Lembaga Bantuan Hukum Tentrem D.I Yogyakarta

Lembaga Bantuan Hukum Tentrem D.I Yogyakarta 📖Luke 1:38 I’am The Lord’s Servant
⏰09.00-16.00
📅Senin-Jumat
☎️0274-2250097/087834929456
📧[email protected]
🪩lbhtentrem.or.id
🏛️PRO DEO-PRO BONO MISI

1.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta didirikan atas gagasan yang menginginkan suatu sistem masyarakat hukum yang terbina diatas tatanan hubungan sosial yang adil. Gagasan tersebut kemudian disampaikan dalam Rapat Besar Yayasan Bina Ayem Nyawiji tahun 2020 dan mendapat perhatian lebih serta persetujuan dari Pembina, Pengawas dan Dewan Pengurus inti Yayasan Bina Ayem Nyawiji dengan men

erbitkan Surat Keputusan Nomor: 001/Kep/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Penetapan Pendirian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta dan resmi berjalan pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta akan mengimplementasikan pengabdian pada masyarakat dalam bidang bantuan hukum dengan system multi dementional approach yang bisa diterima oleh segala lapisan masyarakat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta juga membuka diri untuk bekerjasama dengan segala komponen bangsa guna menjadi katalisator menuju terciptanya masyarakat yang adil, sejahtera dan taat hukum serta selalu bertoleransi tanpa membedakan suku, ras, agama dan latar belakang politik, ekonomi, sosial dan budaya. F I L O S O F I

1. Warna merah menjelaskan kualitas yang sangat luar biasa, termasuk cinta, kebaikan, dan keakraban tindakan, kekuatan, perhatian, memotivasi, keberanian, hasrat, kepercayaan diri dalam memperjuangkan rakyat.

2. Dasar logo Warna putih melambakan kenetralan, kebersihan, kesucian, suasana terang, dan kebenaran.

3. Warna biru adalah memberikan kedamaian, kepercayaan, kesetiaan, ketulusan, kebijaksanaan dan kecerdasan, serta dapat diandalkan dan bertanggung jawab.

4. Warna Hujau adalah memiliki makna kesejukan, keberanian dan kebangkitan serta keamanan.

5. Bunga Teratai adalah Cinta dan kehidupan.

6. Bunga Teratai di Tengah Kepala Orang dengan Lengan Bergandengan Tangan Melambangkan kegiatan saling bahu-membahu dan cerminan sifat gotong royong dalam membangun dan/atau membina keadilan dengan tetap mengedepankan prinsip keterbukaan serta ketulusan dalam menjalani seluruh kegiatan serta membangun lingkungan yang Tentram. ETIMOLOGI LBH TENTREM D.I YOGYAKARTA

TENTREM berasal dari Bahasa Daerah Jawa yang diambil dari istilah Tentrem (Tetenger Terenyuh Ayem) yang mana istilah tersebut memiliki makna Tenang Tentram di Seluruh Negara, yang berarti Penanda Terharu Tentram, Tinggi rendah itu hanya bahasa manusia Cantik ganteng hanya sebatas kasat mata, Kelakuan baik dan buruk di ukur dari dalamnya hati dan pikiran, damai tentram tergantung sapraja. Bertemanlah dengan orang yang baik, Berhati pasrah sampai ke surga. Etimologi ini merupakan prinsip Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta dalam menjalankan kegiatan yang menjadi landasan Visi-Misi serta filosofi logo yang diterapkan. M O T O

“Ecce Ancilla Domini, Fiat Mihi Secundum Verbum Tuum.” artinya “Aku ini hamba Tuhan, terjadilah padaku menurut perkataan-Mu”

Esensi dari MOTO tersebut merupakan gambaran yang memiliki makna sebagai seorang hamba adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh setiap orang yang percaya kepada Tuhan. Berhati hamba yang dimaksud artinya taat dan patuh sepenuhnya kepada kehendak Tuhan. Jadi hati hamba dan ketaatan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Berhubungan dengan hal itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta dalam menjalankan tugas mulia “OFFICIUM NOBILE” sebagai seorang Advokat, untuk melakukan sesuatu yang besar dan untuk menanggapi sebuah perintah Tuhan agar saling membantu sesama dalam hal ini membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum terutama masyarakat tidak mampu secara cuma-cuma, dengan bersikap rendah hati dan selalu mensyukuri serta mampu menerima setiap momen dengan penyerahan diri atas apa yang Tuhan berikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta. WILAYAH KERJA

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta memiliki wilayah kerja yang meliputi seluruh Provinsi D.I Yogyakarta. Adapun dimana disetiap Kota dan/atau Kabupaten di Provinsi D.I Yogyakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta mempunyai penanggung jawab atau paralegal, yang tugasnya menghubungkan masyarakat yang membutuhkan Bantuan Hukum. VISI

Menjadi LEMBAGA BANTUAN HUKUM yang mewujudkan sistem hukum yang adil, yang tercermin dalam relasi kuasa dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan bernegara serta menjadi rujukan terpercaya bagi para pencari keadilan khususnya masyarakat tidak mampu, agar terwujud masyarakat yang sadar hukum, memahami hak dan kewajibannya turut aktif di dalam pembangunan kaidah hukum sesuai ideologi Pancasila. Memberikan Bantuan Hukum kepada masyarakat tidak mampu secara cuma- cuma, tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya.
2. Melakukan pengembangan potensi individual maupun kelembagaan dalam upaya untuk selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan hukum yang semakin berkembang.
3. Melakukan capacity building yang dikerjasamakan baik dengan instansi swasta maupun pemerintah.
4. Menjalankan kerjasama dengan pihak swasta maupun pemerintah melalui sistem rujukan dalam rangka perlindungan dan atau pendampingan hukum bagi pencari keadilan.

