Konsultan Hukum Indonesia

Konsultan Hukum Indonesia Konsultasi

07/05/2024

Bahwa tidak ada masalah semua berkas (Buku Nikah dll) dibawa istrinya asal suami ada kemauan mau cerai di Pengadilan Agama dan persoalan istrinya mau menuntut itu persoalan di belakang nantinya bagaimana ancaman tuntutan istrinya tersebut dan mengenai anak tidak ada masalah pasti akan di cari nantinya mana bapaknya artinya tidak ada bekas anak yang ada adalah bekas istri yang suami turut andil membiayai anak tersebut sampai dewasa dan begitu p**a tidak mampu bertahan karena istri main tangan tidak perlu di pertahankan dalam membangun rumah tangga yang Sakinah mawaddah. Oleh karena itu istri Anda suudah dikategorikan sebagai istri durhaka. Bahkan, Rasulullah menyebutkan bahwa istri yang durhaka kepada suami akan mendapatkan azab yang sangat pedih di akhirat. Hal ini ditegaskan dalam hadits berikut: “Lihatlah bagaimana keberadaanmu dalam bergaulmu dengan suami, karena suamimu adalah surga dan nerakamu.” (HR. Ahmad). begitu p**a pantaskah istri memarahi suami...? Dalam Islam, hukum istri sering marah pada suami hingga membentak adalah tidak boleh dan masuk ke dalam jenis dosa besar. Sebab, suami adalah sosok pemimpin keluarga yang harus dihormati dan ditaati oleh istri salah satu kewajibannya. Rasulullah SAW pun mengatakan bahwa sangat tinggi kedudukan suami untuk istrinya. Dengan demikian apa hukumnya bila istri berkata kasar kepada suami...? Mengumpat suami atau sebaliknya merupakan perbuatan yang tercela. Menurut hadis riwayat Abdullah bin Mas'ud, berkata kasar dan jelek kepada suami merupakan bentuk kefasikan. Tindakan itu semestinya dihindari oleh siapa pun, tak terkecuali istri kepada suami. Jadi, dapat disimpulkan bahwa surga istri ada pada suami. Sebab, hak seorang suami lebih besar daripada hak orang tuanya................

24/04/2024

*KELEMAHAN PEMBUKTIAN PERJANJIAN BAWAH TANGAN

Hukum perdata Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak. Suatu perjanjian pada prinsipnya isinya bebas, bentuknya pun bebas. Boleh dalam bentuk lisan (selama bisa dibuktikan), boleh dalam bentuk tertulis. Boleh dibuat dalam Akta Notaris, boleh p**a cukup dibuat di bawah tangan.

Untuk memulai pembahasan ini, mari kita lihat sejenak 4 (empat) syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata:

Pasal 1320 KUH Perdata

Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:

1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;

2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3. suatu sebab tertentu;

4. suatu sebab yang halal.

Pada syarat tersebut bahkan tidak diatur bahwa perjanjian harus dibuat secara tertulis lho.. Apalagi harus dibuat dalam suatu Akta Notaris (akta otentik). Tidak perlu, kecuali jenis-jenis perjanjian tertentu yang harus dibuat dalam bentuk akta otentik yang harus dibuat di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu.

Pembuktian Perjanjian Bawah Tangan
Kebutuhan untuk membuat perjanjian dalam bentuk Akta Notaris baru muncul ketika kita bicara mengenai aspek hukum pembuktian. Karena pada akhirnya kita membuat perjanjian tertulis adalah agar dapat kita buktikan atau pertahankan haknya di kemudian hari.
surat-surat bawah tangan juga boleh digunakan sebagai alat pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 1875 KUH Perdata yang berbunyi:

Pasal 1875 KUH Perdata

“Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, atau dengan cara menurut undang-undang dianggap sebagai diakui, memberikan terhadap orang-orang yang menandatanganinya …………….. bukti yang sempurna seperti suatu akta otentik….“

Dapat kita lihat bahwa undang-undang menyatakan surat atau akta bawah tangan juga dapat memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna sebagaimana suatu akta otentik sepanjang (surat atau akta tersebut) diakui para pihak.

