidi yang mengartikan keuangan negara merupakan aspek teknis yang terkait dengan pengelolan keuangan negara (Muhammad Djafar Saidi, Hukum Keuangan Negara, Jakarta: PT. Raja Grafindo, Cetakan Ke-2 tahun 2011. Hlm 1)
[9] Meskipun tidak sama persis antara definisi keuangan negara yang tercantum pada Undang-Undang PTPK dengan yang tercantum Undang-Undang Keuangan Negara, tetapi kedua pengertian keuangan negara tersebut adalah selaras dan tidak terdapat pertentangan satu sama lainnya.
[10] Op.Cit. Muhammad Djafar Saidi. Hlm 10 s.d. 11.
[11] Penjelasan Pasal 1 ayat (1) sub a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[12] Indriyanto Seno Adji, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara & Hukum Pidana, Jakarta: Diadit Media, 2007, Hlm 6.
[13] Pertimbangan huruf a Undang-Undang Nomor 24 Prp tahun 1960.
[14] Rumusan delik pada KUHP yang ditarik menjadi rumusan pada Undang-Undang PTPK antara lain Pasal 5 yang ditarik dari Pasal 209 KUHP, Pasal 6 yang ditarik dari Pasal 210 KUHP, Pasal 7 yang ditarik dari Pasal 387 dan 388 KUHP, Pasal 8 dari Pasal 415 KUHP, Pasal 9 dari Pasal 416 KUHP, Pasal 10 dari Pasal 417 KUHP, Pasal 11 dari Pasal 418 KUHP, Pasal 12 dari Pasal 419, 420, 423, 425 dan 435 KUHP, Pasal 23 dari Pasal 220, 231, 421, 422, 429 dan 430 KUHP
[15] Op.Cit. Muhammad Djafar Saidi. Hlm. 109 s.d. 110.
[16] Op.Cit. Indriyanto Seno Adji. Korupsi Dan Penegakan Hukum, Hlm 32.
[17] Azas cepat sederhana dan biaya ringan ini eksplisit tercantum pada penjelasan angka 3 huruf e KUHAP yang menentukan bahwa “Peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan.”
[18] Lihat pembukaan (preambule) UNCAC yang menyatakan “Determined to prevent, detect and deter in a more effective manner international transfers of illicitly acquired assets and to strengthen international cooperation in asset recovery” dan “Acknowledging the fundamental principles of due process of law in criminal proceedings and in civil or administrative proceedings to adjudicate property rights”.
http://dflaw.co/kerugian-keuangan-negara-sebagai-unsur-tindak-pidana-korupsi/
Rumusan pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang PTPK adalah rumusan delik formel. Menurut Indriyanto Seno Adji unsur tersebut bukan bestandeel delict karena tidak menentukan mengenai perbuatan yang dapat dipidana, bestadeel delict dari Pasal 2 tersebut adalah unsur “Melawan hukum” sedangkan pada Pasa...