20/03/2025
Kasus penangkapan mahasiswa terkait dugaan penghinaan terhadap kepala negara sering kali menimbulkan perdebatan hukum di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah membatalkan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137. MK menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan melanggar kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Meskipun demikian, penangkapan dengan dalih penghinaan kepala negara sering kali dikaitkan dengan pasal-pasal lain seperti:
Pasal 310 KUHP: Mengatur pencemaran nama baik dengan unsur penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Namun, penerapan pasal-pasal ini sering menimbulkan perdebatan terkait batasan kebebasan berpendapat.
Kebebasan Berpendapat dan HAM
Kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin oleh berbagai instrumen hukum di Indonesia, termasuk:
Pasal 28E ayat (2) dan (3) UUD 1945:
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai hati nuraninya.
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F UUD 1945:
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR):
Menjamin hak atas kebebasan berpendapat tanpa campur tangan dan hak untuk menyampaikan informasi dan gagasan melalui media apa pun, dengan pengecualian yang sangat terbatas.
Narasi Tidak Sopan dan Kebebasan Berpendapat
Walaupun narasi yang dilontarkan seorang mahasiswa mungkin tidak sopan, dalam negara demokrasi, kebebasan berpendapat dilindungi sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum lain, seperti ujaran kebencian, fitnah, atau ancaman kekerasan. Penggunaan pasal-pasal hukum untuk menjerat seseorang atas pernyataan yang sifatnya kritik, meskipun tajam, harus mempertimbangkan konteks HAM, khususnya prinsip non-kriminalisasi kritik terhadap pejabat publik, termasuk kepala negara.
Jika tidak ada unsur pidana lain seperti fitnah atau ancaman kekerasan, tindakan mahasiswa tersebut seharusnya dilihat sebagai bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh hukum. Di sisi lain, masyarakat perlu mengedepankan etika dan adab dalam menyampaikan pendapat, sebagai bagian dari budaya demokrasi yang sehat.