03/02/2022
Tindak Pidana Pencabulan Anak
Perbuatan cabul adalah semua perbuatan yang melanggar kesopanan atau kesusilaan, tetapi juga setiap perbuatan terhadap badan atau dengan badan sendiri, maupun badan orang lain yang melanggar kesopanan. Perbuatan cabul merupakan nama kelompok berbagai jenis perbuatan yang melanggar kesopanan atau kesusilaan, juga termasuk perbuatan persetubuhan di luar perkawinan (Lamintang. 1984:174).
Pencabulan merupakan kecenderungan untuk melakukan aktivitas seksual dengan orang yang tidak berdaya seperti anak, baik pria maupun wanita, dengan kekerasan maupun tanpa kekerasan.
Pencabulan atau perbuatan cabul (Ontuchtige Handelingen) dapat juga diartikan sebagai segala macam wujud perbuatan, baik yang dilakukan diri sendiri maupun pada orang lain mengenai dan yang berhubungan dengan alat kelamin atau bagian tubuh lainnya yang dapat merangsang nafsu seksual (Chazawi, 2002:80).
Jenis-jenis tindakan pencabulan
Jenis-jenis perbuatan pencabulan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah sebagai berikut:
1.Pencabulan dengan kekerasan
Pencabulan dengan tindakan kekerasan yaitu membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya, menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani sekuat mungkin secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya yang menyebabkan orang terkena tindakan kekerasan itu merasa sakit.
Tindakan cabul dengan kekerasan diatur dalam KUHP Pasal 289 KUHP, yang berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan padanya perbuatannya cabul, karena perbuatan yang merusak kesusilaan, di pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
2.Pencabulan dengan seseorang yang tidak berdaya atau pingsan
Tidak berdaya adalah tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak mampu mengadakan perlawanan sedikitpun, seperti halnya orang diikat dengan tali pada kaki dan tangannya, terkurung dalam kamar, terkena suntikan, sehingga orang itu menjadi lumpuh, orang yang tidak berdaya ini masih dapat mengetahui apa yang terjadi atas dirinya.
Sedangkan pingsan adalah hilangnya ingatan atau tidak sadar akan dirinya, misalnya karena minum obat tidur, obat penenang, atau obat-obat lainnya yang menyebabkan tidak ingat lagi, orang yang pingsan itu tidak mengetahui lagi apa yang terjadi dengan dirinya.
Tindakan cabul dengan seseorang yang tidak berdaya atau tidak sadar diatur dalam KUHP Pasal 290, yang berbunyi Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya, bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya dapat di pidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
3.Pencabulan dengan cara membujuk
Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut dapat di sangka, bahwa umur orang itu belum cukup lima belas tahun atau umur itu tidak terang, bahwa ia belum pantas untuk di kawini, untuk melakukan atau membiarkan diperbuat padanya perbuatan cabul. Tindakan pencabulan dengan cara membujuk dengan anak di bawah umur diatur dalam KUHP Pasal 290, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
4.Pencabulan dengan tipu daya dan kekuasaan
Tindakan pencabulan dengan cara tipu daya dan kekuasaan diatur dalam KUHP pasal Pasal 293, yang berbunyi Barang siapa dengan hadiah atau dengan perjanjian akan memberikan uang atau barang dengan salah memakai kekuasaan yang timbul dari pergaulan atau dengan memperdayakan, dengan sengaja membujuk orang di bawah umur yang tidak bercacat kelakuannya, yang diketahuinya atau patut dapat disangkakannya masih di bawah umur, melakukan perbuatan cabul dengan dia, atau membiarkan perbuatan cabul itu dilakukan pada dirinya, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Sekian,semoga bermanfaat.
Alamat kantor Hukum MLaw Associatie Banjarnegara Jl. Raya Semampir no.6 Banjarnegara ( ±50m barat Pengadilan Agama )
Info lebih lanjut bisa langsung menghubungi:
Panji 0852 2908 2908
Yuni 0811 2828 290