Desnata Firdaus & Associate Law Office

Desnata Firdaus & Associate Law Office Lawyers Lawyer & Law Firm

Debat Panas Rangga Lukita Desnata, SH, MH (Managing Partner DF LAW) melawan Pengacara Senior I Wayan Sudirta
29/12/2017

Debat Panas Rangga Lukita Desnata, SH, MH (Managing Partner DF LAW) melawan Pengacara Senior I Wayan Sudirta

Memasuki bulan Agustus 2017 tvOne memberikan sajian-sajian baru dan berkualitas bagi pemirsa tercinta. Sebagai sebuah stasiun televisi berita, olah raga dan ...

30/08/2017

Kerugian Keuangan Negara Sebagai Unsur Tindak Pidana Korupsi

Oleh: Rangga Lukita Desnata, S.H., M.H.



Rumusan pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang PTPK adalah rumusan delik formel.[1] Menurut Indriyanto Seno Adji unsur tersebut bukan bestandeel delict karena tidak menentukan mengenai perbuatan yang dapat dipidana, bestadeel delict dari Pasal 2 tersebut adalah unsur “Melawan hukum” sedangkan pada Pasal 3 adalah unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.[2] Akan tetapi setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006 yang pada pertimbangannya menghendaki unsur “Yang dapat merugikan keuangan negara” harus dibuktikan dan harus dapat dihitung, meskipun sebagai perkiraan atau meskipun belum terjadi, yang kerugian keuangan negara tersebut harus ditentukan seorang ahli di bidangnya, maka menjadikan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang PTPK tersebut menjadi delik campuran.[3] Makna delik campuran disini yaitu menggunakan rumusan delik formil dalam artian yang menentukan dipidananya seseorang adalah perbuatannya, tetapi akibat perbuatannya yaitu “Merugikan keuangan negara” harus dibuktikan p**a sebagai syarat dipidananya seseorang yang melakukan perbuatan tersebut.[4]

Berbeda dengan rumusan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merumuskan relasi antara perbuatan dengan kerugian keuangan negara sebagai delik materil atau terjadinya kerugian keuangan negara merupakan syarat mutlak dari tindak pidana korupsi yang dimaksud.[5] Menurut Andi Hamzah perubahan dari delik materiil menjadi delik formil sebagaimana rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang PTPK tersebut, karena dalam konvensi Internasional mengenai korupsi, perbuatan memperkaya diri secara tidak sah yaitu kenaikan yang berarti aset-aset seorang pejabat publik yang tidak dapat dijelaskan secara masuk akal adalah tidak lagi mensyaratkan adanya atau dapatnya menimbulkan kerugian negara.[6]

Pertimbangan huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara eksplisit menghubungkan tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara, dengan pertimbangan “Menimbang: a. bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. bahwa akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi;”. Pertimbangan tersebut tetap dipertahankan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan:“Menimbang: a. bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa”.

Menyangkut definisi kerugian keuangan negara itu sendiri, penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang PTPK menetapkan bahwa “Yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk”, yang sama sekali tidak mendefinisikan arti dari kerugian keuangan negara itu sendiri, melainkan hanya merumuskan tentang pengaturan mengenai landasan penentuan kerugian keuangan negara oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik. Mengenai arti dari keuangan negara sendiri, penjelasan Umum Undang -Undang PTPK menguraikan dengan rumusan “Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena: a. berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah; b. berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.”[7] Dari rumusan keuangan negara tersebut menurut Abdul Halim dan Icuk Rangga Bawono terdapat kekacauan dalam perumusannya, karena mempersamakan keuangan negara dengan kekayaan negara, padahal kedua pengertian tersebut menyangkut substansi yang berbeda. Keuangan negara adalah sistem tata kelola keuangan pada suatu negara, sedangkan kekayaan negara merupakan daftar kepemilikan negara atas hak kebendaan dan/atau barang tak berwujud (intangible assets).[8]

Selain penjelasan Undang-Undang PTPK tersebut makna keuangan negara tercantum pada Pasal 3 Undang-Undang Keuangan Negara yang menetapkan keuangan negara mempunyai makna semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pada definisi ini yang memaknai keuangan negara termasuk ‘segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara’ adalah tidak tercantum pada definisi yang diberikan oleh Undang-Undang PTPK.[9] Akan tetapi rumusan “dijadikan milik negara” sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Keuangan Negara tersebut, menurut Muhammad Djafar Saidi, adalah tidak sesuai dengan substansi Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang hanya menempatkan negara sebagai pihak yang menguasai bukan sebagai pemilik yang dikonkretkan oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan negara untuk mengelola dan bertanggung jawab terhadap keuangan negara.[10]

Pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai Undang-Undang korupsi yang berlaku sebelum Undang-Undang PTPK (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001), sama juga dengan Undang-Undang PTPK yang tidak memberikan definisi dari kerugian keuangan negara, melainkan hanya menetapkan makna dari keuangan negara meliputi juga keuangan daerah atau suatu badan/badan hukum yang menggunakan modal atau kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat dengan dana-dana yang diperoleh dari masyarakat tersebut untuk kepentingan sosial, kemanusiaan dan lain-lain. Sedangkan untuk keuangan dari badan/badan hukum yang seluruhnya modal diperoleh dari swasta misalnya P.T., Firma, CV. dan lain-lain, tidak mengkualifikasikannya sebagai keuangan negara.[11]

Dalam perspektif peraturan menyangkut pemberantasan korupsi yang mula-mula berlaku sebagaimana tercantum pada Peraturan Penguasa Perang dari Kepala Staf Angkatan Darat tanggal 16 April 1950 Nomor Prt/Peperpu/013/1958 dan dari Kepala Staf Angkatan Laut tanggal 17 April 1958 Nomor Prt/Z.1/I/7 tanggal 09 Juni 1960, yang kemudian kedua peraturan tersebut diberlakukan sebagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1960 Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi (Perppu Nomor 24 tahun 1960), yang selanjutnya Perppu Nomor 24 tahun 1960 tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 24 Prp tahun 1960, juga tidak memberikan arti dari kerugian keuangan negara.[12] Meskipun tidak memberikan arti mengenai yang kerugian keuangan, tetapi peraturan tersebut merinci ruang lingkup keuangan yang dilarang untuk dirugikan yaitu keuangan daerah, keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, keuangan badan hukum lain yang mempergunakan modal kelonggaran-kelonggaran dari Negara atau masyarakat.[13] Setelah itu pada ketentuan di dalam KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara sebagaimana Pasal 387 dan 388 KUHP sebagai delik tentang perbuatan curang, yang kemudian dijadikan Pasal 7 Undang-Undang PTPK dan Pasal 415 sebagai delik penggelapan uang dan surat berharga, yang kemudian dijadikan Pasal 8 Undang-Undang PTPK, tidak p**a memberikan arti dari kerugian keuangan negara.[14]

Dikarenakan ketentuan Undang-Undang PTPK baik yang berlaku sekarang maupun yang terdahulu tidak memberikan definisi tentang kerugian keuangan negara, tetapi hanya memberikan makna mengenai keuangan negara, maka pengertian kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dapat menjadi acuan makna kerugian keuangan negara Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang PTPK. Hal mana pada Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Perbendaharaan Negara mendefinisikan kerugian negara/daerah dengan kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Kerugian negara pada Undang-Undang Perbendaharaan Negara tersebut telah mencakup kerugian keuangan negara yang dimaksud oleh Undang-Undang PTPK, karena di dalamnya disebutkan tentang kekurangan uang. Sehubungan dengan pengertian itu Muhammad Djafar Saidi mengartikannya sebagai pengertian yang luas sehingga mudah dipahami dan ditegakkan bila terjadi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan negara, dan kerugian negara tidak boleh diperkirakan sebagaimana yang dikehendaki tetapi wajib dipastikan berapa jumlah yang dialami oleh negara pada saat itu yang bertujuan untuk kepastian hukum.[15] Dalam kaitan pengertian keuangan negara yang berkorelasi dengan kerugian keuangan negara sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang PTPK menurut Indriyanto Seno Adji dalam pengertian ini kekurangan satu rupiahpun, akan berarti uang negara akan berkurang dan dianggap merugikan Negara.[16]

Berkaitan dengan pendapat Indriyanto Seno Adji, peneliti berpedoman dengan azas hukum acara pidana cepat, sederhana dan biaya ringan yaitu penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pengembalian aset kerugian keuangan negara perlu diberikan batasan maksimal kerugian keuangan negara terhadap perkara yang tidak harus diajukan ke proses persidangan di pengadilan.[17] Hal ini guna menghindari biaya yang digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara berupa proses persidangan lebih besar dari kerugian keuangan negara itu sendiri, yang menjadikan penegakan hukum tindak pidana korupsi hanya berorientasi memberikan hukuman.[18]

