29/04/2026
Dalam sistem hukum pidana (khususnya berdasarkan KUHAP di Indonesia), seorang tersangka memiliki hak-hak fundamental yang dijamin oleh undang-undang untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil (due process of law).
1. Hak Atas Bantuan Hukum
• Mendapatkan Penasihat Hukum: Tersangka berhak menunjuk pengacara sendiri atau disediakan oleh negara (jika ancaman hukuman di atas 5 tahun atau bagi yang tidak mampu).
• Bebas Berkomunikasi: Berhak menghubungi dan berbicara secara pribadi dengan penasihat hukumnya kapan saja untuk kepentingan pembelaan.
2. Hak dalam Proses Pemeriksaan
• Memberikan Keterangan Tanpa Tekanan: Tersangka berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik tanpa ada unsur kekerasan, tekanan, atau intimidasi.
• Hak Ingkar (Non-Self-Incrimination): Tersangka berhak untuk tidak menjawab pertanyaan yang dapat menjerat dirinya sendiri.
• Penerjemah: Jika tersangka tidak mahir berbahasa Indonesia, ia berhak mendapatkan bantuan penerjemah resmi.
3. Hak Terkait Penahanan dan Pemberitahuan
• Pemberitahuan Keluarga: Keluarga atau orang yang tinggal serumah berhak segera diberitahu mengenai penangkapan atau penahanan tersangka.
• Kunjungan: Berhak menerima kunjungan dari keluarga, dokter pribadi, atau rohaniwan untuk kepentingan kesehatan, mental, dan kekeluargaan.
• Surat Perintah: Berhak melihat surat perintah penangkapan atau penahanan yang mencantumkan identitas dan alasan yang jelas.
4. Hak untuk Mengajukan Upaya Hukum
• Praperadilan: Hak untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penetapan tersangka melalui pengadilan.
• Pengajuan Saksi A de Charge: Hak untuk mengajukan saksi atau ahli yang meringankan guna membela dirinya.
5. Hak dalam Persiapan Persidangan
• Segera Diadili: Berhak agar perkaranya segera dimajukan ke pengadilan agar status hukumnya menjadi jelas.
• Menerima Salinan Berkas: Berhak mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat dakwaan untuk keperluan pembelaan di sidang.