05/06/2026

Berbagai pandangan lahir dari latar belakang, disiplin / kepentingan berbeda untuk memperkaya proses pencarian kebenaran. Jurgen Habermas menempatkan rasionalitas, sebagai dasar tercapainya pemahaman bersama. Sehingga kebenaran tidak berdiri sebagai milik satu pihak, melainkan dibentuk melalui pertukaran argumen kritis & dapat dipertanggungjawabkan secara rasional. Jika ego sektoral didorong oleh emosi, dialog berubah menjadi arena pembenaran yg memunculkan penghakiman.

Dalam konteks peradilan misalnya, terdakwa sering dianggap bersalah sejak awal. Padahal, seseorang harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap (Presumption of Innocence). Jika vonis mendahului proses pembuktian, persidangan kehilangan fungsi sebagai sarana pencarian kebenaran & hanya menjadi formalitas membenarkan kesimpulan yg telah ditetapkan sebelumnya.
___________________________________________________
“ECCE ANCILLA DOMINI FIAT MIHI SECUNDUM VERBUM TUUM”

☎️ 0274-2250097
☎️ +6287834929456
📆 Senin - Jumat
⏰ 08.00 - 16.00 WIB
📧 [email protected]
✉️ https://lbhtentrem.or.id/

“PRO DEO-PRO BONO”
LBH Tentrem D.I Yogyakarta
Jl. Paseban-Cobongan, Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182.
lbhtentrem yogyakarta jogja sleman wonosari gunungkidul bantul wates kulonprogo hukum adil gratis prodeo probono PERADI Advokat ProBono Pusat Bantuanhukum lembagabantuanhukum PerhimpunanAdvokatIndonesia lembagabantuanhukumtentrem

02/06/2026

Yogyakarta, Selasa (02/06/2026) Pada tanggal 29 April 2026 lalu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta melaksanakan penyuluhan hukum di Kalurahan Caturharjo , Kabupaten Sleman. Kegiatan ini diikuti oleh masyarakat dan perwakilan dukuh, sebagai upaya memperluas pemahaman dan pengetahuan hukum.

Adapun tema penyuluhan kali ini membahas tentang layanan bantuan hukum, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih partisipatif & berorientasi pada pemulihan. Sehingga diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kesadaran hukum serta memperkuat kemampuan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan secara adil, damai dan berkelanjutan.
___________________________________________________
“ECCE ANCILLA DOMINI FIAT MIHI SECUNDUM VERBUM TUUM”

☎️ 0274-2250097
☎️ +6287834929456
📆 Senin - Jumat
⏰ 08.00 - 16.00 WIB
📧 [email protected]
✉️ https://lbhtentrem.or.id/

“PRO DEO-PRO BONO”
LBH Tentrem D.I Yogyakarta
Jl. Paseban-Cobongan, Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182.
lbhtentrem yogyakarta jogja sleman wonosari gunungkidul bantul wates kulonprogo hukum adil gratis prodeo probono PERADI Advokat ProBono Pusat Bantuanhukum lembagabantuanhukum PerhimpunanAdvokatIndonesia lembagabantuanhukumtentrem

01/06/2026

📢 Update Peserta Diklat Paralegal 8th 2026

Antusiasme terus bertambah, hingga saat ini telah tercatat 85 peserta sementara yang akan mengikuti Diklat Paralegal, terdiri dari 59 peserta offline dan 26 peserta online.

Peserta berasal dari berbagai perguruan tinggi, lembaga, kantor hukum, dunia usaha, organisasi masyarakat dan profesi dari berbagai daerah di Indonesia. Terima kasih atas kepercayaan dan partisipasinya. Mari bersama memperluas akses keadilan melalui pendidikan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.
___________________________________________________
“ECCE ANCILLA DOMINI FIAT MIHI SECUNDUM VERBUM TUUM”

☎️ 0274-2250097
☎️ +6287834929456
📆 Senin - Jumat
⏰ 08.00 - 16.00 WIB
📧 [email protected]
✉️ https://lbhtentrem.or.id/

“PRO DEO-PRO BONO”
LBH Tentrem D.I Yogyakarta
Jl. Paseban-Cobongan, Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182.
lbhtentrem yogyakarta jogja sleman wonosari gunungkidul bantul wates kulonprogo hukum adil gratis prodeo probono PERADI Advokat ProBono Pusat Bantuanhukum lembagabantuanhukum PerhimpunanAdvokatIndonesia lembagabantuanhukumtentrem