[1] Penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang PTPK “……. Dalam ketentuan ini, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.” Andi Hamzah menyatakan pada delik formil, disebut hanya suatu perbuatan tertentu sebagai dipidana misalnya Pasal 160, 209, 242, 263, 362 KUHP (Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional Dan Internasional, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Cetakan Ke-6, Mei 2014, Hlm 134)

[2] Indriyanto Seno Adji, Korupsi Dan Penegakan Hukum, Jakarta: Diadit Media, 2009. Hlm 29-44

[3] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006, Hlm 72. Pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kerugian keuangan negara harus dibuktikan dan harus dihitung, meskipun perkiraan dan belum terjadi adalah bertentangan dengan makna kerugian keuangan negara yang telah ditentukan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Perbendaraan Negara yang mensyaratkan kerugian yang nyata dan pasti jumlahnya.

[4] Terkait dengan delik campuran ini sebenarnya Pasal 32 Undang-Undang PTPK implisit mengharuskan untuk dibuktikannya unsur “Yang dapat merugikan keuangan negara” sebagai syarat dipidananya seseorang, meskipun Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang PTPK sebagai delik formil. Rumusan Pasal 32 tersebut yaitu: “Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan”. Rumusan Pasal 32 Undang-Undang PTPK tersebut menggunakan frasa “satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti”, yang dalam kaitannya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang PTPK timbul suatu pertanyaan yaitu apakah unsur “Yang dapat merugikan keuangan negara” merupakan salah satu unsur tindak pidana korupsi yang dimaksud ataukah tidak. Tentunya unsur tersebut merupakan salah satu unsur tindak pidana korupsi dari Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang PTPK, akan tetapi apabila memang unsur tersebut merupakan unsur tindak pidana korupsi dari Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang PTPK, mengapa kalimat selanjutnya setelah frasa “satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti” adalah frasa “sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara”. Dari ketidak jelasan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006 memberikan pertimbangan bahwa unsur “Yang dapat merugikan keuangan negara” mesti dibuktikan dan oleh karena itulah menjadi tepat bahwa ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang PTPK tersebut merupakan delik campuran.

[5] Pasal 1 huruf a dan b Undang Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 1971, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 19. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971, menggantikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1960 Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi, Ditetapkan dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 1960. Sedangkan Perpu Nomor 24 tahun 1960, menggantikan Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat tanggal 16 April 1958 Nomor Prt/Peperpu/013/1958 dan Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Laut No. prt/Z.I/1/7 tanggal 17 April 1958.

[6] Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional Dan Internasional, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Cetakan Ke-6, Mei 2014, Hlm 174 s.d 175. Pasal 20 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), tahun 2003 merumuskan: “Subject to its constitution and the fundamental principles of its legal system, each State Party shall consider adopting such legislative and other measures as may be necessary to establish as a criminal offence, when committed intentionally, illicit enrichment, that is, a significant increase in the assets of a public official that he or she cannot reasonably explain in relation to his or her lawful income.”



[7] Sedangkan arti dari perekonomian Negara menurut penjelasan Undang-Undang tipikor adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.

[8] Abdul Halim dan Icuk Rangga Bawono. Pengelolaan Keuangan Negara-Daerah (Hukum, Kerugian Negara, Dan Badan Pemeriksa Keuangan), Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan Sekolah Tinggil Ilmu Manajemen, 2011. Hlm 15-16. Bandingkan dengan pengertian dari Muhammad Djafar Saidi yang mengartikan keuangan negara merupakan aspek teknis yang terkait dengan pengelolan keuangan negara (Muhammad Djafar Saidi, Hukum Keuangan Negara, Jakarta: PT. Raja Grafindo, Cetakan Ke-2 tahun 2011. Hlm 1)

[9] Meskipun tidak sama persis antara definisi keuangan negara yang tercantum pada Undang-Undang PTPK dengan yang tercantum Undang-Undang Keuangan Negara, tetapi kedua pengertian keuangan negara tersebut adalah selaras dan tidak terdapat pertentangan satu sama lainnya.

[10] Op.Cit. Muhammad Djafar Saidi. Hlm 10 s.d. 11.

