YKBH Sritanjung BWI

YKBH Sritanjung BWI KONSULTASIKAN MASALAH ANDA GRATIS

Hak Didampingi Advokat dalam Proses Peradilan PidanaYKBH SRITANJUNG BANYUWANGI(Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Srit...
12/03/2026

Hak Didampingi Advokat dalam Proses Peradilan Pidana
YKBH SRITANJUNG BANYUWANGI
(Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Sritanjung Banyuwangi)
Hak untuk didampingi advokat merupakan salah satu hak fundamental bagi setiap orang yang berhadapan dengan hukum dalam proses peradilan pidana. Hak ini bertujuan untuk menjamin terlindunginya hak-hak tersangka atau terdakwa serta memastikan proses hukum berjalan secara adil.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hak tersebut diatur dalam Pasal 54 KUHAP yang menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa berhak memperoleh bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan. Artinya, pendampingan advokat dapat dilakukan sejak tahap penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.
Selain itu, Pasal 56 KUHAP menegaskan bahwa dalam perkara dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih, atau bagi tersangka yang tidak mampu, negara wajib menunjuk penasihat hukum untuk memberikan bantuan hukum.
Secara prinsip, keberadaan advokat dalam proses pemeriksaan bertujuan untuk:
Melindungi hak-hak tersangka atau terdakwa.
Mencegah tindakan sewenang-wenang dalam proses pemeriksaan.
Menjamin proses peradilan yang adil (fair trial).
Oleh karena itu, pemeriksaan tanpa memberikan kesempatan kepada tersangka untuk didampingi penasihat hukum dapat menimbulkan persoalan hukum dan berpotensi melanggar prinsip due process of law.
Dengan adanya pendampingan advokat, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan secara adil serta menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

YKBH SRITANJUNG BANYUWANGI
Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat. ⚖️

⚖️ BANTUAN HUKUM GRATIS UNTUK MASYARAKATYKBH SRITANJUNG BANYUWANGI memberikan layanan pendampingan hukum secara GRATIS b...
07/03/2026

⚖️ BANTUAN HUKUM GRATIS UNTUK MASYARAKAT
YKBH SRITANJUNG BANYUWANGI memberikan layanan pendampingan hukum secara GRATIS bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan keadilan hukum.
Layanan bantuan hukum meliputi:
• Pendampingan perkara pidana
• Pendampingan perkara perdata
• Bantuan hukum ketenagakerjaan
• Pendampingan hukum bagi masyarakat desa dan kelurahan
• Konsultasi dan edukasi hukum kepada masyarakat
Program ini merupakan bentuk komitmen kami untuk membantu masyarakat memperoleh akses keadilan dan perlindungan hukum, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu.
📄 Syarat dan ketentuan berlaku, antara lain:
• Membawa KTP dan KK
• Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti sejenis
• Mengisi formulir permohonan bantuan hukum
• Menjelaskan perkara yang dihadapi
📍 Layanan oleh:
YKBH SRITANJUNG BANYUWANGI
📞 Informasi & Konsultasi:
08123247773
085257612446
✊ Hukum untuk Semua – Keadilan untuk Masyarakat

Bantuan hukum gratis merupakan bentuk pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi a...
07/03/2026

