30/05/2026
Yth
Bapak Kapolda Kepri qq Kapolresta Barelang
Di tempat
Ijin menyampaikan kronologis :
Telah terjadi pembacokan dan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan pada NELAYAN warga kampung nelayan kota batam, adapun locus delicti perkara terjadi pada wilayah perairan wilayah hukum polsek lubuk baja pada tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 19.30 wib.
Korban mengalami luka senjata tajam sebanyak 30 jahitan lebih pada bagian kepala, leher, telinga dan jari tangan, tidak diketahui apa penyebab pelaku melakukan penyerangan kepada korban, namun penyerangan tsb telah diniatkan pelaku dengan cara mengemboskan ban sepeda motor korban terlebih dahulu lalu melakukan aksi pada tengah laut dengan membawa sebilah senjata tajam yang telah diayunkan kepada korban, sehingga korban mengalami pingsan sesaat ditengah laut, yang kemudian diselamatkan oleh warga yang kebetulan seorang nelayan juga pada saat melaut ketika mendengar teriakan permintaan tolong dari korban.
Video aksi setelah pembacokan oleh pelaku kepada korban akan saya lampirkan, yang mana terlihat korban sedang tidak sadarkan diri dan segera diselamatkan oleh warga sekitar untuk dilakukan pertolongan pertama.
Mohon kepada Bapak Kepri qq Bapak Barelang dalam mengatasi perkara ini akan lebih terang benderang dan penegakan hukum yang transparansi agar pelaku (tersangka) mendapatkan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ini adalah aksi dugaan tindak pidana pembunuhan berencana berikut juga penganiayaan yang mengakibatkan korban (klien kami) mengalamai luka berat, ini bukan lagi penganiayaan biasa atau perkelahian, beberapa warga kampung nelayan pun telah risau dan risih karena ini bukan perbuatan yang pertama kali yang dilakukan oleh pelaku/tersangka.
Viva All Lawyer
Penyuluhan dan Pendampingan Hukum pada warga Kampung Nelayan Kota Batam