[11] Penjelasan Pasal 1 ayat (1) sub a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[12] Indriyanto Seno Adji, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara & Hukum Pidana, Jakarta: Diadit Media, 2007, Hlm 6.

[13] Pertimbangan huruf a Undang-Undang Nomor 24 Prp tahun 1960.

[14] Rumusan delik pada KUHP yang ditarik menjadi rumusan pada Undang-Undang PTPK antara lain Pasal 5 yang ditarik dari Pasal 209 KUHP, Pasal 6 yang ditarik dari Pasal 210 KUHP, Pasal 7 yang ditarik dari Pasal 387 dan 388 KUHP, Pasal 8 dari Pasal 415 KUHP, Pasal 9 dari Pasal 416 KUHP, Pasal 10 dari Pasal 417 KUHP, Pasal 11 dari Pasal 418 KUHP, Pasal 12 dari Pasal 419, 420, 423, 425 dan 435 KUHP, Pasal 23 dari Pasal 220, 231, 421, 422, 429 dan 430 KUHP

[15] Op.Cit. Muhammad Djafar Saidi. Hlm. 109 s.d. 110.

[16] Op.Cit. Indriyanto Seno Adji. Korupsi Dan Penegakan Hukum, Hlm 32.

[17] Azas cepat sederhana dan biaya ringan ini eksplisit tercantum pada penjelasan angka 3 huruf e KUHAP yang menentukan bahwa “Peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan.”

[18] Lihat pembukaan (preambule) UNCAC yang menyatakan “Determined to prevent, detect and deter in a more effective manner international transfers of illicitly acquired assets and to strengthen international cooperation in asset recovery” dan “Acknowledging the fundamental principles of due process of law in criminal proceedings and in civil or administrative proceedings to adjudicate property rights”.

http://dflaw.co/kerugian-keuangan-negara-sebagai-unsur-tindak-pidana-korupsi/

Rumusan pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang PTPK adalah rumusan delik formel. Menurut Indriyanto Seno Adji unsur tersebut bukan bestandeel delict karena tidak menentukan mengenai perbuatan yang dapat dipidana, bestadeel delict dari Pasal 2 tersebut adalah unsur “Melawan hukum” sedangkan pada Pasa...

30/08/2017

PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DENGAN PKPU/PAILIT

Oleh: Mohamad Firdaus, SH


Pada umumnya, sengketa yang timbul dalam sebuah bisnis akan diselesaikan melalui cara konvensional yaitu dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atas dasar wanprestasi dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan tindakan sesuai isi dari suatu perjanjian atau kesepakatan. Pada perkembangan nya, penyelesaian sengketa melalui jalur gugatan perdata dianggap tidak efisien dari segi waktu dan biaya. Karena tidak ada batas waktu yang pasti bagi Hakim untuk memutus sebuah perkara. Ditambah lagi, pihak yang kalah pada tingkat pertama dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi, maupun Kasasi ke Mahkamah Agung. Selain itu, pihak yang kalah masih dapat mengajukan tindakan hukum lain berupa Peninjauan Kembali dengan syarat tertentu. Atas dasar alasan – alasan tersebut, Penyelesaian sengketa melalui gugatan perdata dianggap kurang relevan lagi untuk menyelesaikan sengketa bisnis yang memerlukan keputusan cepat dan berbiaya murah.

Dewasa ini, pelaku bisnis lebih senang menyelesaikan sengketa yang terjadi melalui Jalur Arbitrase, ataupun mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) atau Pailit. Pada artikel kali ini, penulis akan fokus pada pembahasan mengenai PKPU dan Kepailitan terlebih dahulu, sedangkan Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase akan dibahas pada Artikel tersendiri.

A. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Pengaturan mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utanda dan Kepailitan diatur dalam Undang – Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau biasa disingkat dengan “UUKPKPU”.

Munir Fuady dalam bukunya yang berjudul Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek (hal. 177) yang dimaksud dengan penundaan pembayaran utang (Suspension of Payment atau Surseance van Betaling) adalah suatu masa yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan hakim niaga di mana dalam masa tersebut kepada pihak kreditur dan debitur diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran seluruh atau sebagian utangnya, termasuk apabila perlu untuk merestrukturisasi utangnya tersebut.

Syarat untuk mengajukan Permohonan Pailit maupun PKPU adalah sama, yaitu:

Debitor mempunyai dua atau lebih Kreditor;
Debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Selanjutnya, definisi Utang terdapat dalam Pasal 1 angka 6 UU KPKPU yang berbunyi:

Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.