Bantuan hukum gratis merupakan bentuk pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi agar tetap dapat memperoleh perlindungan dan keadilan di hadapan hukum. Prinsip dasar pemberian bantuan hukum adalah menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum (equality before the law) serta memastikan bahwa akses terhadap keadilan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Di Indonesia, penyelenggaraan bantuan hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan bahwa negara bertanggung jawab untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi permasalahan hukum.
Bantuan hukum dapat diberikan baik dalam proses litigasi maupun non litigasi. Bantuan hukum litigasi meliputi pendampingan atau pembelaan dalam perkara pidana, perkara perdata, serta perkara tata usaha negara di pengadilan. Sedangkan bantuan hukum non litigasi dapat berupa konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, penyuluhan hukum, investigasi perkara, serta pembuatan dokumen hukum.
Pemberian bantuan hukum memiliki tujuan untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat dalam memperoleh keadilan, memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu, serta mendorong terwujudnya sistem peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel.
Untuk memperoleh layanan bantuan hukum gratis, masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada lembaga bantuan hukum dengan membawa dokumen identitas serta surat keterangan tidak mampu atau dokumen lain yang menunjukkan kondisi ekonomi pemohon. Selanjutnya lembaga bantuan hukum akan melakukan verifikasi dan analisis terhadap permohonan tersebut. Apabila memenuhi persyaratan, maka pemohon akan memperoleh pendampingan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui penyelenggaraan bantuan hukum gratis ini, diharapkan masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum tetap memperoleh perlindungan hukum yang layak tanpa terhalang oleh keterbatasan ekonomi.
📍 Layanan Bantuan Hukum oleh:
YKBH SRITANJUNG BANYUWANGI
📞 Informasi & Konsultasi:
08123247773
085257612446

07/03/2026
03/03/2026

15 tahapan dalam persidangan

LAPORKAN SEGALA TINDAKAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA, LINDUNGI KELURGA DARI KEKERASAN
03/03/2026

LAPORKAN SEGALA TINDAKAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA, LINDUNGI KELURGA DARI KEKERASAN

Berikut adalah bunyi Pasal 406 KUHP:Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin ta...
03/03/2026

Berikut adalah bunyi Pasal 406 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Terkait dengan pidana denda dalam pasal tersebut, berdasarkan Pasal 3 Perma 2/2012 denda dikalikan 1000, yang artinya pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Dasar Hukum Laporan Polisi di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Dasar utama mengenai laporan pol...
03/03/2026

Dasar Hukum Laporan Polisi di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Dasar utama mengenai laporan polisi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya:
🔹 Pasal 1 angka 24 KUHAP
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah, sedang, atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Pasal 108 KUHAP
Ayat (1):
Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik secara lisan maupun tertulis.
Ayat (2):
Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.

siapa saja yang berhak melaporkan tindak pidana ke kepolisian? Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/ata...
03/03/2026

siapa saja yang berhak melaporkan tindak pidana ke kepolisian? Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

Poin Penting Praperadilan dalam KUHAP Baru (UU 20/2025):Perluasan Objek: Praperadilan mencakup pengujian terhadap sah ti...
03/03/2026

Poin Penting Praperadilan dalam KUHAP Baru (UU 20/2025):

Perluasan Objek: Praperadilan mencakup pengujian terhadap sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, dan pelarangan ke luar negeri.

Laporan Diabaikan: Warga negara dapat mengajukan praperadilan jika laporan polisi mereka diabaikan atau tidak ditindaklanjuti.

Pihak yang Mengajukan: Dapat diajukan oleh tersangka/keluarga, korban/keluarga, pelapor, atau penasihat hukum.

Larangan Sidang Pokok Perkara: Saat praperadilan diperiksa, pokok perkara tidak dapat disidangkan hingga putusan praperadilan keluar.

Pembatasan: Permohonan praperadilan terkait upaya paksa hanya dapat diajukan sekali.

UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (berlaku 2 Januari 2026) memperluas praperadilan, tidak hanya untuk upaya paksa (pena...
03/03/2026

UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (berlaku 2 Januari 2026) memperluas praperadilan, tidak hanya untuk upaya paksa (penahanan/penangkapan) tetapi juga menguji sah/tidaknya penghentian penyidikan, penetapan tersangka, hingga laporan yang diabaikan polisi. Praperadilan kini menjadi mekanisme pengawasan komprehensif atas penyidikan/penuntutan demi due process of law.

Address

Borobudur Regency, Jalan Sriwijaya No. 1, Taman Baru, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi
Banyuwangi
68416

Telephone

+6282257577822

Website

https://instagram.com/ykbh_sritanjungbwi?igshid=ZDdkNTZiNTM%3D, https://youtube

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when YKBH Sritanjung BWI posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to YKBH Sritanjung BWI:

Share

Category