Perjanjian Bawah Tangan Dapat Disangkal
Undang-undang mengakui surat-surat dan akta bawah tangan sebagai alat bukti tertulis, namun Pasal 1876 ternyata Undang-undang juga memberikan hak bagi para pihak untuk mengakui atau memungkiri tanda tangannya dalam suatu surat atau akta bawah tangan:

Pasal 1876 KUH Perdata

“Barangsiapa dihadapi dengan suatu tulisan di bawah tangan oleh orang yang mengajukan tuntutan terhadapnya, wajib mengakui atau memungkiri tanda tangannya secara tegas, tetapi bagi para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak darinya, cukuplah mereka menerangkan bahwa mereka tidak mengakui tulisan atau tanda tangan itu sebagai tulisan atau tanda tangan orang yang mereka wakili.”

Jika salah satu pihak menyangkal atau memungkiri suatu surat atau akta bawah tangan, maka hakim kemudian harus memeriksa kebenaran dari tulisan atau tandatangan tersebut di muka pengadilan sebagaimana diatur sebagai berikut:

Pasal 1877 KUH Perdata

“Jika seseorang memungkiri tulisan atau tanda tangannya, ataupun jika para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak daripadanya tidak mengakuinya, maka Hakim harus memerintahkan supaya kebenaran tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa di muka Pengadilan.“

Dalam hal ini, pihak lawan bisa saja memiliki beberapa argumentasi ketika dirinya memungkiri atau menyangkal suatu surat atau perjanjian yang dibuat di bawah tangan, misalnya:

1. Surat Perjanjian tersebut tidak pernah ada / tidak pernah dibuat (menolak secara mutlak);
2. Surat Perjanjian tersebut tidak ditandatangani olehnya (bukan tandatangannya);
3. Surat Perjanjian tersebut memang ditandatangani, tapi waktu ditandatangani isinya bukan seperti itu; atau
4. Surat Perjanjian tersebut memang ditandatangani, tapi yang ditunjukan saat ini ada perbedaan dengan pada saat ditandatangani.

Jelaslah bahwa apabila keberadaan, isi atau tandatangan dari suatu akta bawah tangan dipungkiri atau disangkal oleh pihak lawan kita ternyata menambah suatu beban pembuktian baru dalam persidangan bahwa surat atau akta bawah tangan tersebut benar-benar ada, isinya memang benar itu dan memang benar sudah ditandatangani oleh pihak lawan kita pada saat perjanjian tersebut di buat.

23/04/2024

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Kombespol Agus Fajar Sutrisno dalam perkara kepemilikan narkoba sebesar 3,64 gram ditunda. Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu dijadwalkan pada hari Rabu (03 April 2024). Tertundanya pembacaan tuntutan itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Nege...

07/09/2022

Konsulatsi Geratis KHUSUS BATAM

1. PERCERAIAN
2. HARTA GONO-GINI
3. ISBAT NIKAH
4. HAK ASUH ANAK
5. Dll

telpon atau wa 082283954310

Terima kasih.

23/07/2022

anda mau konsultasi mengenai perkara :

1. Perceraian
2. Hak asuh anak
3. Harta bersama
4. Harta warisan
6 gugat waris
7. Isbat nikah
8. Dan perkara lainnya

Kami Siap melayani *GERATIS*

Telp/Wa 0895622964413

07/06/2022

Selamat sore. Jika anda perlu konsultasi GRATIS mengenai perkara :

1. Perceraian
2. Hak asuh anak
3. Harta bersama
4 wali adhal
5 Harta warisan
6 gugat waris
7. Isbat nikah
8. Dispenasi kawin
9. Dan perkara lainnya

Kami Siap melayani

Wilayah Kota Batam

Address

Tiban
Batam
29411

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Konsultan Hukum Indonesia posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Konsultan Hukum Indonesia:

Share