08/01/2023
Sudah 7 tahun lebih pekerja Kapal LCT Sritanjung yang dikelola oleh PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS) belum mendapatkan hak-hak normatifnya (gaji maupun pesangon). Padahal sesuai informasi resmi tentang data perseroan dari Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM RI perubahan data terakhir PT. PBS dengan Nomor Akta 17 di Notaris HERU ISMADI tanggal 15 Agustus 2014, pemilik/pemegang saham mayoritas adalah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang diakui dan dibenarkan pada Pasal 3 angka (4) dan Pasal 4 angka (4) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga, Yakni PT. PBS sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Oleh karenanya PUSAKA Meminta Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi, Ibu Ipuk Fiestiandani dan Bapak Haji Sugirah Memenuhi Hak Normatif Pekerja Kapal LCT Sritanjung
Permasalahan ketenagakerjaan di PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS) tak kunjung selesai, para pekerjanya pun belum memperoleh hak-hak normatifnyanya (gaji maupun pesangon).
Pemasalahan ketenagakerjaan di PT PBS ini menurut Ketua Pusat Studi dan Advokasi Hak Normatif Pekerja (PUSAKA), Muhammad Helmi Rosyadi sudah lebih 5 tahun silam, sejak era pemerintahan Bupati Abdullah Azwar Anas dan Wakil Bupati Yusuf Widyatmoko hingga saat ini belum terselesaikan dengan nuansa kental dugaan korupsi.
"Konsultasi, kordinasi itu alasan klasik, yang terpenting penuhi hak normatif pekerja Kapal LCT Sritanjung yang dikelola PT. PBS. Sebab sudah ada Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/2018/PN-Sby jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1066 K/Pdt.Sus-PHI/2018 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)" terang Helmi, yang juga ketua Gerakan Buruh dan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK)
Berpedoman pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maka tupoksi kepala daerah dalam pengelolaaan BUMD juga guna penyelesaian permasalahan di BUMD.
Artinya kepala daerah berkewajiban melaksanakan PP No. 54 tahun 2017 tentang BUMD, jikalau tidak melaksanakan PP tsb adalah suatu bentuk tindakan inkonstitusional.
DPRD Kab. Banyuwangi dalam hal fungsi pengawasan atas kinerja kepala daerah, berkewajiban mempertanyakan sekaligus meminta pertanggung jawaban atas kinerja eksekutif terkait pengelolaan & penyelesaian permasalahan di BUMD.
PUSAKA Tuntut Bupati Banyuwangi Membayar Hak Normatif Pekerja Kapal LCT Putri Sritanjung
http://media-lintasindonesia.co.id/?p=26994