12/03/2026
Hak Didampingi Advokat dalam Proses Peradilan Pidana
YKBH SRITANJUNG BANYUWANGI
(Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Sritanjung Banyuwangi)
Hak untuk didampingi advokat merupakan salah satu hak fundamental bagi setiap orang yang berhadapan dengan hukum dalam proses peradilan pidana. Hak ini bertujuan untuk menjamin terlindunginya hak-hak tersangka atau terdakwa serta memastikan proses hukum berjalan secara adil.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hak tersebut diatur dalam Pasal 54 KUHAP yang menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa berhak memperoleh bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan. Artinya, pendampingan advokat dapat dilakukan sejak tahap penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.
Selain itu, Pasal 56 KUHAP menegaskan bahwa dalam perkara dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih, atau bagi tersangka yang tidak mampu, negara wajib menunjuk penasihat hukum untuk memberikan bantuan hukum.
Secara prinsip, keberadaan advokat dalam proses pemeriksaan bertujuan untuk:
Melindungi hak-hak tersangka atau terdakwa.
Mencegah tindakan sewenang-wenang dalam proses pemeriksaan.
Menjamin proses peradilan yang adil (fair trial).
Oleh karena itu, pemeriksaan tanpa memberikan kesempatan kepada tersangka untuk didampingi penasihat hukum dapat menimbulkan persoalan hukum dan berpotensi melanggar prinsip due process of law.
Dengan adanya pendampingan advokat, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan secara adil serta menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
YKBH SRITANJUNG BANYUWANGI
Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat. ⚖️