Baik kreditor maupun debitor dapat mengajukan Permohonan PKPU. Undang – undang mensyaratkan bahwa sejak Permohonan PKPU didaftarkan, maka dalam waktu paling lambat 20 hari, pengadilan HARUS MENGABULKAN permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara yang diajukan oleh Kreditor (Pasal 225 ayat 3 UU KPKPU).

PKPU sendiri terbagi 2 bagian, tahap pertama, adalah PKPU Sementara, dan tahap kedua adalah PKPU Tetap. Seperti yang telah disinggung diatas, Pengadilan niaga HARUS mengabulkan permohonan PKPU Sementara. PKPU sementara diberikan untuk jangka waktu maksimum 45 hari, sebelum diselenggarakan rapat kreditur yang dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada debitur untuk mempresentasikan rencana perdamaian yang diajukannya. Jika dalam waktu 45 hari debitur dan kreditur belum mendapatkan kesepakatan untuk melakukan perdamaian, maka status PKPU berubah menjadi PKPU tetap dan berlaku selama – lamanya 270 hari (Pasal 228 ayat 6 UU KPKPU).

Namun, ada beberapa hal yang dikecualikan dari putusan PKPU sebagaimana diatur dalam pasal 244 UU KPKPU berikut ini:

"tagihan yang dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya;
tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan, atau pendidikan yang sudah harus dibayar dan Hakim Pengawas harus menentukan jumlah tagihan yang sudah ada dan belum dibayar sebelum penundaankewajiban pembayaran utang yang bukan merupakan tagihan dengan hak untuk diistimewakan; dan
tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik Debitor maupun terhadap seluruh harta Debitor yang tidak tercakup pada ayat (1) huruf b"

Meskipun UU KPKPU memberikan waktu tenggang selama 270 hari apabila dalam tahap PKPU Sementara tidak terpenuhi perdamaian, namun pada praktiknya ketika masih dalam tahap PKPU Sementara atau selambat – lambatnya dalam 45 hari setelah putusan, debitor dan para kreditur akan menemui kata sepakat karena tentunya debitor tidak ingin berlama – lama dalam keadaan PKPU, sehingga Direksi dapat melaksanakan kewenangannya dengan leluasa tanpa diperlukan persetujuan dari Pengurus. Dengan demikian, permohonan PKPU cukup efektif dan efisien untuk menyelesaikan sengketa bisnis.


B. Kepailitan

Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Syarat mengajukan Permohonan Pailit sama dengan Permohonan PKPU. Namun ada beberapa prinsip dasar yang membedakan antara PKPU dan Kepailitan. Kepailitan dapat terjadi karena beberapa hal:

Tidak disetujuinya rencana perdamaian yang diajukan oleh Kreditor kepada para debitor dalam tahap PKPU Sementara maupun PKPU Tetap, maka statusnya berubah menjadi Pailit.
Berakhirnya status Penundaan kewajiban pembayaran utang atas permintaan Hakim Pengawas, satu atau lebih Kreditor, atau atas prakarsa Pengadilan dalam hal: (Pasal 255)
Debitor, selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang, bertindak dengan itikad buruk dalam melakukan pengurusan terhadap hartanya;
Debitor telah merugikan atau telah mencoba merugikan kreditornya;
Debitor melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 240 ayat (1);
Debitor lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang diwajibkan kepadanya oleh Pengadilan pada saat atau setelah penundaan kewajiban pembayaran utang diberikan, atau lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang disyaratkan oleh pengurus demi kepentingan harta Debitor;
selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang, keadaan harta Debitor ternyata tidak lagi memungkinkan dilanjutkannya penundaan kewajiban pembayaran utang; atau
keadaan Debitor tidak dapat diharapkan untuk memenuhi kewajibannya terhadap Kreditor pada waktunya.
Permohonan dari Debitor atau Kreditor dengan syarat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat 1 UU KPKPU

Selain Debitor dan Kreditor, pihak – pihak yang dapat mengajukan permohonan paillit adalah:

Kejaksaan demi kepentingan umum;
Bank Indonesia, jika Debitornya adalah Bank;
Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal Debitornya adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
Menteri Keuangan dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik.

