Pasundan Law Firm

Pasundan Law Firm Advokat dan Konsultan Hukum

11/11/2025
Selamat hari lahir Pancasila
31/05/2024

Selamat hari lahir Pancasila

07/05/2024

Hai semua! Ada yang penasaran tentang keabsahan perjanjian tanpa materai? Yuk, simak penjelasan singkat berikut ini! ✍️D...
14/04/2024

Hai semua! Ada yang penasaran tentang keabsahan perjanjian tanpa materai? Yuk, simak penjelasan singkat berikut ini! ✍️

Dalam hukum Indonesia, perjanjian tanpa materai tetap memiliki keabsahan. Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian dianggap sah apabila ada persetujuan para pihak yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

Meskipun materai sering digunakan sebagai bukti tertulisnya suatu perjanjian, namun tidak adanya materai bukanlah alasan untuk mengatakan bahwa perjanjian tersebut tidak sah. Jadi, jangan ragu membuat perjanjian meski tanpa materai ya!

Namun, ada beberapa perjanjian tertentu yang harus menggunakan materai untuk sah. Misalnya, perjanjian mengenai jual beli tanah dan bangunan, serta perjanjian yang berkaitan dengan isi akta otentik.

Itulah sedikit penjelasan mengenai keabsahan perjanjian tanpa materai. Jadi, tetaplah bijak dalam membuat dan menandatangani perjanjian. Jika ada hal yang anda ingin tanyakan lebih lanjut silahkan hubungi WhatsApp kami di 081222050538

"Memiliki masalah hukum yang membingungkan? Kami Pasundan Law Firm di sini untuk membantu anda! Dengan pengalaman dalam ...
13/04/2024

"Memiliki masalah hukum yang membingungkan? Kami Pasundan Law Firm di sini untuk membantu anda! Dengan pengalaman dalam berbagai bidang hukum, kami siap mendengarkan dan memberikan solusi yang tepat untuk Anda. Konsultasikan masalah hukum Anda dengan kami." Hubungi Whatsapp kami di nomor 081222050538

Pengurusan Badan Usaha adalah proses hukum dan administrasi yang diperlukan untuk mendirikan suatu entitas bisnis. Berik...
15/03/2024

Pengurusan Badan Usaha adalah proses hukum dan administrasi yang diperlukan untuk mendirikan suatu entitas bisnis. Berikut adalah yang harus diperhatikan dalam pengurusan badan usaha:
1. Jenis Badan Usaha: Terdapat berbagai jenis badan usaha yang dapat didirikan, seperti perusahaan perseorangan, koperasi, firma, perseroan terbatas, dan lain sebagainya.
2. Prosedur Pendirian: Proses pendirian badan usaha meliputi langkah-langkah seperti penyusunan akta pendirian, pengajuan dokumen ke instansi terkait, pembayaran biaya administrasi, dan proses registrasi.
3. Persyaratan Usaha: Sebelum mendirikan badan usaha, pengusaha perlu memahami persyaratan yang berlaku.
4. Struktur Organisasi: pengusaha perlu menentukan struktur organisasi yang efektif.
5. Kewajiban Pajak: Badan usaha yang didirikan harus mematuhi kewajiban perpajakan yang berlaku.
6. Perlindungan Hukum: Salah satu manfaat dari pembuatan badan usaha adalah adanya perlindungan hukum terhadap kegiatan bisnis.
7. Akses Pembiayaan: Badan usaha yang sah dan terdaftar memiliki akses lebih mudah untuk mendapatkan pembiayaan.
8. Reputasi Bisnis: Dengan badan usaha yang terdaftar, reputasi bisnis akan lebih terjamin.
Jangan ragu konsultasikan kepada kami sebelum menentukan Badan Usaha Anda. Hubungi kami di WhatsApp 081222050538


15/03/2024

Izin Tinggal WNA adalah salah satu hal yang penting bagi individu atau bisnis yang ingin tinggal atau berinvestasi di Indonesia. Dengan bantuan dari PASUNDAN LAW FIRM, Anda dapat memperoleh izin tersebut dengan mudah dan efisien. Dibawah hukum yang ketat di Indonesia, memiliki izin tinggal WNA menjadi sangat penting.
PASUNDAN LAW FIRM dapat membantu Anda dalam proses perizinan ini agar Anda dapat tinggal dan berbisnis di Indonesia dengan aman dan legal. PASUNDAN LAW FIRM memiliki tim ahli yang berpengalaman dalam proses perizinan izin tinggal WNA di Indonesia. Dengan layanan yang professional dan efisien, kami akan memberikan solusi yang terbaik untuk kebutuhan individu maupun bisnis Anda. PASUNDAN LAW FIRM siap memberikan bantuan dalam segala hal terkait izin tinggal WNA di Indonesia. Percayakanlah masalah ini kepada kami dan Anda akan mendapatkan hasil yang terbaik. Jangan ragu untuk menghubungi PASUNDAN LAW FIRM untuk mendapatkan solusi terbaik dalam masalah izin tinggal WNA di Indonesia. Kami akan memberikan layanan terbaik dan profesional untuk membantu Anda dalam proses perizinan ini. Silahkan hubungi kami di WhatApp 081222050538 / 085378344199

Pasundan Law Firm adalah pilihan terbaik untuk mendapatkan bantuan dalam urusan hukum. Dengan tim advokat yang berpengal...
07/03/2024

Pasundan Law Firm adalah pilihan terbaik untuk mendapatkan bantuan dalam urusan hukum. Dengan tim advokat yang berpengalaman dan profesional, kami siap membantu menyelesaikan masalah hukum Anda. Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk mengetahui tarif advokat kami dan jadwalkan konsultasi gratis dengan kami sekarang hubungi kami di WhatsApp 081222050538

Hari ini kami di Pasundan Law Firm memahami bahwa keadilan harus selalu diutamakan. Jika Anda membutuhkan bantuan legal ...
16/02/2024

Hari ini kami di Pasundan Law Firm memahami bahwa keadilan harus selalu diutamakan. Jika Anda membutuhkan bantuan legal untuk kasus Anda, hubungi kami. Karena kebenaran dan keadilan adalah hak setiap individu.

Address

Jalan Terusan Jakarta No. 175A, Kel. Antapani Kulon, Kec. Antapani
Bandung
40291

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Telephone

+6281222050538

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pasundan Law Firm posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Pasundan Law Firm:

Share