30/05/2026

Yogyakarta, Sabtu (30/05/26) Pada tanggal 12 Mei 2026 lalu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta bersama Kejaksaan Negeri Sleman, melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Kalurahan Tirtomartani . Kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan berbagai tantangan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, LBH Tentrem menyampaikan materi mengenai penyelesaian permasalahan melalui pendekatan restorative justice dan Alternative Dispute Resolution (ADR), menekankan pentingnya dialog, musyawarah dan kesepakatan para pihak dalam menyelesaikan konflik. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sleman memberikan edukasi bahaya judi online dan pinjaman online ilegal beserta dampaknya terhadap kondisi hukum, sosial dan ekonomi masyarakat.
___________________________________________________
“ECCE ANCILLA DOMINI FIAT MIHI SECUNDUM VERBUM TUUM”

☎️ 0274-2250097
☎️ +6287834929456
📆 Senin - Jumat
⏰ 08.00 - 16.00 WIB
📧 [email protected]
✉️ https://lbhtentrem.or.id/

“PRO DEO-PRO BONO”
LBH Tentrem D.I Yogyakarta
Jl. Paseban-Cobongan, Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182.
lbhtentrem yogyakarta jogja sleman wonosari gunungkidul bantul wates kulonprogo hukum adil gratis prodeo probono PERADI Advokat ProBono Pusat Bantuanhukum lembagabantuanhukum PerhimpunanAdvokatIndonesia lembagabantuanhukumtentrem

30/05/2026

Yogyakarta, Sabtu (30/05/2026) Pada tanggal 7 Mei 2026 lalu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Kalurahan Donokerto . Penyuluhan kali ini membahas tentang Bantuan Hukum dan Penyelesaian Permasalahan melalui Restorative Justice. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memperluas pemahaman mengenai layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Selain itu, peserta juga memperoleh pengetahuan mengenai berbagai mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh di luar proses peradilan, termasuk melalui pendekatan restorative justice yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan dan penyelesaian konflik secara musyawarah. Melalui penyuluhan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami dan mampu mengambil langkah yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
___________________________________________________
“ECCE ANCILLA DOMINI FIAT MIHI SECUNDUM VERBUM TUUM”

☎️ 0274-2250097
☎️ +6287834929456
📆 Senin - Jumat
⏰ 08.00 - 16.00 WIB
📧 [email protected]
✉️ https://lbhtentrem.or.id/

“PRO DEO-PRO BONO”
LBH Tentrem D.I Yogyakarta
Jl. Paseban-Cobongan, Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182.
lbhtentrem yogyakarta jogja sleman wonosari gunungkidul bantul wates kulonprogo hukum adil gratis prodeo probono PERADI Advokat ProBono Pusat Bantuanhukum lembagabantuanhukum PerhimpunanAdvokatIndonesia lembagabantuanhukumtentrem

29/05/2026

Confucius menggambarkan tiga cara dalam memperoleh kebijaksanaan. Pertama, perenungan (yang paling mulia), karena melibatkan proses berpikir mendalam, refleksi kritis dan pemahaman yang bersumber dari kesadaran diri atas penalaran intelektual. Kedua, peniruan (yang paling mudah), karena seseorang hanya perlu mengikuti jejak atau contoh orang lain tanpa usaha kognitif yang besar, meskipun hal ini sering kali tidak menghasilkan pemahaman yang mendalam.

Ketiga, pengalaman (yang paling pahit), karena sering diperoleh melalui kegagalan, penderitaan dan ujian hidup, namun justru karena itulah pengalaman sering meninggalkan kesan dan pelajaran yang paling kuat. Ketiga pendekatan ini menunjukkan bahwa kebijaksanaan bukanlah sesuatu yang datang secara instan, melainkan hasil dari proses yang kompleks dan beragam.
___________________________________________________
“ECCE ANCILLA DOMINI FIAT MIHI SECUNDUM VERBUM TUUM”

☎️ 0274-2250097
☎️ +6287834929456
📆 Senin - Jumat
⏰ 08.00 - 16.00 WIB
📧 [email protected]
✉️ https://lbhtentrem.or.id/

“PRO DEO-PRO BONO”
LBH Tentrem D.I Yogyakarta
Jl. Paseban-Cobongan, Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182.
lbhtentrem yogyakarta jogja sleman wonosari gunungkidul bantul wates kulonprogo hukum adil gratis prodeo probono PERADI Advokat ProBono Pusat Bantuanhukum lembagabantuanhukum PerhimpunanAdvokatIndonesia lembagabantuanhukumtentrem

Address

Jalan Paseban, Cobongan, RT. 006 RW. 000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
Bantul
55184

Opening Hours

Monday 09:00 - 16:00
Tuesday 09:00 - 16:00
Wednesday 09:00 - 16:00
Thursday 09:00 - 16:00
Friday 09:00 - 16:00

Telephone

+6287834929456

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Lembaga Bantuan Hukum Tentrem D.I Yogyakarta posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Lembaga Bantuan Hukum Tentrem D.I Yogyakarta:

Share