19/11/2025
SENGKETA JUAL BELI TANAH
Hukum sengketa jual beli tanah dan bangunan di Indonesia diatur berdasarkan beberapa aturan utama, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, dan peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam jual beli tanah dan bangunan harus memenuhi ketentuan tentang syarat sah jual beli, yaitu antara lain : Kesepakatan kedua belah pihak secara sukarela tanpa paksaan (Pasal 1320 KUHPerdata), Kedua belah pihak harus cakap hukum, Objek yang diperjualbelikan harus jelas, terdapat hak atas tanah yang sah, dan tidak dalam sengketa, Tujuan perjanjian harus halal dan tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum, dan Jual beli harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk memperoleh Akta Jual Beli (AJB) yang merupakan bukti sah perpindahan hak atas tanah.
Kantor Hukum, Law Firm, Advokat, Pengacara, Lawyer menangani sengketa jual beli tanah bangunan dan berbagai kasus hukum perdata lainnya.