Berbeda dengan Permohonan PKPU yang harus diputus dalam waktu paling lambat 20 hari sejak permohonan didaftarkan, dalam Permohonan Pailit UU KPKPU memberikan waktu kepada pengadilan selambat – lambatnya 60 hari sejak Permohonan Pailit didaftarkan putusan harus sudah diberikan.

Perbedaan lainnya, dalam PKPU tidak ada upaya hukum lain namun dalam hal Putusan Pailit, Debitor dapat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam waktu 60 hari sejak pendaftaran Kasasi, Mahkamah Agung harus memberikan putusan apakah menolak atau menerima permohonan Debitor. Setelah putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, Debitor juga masih dimungkinkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali dengan persyaratan tertentu.


Akibat Hukum Kepaiitan

Debitor tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengurus dan menguasai seluruh harta kekayaan nya sejak putusan pailit diucapkan. Segala tindakan yang berkaitan dengan harta pailit menjadi tanggung jawab Kurator untuk melakukan pengurusan dan pemberesan boedel pailit (seluruh harta pailit).

Akibat hukum terhadap harta kekayaan debitor

Pasal 21 Undang-Undang Kepailitan menyatakan bahwa kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat pernyataan putusan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Hal ini menunjukkan bahwa setelah kepailitan diputuskan dan ditetapkan, maka debitor tidak memiliki hak atas kepengurusan harta kepailitan dan debitor otomatis berada dalam keadaan tidak cakap dalam melakukan hubungan hukum yang berkaitan dengan harta kepailitan. Namun berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Kepailitan juga menyebutkan bahwa, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tidak berlaku terhadap:

Benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh debitor sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya, yang dipergunakan oleh debitor dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 hari bagi debitor dan keluarganya, yang terdapat ditempat itu.
Segala sesuatu yang diperoleh debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai pengajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pension, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh hakim pengawas.
Uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang.
Akibat kepailitan pasangan (suami/istri) debitor pailit

Dalam hal kepailitan terjadi pada seseorang yang masih terikat dalam ikatan pernikahan, maka kepailitan tersebut juga meliputi istri/suami dari debitor pailit yang menikah dalam persatuan harta. Dalam hal terjadi persatuan harta maka seluruh harta bersama tersebut termasuk dalam harta pailit, kecuali diatur lain didalam suatu perjanjian pernikahan.

Akibat kepailitan terhadap seluruh perikatan yang dibuat debitor pailit

Semua perikatan debitor yang terbit sesudah putusan pernyataan pailit, tidak lagi dibayar dari harta pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit (Pasal 25 Undang-Undang Kepailitan). Tuntutan mengenai hak dan kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap kurator. Dalam hal tuntutan tersebut diajukan atau diteruskan oleh atau terhadap debitor pailit maka apabila tuntutan tersebut mengakibatkan suatu penghukuman terhadap debitor pailit, penghukuman tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap harta pailit (Pasal 26 Undang-Undang Kepailitan).

Akibat kepailitan terhadap seluruh perbuatan hukum debitor yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan

Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan menyebutkan bahwa untuk kepentingan harta pailit, kepada pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum debitor dan telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan kreditor, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.


PEMBERESAN HARTA PAILIT

Dalam menjalankan tugasnya, kurator tidak diberikan batas waktu yang tegas untuk melakukan pemberesan harta pailit. Oleh karenanya tak jarang pekerjaan kurator untuk melakukan pemberesan bisa mencapai tahunan. Tergantung pada jenis aset yang akan dijual apakah bernilai ekonomis yang tinggi, atau sebaliknya.

Pada dasarnya kedudukan para kreditur adalah sama (paritas creditorium) dan karenanya mereka mempunyai hak yang sama atas hasil eksekusi boedel pailit sesuai besarnya tagihan mereka masing-masing (pari passu prorate parte). Filosofi dari prinsip paritas creditorium adalah bahwa merupakan suatu ketidakadilan jika debitor memiliki harta benda, sementara utang debitor terhadap krediturnya tidak terbayarkan. Ketidakadilan prinsip paritas creditorium adalah menyamaratakan kedudukan para kreditur. Betapa sangat tidak adil seorang kreditur yang memiliki piutang sebesar seratus miliar rupiah diperlakukan dalam posisi yang sama dengan kreditur yang memiliki piutang seratus juta rupiah.


