14/10/2026
๐ Pengadilan Agama Banggai
๐
Rabu, 14 Oktober 2026
๐๐ฎ๐ธ๐ถ๐บ ๐ง๐ถ๐ป๐ด๐ด๐ถ ๐ฃ๐ฒ๐บ๐ฏ๐ถ๐ป๐ฎ ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐๐ฎ๐ ๐๐ฎ๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ต ๐ฃ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ฑ๐ถ๐น๐ฎ๐ป ๐ง๐ถ๐ป๐ด๐ด๐ถ ๐๐ด๐ฎ๐บ๐ฎ ๐ฃ๐ฎ๐น๐ ๐๐ฒ๐๐ฒ๐ฟ๐๐ฎ ๐ง๐ถ๐บ ๐ ๐ฒ๐น๐ฎ๐ธ๐๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฒ๐บ๐ฏ๐ถ๐ป๐ฎ๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐๐ฎ๐๐ฎ๐ป ๐๐ฒ๐ฟ๐๐ฎ ๐ฃ๐ฒ๐บ๐ฎ๐ป๐๐ฎ๐๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐๐ฎ๐ป๐ฎ๐ป ๐ฝ๐ฎ๐ฑ๐ฎ ๐ฃ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ฑ๐ถ๐น๐ฎ๐ป ๐๐ด๐ฎ๐บ๐ฎ ๐๐ฎ๐ป๐ด๐ด๐ฎ๐ถ
Pengadilan Agama Banggai menerima kunjungan Tim Pembinaan, Pengawasan, dan Pemantauan Layanan dari Pengadilan Tinggi Agama Palu berdasarkan Surat Tugas Nomor 163/KPTA.W19-A/ST.PW1.1.1/X/2026 tanggal 9 Oktober 2026. Tim tersebut terdiri dari YM. Bapak Drs. Firdaus, M.A. (Hakim Tinggi Pembina dan Pengawas Daerah), Bapak Agus Sukamto, S.Ag., dan Bapak Sujatmoko Herlambang, S.H.
Berdasarkan hasil pengawasan pada 13โ14 Oktober 2026, Hakim Tinggi menegaskan bahwa pengawasan bertujuan untuk meluruskan hal-hal yang perlu diperbaiki serta memberikan petunjuk teknis yang sesuai dengan ketentuan. Dalam kesempatan tersebut, beliau turut menyampaikan amanat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu mengenai pentingnya menjaga integritas secara menyeluruh, bersikap kehati-hatian dalam bertindak, serta menjunjung tinggi moralitas kerja.
Adapun beberapa poin temuan hasil pemeriksaan untuk ditindaklanjuti antara lain:
โข Berkas perkara yg telah minutasi namun belum dijahit dan disegel;
โข Alat bukti tidak diberi kode;
โข Penilaian Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan (PIPK);
โข Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Melalui kegiatan pembinaan ini, Pengadilan Agama Banggai berkomitmen menjadikan seluruh catatan dan masukan sebagai bahan evaluasi serta pembenahan demi meningkatkan kebaikan, kemajuan, dan profesionalisme instansi.
---
๐ก ๐ ๐ฎ๐ป๐ฑ๐ถ๐ฟ๐ถ โ ๐ข๐ฏ๐ท๐ฒ๐ธ๐๐ถ๐ณ โ ๐๐ผ๐๐ฎ๐น๐ถ๐๐ฎ๐ โ ๐๐ฑ๐ฎ๐ฝ๐๐ถ๐ณ
banggai_official