23/01/2023
Hak Hukum Isteri Ketika Dicerai Suami.
Hak Mendapatkan Nafkah / Biaya Penghidupan
Ketika diajukan permohonan cerai oleh suami, maka anda (isteri) memiliki hak untuk menuntut nakfah atau biaya penghidupan.
Untuk yang beragama Islam, maka terdapat beberapa jenis istilah nafkah yang dapat tuntut, yaitu :
Nafkah Madlyah adalah nafkah yang belum dilaksanakan atau dilalaikan oleh suami terhadap isteri dan anaknya pada waktu lampau atau ketika masih melangsungkan perkawinan. Oleh karena itu, mantan isteri berhak meminta nafkah tersebut kepada mantan suaminya di pengadilan.
Nafkah Mut’ah adalah pemberian uang atau benda lainnya dari mantan suami kepada mantan isteri akibat adanya permohonan cerai.
Nafkah Iddah adalah nafkah yang wajib diberikan mantan suami kepada mantan isteri selama masa iddah. Biayanya pemberian nafkah ini berlangsung selama 3 s/d 6 bulan.
Nafkah Untuk Anak adalah nafkah yang wajib diberikan mantan suami terhadap mantan isteri untuk kebutuhan anak mulai dari biaya hidupnya sampai dengan bianya sekolahnya.
Untuk yang beragama selain Islam, tetap memiliki hak menuntut nafkah atau biaya penghidupan kepada mantan suaminya yang telah mengajukan permohonan cerai, walaupun tidak memakai istilah-istilah sebagaimana disebutkan diatas.
Untuk mendapatkan konsultasi lebih lanjut bisa langsung hubung Pengacara Banyuwangi :
HP / WA 0821-2434-2990
#