Berikut ini kategori atau peringkat utang dalam Kepalitan :

Kreditor Separatis adalah Kreditor yang memiliki jaminan kebendaan berdasarkan Pasal 1134 KUH Perdata. Separatis disini memiliki arti bahwa Kreditor yang memiliki jaminan kebendaan berupa: Gadai, Hipotek, Fidusia, Hak Tanggungan, dan Resi Gudang dapat langsung melakukan eksekusi untuk menjual barang/benda yang dijaminkan guna pelunasan utang Debitor Pailit seolah – olah tidak terjadi kepailitan (Pasal 55 ayat 1). Namun UUKPKPU mensyaratkan Kreditor Separatis untuk melakukan eksekusi tersebut paling lambat 2 bulan sejak Debitor dinyatakan Insolvensi dan apabila hasil eksekusi tersebut lebih besar dari nilai piutang maka sisanya harus dikembalikan kepada kurator, begitupun bila ternyata hasil eksekusinya kurang dari nilai piutang maka kurator harus menepatkan sisa piutang tersebut sebagai Kreditor Konkuren.
Kreditor Preferen yaitu kreditor yang mempunyai hak mendahului karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa. Kreditor Preferen terdiri dari Kreditor preferen khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 1139 KUH Perdata, dan Kreditor Preferen Umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1149 KUH Perdata. Pada perkembangannya, hak – hak buruh seperti uang pesangon masuk kedalam kategori Preferen berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 67/PUU-XI/2013 yang memutuskan Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis”.
Kreditor Konkuren yaitu kreditor yang tidak termasuk dalam Kreditor Separatis dan Kreditor Preferen (Pasal 1131 jo. Pasal 1132 KUH Perdata). Perbedaan kreditor separatis dengan kreditor konkuren adalah kreditor separatis memiliki hak untuk melakukan eksekusi objek jaminannya seolah-olah tanpa terjadinya kepailitan (Pasal 55 UUKPKPU) dan mendapatkan pembayaran piutang terlebih dahulu daripada kreditor konkuren. Pembagian hasil penjualan harta pailit, dilakukan berdasarkan urutan prioritas di mana kreditor yang kedudukannnya lebih tinggi mendapatkan pembagian lebih dahulu dari kreditor lain yang kedudukannya lebih rendah, dan antara kreditur yang memiliki tingkatan yang sama memperoleh pembayaran dengan asas prorata (pari passu prorata parte).


Kesimp**an

Baik Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang maupun Kepailitin sama – sama memiliki kelebihan dan kelemahan. Umumnya, Permohonan pailit digunakan oleh Bank terhadap Debitor dalam hal terdapat keadaan yang biasa disebut dengan kredit macet. Karena bank biasanya memiliki agunan atau jaminan kebendaan sehingga dapat melakukan eksekusi terhadap jaminan tersebut tanpa takut harta debitor tidak mencukupi untuk membayar utangnya.

Begitu pun dengan permohonan PKPU, sering kali permohonan diajukan oleh Kreditor dalam kategori konkuren dengan harapan agar debitor dapat membayar utangnya dalam tahap PKPU Sementara yaitu 45 hari.

Demikian pembahasan mengenai Penyelesaian sengketa bisnis melalui PKPU / Pailit. Untuk informasi lebih lanjut atau jika anda butuh bantuan tim kami siap membantu menyelesaikan masalah anda.



DAFTAR BACAAAN:

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata

Undang – Undang No. 42 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Undang – Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013

Munir Fuady, Hukum Pailit: Dalam Teori dan Praktek, Jakarta: Citra Aditya, 2014.

M. Yahya Harahap, HUKUM ACARA PERDATA Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
http://dflaw.co/penyelesaian-sengketa-bisnis-dengan-pkpupailit/

Baik Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang maupun Kepailitin sama – sama memiliki kelebihan dan kelemahan. Umumnya, Permohonan pailit digunakan oleh Bank terhadap Debitor dalam hal terdapat keadaan yang biasa disebut dengan kredit macet. Karena bank biasanya memiliki agunan atau jaminan kebendaan seh...

Address

RUKO ALEXANDRIA BUSINESS CENTER BLOK B8 NO. 15
Batam

Opening Hours

Monday 09:00 - 19:00
Tuesday 09:00 - 19:00
Wednesday 09:00 - 19:00
Thursday 09:00 - 19:00
Friday 09:00 - 19:00
Saturday 09:00 - 17:00

Telephone

+6281275098373

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Desnata Firdaus & Associate Law Office posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share