Suara Rakyat

Suara Rakyat ᴋᴇʙᴇɴᴀʀᴀɴ ᴘᴀsᴛɪ ᴛᴇʀᴀɴᴄᴀᴍ, ʜᴀɴʏᴀ ᴀᴅᴀ sᴀᴛᴜ ᴋ?

Dalam sebuah laporan Bank Dunia menyatakan Omnibuslaw merugikan ekonomi. Proposal Omnibuslaw yang bertujuan melanggengka...
08/10/2020

Dalam sebuah laporan Bank Dunia menyatakan Omnibuslaw merugikan ekonomi. Proposal Omnibuslaw yang bertujuan melanggengkan ekploitasi sumber daya alam ultra neoliberal malah ditolak Bank Dunia.

Ada beberapa indikasi mengapa bank dunia menolak. Secara politik ini adalah signal bahwa Pemerintahan Jokowi tidak lagi efektif dalam melakukan komunikasi internasional, terutama kepada lembaga lembaga keuangan multilateral.

Ketika proposal inti ditolak oleh lembaga keuangan multilateral maka TARGET HUTANG ini menjadi AMBYAR. Dengan demikian maka Presiden Jokowi sendiri tidak lagi efektif sebagai proxi para taipan dalam memperoleh sumber sumber keuangan dalam rangka penyelamatan ekonomi.

Lalu, apalagi rencanamu ?
Suara kami adalah Kursimu saat ini.

@ Batam, Riau, Indonesia

Panjang Umur Perjuangan !     @ Batam, Riau, Indonesia
06/10/2020

Panjang Umur Perjuangan !

@ Batam, Riau, Indonesia

PEMUDA PEDULI LINGKUNGANGoro Akbar Pemuda se-Kecamatan Nongsa.INISIATOR ~> Persatuan Pemuda Batu Besar [PPBB]KOLABORATOR...
25/09/2020

PEMUDA PEDULI LINGKUNGAN
Goro Akbar Pemuda se-Kecamatan Nongsa.
INISIATOR ~> Persatuan Pemuda Batu Besar [PPBB]
KOLABORATOR ~> Generasi Pemuda Pesisir Nongsa [GPPN]

Seseorang bertanya "Siapa/Kemana/Dimana Pemuda?"Saya jawab"Inilah Pemuda!" Saya tanyakan kembali"Mana makhluk Tuhan yang...
31/08/2020

Seseorang bertanya
"Siapa/Kemana/Dimana Pemuda?"

Saya jawab
"Inilah Pemuda!"

Saya tanyakan kembali
"Mana makhluk Tuhan yang bertanya?!"
@ Kantor Walikota Batam

Pertemuan singkat namun berkesan bersama WALIKOTA BATAM [Bapak H. Muhammad Rudi SE, M.M].Melihat dari sisi perspective b...
28/08/2020

Pertemuan singkat namun berkesan bersama WALIKOTA BATAM [Bapak H. Muhammad Rudi SE, M.M].
Melihat dari sisi perspective bagian untuk kebaikan secara menyeluruh.





Terkait dengan kegiatan pemotongan dan perdagangan lahan/tanah di Kel Sambau, Kec Nongsa, di sinyalir melanggar UU-RI No...
01/07/2020

Terkait dengan kegiatan pemotongan dan perdagangan lahan/tanah di Kel Sambau, Kec Nongsa, di sinyalir melanggar UU-RI No.32/2009 tentang "Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup".
Masyarakat sekitar terlihat santai tak terganggu dgn aktivitas tsb. Minimnya edukasi dan sosialisasi dr pemerintah menjadi penyebab utamanya.

"Atau apakah justru ada pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah (oknum pejabat), serta lembaga2 terkait lainnya ?!"

Asumsi publik tentang gagalnya instansi/lembaga pemerintahan yg berwenang dalam melaksanakan amanah/perintah UU-RI No.18/2013 tentang "Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan" ini pun semakin terlihat.

Kawasan tsb merupakan bagian dari Kawasan Hutan Lindung, sebagaimana yang ditetapkan dan dilindungi oleh UU, PP, dan PerPres seperti;
1. UU No.41/1999 tentang "Kehutanan"
2. UU No.26/2007 tentang "Penataan Ruang"
3. PP No.26/2007 tentang "Tata ruang wilayah Nasional"
4. PerPres No.5/2011 tentang "Rencana tata ruang kawasan Batam, Bintan, dan Karimun".
5. UU-RI No.16/2004 tentang "Penatagunaan Tanah".

Apakah UU, PP, serta PerPres di atas sulit di pahami oleh Lembaga/Instansi berwajib dalam hal penertibannya ??
Padahal, sudah tertuang p**a dalam Perda No.23/2001 tentang "Petunjuk tekhnis pelaksanaan pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C".
Salah 1 nya adalah surat izin cut & fill yang juga di dasari dengan AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) yang tertuang dalam PP No.27/2009.

