Konsultasi Hukum Perceraian /Waris /Gono gini/Perdata Islam

Konsultasi Hukum Perceraian /Waris /Gono gini/Perdata Islam Bantuan hukum perdata Islam masyarakat Banyuwangi

25/09/2022

hukum yang menjadi pelindung bagi seluruh rakyat indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja dengan ott hakim agung dan kasus yang berbelit-belit karna kasusnya kaum elit , , , fenomena penegakan hukum di negara indonesia saat ini. .

26/01/2022

Info pengurusan akte cerai pengadilan Banyuwangi
Hub :082330447157

06/09/2021

Catatan Hukum Waris Islam Di Indonesia
Hukum waris islam yang telah disahkan oleh negara republik indonesia yaitu kompilasi hukum islam tentang waris
banyak masyarakat yang belum faham dan peduli pentinya hukum waris. saya ingin sedikit menyampaikan pentingya kita mengetahui hukum waris islam yang terdapat dalam KHI
sebelum saya membahas bagian waris harus anda ketahui pengertian hukum waris, pewaris , ahli waris ,harta peniggalan, harta warisan
hal ini disebutkan dalam Pasal 171 KHI
Yang dimaksud dengan:
Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.
Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat
setalah anda pahampenertian, makna dan istilah di atas dalam peraturan/hukum
maka berikut pembagian hukum waris dalam hukum islam :
terdapat dua sebab penerima warisan / orang yang menjadi ahli waris
1. sebab adanya perkawinan 2. adanya hubungan darah/ keturunan

Bagian sebab pernikahan

1. janda / istri jika mempunyai anak bagianya 1/8 jika tidak maka 1/4 pasal 180 khi
2. duda / suami jika ada anak 1/4 jika tidak ada anak 1/2 pasal 179 khi

Bagian sebab keturunan/hub darah

1. anak perempuan tunggal yaitu 1/2 jika dua sudara perempuan maka 2/3 pasal 176 khi
2. anak laki2 tunggal / ashobah/sisa setelah di bagi jka bersama saudara perempuan maka 2 banding 1 pasal 176khi
3. ayah kandung dan ibu kandung jika ada anak 1/6 jika tidak ada anak 1/3 pasal 177/178 khi
3. sudara se ibu sendirian tidk ada anak dan ayah kandung 1/6 jika tidak sendirian maka 1/3 pasal 181 khi
4.saudara se ayah sendirian tidak ada anak anak dan ayah kandung 1/2 jika tidak sendirian maka 2/3 pasal 182 khi
5. saudra laki2 se ayah ibu sendiran atau bersama sudara lain bagian ashobah/sisah seluruh warisan
semoga tulisan ini bermanfaat dan mengidukasi pembaca tentang hukum waris yang berlaku di negara indonesia.

Identitas penulis
Rizqoni S.H
profesi pengacara/ advokat
alamat kantor tegalsari-banyuwangi
nomor HP 082330447157/083147685989

04/08/2021

Bagi teman teman yg mengalami penarikan Kendaraan/Kredit dari leasing dll HARUS TAHU INI! agar tidak merasa di rugikan
Mengertilah HUKUM !

PERJANJIAN FIDUSIA!
Syarat Pihak Leasing Bisa Tarik Kendaraan Konsumen

Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran BI No 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur bahwa syarat uang muka Down Payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank, minimal 25% untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan non produktif Serta 20% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.

Sementara Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, tentang pendaftaran lelang Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang Undang Nomor 42 tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor.

Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut, jadi sebenarnya setiap Pihak Leasing Wajib Mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini. Namun apa yang terjadi ? Kita hampir tidak pernah mendengar kata “fidusia” ini dan konsumen sangat asing sekali dengan kata ini.

Jadi alur yang sebenarnya ialah nasabah ke pihak leasing lalu ke notaris yang membuat perjanjian fidusia sebagaimana pengertian di atas sebelum kendaraan ditangan konsumen. Maksudnya, perjanjian fidusia ini Melindungi Aset Konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar atau menunggak karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke Pengadilan.

Artinya, kasus konsumen akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan. Dengan demikian, kendaraan konsumen akan dilelang oleh Pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada konsumen.

Namun pada kenyataannya, Pihak Leasing sering Tidak Mematuhi Aturan Menteri Keuangan, yang terjadi pihak leasing tidak membuat perjanjian fidusia, padahal itu kewajiban mereka.

Asumsi yang muncul adalah, jika leasing tidak segera menarik kendaraan konsumen (padahal dilarang) maka akan semakin banyak tunggakan, sedangkan kendaraan itu sendiri bisa langsung dilelang oleh leasing itu sendiri tanpa peduli berapa uang yang sudah dikeluarkan nasabah untuk mencicil.

Jadi Pihak Leasing Untung Ganda, Dari Kendaraan Juga Pembayaran Cicilan Konsumen.

Disarankan jika kendaraan akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia terlebih dahulu. Jika tidak ada, maka jangan memperbolehkan kendaraan dibawa.

Perhatikan dengan seksama jika leasing memperlihatkan surat perjanjian fidusia, jika surat tersebut palsu, maka laporkan kepada pihak aparat penegak hukum dan pihak leasing akan dikenakan denda minimal Rp. 1,5 Miliar,

Jika Ada Pemaksaan Pengambilan Kendaraan.

Hal tersebut tercantum dalam pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2, 3 dan junto pasal 335 yang berbunyi, Tindakan Leasing Oleh Debt Collector/Mata Elang Yang Mengambil Secara Paksa Kendaraan Di Rumah, Merupakan Tindak Pidana Pencurian.

Jika Pengambilan Dilakukan Di Jalan, Merupakan Pidana Perampasan.

Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan anda, tolak dan pertahankan barang tetap ditangan anda.

Sampaikan kepada mereka jika tindakan yang dilakukan adalah kejahatan.

Dalam KUHP jelas disebutkan yang berhak untuk mengekskusi adalah Pengadilan. Jadi apabila mau mengambil jaminan harus membawa Surat Penetapan Eksekusi Dari Pengadilan Negeri.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK/010/2012 tentang pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.

Bagi Para Konsumen, Disarankan Untuk Menanyakan Soal Fidusia Ini Kepada Leasing Dan Pastikan Bahwa Jaminan Telah Didaftarkan. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Satu-Satunya Pihak Yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah Adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan.

Bila terjadi Pelanggaran Penarikan Motor atau Mobil anda silahkan hubungi Kepolisian terdekat dan Jangan Pernah Tanda Tangani Surat Penyerahan dari Leasing walau dengan Paksaan dan Ancaman.

Segera Laporkan ke Kepolisiaan terdekat dengan acuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

16/06/2021
16/06/2021

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Address

Banyuwangi

Telephone

+6283853945842

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Konsultasi Hukum Perceraian /Waris /Gono gini/Perdata Islam posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category