Sumber : Pensil Bloon|Suara Rakyat
Tembusan:
.batam

Terkait dengan kegiatan pemotongan/pematangan lahan di Kel Sambau, Kec Nongsa, di sinyalir melanggar UU-RI No.32/2009 te...
01/07/2020

Terkait dengan kegiatan pemotongan/pematangan lahan di Kel Sambau, Kec Nongsa, di sinyalir melanggar UU-RI No.32/2009 tentang "Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup".
Masyarakat sekitar terlihat santai tak terganggu dgn aktivitas tsb. Minimnya edukasi dan sosialisasi dr pemerintah menjadi penyebab utamanya.

"Atau apakah justru ada pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah (oknum pejabat), serta lembaga2 terkait lainnya ?!"

Asumsi publik tentang gagalnya instansi/lembaga pemerintahan yg berwenang dalam melaksanakan amanah/perintah UU-RI No.18/2013 tentang "Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kawasan tsb merupakan bagian dari Kawasan Hutan Lindung, sebagaimana yang ditetapkan dan dilindungi oleh UU, PP, dan PerPres seperti;
1. UU No.41/1999 tentang "Kehutanan"
2. UU No.26/2007 tentang "Penataan Ruang"
3. PP No.26/2007 tentang "Tata ruang wilayah Nasional"
4. PerPres No.5/2011 tentang "Rencana tata ruang kawasan Batam, Bintan, dan Karimun".
5. UU-RI No.16/2004 tentang "Penatagunaan Tanah".

Apakah UU, PP, serta PerPres di atas sulit di pahami oleh Lembaga/Instansi berwajib dalam hal penertibannya ??
Padahal, sudah tertuang p**a dalam Perda No.23/2001 tentang "Petunjuk tekhnis pelaksanaan pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C".
Salah 1 nya adalah surat izin cut & fill yang juga di dasari dengan AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) yang tertuang dalam PP No.27/2009.

Sumber : Pensil Bloon|Suara Rakyat

  Diantara gambar Logo  #1 dan  #2, mana menurutmu yang lebih baik dan cocok untuk digunakan ?!
28/05/2020


Diantara gambar Logo #1 dan #2, mana menurutmu yang lebih baik dan cocok untuk digunakan ?!

𝖬𝖾𝗆𝗂𝗅𝗂𝗁 𝐒𝐓𝐀𝐘 𝖺𝖽𝖺𝗅𝖺𝗁 𝖻𝖾𝗇𝗍𝗎𝗄 𝗄𝖾𝗉𝖺𝗍𝗎𝗁𝖺𝗇.𝖭𝖺𝗆𝗎𝗇, 𝖽𝖺𝗅𝖺𝗆 𝖽𝗂𝖺𝗆 𝖺𝗄𝗎 𝖻𝖾𝗋𝗀𝖾𝗋𝖺𝗄 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗐𝖺𝗇 𝖺𝗋𝗎𝗌. 𝖯𝖾𝗋𝗅𝖺𝗁𝖺𝗇-𝗅𝖺𝗁𝖺𝗇 𝗎𝗇𝗍𝗎𝗄 𝗆𝖾𝗆𝗉𝖾𝗋𝗍𝖺𝗁𝖺𝗇𝗄𝖺𝗇 𝗜𝗱...
27/05/2020

𝖬𝖾𝗆𝗂𝗅𝗂𝗁 𝐒𝐓𝐀𝐘 𝖺𝖽𝖺𝗅𝖺𝗁 𝖻𝖾𝗇𝗍𝗎𝗄 𝗄𝖾𝗉𝖺𝗍𝗎𝗁𝖺𝗇.
𝖭𝖺𝗆𝗎𝗇, 𝖽𝖺𝗅𝖺𝗆 𝖽𝗂𝖺𝗆 𝖺𝗄𝗎 𝖻𝖾𝗋𝗀𝖾𝗋𝖺𝗄 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗐𝖺𝗇 𝖺𝗋𝗎𝗌. 𝖯𝖾𝗋𝗅𝖺𝗁𝖺𝗇-𝗅𝖺𝗁𝖺𝗇 𝗎𝗇𝗍𝗎𝗄 𝗆𝖾𝗆𝗉𝖾𝗋𝗍𝖺𝗁𝖺𝗇𝗄𝖺𝗇 𝗜𝗱𝗲𝗼𝗹𝗼𝗴𝘆 𝗌𝖾𝖻𝖺𝗀𝖺𝗂 𝖻𝖾𝗇𝗍𝗎𝗄 "𝙋𝙚𝙧𝙟𝙪𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣".

Address

Batam
29465

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Suara Rakyat posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Suara Rakyat:

Share

Category